Ditemukan 964 data
SITI NUR KALIMA
13 — 2
Bahwa oleh karena itu Pemohon bermaksud mengganti nama Pemohontersebut sebagaimana tercantum dalam Petikan Akta Kelahiran Nomor1884/1984 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediritanggal 12 Januari 1985 (bukti P2) diganti/ dirubah/ diperbaiki namatersebut dari sebelumnya tercantum nama SITI NURKALIMA tanpa spasimenjadi SIT NUR KALIMA dengan spasi, agar dokumen dokumen milikPemohon tersebut dapat mempergunakan nama SITI NUR KALIMA gunamempermudah dalam mengurus surat menyurat dan guna
YA ARIF KHOIRUR RHOHIM
13 — 2
namaPemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 946/1996 tanggal8 April 1996 tersebut hendak diganti/ dirubah namanya dari semulatercantum/ tertulis dan terbaca YAARIF KHOIRUR RHOHIMdirubah/diganti dan terbaca menjadi YA ARIF KHOIRUR RHOHIM;Bahwa maksud dilakukan perubahan nama tersebut dari YAARIFKHOIRUR RHOHIM menjadi YA ARIF KHOIRUR RHOHIM oleh karenaPemohon ingin menyelaraskan nama Pemohon dalam setiap dokumenlegalitasnya selain itu mama Pemohon yang benar adalah YA ARIFKHOIRUR RHOHIM dengan spasi
Mesliana Hutapea
22 — 9
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
PIP PIO
28 — 12
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Junaidi
18 — 10
Btm.dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat lahir adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam Akta Kependudukannya semula, baik seluruhnya maupun sebagiansehingga penulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisan yang baik danbenar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah
ABDURROHIM
34 — 17
Bkldokumendokumen oleh karena kesalahanPemohon; Menimbang, bahwa datadata yang selama ini dipergunakan oleh Pemohontersebut, baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, ljazah, dan SuratNikah dipergunakan nama ABDURROHIM tanpa spasi, Lahir di Bangkalan, padatanggal 14 Juni 1987.
SRI RAHAYUNINGSIH
28 — 4
B 0991254 tersebut adalahorang yang sama dengan SRI RAHAYUNINGSIH (PEMOHON), hanyaterdapat perbedaan penulisan dan spasi pada nama tersebut yaitu: BENAR SALAHKTP,KK,SIM A,KIS,NPWP PASPORSRI RAHAYUNINGSIH SRIRAHAJUNINGSIH Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, dengan ini pemohonmohon dengan segala hormat, kehadapan Bapak Ketua pengadilan NegeriNganjuk, sudilah kiranya memanggil pemohon dan setelah memeriksapermohonannya berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :1.23.Mengabulkan permohonan
NURCHOLIS
46 — 8
ARMADI,masingmasing tetangga Pemohon dan Kepala Dusun di Desa Rejowarnodimana Pemohon tinggal, pada pokoknya menerangkan kenal dengan pemohonsejak kecil, karena saksi bertetangga dengan Pemohon dan Pemohon adalahwarga saksi, dimana panggilan seharihari Pemohon adalah Nur dan namalengkap Pemohon adalah NURCHOLIS serta tidak ada nama panggilan lain.Sepengetahuan Saksi Pemohon mengajukan permohonan persamaan nama kePengadilan karena ada beberapa dokumen milik Pemohon yang penulisannamanya berbeda spasi
NENI FEBRIANI
18 — 8
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
TONIE
21 — 8
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)atas nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi KepulauanRiau Kota Batam sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Batamberwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini ;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari akan buktibutiyang diajukan oleh Pemohon dari bukti P1 sampai dengan bukti P4, telahpula dapat diketahui bahwa dalam dokumen Pemohon yaitu dalam KutipanAkta Kelahiran pemohon, nama Pemohon tercatat TONIE (pakai spasi
55 — 4
Keluarga pemohon nama pemohontertulis dengan nama MERY ANDRIANI PURNOMO PUTRI;Bahwa, pemohon mengajukan permohonan ini karena adanya perbedaanpenulisan nama pemohon yang tertulis di ljazah, Kartu Tanda Penduduk danKartu Keluarga Pemohon yang tertulis nama pemohon MERY ANDRIANIPURNOMO PUTRI (nama ANDRIANI ANDRI dan ANI nya disambung) dengannama pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran pemohon yang tertulis namapemohon MERY ANDRI ANI PURNOMO PUTRI ( nama ANDRIANI ANDRI danANI nya dipisah atau pakai spasi
NURHAYATI
16 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan memberi Ijin kepada pemohon untuk memperbaiki spasi nama pemohon NURHAYATI Binti H. ROFIE SALMAN ALFARISI pada akta kelahiran No.3526-LT-30032011-0001 tanggal lahir 03 Maret 1993 merubah menjadi NUR HAYATI Binti H.ROFII berdasarkan Ijazah yang dikeluarkan oleh MA AL-HAMIDIYAH desa Sen Asen Kec.
Rahmawati
16 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
ABDUR RAHMAN
18 — 6
BklBahwa dengan demikian ada perbedaan identitas Pemohon yakni dalam Paspordengan nama ABDURROHMAN (tidak ada spasi) dan identitas Pemohon dalamKartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3Tahun dan Kutipan Akta Kelahiran dengan nama ABDUR ROHMAN (ABDURspasi ROHMAN) ;Bahwa identitas Pemohon yang benar adalah ABDUR ROHMAN, lahir diBangkalan, pada tanggal 25061985, sesuai dengan data Pemohon dalam KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga, ljazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahundan
Fridus Mauk
21 — 8
Btm.Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula
Darsono
27 — 19
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan
Lilik Solihatun
17 — 10
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Ruth Thiodora Sirait
21 — 5
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat lahir adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Neni Nurjanah
19 — 9
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
15 — 13
., Hal. 5 dari 9 Hal26 Juni 2003, dan ternyata nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikahtertulis XX tanpa spasi, sedang Pemohon Il XX, dimana menurut Pemohon dan Pemohon Il adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan namaPemohon sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga dan Surat Tanda Tamat Belajar yang tertulis XX sedang namaPemohon Il XX, perubahan biodata dimaksud sangat diperlukan olehPemohon dan Pemohon Il untuk dijadikan alasan hukum dalam mengurussuratsurat penting Pemohon