Ditemukan 2030 data
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.MOURITS PALIJAMA, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
JOHANIS OKTOVIANUS PUTTILEIHALAT,S.P
105 — 99
Soedarto, Hukum dan HukumPidana, Bandung, Alumni, 1977, hal 142 Adanya unsur ini harus puladitentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangmenyertai perbuatan tersangka, dan dalam yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/PID/1987, yangmenyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku saksi Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya
MAIMAN LIMBONG, SH
Terdakwa:
WIDAWATI Binti ABDUL WAHAB
189 — 69
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dariperbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
161 — 81
Soedarto, Hukum dan HukumPidana, Bandung, Alumni, 1977, hal 142 Adanya unsur ini harus puladitentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangmenyertai perbuatan tersangka, dan dalam yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/PID/1987, yangmenyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan cukup dinilai dari kKenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya
74 — 22
126SALINANkedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan samaartinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekatpada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ataupunmenggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenakedudukan atau jabatan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa menurut Soedarto
67 — 21
(Soedartodalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142).Pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnyamenyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakankesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagai Direktur CV danPelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UndangUndang
118 — 21
Soedarto Slamet, diberitanda TIIV49;Foto copy Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah Negara/Garapan No. :593.2/51/III/2012, yang dikeluarkan oleh Lurah Gajanhmungkur KecamatanGajahmungkur Kota Semarang tertanggal 16 Maret 2012, diberi tandaTIIV50;Foto copy Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.7/51/III/2012 yangdikeluarkan oleh Lurah Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur KotaSemarang tertanggal 16 Maret 2012, diberi tanda TIIV51;Foto copy Peta Bidang Tanah No.
157 — 27
Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telahditentukan dikategorikan sebagai penyalagunaanwewenang; Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidanamengemukakan bahwa kedudukan atau jabatan harus diartikankedudukan atau jabatan dalam lingkup publik (pemerintahan), lebihkonkrit lagi subjek delik penyalagunaan wewenang dalam tindakpidan korupsi adalah pejabat atau pegawai negeri, karena subjekitulah (pejabat atau. pengawai negeri) sebagai addresat darikedudukan atau jabatan publik.
148 — 118
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal iniR.
62 — 33
Wijono ,SH. memberikanpendapat dengan mengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatanatau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah :Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yangdiperlukan, agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukumpidana, Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenaikedudukan dapat dipangku oleh Pegawai
101 — 56
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanHalaman 105 dari 140 halaman Putusan No. 27/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN. PBRunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangandan sebagainya.
80 — 10
SOEDARTO, SH dalam bukunya " Hukum dan HukumPidana " penerbit Alumni Bandung tahun 1977 dalam uraiannya mengenai unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyimpulkanbahwa yang bisa melakukan Tindak Pidana Korupsi jenis ini tidak terbatas pada pejabat, menurutbeliau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu (dalam hal ini kesempatan atau
36 — 1
(Soedartodalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142).Pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnyamenyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakankesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagai Direktur CV dan Pelaksanadari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf b UndangUndang
34 — 14
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. WIYONO, SH,mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaankewenangan dan sebagainya.
127 — 18
Didalam ketentuan tindak pidana korupsi yangterdapat di dalam pasal ini unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.Menimbang, bahwa menurut Soedarto, dalam bukunya Hukum dan hukum pidana,halaman 142, pada waktu masih berlakunya UndangUndang Nomor 3 tahun 1971 yangmengemukakan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
Adanya unsur ini harus pula ditentukan secaraobyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa.Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto tersebut, perlu dikemukakanadanya Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813/ K/ Pid/ 1987 yangmempertimbangkan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi ataudihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai
Indonesia menyebutkanbahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakandan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sehingga dengan demikian jabatan dalampasal 3 tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku Tindak Pidana korupsiyang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.255Menimbang, bahwa pengertian kedudukan menurut Soedarto
177 — 21
Kedua,April 2005, h. 54)Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya (Soedarto, SH,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT. Alumni Bandung, Tahun 1977,him. 142);Menimbang, bahwa sebagaimana fakta pesidangan terdakwa adalah kepalaDesa Ayamputih, Kec. Buluspesantren, Kab. Kebumen dimana terdakwa menjabatsebagai Kepala Desa Ayamputih selama 2 (dua) periode yaitu :3.
JOHANSEN S. PARLINDUNGAN, SH.
Terdakwa:
MARKUS HURANG, ST
98 — 22
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum dan HakimPidana;1977,Bandung,Alumni, him 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkandiri Sendiri atau orang lain atau Suatu badan, cukup dinilai dari kKenyataan yangterjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengankewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
118 — 75
Soedarto, SH. memberikan pengertian PenyalahgunaanWewenang menyebutkan bahwa Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada tidakdigunakan sesuai dengan jalannya ketata laksanaan yang semestinya dengan perkataanlain, kewenangan dilaksanakan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberiankewenangan (Hukum dan Hukum Pidana, Alumni 1997 pada hal. 141 142);Bahwa orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan ataukedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan
95 — 16
Wijono ,SH. memberikanpendapat dengan mengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah :Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukandari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan,agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;Hal.156 Putusan No.17/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukumpidana, Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa
74 — 21
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
68 — 15
Soedarto, SH dalam bukunyaHukum Dan Hakim Pidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142); Menimbang, bahwa walaupun merupakan unsur subyektif (bathin), kesalahandapat dinilai secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangterjadi yang menyertai perbuatan Terdakwa, serta dihubungkan dengan perilakuTerdakwa. Sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalampikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku atau perbuatan manusia dalamkehidupan bermasyarakat.