Ditemukan 800 data
153 — 10
Menyatakan : Terdakwa Agus Maulana Bin Nasikhin telah terbukti secarasyah dan meyakinkan te;ah melakukan tindak pidana kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam rumah Tangga pada dakwaan Promair;2.
terdapat lebam dipunggung kiri bagian belakang, lebam hitam dan kemerahan di kaki kiri,diduga akibat pukulan benda keras tumpul;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal
44 ayat(1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam RumahTangga, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:Terdakwa sudah pernah dihukumPerbuatan Terdakwa meresahkan masyarakatKeadaan yang meringankan:Terdakwa bersikap sopan di persidanganTerdakwa mengakui perbuatannyaTerdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatannyaMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:.
128 — 59
membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, tanggal08 Juli 2014 Nomor Reg Perk : PDM48/N.2.28.3/Epp.2/05/2014, yang pada pokoknyamenuntut :1Menyatakan Terdakwa MONANG TUANA SITEPUtelah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal
44 ayat(1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MONANG TUANA SITEPU dengan pidanapenjara selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e Sebilah pisau dapur yang panjangnya + 24 Cm dengan gagang kayu warna kuning danbersarung;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) unit Sepeda Motor merk SUZUKI jenis THUNDER warna
Mesra Riana Lubis dokterpada Puskesmas Manisak diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut : Luka robek padapunggung bagian kanan tepatnya diatas pinggang dengan panjang luka + 1, 5 Cm denganpermukaan luka yang rata.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
sebagaimana didakwakan oleh PenuntutUmum kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebihdahulu diteliti apakah perbuatan yang telah dilakukannya, memenuhi unsurunsur tindakpidana yang didakwakan atau tidak, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yangbersifatsubsidairitas yaitu : : melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga; melanggar Pasal
44 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga;PrimairSubsidair Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifatsubsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu,jika dakwaan Primair tidak terbukti maka akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair namunapabila dakwaan Primair terbukti maka tidak akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair diancam dengan Pasal 44 ayat (2) UURI
49 — 11
Menyatakan terdakwa PRASTIO SUHARDI BIN KARSIMINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 44 ayat (1)UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga.2.
(istri terdakwa) sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangankanan terdakwa; Bahwaterdakwa menyesal telah menampar saksi korban Evi Lestari;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebutdiatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1)UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan
keterangan suami istriyang dikeluarkan oleh 1 (satu) Eks surat Akte Nikah Nomor 42/02/1X/2015Tanggal 10 September 2015 yang dikeluarkan di Kantor KUA KecamatanTimang Gajah Kabupaten Bener Meriah;Menimbang, bahwa dari hasil perkawinan mereka dikarunia 1(satu) orang anak sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor1117052411150005 tanggal 13122016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makadalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal
44 Ayat(1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalamrumah tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telahHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 17/Pid.Sus /2017/PN Str.terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwabeserta Penasihat Hukum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwatidak bersalah melakukan tindak pidana
61 — 19
Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dipenuhi unsur unsur yang terdapat didalammnya yaitu sebagai berikut1. Setiap Orang;2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik3. Dalam lingkup rumah tangga4. Yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau lukaberat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur unsur dakwaan tersebut sebagaiberikut ;Ad. 1.
dakwaan, samadengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa di muka sidang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tTerdakwa danketerangan saksi saksi dipersidangan terbukti bahwaidentitas Terdakwa tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidakterjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalampenyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yangmenjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan Setiap orangdalam Pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sedang tentangperbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkandalam pembuktian unsur unsur selanjutnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telahterpenuhi menurut hukum;15Ad.2.
sehingga dengan demikian makadakwaan Subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dalamdakwaan Primair yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut telahterbukti maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telahterbukti pula sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwatersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAMLINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN RASA SAKIT =memenuhirumusan unsur Pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan21Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena didalam persidangan tidakterdapat adanya bukti bukti yang dapat dijadikansebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yangdapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalampasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka Terdakwa haruslahdinyatakan bersalah dan oleh karena Terdakwa dinyatakanbersalah maka
21 — 6
Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa tanggal 9 Maret2014 perihal Pemberitahuan Meninggalnya Tahanan atas nama Abas Tornado binKasidi Sentot;Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan:Primair: pasal 44 ayat (1)UU. RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga;Subsidair: pasal 44 ayat (4)UU. RI.
NALOM T. P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
BERTO NABABAN
184 — 64
Nababan memangkurang harmonis dan sering terjadi perselisinan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun denganbentuk dakwaan Tunggal yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal Terdakwa denganDakwaan melanggar Pasal
44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1.
diri Terdakwa sebagaiberikut :Keadaan yang memberatkan: Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami lukaluka;Keadaan yang meringankan: Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudianhari; Bahwa saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal
44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILIHalaman 10 dari 12 Putusan Nomor 2138/Pid.B/2019/PN Mdn1.
75 — 12
Luka terbuka padadada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, punggung tangan kiriakibat kekerasan tajam.nona Perbuatan Terdakwa tersebutSebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.ATAUKEDUAaccent Bahwa ia terdakwa FRAN NYAMUDI Bin DISANpada hariKamis tanggal 20 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam bulan April 2017 atau setidaktidaknyamasih dalam tahun 2017, bertempat di Dusun
Putusan ini ;Menimbang, bahwa bedasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwatelah didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif yaitu : Pertama Pasal 44ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga Atau Kedua Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memilih dan membuktikandakwaan yang sesuai dengan faktafakta yang terungkap di persidanganyaitu dakwaan pertama kedua Penuntut Umum melanggar Pasal
44 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Luka terbuka pada dadasebelah kiri, punggung sebelah kiri, punggung tangan kiri akibat kKekerasantajam.Menimbang, bahwa dari masingmasing unsur sebagaimana tersebutdi atas dan dihubungkan dengan faktafakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umumyang mana perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur daridalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga dengan demikian terdakwatelah
NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
JAINUL ABIDIN bin ARIFIN
131 — 26
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam beritaacara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusanini;Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukanoleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakankepada terdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdalam pasal
44 ayat (1) UU RI.
No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsurunsur hukumsebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Yang Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga;3.
penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untukmemperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetapberada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, olehkarena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas,maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akandisebutkan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan, Pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndang Nomor : 48Halaman 9 dari 10 Putusan Perkara Pidana Nomor xxx/Pid.Sus/2018/PN.
46 — 9
kemudian terdakwa memukulwajah ayah terdakwa berkalikali dengan menggunakan kedua belahtangan terdakwa, setelah itu terdakwa mengejar ibu tiri terdakwa kelantai atas, karena ibu tiri terdakwa mengunci diri di dalam kamarkemudian terdakwa gedorgedor pintunya dan terdakwa pukul pintukamarnya hingga retak.e Bahwa terdakwa melakukan pemukulan secara berkalikali denganmenggunakan kedua belah tangan terdakwa hingga mengenai bagianwajahnya.Menimbang, bahwa karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaanmelangar Pasal
44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, yang didakwakan mengandung unsur deliksebagai berikut ;1.
penahanan yang telah dijalani olehterdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dan dapatditunjukan dipersidangan Majelis Hakim akan mengacu ketentuan Pasal 194KUHAP ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, karena terdakwaakan dipidana dan sebelumnya tidak mengajukan pembebasan daripembayaran biaya perkara, maka biaya perkara yang jumlahnya akanditetapkan dalam amar putusan ini harus dibebankan kepada terdakwa ;Mengingat : Pasal
44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ketentuanketentuan laindari UndangUndang yang bersangkutan ;MENGADILI:le Menyatakan terdakwa NICKY SUANTARA HARYOGA Bin WAWANHERMAWAN bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
55 — 6
tersebut saksi korban menjadi truma;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim akanmempertimbangkan dakwaan tersebut, dengan memperhatikan faktafaktahukum tersebut diatas akan mempertimbangkan sebagaimana dakwaan diaturdalam Pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
SIMKeadaan yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ; Terdakwa mengakui terus terang perouatannya dan menyesaliperbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; Antara terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 44 ayat(1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Luka lecet disertai bengkak pada jari kelingking kaki kiri titik.KESIMPULAN :Luka lecet dan bengkak diduga akibat trauma tumpul titikPerbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1)UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.SUBSIDAIRBahwa terdakwa SUHERMAN BIN NITIHARJO pada hari minggu tanggal11 Mei 2008 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lainpada bulan Mei 2008 bertempat di Jati Permai Lk. 04 Rt/Rw 01/02 Kel. WayUrang Kec.
Menyatakan terdakwa SUHERMAN Bin NITIHARJO telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana " Kekerasan dalam RumahTangga " Sebagaimana dimaksud dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat(1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHERMAN Bin NITIHARJOdengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara, dengan perintahTerdakwa ditahan ;3.
24 — 12
didagu kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali setengahsentimeter ;e Luka lecet dileher depan dengan ukuran empat sentimeter kali tigasentimeter ;e Memar kehitaman ukuran satu setengah senti kali setengah senti ;e Memar di betis kiri ukuran satu senti kali satu senti ;Dengan Hasil Kesimpulan :Luka lecet dan memar diwajah, leher, kaki ;Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;Perbuatan terdakwa HERU SUSANTO tersebut diatas sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal
44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa HERU SUSANTO pada hari Sabru tanggal 17 September2011 sekitar jam 22.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanSeptember 2011 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2011, bertempatdidalam rumah Jl.
diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tanggal 08Maret 2012, yang pada pokoknya berisi tuntutan supaya terdakwa oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan terdakwa HERU SUSANTO bersalah melakukan TindakPidana "Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga", sebagaimanadalam surat Dakwaan Primair melanggar Pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERU SUSANTOselama 4 (empat) bulan ;3 Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,.
500 — 180
Dakwaan tersebut tertanggal Maret 2013 Nomor :PDM16/DUMAI/03/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYU HIDAYAT,SHJaksa/Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dumai;Setelah mendengar Tuntutan Pidana ( Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang mengadiliperkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa SUKATNO Alias NONO Bin SAIMIN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diaturdalam Pasal
44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Tunggal kami.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKATNO Alias NONO Bin SAIMINdengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan.3 Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau jenis rencong Nanggroe Aceh Darussalam panjang lebih kurang18 (delapan belas) cm warna kuning dan ganggang
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga. Menimbang, atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsiMenimbang, atas surat dakwaan tersebut untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksisaksi di bawah sumpah yang padapokoknya memberikan keterangannya sebagai berikut :1.
80 — 37
Menyatakan Terdakwa MARAHSAKTI Als SAKTI telah bersalah melakukantindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Halaman 17 dari 11 Putusan Nomor 3612/Pid.Sus/2015/PN Mdn2.
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa makaperlu. dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya saksi korban;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengaku terus terang dan merasa bersalah dan berjanji tidakmengulanginya; Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal
44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 3612/Pid.Sus/2015/PN MdnMENGADILI1.
30 — 19
terdakwa dipersidangan;Halaman dari 17 Hal Putusan NO.235/Pid.Sus/20 15/PN.DUMTelah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidanganyang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa yaitu Muhammad Hatta Bin (Alm) Abdul Syukur, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam RumahTangga dengan pemberatan yang diatur dan diancam pidana pasal
44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu terdakwa Muhammad Hatta Bin (Alm) AbdulSyukur dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah ember cat warna putih merk Lippo Paintdirampas untuk dimusnahkan4 Menetapkan supaya para terdakwa
44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsurusurnyasebagai berikut :1 Barang Siapa2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.Ad.1 Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa perumusan unsur Barang Siapa dalam rumusan UndangUndangHukum Pidana adalah penunjukan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang berarti SiapaSaja atau setiap orang dapat merupakan pelaku tindak pidana.
jari V, pada lengan sebelah kiriatas bagian luar ditemukan adanya lebam kebiruan, pada paha kaki sebelah kiri bagian luarditemukan adanya lebam kemerahan, serta pada punggung kaki sbelah kiri bagian dalamditemukan adanya luka gores akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidakmengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan ataupencaharian.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal
44 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebuttelah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum tersebut;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini,Majelis tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawabanpidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf,
28 — 3
Jrwn Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat(1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggaATAUKedua :won 2 Bahwa ia Terdakwa HERY SANTOSO Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012sekitar jam 21.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 15.00Wib sekitar jam 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember2012 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2012 bertempat di Rumah kontrakan terdakwa
oleh Penuntut Umumtelah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksidan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwatersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;Menimbang , bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secaraalternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal
44 ayat (1)UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaatau Keduasebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif,maka Majelis Hakim untuk runtutnya pembuktian akan mempertimbangkan dakwaan Kesatuterlebih dahulu / akan langsung membuktikan dakwaan kesatu/kedua yaitu terdakwamelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan
telahdijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untukmemperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalamtahanan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwaterbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Mengingat, pasal
44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga Undangundang nomor 4 tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman, Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan Perundangundangan yang berkaitan ;MENGADILI Menyatakan terdakwa HERY SANTOSO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana " Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga "; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karenanya dengan
44 — 39
NANA;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tentang perbuatan Terdakwasebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimukaPersidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana ataukahsebaliknya sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam suratdakwaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni :Pertama : Pasal
44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Kedua : Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaanalternatif, maka majelis harus mempertimbangkan terlebin dahulu dakwaanpertama, jika dakwaan pertama tidak terpenuhi maka barulah majelismempertimbangkan dakwaan kedua;Menimbang, bahwa setelah majelis mencermati dakwaan primair Pasal44 ayat (1) dan dakwaan subsidair
Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdapat halhalsebagai berikut :e Bahwa Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 adalah merupakangenus dari Pasal 44 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 23 tahun2004 , dengan kata lain bahwa dalam ayat (2), ayat (3), maupun ayat(4) mensyaratkan ayat (1) sebagai unsur pokok;e Bahwa akibatakibat yang terjadi dari kekerasan fisik sebagaimanaunsur pokok dalam ayat (1), dituangkan secara spesifik dalam
kesalahan prosedur) yang dapat diluruskan dengan jalan,Hakim dalam persidangan merubah susunan dakwaan sesuai dengan prinsipyang digariskan (Tuada Pidum, Jinjauan Berbagai Permasalahan TeknisBidang Pidana diberikan dalam Bimbingan Teknis Bidang Pembinaan danPengawasan pada Mahkamah Agung RI di Bogor, 1820 Oktober 1998, hal. 5);Menimbang, bahwa oleh atas dasar pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagai dakwaanalternatif, sebagai berikut :Kesatu : Pasal
44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;ATAUKedua : Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa karena majelis telah memperbaharui bentuk darisurat dakwaan menjadi alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan sesuaidengan fakta yang paling mendekati di persidangan, dan telah terbukti faktabahwa setelah terjadi peristiwa pemukulan, maka saksi koroban masih dapatmelakukan aktivitasnya seharihari
21 — 11
KomangAyu Sri H, dokter pada Rumah Sakit Umum Graha Asih pada tanggal 6April 2015 :Perbuatan terdakwa I NYOMAN SUARDANA diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga ; Bahwa terdakwa I NYOMAN SUARDANA, pada hari Senin tanggal 6 April 2015sekira jam 19.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun2015, atau setidaktidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat
tindakpidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, apabila keseluruhanunsur dari pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya perludipertimbangkan apakah dengan faktafakta hukum tersebut terdakwa sudah dapat dinyatakantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum tersebut ; Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaanalternatif yaitu : 2 22 ==PERTAMA : melanggar Pasal
44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ; KEDUA : melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ; Hal. 13 dari 16 Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2015/PN DpsMenimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatifmaka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan sesuaidengan faktafakta yang terungkap dipersidangan ; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim
dakwaan yang paling tepat adalah dakwaanPertama yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsurunsur sebagai berikut1. unsur setiap orang ; 292222 nn nnn nn ee2. unsur yang melakukan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a3. unsur dalam lingkup rumah tangga ; Unsur setiap orang ; 77222 nnn nnn nnn nnn nn nnnMenimbang, bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah seseorang yang dapat dijadikansebagi
26 — 2
faktafakta tersebutdiatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidanayang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorangtelah melakukan tindak pidana, semua unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan tersebut haruslah terpenuhi dan terbuktisecara sah menurut hukum dan memberi keyakinan pada MajelisHakim bahwa memang terdakwalah pelaku dari tindak pidanatersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangandengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal
44 ayat(1) UU RI No. 23 tahun 2004 atau kedua melanggar 351 ayat (1)KUHP;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan suratdakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan yang paling memenuhi dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikanfakta persidangan maka perbuatan terdakwa paling memenuhiunsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terlepas dari tuntutan Penuntut Umum,Majelis Hakim secara ex officio akan tetap mempertimbangkandakwaan
Dokterpada Puskesmas perawatan Lakessi Kota Parepare.Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukumdiatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhisecara sah dan meyakinkan menurut hukum;Menimbang, oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggalJaksa Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, makadengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004;Menimbang, bahwa selama
31 — 32
Yuniarti tersebut, tidakmenimbulkan gangguan terhadap pekerjaan seharihari.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakandiatas dari keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan denganbarang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkanmelakukan tindak pidana ataukah sebaliknya sebagaimana dikemukakan oleh PenuntutUmum dalam surat dakwaannya.Primair : Pasal
44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.Subsidair : Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas,maka majelis harus mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, jika dakwaanprimair tidak terpenuhi maka barulah majelis mempertimbangkan dakwaansubsidair ;Menimbang, bahwa setelah majelis mencermati dakwaan primair Pasal 44 ayat(1) dan dakwaan
subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdapat halhal sebagaiberikut :e Bahwa Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 adalah merupakan genusdari Pasal 44 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 ,dengan kata lain bahwa dalam ayat (2), ayat (3), maupun ayat (4)mensyaratkan ayat (1) sebagai unsur pokok;e Bahwa akibatakibat yang terjadi dari kekerasan fisik sebagaimana unsurpokok dalam ayat (1), dituangkan secara spesifik
kesalahan prosedur) yang dapatdiluruskan dengan jalan, Hakim dalam persidangan merubah susunan dakwaan sesuaidengan prinsip yang digariskan (Tuada Pidum, Tinjauan Berbagai PermasalahanTeknis Bidang Pidana diberikan dalam Bimbingan Teknis Bidang Pembinaan danPengawasan pada Mahkamah Agung RI di Bogor, 1820 Oktober 1998, hal. 5);Menimbang, bahwa oleh atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka MajelisHakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagai dakwaan alternatif, sebagaiberikut : Kesatu : Pasal
44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;ATAUKedua : Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa karena majelis telah memperbaharui bentuk dari suratdakwaan menjadi alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan faktayang paling mendekati di persidangan, dan telah terbukti fakta bahwa setelah terjadiperistiwa pemukulan, maka saksi korban masih dapat melakukan aktivitasnya seharihari