Ditemukan 2030 data
302 — 155
kesempatandiperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaanmenafsirkan secara salah terhadap ketentuanketentuan hukum yang telahada, sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat atau cara ataumedia, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka saranaadalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Bahwa berdasarkan pendapat Soedarto
59 — 19
SOEDARTO, SH dalam bukunya " Hukum dan HukumPidana " penerbit Alumni Bandung tahun 1977 dalam uraiannya mengenai unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyimpulkanbahwa yang bisa melakukan Tindak Pidana Korupsi jenis ini tidak terbatas pada pejabat, menurutbeliau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu (dalam hal ini kesempatan atau
1.MUHITH NUR, SH
2.ARIANI VEMI OCTAVIANI, SH
Terdakwa:
H. SUWONDO, SE Bin SUJONO DULSARI
120 — 29
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaanlahir yang menyertal perbuatan tersangka ;Menimbang,bahwa Sejalan dengan pendapat Soedarto tersebut, perludikemukakan adanya Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989Nomor 813 K/Pid/1987 (Varia Peradilan, Tahun V No. 58 him 34 yangpertimbangan hukumnya~= antara lain) menyebutkan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu badan cukup dinilai dariNo. 125/Pid.Sus.
64 — 32
Soedarto, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. Wiyono, SH,mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula167ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
113 — 89
Soedarto, SH dalam bukunyaHukum Dan Hakim Pidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142); Menimbang, bahwa walaupun merupakan unsur subyektif (bathin), kesalahandapat dinilai secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangterjadi yang menyertai perbuatan Terdakwa, serta dihubungkan dengan perilakuTerdakwa. Sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalampikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku atau perbuatan manusia dalamkehidupan bermasyarakat.
139 — 15
Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional.Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalampasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakanuntuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangkujabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.Sedangkan untuk pengertianKedudukan, Soedarto dalam Buku Hukum dan Hukum Pidana (1977 : hlm.142)menyebutkan kalau kedudukan diartikan fungsi
134 — 92
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dansebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektifdengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatanTerdakwa. Bahwa menurut Drs.
55 — 18
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
RUSLI USMAN, S,H,
Terdakwa:
ALEXANDER ANAK DARI HUSIN HARTONO
186 — 83
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
66 — 20
Soedarto,SH., dalam bukunya Hukum dan HakimPidana;1977,Bandung,Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah149Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
JURIANTI
182 — 90
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dariperbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan Terdakwa. Bahwa menurut Drs.
ROHMAN
Terdakwa:
1.Ir.FEBRI DARMANSYAH Bin Alm JAARUDIN
2.TISNA SANJAYA, ST Bin Alm GANDA
120 — 48
(/ihat, Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung,Alumni, 1977, hlm.142);Menurut R. Wiyono (dalam bukunya: Pembahasan Undangundangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, EdisiKedua Cetakan Kedua, Maret 2009, halaman 46): bahwa yang dimaksud dengan "menguntungkan adalah sama artinyadengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besardari pengeluaran, terlepas penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yangdiperolehnya.
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
M. MUNIB
68 — 23
SOEDARTO, SH, MHdalam buku Hukum Pidana Alumni Bandung, 1977 hal 142, unsur menguntungkandiri, orang lain ataupun koorporasi merupakan unsur batin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dapat ditentukansecara objektif dengan tindakan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa, .... dst.Hal tersebut sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 813K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 (yang dimuat dalam Varia Peradilan Tahun ke VNo : 58 halaman 34) yang dalam salah satu
70 — 15
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, him 142).
42 — 9
Wijono ,SH. memberikan pendapat denganmengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi adalah : 779 = 22222 n nn nnn nnn nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas atau pekerjaannya dapatdilaksanakan dengan baik ;186Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana, Bandung hal 42)memberikan
68 — 26
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangandan sebagainya.
1.RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
2.ZAKARIA SULISTIONO, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH,S.IP,MM Bin Alm. LACUK
64 — 27
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
117 — 46
Wijono ,SH. memberikanpendapat dengan mengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah :Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukandari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agartugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukumpidana, Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukandapat dipangku oleh Pegawai
100 — 169
Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf ;(Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang, 1990, hal.91 ).Menurut Memorie van Toelichting, maka kata dengan sengaja (dolus) dalampasalpasal KUHPidana adalah sama dengan willens en wettens (dikehendakidan diketahui) (vide: E.
67 — 17
PenggunaAnggaran (KPA) ;Dengan demikian unsur Setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatukorporasi ; Menimbang bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternative, kata ataudalam unsure kedua artinya mempunyai kapasitas yang sama didalampemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsurberarti telah memenuhi unsure tersebut ;Bahwa menurut pendapat Soedarto