Ditemukan 8648 data
1287 — 1032 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru mempertimbangkan bahwa meskipun subjekdeliknya adalah setiap orang namun sesungguhnya adresat Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pegawai negeri ataupenyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan,jadi untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkan bahwa pelakunyaharus pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yangmempunyai kedudukan dan jabatan, maka Terdakwa harus dinyatakan tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaanPrimair, pertimbangan tersebut dibenarkan Judex Facti/Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan diambil alihsebagai pertimbangan sendiri;Bahwa pertimbangan Judex Facti seperti disebutkan diatas adalahpertimbangan yang tidak tepat, keliru
1373 — 1382 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa yang berporesi sebagai guru sekolah dasar negeri didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana memaksa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi ... [Selengkapnya]
pertimbangan hukum yangdipertimbangkan oleh Pengadilan Tindak Korupsi Mataram dan PengadilanTinggi Mataram sama sekali tidak mempertimbangkan memori banding yangdiajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (yang hanya menjadiobat kuat yaitu menguatkan saja);Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yangtelah menyatakan terbukti unsur ke satu dan ke tiga dari dakwaan PenuntutUmum yakni unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara
Negara dan unsurmelawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, sedangkanterhadap unsur ke dua dan ke empat kami tidak sependapat dengan MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataramdengan dasar pertimbangan sebagai berikut:Bahwa unsur ke dua adalah dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain.
Putusan Nomor 878 K/PID.SUS/2016undangundang secara keseluruhan, dan dihubungkan dengan substansiperkara yang terjadi yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dihadapan Judex Facti;Bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, substansinya adalah tentang tindak pidana korupsi yang adahubungannya dengan jabatan seseorang penyelenggara
Negara dalamhubungannya dengan tugas dan jabatan dan wewenangnya, dengan suatutugas maupun pekerjaan atau proyek yang ditandatanganinya;Bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan di atas tersebut,termasuk juga terhadap setiap penyedia barang dan jasa, maupun terhadapsetiap orang turut serta dalam melakukan tindak pidana Korupsi;Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo yang adalah seorang guru SDNBilakiri Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nusatenggara Barat incasu, tidak ada hubungan kewenangannya
668 — 552 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Terdakwa yangdilakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah pertimbangan yang keliru oleh karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagaiPegawai Negeri atau penyelenggara
Negara/pejabat publik maupun swasta;Bahwa demikian pula halnya unsur melawan hukum maupunmenyalahgunakan adalah unsur mutlak setiap tindak pidana tanpamembedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian Negara yangterjadi serta penilaian hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa;Bahwa pendapat Judex Facti ini adalah salah karena adanya kerugianNegara sebesar Rp677.500.746,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratusribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) adalah suatu jumlah yang
142 — 501 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
116 — 445 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
782 — 632 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
pertimbangansebagai berikut : Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru mempertimbangkan bahwa meskipun subjekdeliknya adalah setiap orang namun sesungguhnya adresat Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, adalah pegawai negeri ataupenyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan,jadi untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkan bahwa pelakunyaharus pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yangmempunyai kedudukan dan jabatan, Pasal 2 ayat (1) UndangUndangHal. 42 dari 54 hal.
83 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
EFFI IDAWATI binti SUPARDILawanPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA selakuPENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH D.I. YOGYAKARTA, DKDanPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA selaku PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
170 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
EFFI IDAWATI binti SUPARDI VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA selakuPENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIACQ KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH D.I.YOGYAKARTA DKK
., dan kawankawan, ParaJaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan SukonandiNomor 6, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 Februari 2019;Para Termohon Kasasi;danPEMERINTAH RI selaku PENYELENGGARA NEGARA RICQ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , berkedudukan di Gd.Juanda I, Jalan Dr.
100 — 31
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH D.I.YOGYAKARTA2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA c.q. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTATurut Tergugat:PEMERINTAH RI SELAKU PENYELENGGARA NEGARA RI c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI KEUANGAN RI
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KOMBES. JOHANSON RONALD SIMAMORA, S.I.K., S.H., M.H.
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q.
12 — 10
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KOMBES. JOHANSON RONALD SIMAMORA, S.I.K., S.H., M.H.
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH c.q. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
5.JUNIARDI WINDRASWARA, S.H., M.H.
6.NOOR HAYATI, S.H.
Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa:
BAYU SETIYAWAN Bin DWI SUSANTO PARJAN
101 — 27
1 (satu) buah satu sampul berkas warna coklat bergambar burung garuda bertuliskan DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI) alamat Gedung Perintis Kemerdekaan Lt.6 Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat berisi :1 (satu) lembar Surat Tugas dari DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI) Nomor : 117/ST/LPPNRI-DPN/IV/16 atas nama HANDIKA SAPUTRA No.
1 (satu) eksemplar Data Umum Kelembagaan yang kesemuanya dengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI).
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Nomor : 011-1/BPO/LPPNRI/S-Kep/K.XI/14, dengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI) alamat Gedung Perintis Kemerdekaan Lt.6 Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat).
1 (satu) eksemplar Peraturan Organisasi DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI).1 (satu) Stel baju seragam anggota Intelijen Investigasi LPPNRI warna hitam ukuran baju L lengkap dengan atribut LPPNRI.
1 (satu) buah Tas Slempang warna coklat.(Telah di laminating )
1 (satu) eksemplar Data Umum Kelembagaan yang kesemuanya dengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI).
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Nomor : 011-1/BPO/LPPNRI/S-Kep/K.XI/14, dengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI) alamat Gedung Perintis Kemerdekaan Lt.6 Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat).
1 (satu) eksemplar Peraturan Organisasi DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI ).
1 (satu) eksemplar AD & ART Peraturan Internal Lembaga LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (LPPNRI);
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 01-00-00/0112/D.III.4/X/2012, Nama organisasi DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DPN-LPPNRI).PIMPINAN NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI).5. 1 (satu) Stel baju seragam anggota Intelijen Investigasi LPPNRI warnahitam ukuran baju L lengkap dengan atribut LPPNRI.6. 1 (satu) buah Tas Slempang warna coklat.7. 1 (satu) lembar Surat Tugas dari DEWAN PIMPINAN NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI) Nomor : 116/ST/LPPNRIDPNI/III/16 atasnama BAYU SETIYAWAN No.
NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI ).Halaman 3 dari 57 Putusan No. 260/Pid.B/2017/PN Btl11.1 (satu) eksemplar AD & ART Peraturan Internal Lembaga LEMBAGAPEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA(LPPNRI);12.1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 010000/0112/D.1I1.4/X/2012, Nama organisasi DEWAN PIMPINAN NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI).
Proklamasi No. 56Jakarta Pusat. 1 (satu) eksemplar Data Umum Kelembagaan yang kesemuanyadengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGAPEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA(DPNLPPNRI). 1 (Satu) eksemplar Surat Keputusan Nomor : 0111/BPO/LPPNRI/SKep/K.XI/14, dengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI) alamat Gedung Perintis KemerdekaanLt.6 JI.
NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI ).11.1 (Satu) eksemplar AD & ART Peraturan Internal Lembaga LEMBAGAPEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA(LPPNRI);12.1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 010000/0112/D.1I.4/X/2012, Nama organisasi DEWAN PIMPINAN NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI).
(Telah di laminating )8. 1 (satu) eksemplar Data Umum Kelembagaan yang kesemuanyadengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONAL LEMBAGAPEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA(DPNLPPNRI).9. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Nomor : 0111/BPO/LPPNRI/SKep/K.XI/14, dengan Kop Surat DEWAN PIMPINAN NASIONALLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIKINDONESIA (DPNLPPNRI) alamat Gedung Perintis KemerdekaanLt.6 JI.
HELMUT HERMAWAN
Termohon:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Republik Indonesia
50 — 37
tuntutan Provisi Pemohon tidak dapat diterima ;
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohohan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagimana Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibanya, atau setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
- Tentang : PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
Penyelenggara Negara secaramelawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan ataukroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara..
masyarakat, lembaga swadayamasyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanyakorupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;c. melakukan Penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai hartakekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanyakorupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negarayang bersangkutan;d.
Mencari dan memperoleh buktibukti, menghadirkan saksisaksiuntuk Penyelidikan Penyelenggara Negara yang didugamelakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau memintadokumendokumen dari pihakpihak yang terkait denganPenyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yangbersangkutan;e.
Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagianatau Selurun harta kekayaan Penyelenggara Negara yangdiduga diperoleh dari Korupsi, kolusi, atau nepotisme selamamenjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabatyang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yangbersangkutan menjabat.1(4) Ketentuan
Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalammewujudkan citacita perjuangan bangsa.
- Tentang : Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu. dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya; ataumemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaranegara karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukandalam jabatannya.(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerimapemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf aatau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimanadimaksud dalam ayat
negara yang menerima hadiahatau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya;pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikansebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya;hakim
negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran denganpotongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktumenjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayarankepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain ataukepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggaranegara
yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utangkepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakanutang;pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktumenjalankan tugas, meminta atau) menerima pekerjaan, ataupenyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktumenjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnyaterdapat hak pakai, seolaholah
negara" dalam Pasal ini adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
NILA PUTRI
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
4.KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI SELAKU PENYELENGGARA NEGARA RI Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN RI
62 — 22
Penggugat:
NILA PUTRI
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
4.KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI SELAKU PENYELENGGARA NEGARA RI Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN RI
48 — 11
- 1 (satu) lembar Kartu anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atas nama RONNY PASLAN ;- 1 (satu unit Handphone merk Nokia type 1202 warna biru ; Dikembalikan kepada terdakwa RONNY PASLAN. - 1 (satu) lembar Kartu anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atas nama EFFET YUDHA SAPUTRA;- 1 (satu unit Handphone merk Nokia type 1202 warna biru ; Dikembalikan kepada terdakwa EFFET YUDHA SAPUTRA.
Sei Jang TanjungPinang kemudian di pinggir jalan menuju restoran saksiberjumpa dengan terdakwa Ronny Paslan dan selanjutnyakami samasama menuju restoran dan ketika sudah sampaidi restoran disana sudah ada terdakwa Effet Yudha Saputradan seorang lakilaki serta perempuan yang tidak saksikenal ;e Bahwa benar saksi adalah Penasehat dari LSM LPPNRI( LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RepublikIndonesia ) sedangkan terdakwa Ronny Paslan dan terdakwaEffet Yudha Saputra adalah adalah anggota LSM tersebut
Pol.BP 1872 TY ;Bahwa benar ketika menemui Euis Sukmawati, terdakwaterdakwa tidak memperkenalkan diri sebagai anggota Polisinamun sebagai anggota LSM LPPNRI ( LSM LembagaPemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ) ;Bahwa benar saat itu terdakwaterdakwa = adamemperlihatkan lencana LSM LPPNRI berupa lencana daribahan kuningan yang bertuliskan INTELEJENINVESTIGASI kepada Euis Sukmawati ;Bahwa benar tujuan terdakwaterdakwa untuk mengatakanbisa membantu masalah Euis Sukmawati padahal terdakwaterdakwa
69 — 12
Negara Republik Indonesia), dan BIN(Badan Intelje Nasional.
Gedangan, Ds Gununggedangan, KecMagersari, Kota Mojokerto yang disaksikan oleh Terdakwa 2 sekaligus sebagaipihak yang membuatkan dan mendatangi kwitansi penerimaan uang . sementarauangnya diterima sendiri oleh terdakwa 1 yang juga mengaku sebagai AnggotaLPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia), dan BIN(Badan Intelje Nasional .
Negara Republik Indonesia), dan BIN (Badan InteljeNasional).
Gedangan, Ds Gununggedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto yang disaksikanoleh Terdakwa 2 sekaligus sebagai pihak yang membuatkan dan mendatangi kwitansipenerimaan uang . sementara uangnya diterima sendiri oleh terdakwa yang juga mengakusebagai Anggota LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RepublikIndonesia), dan BIN (Badan Intelje Nasional .
Negara Republik Indonesia), danBIN (Badan Intelje Nasional).
Manosor Togatorop
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan
199 — 55
Unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara hal inibersifat alternatif; Bahwaberdasarkan Surat Keputusan Humbang HasundutanNomor 403 Tahun 2018 tentang Pengesahan PengangkatanMANOSOR TOGATOROP (ic.Pemohon) sebagai Kepala DesaSiborutorop Kec. Paranginan Kab. Humbang HasundutanPeriode Tahun 2018 s.d.
Tahun 2024adalah merupakan penyelenggara negara dalam PemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan alasanalasan juridis tersebut diatas makaunsur ini terpenuhi menurut hukum.a.
Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme menjelaskan Penyelenggara Negara meliputi Pejabat Negara yang lainsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Bahwa atas dalil hukum TERMOHON yang menyatakan PEMOHONsebagai Kepala Desa adalah termasuk dalam Penyelenggara Negara adalahmerupakan dalil yang keliru, karena jelas dikatakan dalam Pasal 2 UU 28/1999dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu 1.PejabatNegara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2.Pejabat Negara
No. 6 tahun 2014 sama sekali tidakada menyatakanKepala Desa adalah Penyelenggara Negara yang dinyatakandalampasal 1 angka 2 UU. No. 6 tahun 2014 Pemerintah Desa adalahPenyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan selanjutnya Pasal 1 angka 3 UU. No.6 tahun 2014 tidakadamenyatakan Kepala Desa adalah Penyelenggara Negara yang dinyatakandalam Pasal 1 angka 3 UU.
negara diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas DariKorupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam Penjelasan pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi : 1.Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
44 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Simanjuntak sebagai Sekjen Gereja Pentakosta;Bahwa kemudian yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara dalamhal ini adalah isi Surat Tergugat Nomor Dt.lll.1/BA.02/107/2011, tertanggal15 Maret 2011, yang pada pokok dan isi dalam suratnya tersebutsangatlah bertentangan dengan surat yang dikeluarkan oleh Tergugatsendiri dengan Nomor Dt.lll.I/BA.02/1147/2010 tanggal 22 November2010, dengan perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Internal GerejaPentakosta;Bahwa sebagai penyelenggara Negara tindakan
Negara adalah merupakan suatu bentukpelanggaran ketentuan dari Pasal 6 UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi:Pasal 6Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah Asas yangmenjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme;Bahwa sebagai penyelenggara Negara, Tergugat jelas dan terbukti tidaktertib
hukum dan sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepadaPenggugat, terlebih lagi didalam menerapkan Asas Kepastian Hukum.Bahwa Asas Kepastian Hukum, yaitu : Asas Dalam Negara Hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatuhan, dankeadilan dalam setiap Kebijakan Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat juga tidakmenunjukkan sebagai Pejabat Penyelenggara Negara yang baik karenaPenggugat berkeyakinan bahwa perbuatan hukum Tergugat jelas
Negara, sudah seharusnya dan selayaknyaTergugat dapat memberikan Keterbukaan kepada Penggugat didalamsurat yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini, sehingga AsasKeterbukaan, tidak dilanggar oleh Tergugat, yaitu:Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolahinformasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentangpenyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atashak azasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara;Bahwa perbuatan hukum Tergugat secara proporsional
sesuai tugas danfungsinya sebagai Penyelenggara Negara seharusnya dapatHalaman 6 dari 12 halaman.
140 — 64
Sesuatu yang diberikan pada pegawainegeri atau penyelenggara negara adalah harus ada hubungannya dengantelah berbuat atau tidak berbuatnya si pegawai negeri atau penyelenggaranegara yang disogok oleh si pembuat.
Dalam hal ini tidak disyaratkan apakahsipembuat/penyuap harus secara tepat mengetahui bahwa perbuatan pegawainegeri atau penyelenggara negara yang dikehendakinya itu bertentangandengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara itu, artinya tidakdisyaratkan si pembuat/penyuap harus mengetahui di perundangan ataudiketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum darisifatsifat pekerjaan pegawai tersebut.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah berbuat sesuatupadahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yangterdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri ataupenyelenggara negara yang bersangkutan;2. pegawai negeri atau penyelenggara negara telah tidak berbuatsesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakankewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeriHalaman 118Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN.Plgatau penyelenggara negara yang bersangkutan,
atau dengan kata lainjustru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harusberbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat ataumelekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negarayang bersangkutan.
pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena pegawainegeri atau penyelenggara negara tersebut telah melakukan atau tidakmelakukan sesuatu. dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.