Ditemukan 19088 data
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanTindak Pidana Korupsi Medan Provinsi Sumatera Utara untuk berkata benardan membela kebenaran demi menyelamatkan 13 orang yang tidak bersalahkarena saya tahu betul bahwa Laporan Audit BPKP tersebut bersifat menzalimikarena saya mantan Ketua Timnya;Pada tanggal 7 Nopember 2013, Tim dari BPKP Pusat datang ke BPKPPerwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk meminta keterangan atas kehadiransaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan dalam Berita AcaraPermintaan Keterangan saya katakan bahwa Hakim Tipikor
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUDI HERMAWAN, SH
24 — 19
sesama warga binaandidalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon;Oleh karena itu PEMBANDING mengajukan Permohonan Banding melaluiKuasa PEMBANDING yang dinyatakan pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriTakengon, dan Permohonan Banding telah diajukan dalam tenggang waktuyang ditentukan menurut Undangundang, maka oleh karena itu PermohonanBanding tersebut diatas harus dinyatakan dapat diterima;Berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas, maka sudahsewajarnyalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD KADIR, S.Sos DG. TUNRU Bin SULLU DG. NOJENG
52 — 24
Penunjukan Plh Panitera,Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tinggi Makassartanggal 25 Februari 2019 Nomor 75/PID/2019/PT MKS tentang penunjukanPanitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim;3. Berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM153/R.4.32/Epp.2/09/2018, tanggal 01 Nopember 2018,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa MUHAMMAD KADIR, S. Sos DG.
1006 — 646 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa ... [Selengkapnya]
Pdg juncto Nomor8/TIPIKOR/2016/PT. PDG tanggal 23 September 2016;Membaca Akta Pemberitahuan putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Padang kepada Terdakwa Nomor 3/Pid.SusTPK/2016/PN Pdg juncto Nomor 8/TIPIKOR/2016/PT.
Bahwa menurut terori penghukuman, hukuman terhadap pelakukejahatan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua yaitu : Sebagai pembelajaran bagi pelaku agar pelaku menjadi jera daninsyaf dan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya/kejahatanyang sama; Melindungi masyarakat dari kejahatan yang menimpa mereka daripelaku kejahatan;Bahwa dari kedua teori tersebut dihubungkan dengan Putusan BandingTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor8/TIPIKOR/2016/PT.Pdg tanggal O06 September 2016
Bahwa Judex Factie Telah Keliru Dalam Menerapkan Hukum;Bahwa putusan Judex Facti yang memeriksa perkara aquo, terdapatkekeliruan dan kehilafan dalam menerapkan hukum yang nyata, hal initampak secara jelas yaitu;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya:Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor8/TIPIKOR/2016/PT.Pdgtanggal 23 Juni 2016;Menimbang, bahwa dakwaan Primair, Penuntut Umum menyatakanPerbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 yang telah diubah dan
Dengan demikian, tidak terpenuhinya unsur setiap orangdalam diri Terdakwa seharusnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanprimair dan subsidair;Bahwa lebih lanjut, terdapat kekeliruan dan ketidakcermatan dalampertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam Putusan Nomor8/TIPIKOR/2016/PT.Pdg dalam mempertimbangkan unsur setiap orangsebagaimana pertimbangan hukum dalam halaman 103 sampai dengan104 yang menyatakan bahwa :Menimbang
Nomor 302 K/Pid.Sus/2017Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 8/TIPIKOR/2016/PT.PDG tanggal 06September 2016 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Padang Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg tanggal23 Juni 2016;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa BASTIAN M. SINAGA, S.T., bin M.E. SINAGA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama;2.
160 — 51
diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa,maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa alasan banding Penasihat Hukum Terdakwa dalammemori bandingnya adalah keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Tingkat Pertama, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1 Bahwa Judex Factie telah tidak secara cermat mempertimbangkan substansipleidoi (nota pembelaan) Terdakwa dalam pertimbangan hukum putusannya;2 Bahwa Judex Factie Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Palu telahtidak cermat dan keliru dalam pertimbangan hukum pada unsur dengantujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;3 Bahwa Judex Factie Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu telahtidak cermat dan keliru dalam pertimbangan hukum pada unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan;4 Bahwa Judex Factie Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu telahkeliru dan salah dalam pertimbangan
149 — 53
Mamuju Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, secaramelawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, Perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 07 September 2009 Rachmat SR Sampetodingselaku Kuasa Konsorsium PT. Abaditra Buana Suprindo PT.
Mamuju Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatanPerbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,(sepuluh riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju pada hari SENEN,tanggal 9 Januari 2017, Oleh kami : BESLIN SIHOMBING,SH,MH selaku Ketua Majelis,JOHN DISTA, SH dan ERIZAL, SH. masingmasing Hakim Ad hoc Tipikor sebagaiAnggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari KAMIS tanggal 12 Januari 2017 oleh Ketua
141 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 32 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : SUFRO KARIM;Tempat lahir > Buli;Umur /tanggallahir: 31 tahun/1 Mei 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Buli Karya, Kecamatan Maba,Kabupaten Halmahera Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS;Terdakwa berada di dalam tahanan:1.
Bahwa Judex Facti Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Maluku Utara Ternate dalam pertimbangan hukumnyapada " halaman 84 alinea ke 2 yang dikutip sebagai berikut "Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara mempelajari berkas perkarayang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan pada Tingkat penyidik,persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor18/Pid.Tipikor/2014/PN.Tte, tanggal
4 September 2014, Memori BandingTerdakwa dan Kontra Memori dari Jaksa Penuntut Umum, tidak ada halhalyang baru dstnya "Pertimbangan yang demikian itu adalah sangatkeliru bila,sebab Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiMaluku Utara tidak lagi mempertimbangkan faktafakta hukum yangterungkap dalam persidangan, tentang sejauh mana peranan dari Terdakwa/Pemohon Kasasi (Sufro Karim) sebagai Bendahara KPUD Halmahera Timurpada waktu itu dihubungkan dengan alat bukti, baik berupa
No. 32 K/Pid.Sus/2015Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternatehalaman "205 s/d halaman 208" sangat keliru, Bahwa Surat Perjanjian Hibah(MOU) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Bupati WelhelmusTahalele) dengan Komisioner KUPD Halmahera Timur yang dalam hal inidiwakili oleh (Ketua KPUD Halmahera Timur (Hayun Manuai) Nomor 078/183HT/2010 dan Nomor 01/KB/KPUKab/029.436333/2010, tanggal10 Februari 2010 dimana jika di telah isi Surat Perjanjian Hibah (MOU)antara
SyamsulRakan Chaniago, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin,S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi:Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./Prof. Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum ttd./ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H.,M.H Dr.H.M.
54 — 16
Tanggal 17 Nopember 2001;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir pada berkasperkara;" Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;" Telah mendengar Keterangan Saksisaksi, Keterangan Terdakwa serta BarangBukti yang diajukan dipersidangan; Telah mendengar Tuntutan Pidana
MARPAUNG, SH., masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selakuHakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari itu juga KAMIS, tanggal 1 Maret 2012 oleh Hakim Ketua Maijelis tersebut,dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh JAHYA AMUJADI, SH., selakuPanitera Pengganti dan dihadiri oleh Penuntut Umum, serta dihadiri pula olehterdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.HakimHakim Anggota tsb, Hakim Ketua Majelis tsb,1. MARSIDIN NAWAWI, SH. MH.
154 — 46
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta, tanggal 26 Mei 2016,Nomor : 10 /Pen.Pid.SusTPK/2016/PN.Yyk tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini; Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti oleh Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggaltanggal 26 Mei 2016, Nomor : 10 /Pen.Pid.SusTPK/2016/PN. Yyk;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 30 Mei 20 Mei2016Nomor :10/Pen.Pid.SusTPK/2016/PN.
350 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pidana Korupsi Jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.TUNTUTAN : Penuntut Umum telah mengajukan danmembacakan Tuntutannya terhadap Terdakwa dipersidangan,sebagaimana surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.NO.REG.PERKARA : PDS02/RP9/Ft.1/01/2016, tertanggal 11April 2016, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal danhari itu juga yang pada pokoknya memohon kepada MajelisHakim Tipikor
Tipikor/2015/PN.Kdi:TuntutanHal. 25 dari 32 hal. Put. No. 2227 K/PID.SUS/20161. Menyatakan Terdakwa Drs.
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 1240 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : AMAR HAMZAH ;Tempat lahir : Padang Sidempuan;Umur/Tanggallahir : 29 tahun/01 Maret 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Simpang V Pasar Il Jalan Mesjid GangSedulur, Kelurahan Helvetia, KecamatanMedan Helvetia, Kotamadya Medan;Agama : Islam ;Pekerjaan
Mohamad Askin, S.H., dan MS.Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dandiucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut, dibantu olehHal. 31 dari 32 hal. Put. No. 1240 K/Pid.Sus/2015Emmy Evelina Marpaung, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ Prof. Dr. Mohamad Askin, S.H. ttd./Dr.
Terbanding/Penggugat : Ibrahim Bin Kaoy
Turut Terbanding/Tergugat II : Keuchik Gampong Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar
Turut Terbanding/Tergugat III : Camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar
Turut Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
189 — 131
Oleh karennya patut untuk ditolak atau dikesampingkan olehMajelis Hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, karena Hakim yangmengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Jantho (Judex Factie) telahtepat dan benar dalam menyimpulkan perkara ini dengan mencermati faktafakta, mempertimbangkan buktibukti dan saksisaksi.2.
mengajukanpembuktian dalam perkara a quo.14.Bahwa oleh karena judex factie dalam memutuskan perkara telahmenerapkan hukum dan/atau telah menerapkan hukum sebagaimanamestinya, maka mohon kepada Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/TipikorBanda Aceh berkenan menguatkan putusan Pengadilan Negeri JanthoNomor 4/Pdt.G/2019/PNJth, tanggal tanggal 28 Agustus 2019, yangdimohonkan Banding tersebut;Berdasarkan alasanalasan yang telah Terbanding kemukakan di atas,maka mohon kepada Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor
114 — 59
Haltersebut bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Penerimaan / Penyaluran Bantuan Dana Bergulir dariLembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil,Menengah (LPDBKUMKM) kepada KSP Amar Sejahtera di KotaMakassar Tahun 2011 s/d 2013 Nomor : SR704/PW21/5/2016 tanggal26 Oktober 2016 dengan temuan Hasil Penghitungan Kerugiankeuangan Negara yaitu. dari kerugian Negara sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima
Haltersebut bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Penerimaan / Penyaluran Bantuan Dana Bergulir dariLembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil,Menengah (LPDBKUMKM) kepada KSP Amar Sejahtera di KotaMakassar Tahun 2011 s/d 2013 Nomor : SR704/PW21/5/2016 tanggal26 Oktober 2016 dengan temuan Hasil Penghitungan Kerugiankeuangan Negara yaitu. dari kerugian Negara sebesarRp. 5.000.000.000, (Lima
69 — 16
PUTUSANNO. 24/PID.SUS/2012/P.TIPIKORBNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Acehyang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ADMAN, SH.M.Si;Tempat lahir : Pidie;Umur atau tanggal lahir : 51 tahun/ 07 Agustus 1960;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Gampong Cot Rheng Kec.
PRINT490/N.1.12/Fd.2/09/2012 dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 13 September 2012 sampaidengan 02 Oktober 2012;5 Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, tanggal 19 September 2012 No.24/Pen.Pid. Sus/2012/PNBNA, dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 19September 2012 sampai dengan 18 Oktober 2012;Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukumnya H.
102 — 19
tanggal 4 Maret2017;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2017 sampai dengan13 April 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 14 April2017 sampai dengan 13 Mei 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei2017 ;Majelis Hakim sejak tanggal23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 22 Juni2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh sejaktanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017;Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M.
48 — 39
Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarudalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9Juni 2015; 8 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 10 Juni 2015sampai dengan tanggal 8 Agustus 2015; 9 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Pekanbaru sejak tanggal 09Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015; 10 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru sejak tanggal 8September 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015; 11 Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru sejak tanggal 5Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015 ;12 Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat BandingPekanbaru sejak tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016 ;13 Permohonan
,M.H sebagai Hakim Anggota I, dan K.A, Syukri, S.H., M.H, Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Hakim Anggota IL., berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/Pid.SusTPK/2015/PT.PBRtanggal 01 Desember 2015, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi olehHakimHakim Anggota dengan dibantu RUSTAM, S.H., selaku Panitera PenggantiPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
158 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tinggi Kupang tersebut ternyata tidakmemenuhi norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1)Huruf d dan f sehingga dengan demikian sesuai ketentuan dalam Pasal197 Ayat (2) yang menyatakan Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, j, k dan pasal ini mengakibatkan putusanbatal demi hukum maka putusan tersebut harus dinyatakan batal demihukum ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang tidakmemberikan pertimbangan apapun tentang membatalkan putusanPengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupang dan menjatuhkanputusan lain yang lebih berat ;Bahwa dalam Amar Putusan 1 yaitu menjatuhnkan pidana 4(empat) tahun yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kupang dijatuhi pidana 2 (dua) tahun dilakukan oleh PengadilanTinggi Kupang tanpa pertimbangan hukum tersebut, maka PutusanPengadilan Tioggi tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harusdinyatakan batal demi hukum dengan alasanalasan sebagai berikut :Bahwa semua unsur tindak pidana yang didakwakan
pengganti sebesarRp44.150.000,00 (empat puluh empat juta seratus lima puluhribu rupiah) selambatlambatnya dalam tempo 1 (satu) bulansetelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap danapabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita olehPenuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang penggantitersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta bendayang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantidengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Lia Teknindo Jakarta tidak ada hubungan denganbelanja BBM untuk 8 (delapan) PLTD ;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangdalam pertimbangannya mengenai penggunaan uang yang katanyaditransfer ke PT. Lia Teknindo Jakarta, jelasjelas tidak adahubungannya dengan Terdakwa, apalagi keterangan tersebut hanyadari satu saksi yaitu Hendrikus Pati tanopa mendengarkan keteranganMargaretha tanopa memperlihatkan bukti surat transfer.
Lagi pulaketerangan Hendrikus Pati seharusnya tidak perlu dipertimbangkankarena keterangan tersebut tanpa didukung alat bukti lainnya dandengan mudahnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kupang mempercayai keterangan Hendrikus Patibahwa Terdakwa sebagai seorang Kepala Dinas tidak memilikirekening.
155 — 0
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriKendari ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN sejak tanggal 29 Juli2016 s/d tanggal 27 Agustus 2016;8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 26 Oktober 2016;9.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 27 Oktober 2016sampai dengan tanggal 25 November 2016;10. Perpanjangan Penahanan Il oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 26 November2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, H.
dijadikan dader atau terdakwa atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatserta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakanatau perbuatannya;Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusanpasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akantetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinyakesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana;Menimbang, bahwa di depan persidangan Tipikor
dan selama persidangan Terdakwa dapatmenjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan oleh Hakim Ketua Majelissehingga dalam hal ini Terdakwa adalah orang yang karena perbuatannyadidakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenuntut Umum hal tersebut sesuai pula dengan keterangan saksisaksi, danpengakuan Terdakwa sendiri dan surat bukti serta barang bukti yang diajukanoleh Penuntut Umum ke persidangan;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas menurutpenilaian Majelis Hakim Tipikor
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Pol PP Dan Pemadam Kebakaran KotaPayakumbuh.1 Bukti setoran Barang bukti perkara Boy Syamsir senilai Rp15.069.025,2 Bukti setoran barang bukti perkara Adrimas senilai Rp 11.909.000.Tetap terlampir dalam berkas perkara.e Uang sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) atas nama Syafri.Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Payakumbuh.e Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000, (lima riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang Nomor : 17/TIPIKOR
MH., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung RepublikIndonesia sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu olehSusilowati, SH. MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para Pemohon Kasasi :Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota Ketua Majelis,Ttd/ MS. Lumme, SH. Ttd/Dr. M. Hatta Ali, SH. MH.Ttd/ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 2151 K/Pid.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ZAINAL ABIDIN ;Tempat lahir : Ujung Pandang ;Umur /tanggal lahir : 46 tahun / 20 Mei 1963 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Kampung Makassar Wosi Manokwari ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta (CV.
,HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin, SH Panitera Pengganti dantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.AnggotaAnggota : Ketua,ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH ttd./ttd./ H. Surachmin, SH, MH H. M. Zaharuddin Utama, SH., MMPaniteraPengganti,ttd./Dulhusin, SHUntuk SalinanMahkamah Agung RI,a.n.