Ditemukan 19085 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tipiter
Putus : 15-05-2013 — Upload : 28-08-2013
Putusan PN GORONTALO Nomor 14/PID.SUS.TIPIKOR/2012/PN.GTLO
Tanggal 15 Mei 2013 — dr.H. SUHARDI M. NUR, MM
13144
  • Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gto tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;2. Penetapan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan harisidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa dr. Hi. SUHARDI M.
    Yusdin AbdullahHal.8s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOselaku Direktur PT.
    CIPTA PRIMA JAYAsebagai pemenang tender;Hal.34 s/d111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOMenimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap padaketerangannnya,6. Dr.
    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (12) Rp. 531.682.873,00 Hal.101 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOAd.4.
    ,Hal.111 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO
Putus : 02-10-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto
Tanggal 2 Oktober 2017 — - IRVAN MOBIE alias IVAN
10413
Putus : 21-10-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
Tanggal 21 Oktober 2014 — MOCH SHAFEIE, BA
13916
  • 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
    PUTUS ANNomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Moch. Shafeie, BATempat lahir : PontianakUmur/tgl. Lahir > 62 Tahun / 20 Juni 1951Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : 1.
Putus : 30-04-2012 — Upload : 29-08-2013
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/PID.SUS.TIPIKOR/2011/PN.GTLO
Tanggal 30 April 2012 — IDRIS TALAWO
9519
  • Kota Selatan , Kota Gorontalo,Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Desember 2011 dan telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada tanggal 27 Desember 2011 Nomor Register: W20U1/77/AT.03.06/XII/2011 pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo ;Terdakwa di tahan Oleh: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan PengadilanNegeri Gorontalo sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal 09 Pebruari 2012 ; Perpanjangan Wakil Ketua
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 10 April 2012 s/d.09 Mei 2012 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tersebut ; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 05/Pen.Pid.Sus .TPK/2011/PN.Gtlotertanggal 19 Desember 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 05/Pid.Sus Tipikor
Register : 20-01-2010 — Putus : 17-06-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 22/Pid.B/2010/PN.Pks
Tanggal 17 Juni 2010 — ROOSNAWATY
14723
Putus : 28-02-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Tanggal 28 Februari 2017 — DIDI ANTONO Alias DIDI Bin (alm) ALUK
17088
Putus : 05-05-2017 — Upload : 17-06-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 4/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Tanggal 5 Mei 2017 — Markus Sasi
8227
  • Penuntut Umum tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 MEI 2015 ;Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayangtanggal 16 MEI 2015 sampai dengan tanggal 14 JUNI 2015 ;Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang 15JUNI 2015 sampai dengan tanggal 14 JULI 2015;Terdakwa dikeluarkan oleh Penyidik dari Rutan tanggal 11 JULI 2015sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16Desember 2016 ;Hakim Pengadilan Tipikor
Putus : 17-04-2012 — Upload : 29-08-2013
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/PID.SUS.TIPIKOR/2012/PN.GTLO
Tanggal 17 April 2012 — NURJANA HUNOWU ALIAS NANA
8610
  • PUTUSANPerkara No: 01 /Pid Sus Tipikor /2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini,dalam perkara terdakwa :Nama > Nurjana Hunowu als.Nana.Tempat lahir : Tilamuta.Umur/tanggal lahir : O7Juli 1966.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kelurahan
    Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 10Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2012 berdasarkanPenetapan Nomor : 01 / Pen Sus Tipikor2012 / PN.GTLO, tanggal 10 Januari2012.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN PALU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Tanggal 24 Juni 2015 — MUSLIANA, IS. MANSYUR
4116
Putus : 13-10-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Tanggal 13 Oktober 2014 — EKO WAHYUDO, A.MA
10618
Putus : 11-09-2013 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pid.SUS/2013/PN.Mks.
Tanggal 11 September 2013 — - JPU Vs. - Dra. TJIPLUK SRI REJEKI
12234
Putus : 21-09-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 K/PID.SUS/2015
Tanggal 21 September 2015 — M. NIZAR RAHMATU, S.Sos
719382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Palu Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU tanggal 08 April 2013yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2.
    No. 72 K/PID.SUS/2015Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08 April 2013 yang menguatkan putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 tidak melaksanakanaturan hukum dengan baik dan benar serta lalai dalam menerapkan hukumsebagaimana mestinya, hal ini dapat dicermati
    Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 utamanya putusan pada halaman 27 angka 1, yang menyatakanbahwa Terdakwa selaku Fasilitator Kelurahan pada ProgramPengembangan Wilayah Pedesaan (PPWP) di Kelurahan Lere KecamatanPalu Barat Kota Palu tahun 2010, sejak bulan September 2010 tidakmelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasanaan pendampingan serta Pembinaan PPWP di Kelurahan
    Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 yang menguatkan dengan menyetujui dan mengambil alihPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 untuk dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara di tingkatbanding tanopa memberikan argumentasi hukum yang jelas dan tegasmengenai perbuatan mana yang telah
    hukumyang membawa aspek keadilan pada diri Terdakwa;Bahwa putusan perkara in casu, memberikan gambaran pertimbangan yangtidak benar karena memanipulasi faktafakta yang terungkap dipersidangandan kontradiktif satu sama lain serta mencerminkan kelalaian pencermatanhakim dalam suatu pendapat juridis sesuai alur pikir yang komprehensif;Bahwa sebelum membahas indikasi kelalaian hakim tingkat pertama yangputusannya dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR
Putus : 18-12-2012 — Upload : 28-08-2013
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/PID.SUS/2012/PN.GTLO
Tanggal 18 Desember 2012 — AZIS RAZAK, S.Pd., M.Pd
5955
Putus : 25-06-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 04/PID.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Tanggal 25 Juni 2014 — VUSPA JULIANA,ST.Binti ISMAIL
480
Putus : 16-01-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan PN GORONTALO Nomor 7/PID.SUS.TIPIKOR/2012/PN.GTLO
Tanggal 16 Januari 2013 — HERLINA IBRAHIM NENTO
5512
Register : 13-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 6/PID.TPK/2017/PT BBL
Tanggal 24 Mei 2017 — YOHANA, SKM Binti MASNUR
230115
  • puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)halaman 33 dari 43 Putusan PT No.6/Pid/TPK/2017/PT.BBLbulan, Majelis Hakim juga telah salah dalam melakukanpenerapan hukum oleh karena sebagaimana ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tidak dibayar iadiganti dengan pidana kurungan ;Bahwa dalam perkara ini telah dijatunkan hukuman pidanaterhadap Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang(splitsing) dimana diterapbkan Pasal 2 UU Tipikor
    memperhatikanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, knususnyayang berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara Tindak PidanaKorupsi selayaknya memperhatikan huruf C bagian Tindak PidanaKhusus angka 5 halaman 23 yang menyatakan penjatuhan pidanadibawah minimal dan atau pidana di atas maksimal tidakdiperkenankan (ketentuan undang undang Tipikor
Putus : 09-10-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pid.Sus.Tipikor/2014/PN.Gtlo
Tanggal 9 Oktober 2014 — DJONI TALANI alias ONI
5711
Putus : 07-10-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Tanggal 7 Oktober 2014 — TAHTA WANGSA BANGSAWAN
18532
Register : 23-06-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Tanggal 10 Nopember 2014 — IMAM SUNARSO, SE., MBA Bin SOEKARNO
190162
Register : 04-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 16/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB
Tanggal 1 Agustus 2017 — Syarif Tuharea, S.Hut
18189
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
    permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
    adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
    ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR