Ditemukan 16598 data
20 — 14
quo adalah perceraian karena talak yangtermasuk dalam jenis perkara sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 danpenjelasannya huruf a angka 8 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, oleh karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat diterima untuk diperiksa dan diadili ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarkembali rukun dengan TERMOHON, namun tidak berhasil, dan proses medias
17 — 8
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan rumah tangga Penggugat dan Tergugatpada persidangan dengan jalan memberikan nasihat, arahan dan penjelasankepada Penggugat agar bersabar dan tetap mempertahankan keutuhanrumah tangganya dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil, sedangkanusaha damai melalui proses medias!
20 — 29
pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohonhadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya dan ketidakhadiran Termohon tidakdisebabkan oleh alasan yang sah, namun Majelis Hakim tetap berusahamendamaikan dengan memberi nasehat kepada Pemohon agar rukun lagi Nomor 0536/Pdt.G/2015/PA.Kdr halaman 6 dari 11dengan Termohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa karena Termohon tidak hadir, maka medias
18 — 11
meskipun Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, namunMajelis Hakim tetap berupaya menasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, namun tetap tidak berhasil;& Menimbang, bahwa Peraturan Mahkameh Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang telahdirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016 tentang medias
Ovy Minarti binti Supono
Tergugat:
Tabah Afiyanto bin Samudin
30 — 2
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
17 — 14
quo adalah perceraian karena talak yangtermasuk dalam jenis perkara sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 danpenjelasannya huruf a angka 8 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, oleh karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat diterima untuk diperiksa dan diadili ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarkembali rukun dengan Termohon, namun tidak berhasil, dan proses medias
21 — 2
selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
9 — 7
dipersidangan, meskipun menurut Relaas Panggilan Nomor 181/Pdt.G/2019/PA.Dp tertanggal 22 Maret 2019 dan tanggal 4 April 2019 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum;Bahwa, Majelis Hakim telan berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 10
Dan Proses Medias! sesual maksud Pasal 4 dan PasalHal3 dari 11 Nomor: 0342/Pdt.G/2017/P.A.
21 — 16
29 SeptemberScanned with CamScanner9017 tidak hadir, pemanggilan tersebut telah dilakukan menurut tataditentukan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun a osMenimbang, bahwa ternyata Tergugat telah dipanggil dengan danpatut tidak datang menghadap ke persidangan, tidak datangnya itu bukandisebabkan suatu halangan yang sah, maka perkara ini dapat diowriten tangshadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang menghadap keangan, sehingga upaya perdamaian melalui proses medias
12 — 0
Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilanyang menyatakan, bahwa pada hari sidang yang telah. ditentukan yang dihadiri keduabelah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh medias! ; Menimbang bahwa para pihak telah sepakat memilih hakim Drs. SYAMSULARIFIN, SH., MH. sebagai mediator.
41 — 14
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 5
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 06 Juli 2018 dan relaas panggilan kedua tanggal 23 Juli 2018telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
16 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
25 — 12
PA.AdIMenimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 149 ayat (1) RBg, perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
67 — 11
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
18 — 22
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
14 — 9
Putusan Nomor 146/Pdt.G/2019/PA.TALUBahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan, selanjutnya dimulai pemeriksaan denganmembacakan surat gugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa:A.
12 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias