Register : 11-07-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Dpu Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H
Terdakwa:
FAJAR ADNI NUGROHO
308 — 296
Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja mengirim video telanjangsaksi korban melalui akun facebook menggunakan HandphonemerkSamsung Galaxy Prime warna hitam milik terdakwa sehingga saksikorban dan saksi mengetahui dan mengakses video tersebutSelanjutnya saksi korban yang mengetahui orang yang terdapat padavideo telanjang tersebut adalah dirinya sendiri lalu menceritakan kepadasaksi Siti Najma yang merupakan orang tua saksi korban Hesti DwiHastuti Damayanti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Bahwa benar di akhir video merupakan suara saksi yang berteriak SETANLAKO Bahwa setelah itu saksi menceritakan kejadian tersebut, kepada orang tuasaksi yaitu saksi Siti Najma kemudian melaporkan kejadian fersebut kepihak kepolisian. Bahwa saksi mengetahui bahwa teman saksi an. Dewi Anggreni juga dikirimkan video tersebut melalui akun facabook miliknya an. DEW KRM.
SITI NAJMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 14.41 saksidiceritakan anak saksi sudara Hesti di kinmkan video perempuan yangsedang mandi melalui akun massanger facebook an. HDY BOS KETKETyang di kirim oleh akun an. Rangga dan mengetahui bahwa perempuanyang ada di dalam video tersebut adalah anak saksi sendiri danmengancam akan menyebarkan video tersebut jika melaporkan ke oranglain.