Ditemukan 1357 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 515/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 15 Desember 2015 — KHAIRUDDIN NASUTION Alias MAFIA KERITING
399
  • Menyatakan Terdakwa Khairuddin Nasution alias Mafia Keriting, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan;3.
    KHAIRUDDIN NASUTION Alias MAFIA KERITING
    Menyatakan Terdakwa Khairuddin Nasution Alias Mafia Keriting, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalamSurat dakwaan kedua melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika;2.
    ThtDAKWAANPERTAMA :Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN NASUTION Als MAFIA KERITING padahari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 14.45 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Juni 2014, bertempat diseputaran jalanSudirman Gg. Subur Lk Ill Kel.Sri Padang Kec.
    Khairuddin Nasution Als Mafia Keling tersebut adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 ( satu)nomor urut 61 Lampiran 1 UndangUndang Republik Indonesia No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) hurufa UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 7 dari 17 hal Putusan No. 515/Pid.Sus/2015/PN.
    Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam dengan setiap orang dalamhal ini adalah adanya subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dan subjek hukum tersebut adalah orang ataupun badan hukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umummengajukan Terdakwa Khairuddin Nasution Alias Mafia Keriting subjek yangdimintakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan ternyata TerdakwaKhairuddin Nasution Alias Mafia Keriting adalah subjek
    Menyatakan Terdakwa Khairuddin Nasution alias Mafia Keriting, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan BukanTanaman;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (Empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratusjuta rupiah),dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar,makadiganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan;.
Register : 20-01-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 34/Pdt.G/20011/PN.JKT-SEL
Tanggal 11 Oktober 2011 — HAGUS SUANTO LAWAN PT TEMPO INTI MEDIA HARIAN PEMIMPIN REDAKSI HARIAN KORAN TEMPO STAF KHUSUS PRESIDEN BIDANG HUKUM ,HAM DAN PEMBERANTASAN KKN Cq PEMERINTAH RI SEKRETARIAT SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq PRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RI PRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RI KETUA SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq. PRESIDEN RI Cq. PEMERINTAH RI DR IUR ADMAN BUYUNG NASUTION SH
12761
  • HAGUS SUANTO LAWANPT TEMPO INTI MEDIA HARIAN PEMIMPIN REDAKSI HARIAN KORAN TEMPO STAF KHUSUS PRESIDEN BIDANG HUKUM ,HAM DAN PEMBERANTASAN KKN Cq PEMERINTAH RISEKRETARIAT SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq PRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RIPRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RIKETUA SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq. PRESIDEN RI Cq. PEMERINTAH RIDR IUR ADMAN BUYUNG NASUTION SH
    Il;STAF KHUSUS PRESIDEN BIDANG HUKUM ,HAM DAN PEMBERANTASANKKN Cq PEMERINTAH RI Alamat: gedung Bina Graha JI Veteran No16 Jakarta Pusat yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;SEKRETARIAT SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUASATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq PRESIDEN RI CqPEMERINTAH RI .Alamat di Gedung Bina Graha JL Veteran No 16Jakarta Pusat yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;PRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RI Alamat : gedung Bina Graha JI.
    VeteranNo 16 Jakarta Pusat yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V;KETUA SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGASPEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq. PRESIDEN RI Cq.PEMERINTAH RI .Alamat di Gedung Bina Graha JL Veteran No 16Jakarta Pusat yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ;DR IUR ADMAN BUYUNG NASUTION SH Alamat gedung Menara Global Lt 3Halaman 1 dari55 hal.
    sebagai berikut :Saya bersyukur, sekarang Gayus didampingi oleh Adnan BuyungNasution, advokat senior yang konsisten mempertahankan idealisme pembertantasan mafia hukum.
    hukum, bahkan diduga bagian dari mafia hukum : Halaman 11 dari55 hal.
    Menghukum Para Tergugat untuk mencabut dan menarikpernyataan : Adnan Buyung Nasution adalah advokat senior yangkonsisten mempertahankan idealisme pemberantasan mafia hukumdan mengganti dengan pernyataan : Adnan Buyung Nasution adalah advokat senior yang tidak konsisten mempertahankan idealisme pemberantasan mafia hukum dan justru diduga malah bagian dari mafia hukum yang harus kita tindak dan berantas bersamasama ; .
Register : 16-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 31-03-2020
Putusan MS MEULABOH Nomor 20/JN/2017/MS.Mbo
Tanggal 11 Desember 2017 —
2.Ridwan, SH
Terdakwa:
Rusli bin Budiman Als Mafia
17262
    1. Memnyatakan Terdakwa Rusli bin Budiman Alias Mafia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan . Jarimah Pelehcehan Seksual terhadap Anak

    2.Ridwan, SH
    Terdakwa:
    Rusli bin Budiman Als Mafia
Register : 15-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Spn
Tanggal 11 Juni 2020 — Penuntut Umum:
ACEP VIKI ROSDINAR
Terdakwa:
1.MAVIANTO Alias EVI MAFIA Bin M. NASIR
2.ZAMZAMI Alias AMI Bin M. NASIR
4611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I MAVIANTO Alias EVI MAFIA Bin M. NASIR, dan Terdakwa II, ZAMZAMI Alias AMI Bin M.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MAVIANTO Alias EVI MAFIA Bin M. NASIR, dan Terdakwa II, ZAMZAMI Alias AMI Bin M. NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
    Penuntut Umum:
    ACEP VIKI ROSDINAR
    Terdakwa:
    1.MAVIANTO Alias EVI MAFIA Bin M. NASIR
    2.ZAMZAMI Alias AMI Bin M. NASIR
Register : 29-03-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2023 — Penggugat:
Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN),
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia,
6037
  • Penggugat:
    Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN),
    Tergugat:
    Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia,
Putus : 05-08-2010 — Upload : 07-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2010
Tanggal 5 Agustus 2010 — HARIS RUSLY, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
6848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang dimaksud dengan "koordinasi, evaluasi, koreksi danpemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum" berarti Satgasmemiliki tugas keluar yang mengikat secara umum untuk masukdalam proses penegakan hukum pidana;.
    Hukum", sehingga interpretasi yang kabur ini, akancenderung membuat Satgas melakukan abuse of power, yang denganmudah memberikan label kepada suatu perbuatan, tanpa buktibukti danproses hukum yang jelas;Bahwa berbicara "Mafia Hukum" adalah berbicara tentang rekayasakasus yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga penyebutan"Mafia Hukum" sebenarnya adalah pemberantasan praktek suap yangmelibatkan aparat penegak hukum, yang sudah diatur dalam ketentuanhukum tindak pidana korupsi;Bahwa pemberantasan
    Berita ANTARA News tanggal 26 Maret 2010, 15:29 WIB denganjudul "Gayus Temui Satgas Mafia Hukum Tiga Kali" (vide, buktiP15);b. Berita TEMPO Interaktif tanggal 26 Maret 2010 dengan judul"Satgas Sudah Bertemu Gayus Tiga Kali" (vide, bukti P14);c. Berita Solo Pos tanggal 26 Maret 2010 dengan judul "Gayus TigaKali Curhat ke Satgas Mafia Hukum" (vide, P16);d.
    Menyatakan Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA danDiktum KEEMPAT Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bersifat regeling;3.
    Hukum tiga kali ;Berita Solo Pos, tanggal 26 Maret 2010, berjudul Gayus tiga kalicurhat ke Satgas Mafia Hukum ;Hal. 17 dari 22 hal.
Putus : 26-04-2012 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 93/PID.B/2011/PN-BNA
Tanggal 26 April 2012 — ARMAYANI BINTI (ALM) AFFAN;
10513
  • Riki dan Terdakwa pada saat datang kerumah saksi,Saksi ada mendengar katakata mafia dari Sdri. Afrida tetapi saksi tidak tahu apamaksunya kata mafia tersebut;Bahwa saksi tidak ada mengatakan katakata mafia dijukan kepada Sdri. RikiAmelia danSdri. Afrida tidak menyebutkan katakata tersebut ditujukan kepada Sdr.Riki Amelia;Bahwa Sdr.
    Afrida ada menyebutkan katakata Lonte dan Mafia dan Sdr. Afridatidak menyebutkan atas nama siapa katakata Lonte dan Mafia tersebut;Bahwa saksi tidak memperhatian pada waktu itu katakata yang diucapkan oleh SdriAprida;Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;saksi AFRIDA BINTI M. YUSUF, menerangkan :Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2011, sekira pukul sekira pukul 20.00 Wibsaksi berjumpa dengan Sdri. Salmah, Sdri. Rita di pinggir jalan Lr. III di Desa BlangOi Ke.
    Afridamengatakan mafia sudah pindah rumah lonte belum melahirkan;e Bahwa Terdakwa bersama Sdri. Safrina datang kerumah Sdri. Riki Amelia danmengatakan pada Sdri. Riki *mafia sudah pindah rumah lonte belum melahirkan dankatakata tersebut Terdakwa katakan pada Sdri. Riki ditujukan kepada Sdri. Afrida;e Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi;e Bahwa katakata mafia sudah pindah rumah diucapkan oleh Sdri.
    Rita mengatakan pada Terdakwa bahwa Sdri.Afrida mengatakan mafia sudah pindah rumah lonte belum melahirkan;e Bahwa benar Terdakwa bersama Sdri. Safrina datang kerumah Sdri. Riki Ameliadan mengatakan pada Sdri. Riki mafia sudah pindah rumah lonte belum melahirkandan katakata tersebut Terdakwa katakan pada Sdri.
Register : 22-08-2011 — Putus : 17-10-2011 — Upload : 06-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 468/PID/2011/PT.MDN
Tanggal 17 Oktober 2011 —
2513
  • Terdakwa yang ditandatangani olehKetua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum an.
    Terdakwa yang ditandatanganioleh Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum an. KUNTOROMANGKUSUBROTO tidak pemah dikeluarkan oleh Satuan Tugas SatgasPemberantas Mafia Hukum dan jabatan Terdakwa sebagai Tim InvestigatorMafia Hukum yang tertera di dalam Surat Tugas tersebut tidak benar karenatidak ada jabatan Tim Investigator Mafia Hukum di dalam struktur SatgasPemberantasan Mafia Hukum.won Bahwa tujuan Terdakwa mempergunakan Surat Tugas Nomor: 098/TL/SGPMH/VII/2010 tanggal 05 Juli 2010 an.
    Terdakwa yang ditandatangani oleh KetuaSatuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum an.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah ID CARD Investigator Mafia Hukum an. Suwarno yangditanda tangani oleh Presiders Republik Indonesia SUSILO BAMBANGYUDOYONO ;e 1 (Satu) dompet lencana Investigator Mafia Hukum ;e 1(satu) Pin Investigator Mafia Hukum ;e 1 (Satu) lembar surat tugas dari Satuan Tugas, Pemberantasan MafiaHukum No : 098/TL/SGPMH/VII/2010 tanggal O05 Juli 2010 an.SUWARNO Jabatan Investigator Mafia Hukum yang ditanda tanganian.
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) bush ID Card Investigator Mafia Hukum an.
Putus : 28-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pid/2012
Tanggal 28 September 2012 — SUWARNO
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa yang ditandatangani oleh KetuaSatuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atas nama KUNTOROMANGKUSUBROTO tidak pernah dikeluarkan oleh Satuan Tugas SatgasPemberantas Mafia Hukum dan jabatan Terdakwa sebagai Tim InvestigatorMafia Hukum yang tertera di dalam Surat Tugas tersebut tidak benar karenatidak ada jabatan Tim Investigator Mafia Hukum di dalam struktur SatgasPemberantasan Mafia Hukum.Bahwa tujuan Terdakwa mempergunakan Surat Tugas Nomor : 098/TL/SGPMH/VII/2010 tanggal 05 Juli 2010 atas
    Mafia Hukum dan Surat Tugas, Nomor : 098/TUSGPMH/VII/2010 tanggal 05 Juli 2010 atas nama Terdakwa yang ditandatangani olehKetua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atas nama KUNTOROMANGKUSUBROTO tidak pernah dikeluarkan oleh Satuan Tugas SatgasPemberantasan Mafia Hukum dan jabatan Terdakwa sebagai TimInvestigator Mafia Hukum yang tertera di dalam Surat Tugas tersebut tidakbenar karena tidak ada jabatan Tim Investigator Mafia Hukum di dalamStruktur Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ;Perbuatan Terdakwa
    tahu bahwaidentitas Satgas Mafia Hukum yang diberikan kepada Terdakwaadalah palsu.
    HARIMUDDIN, mengakusebagai Ketua Divisi Knusus Pengaduan Masyarakat, pada SatgasPemberantasan Mafia Hukum ;2.
    WHukum, yang salingmemberikan informasi, kapan dan sampai di mana urusan Terdakwapada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.Hal ini dapat dibuktikandengan munculnya SLAMET RYADI Cs, pada saat Terdakwa sampaipada Kantor Satgas Mafia Hukum untuk melengkapi data pendukungyang diminta oleh Satgas Mafia Hukum.
Register : 15-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA BONTANG Nomor 470/Pdt.G/2021/PA.Botg
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
359
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ovi Mafia Winata bin H.

    Exia Mafia Nadi) terhadap Penggugat (Mahdalena binti Muhammad Yusuf Biye);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.280.000( dua ratus delapan puluhribu ).

Register : 14-01-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
IRMA HASIBUAN, SH,MHum
Terdakwa:
Agustina Hutabarat
317246
  • polisi polsek Sunggal Medan,preman2, kumpulan yg didugasesat/mafia, pengecara dan pengadilan negeri lubuk pakam...kenapa kalianharus mengeroyok saya secara licik...ada apa kalian oknum2 polisi PolsekSunggal Medan dengan si kumpulan yg diduga sesat/mafia...???
    yg diduga sesat/mafia,pengecara dan pengadilan negeri lubuk pakam...kenapa kalian harusmengeroyok saya secara licik...ada apa kalian oknum2 polisi PolsekHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN MdnSunggal Medan dengan si kumpulan yg diduga sesat/mafia...???
    yg diduga sesat/mafia,pengecara dan pengadilan negeri lubuk pakam...kenapa kalian harusmengeroyok saya secara licik...ada apa kalian oknum2 polisi PolsekSunggal Medan dengan si kumpulan yg diduga sesat/mafia...???
    yg diduga sesat/mafia, pengecara danpengadilan negeri lubuk pakam...kenapa kalian harus mengeroyok sayasecara licik...ada apa kalian oknum2 polisi Polsek Sunggal Medan dengan sikumpulan yg diduga sesat/mafia...???
    oknum2 polisi polsek SunggalMedan,preman2, kumpulan yg diduga sesat/mafia, pengecara dan pengadilannegeri lubuk pakam...kenapa kalian harus mengeroyok saya secara licik...adaapa kalian oknum2 polisi Polsek Sunggal Medan dengan si kumpulan yg didugasesat/mafia...???
Register : 13-06-2012 — Putus : 25-07-2012 — Upload : 14-12-2012
Putusan PT PALU Nomor 23/PID/2012/PT.PALU
Tanggal 25 Juli 2012 — ADMIN AS LASIMPALA, S.IP
7435
  • LASIMPALA, Sip selaku Anggota Investigator Mafia Hukum;--------------- 2 (dua) Buah Pin berlogo / berlambang Garuda;-------------------------------- 1 (satu) buah tanda kewenangan Investigator Mafia Hukum;---------------- 1 (satu) pasang baju safari berwarna biru dongker lengan panjang;-----Dirampas Untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------3.
    rekan kerjanya sebagai anggota Investigator mafia hukum untuk SulawesiTengah mempunyai tugas yaknii : 200222 nono ne nnnnneHal 9 dari 16 Hal.
    Mengaku sebagai anggota Investigasi Mafia Hukum di Kab.TojoUnaUna;3. Mempergunakan Atribut Anggota Investigasi Mafia Hukum padawaktu apel di Kab. Tojo UnaUna/acara4. Memanggil dan menanyakan perihal proyek bencana alam tahun2006 di Kab.
    Hukumdengan alasan bahwa lembaga investigator mafia hukum adalah fiktif halHal 15 dari 16 Hal.
    TojoUnaUna tidak pernah menerima surat permintaan atau pemberitahuandari sekretariat kabinet tentang terdakwa diangkat atau diminta sebagaianggota investigator mafia hukum;c.
    Imam Santoso;e 2 (dua) buah kartu tanda pengenal (Id Card) atas Nama ADMIN AS.LASIMPALA, Sip selaku Anggota Investigator Mafia Hukum;e 2 (dua) Buah Pin berlogo / berlambang Garuda;e 1(satu) buah tanda kewenangan Investigator Mafia Hukum;e 1 (satu) pasang baju safari berwarna biru dongker lengan panjang;Dirampas Untuk Negara ;0 202020222 2023.
Register : 25-11-2011 — Putus : 30-04-2012 — Upload : 06-06-2012
Putusan PN POSO Nomor 346/PID.B/2011/PN.PSO
Tanggal 30 April 2012 —
8416
  • Tojo UnaUna mengenai permintaan Anggota Investigasi Mafia Hukum danpejabat yang mengeluarkan surat tersebut tidak mengakuinya sertapenandatanganan Surat tersebut juga tidak mengakuinya.Bahwa surat ketrangan palsu atau yang dipalsukan tersebut olehterdakwa kemudian digunakan untuk :Melakukan pengumpulan data di wilayah Kab.Tojo UnaUna.Mengaku sebagai Anggota Investigasi Mafia Hukum di Kab.Tojo UnaUna.Mempergunakan Atribut Anggota Investigasi Mafia Hukum padawaktu apel di Kab.
    LASIMPALA, S.IP yang membuat orang khawatir danmerugikan kredibilitas Satgas Mafia Hukum saksi Dr. Imam Santosoyang tanda tangannya digunakan, serta merugikan program pemerintahdalam memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sertapemberantasan Mafia Hukum.Bahwa diketahuinya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1)KUHPidana.
    LASIMPALA selaku Investigator Mafia Hukum.2 (dua) buah pin berlogo/ lambing Garuda.1 (satu) buah tanda kewenangan Investigator Mafia Hukum.Bahwa surat tugas, surat pemberitahuan, tanda pengenal dan pinserta tanda kewenangan tersebut adalah palsu karena terdakwamengetahui tidak ada surat permintaan yang ditujukan kepada5Kabupaten Tojo UnaUna ataupun Dinas Nakertrans Kabupaten Tojo UnaUna mengenai permintaan Anggota Investigasi Mafia Hukum danpejabat yang mengeluarkan surat tersebut tidak mengakuinya
    LASIMPALA, S.IP yang membuat orang khawatir danmerugikan kredibilitas Satgas Mafia Hukum saksi Dr. Imam Santosoyang tanda tangannya digunakan, serta merugikan program pemerintahdalam memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sertapemberantasan Mafia Hukum.Perbuatan Tedakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 263 ayat (2) Kitab UndangUndang HukumPidana.ATAUKEDUABahwa terdakwa ADMIN AS.
    pernah membuka website tersebut.e Bahwa saski di LSM + 8 (delapan) tahun.e Bahwa menurut saksi terdakwa tidak mungkin melakukanpemalsuan surat.e Bahwa saksi tidak mengetahui surat apa yang dipalsukanTerdakwa.17Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa memakai atributatribut Mafia Hukum, hanya bentuk logo di Polpen yang ada padaTerdakwa.Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memakai pakaianyang berlogo Tim Investigasi Mafia Hukum.Bahwa sekarang Terdakwa sebagai Tim Investigasi Mafia Hukum,sudah
Putus : 22-11-2016 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1795/Pid. Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 22 Nopember 2016 — 1. Nama lengkap : Muhammad Marasabessy; 2. Tempat lahir : Kailolo; 3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 30 Juni 1987; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dusun IV Mandilagu Desa Kailolo Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Propinsi Maluku; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tidak tetap;
767
  • tidak berapalama ada panggilan masuk ke handphone terdakwa yang menghubungiseseorang bernama Mafia berkata udah nyampe dimana terdakwa menjawabudah nyampe di Bandara Kuala namu dijawab mafia yaudah kamu naikkereta api aja nanti baru kamu turun di lapangan Merdeka, nanti kamu naikbecak ke Mesjid Raya dan sesampainya nanti di Mesjid Raya kamu suruh antarke Penginapan ISTANA XI, kemudian terdakwa menuruti perintah Mafia danmenginap di Penginapan Istana XI Medan, pada hari Selasa tanggal 21 Juni2016
    sekira pukul 22.00 Wib terdakwa di telepon oleh Mafia*kamu dimanaekterdakwa jawab saya nginap di Istana IX lalu Mafia berkata nanti kau ambilbarangnya jam empat subuh di loket Prisma Terminal Aceh pada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa keluar dari Istana IX naikbecak ke arah Loket Prisma sesampainya di Pasar dekat loket tersebut sekirapukul 06.00 Wib, kemudian orang suruhan Mafia menghubungi terdakwamenyuruh terdakwa ke Terminal Aceh di Jalan Bintang, setelah sampai orangtersebut
    tidak berapa lama ada panggilan masuk kehandphone Terdakwa yang menghubungi seseorang bernama Mafiaberkata udah nyampe dimana Terdakwa menjawab udah nyampe diBandara Kuala namu dijawab mafia yaudah kamu naik kereta api ajananti baru kamu turun di lapangan Merdeka, nanti kamu naik becak keMesjid Raya dan sesampainya nanti di Mesjid Raya kamu suruh antar kePenginapan ISTANA XI, kemudian Terdakwa menuruti perintah Mafia danmenginap di Penginapan Istana XI Medan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni
    berkata udah nyampedimana Terdakwa menjawab udah nyampe di Bandara Kuala namudijawab mafia yaudah kamu naik kereta api aja nanti baru kamu turun dilapangan Merdeka, nanti kamu naik becak ke Mesjid Raya dan sesampainyananti di Mesjid Raya kamu suruh antar ke Penginapan ISTANA XI, kemudianTerdakwa menuruti perintah Mafia dan menginap di Penginapan Istana XIMedan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WibTerdakwa di telepon oleh Mafiakamu dimana Terdakwa jawab saya nginapdi
    berkata udah nyampe dimanaTerdakwa menjawab udah nyampe di Bandara Kuala namu dijawab mafiayaudah kamu naik kereta api aja nanti baru kamu turun di lapangan Merdeka,nanti kamu naik becak ke Mesjid Raya dan sesampainya nanti di Mesjid Rayakamu suruh antar ke Penginapan ISTANA XI, kemudian Terdakwa menurutiperintah Mafia dan menginap di Penginapan Istana XI Medan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WibTerdakwa di telepon oleh Mafia*kamu dimana Terdakwa jawab saya nginap
Register : 28-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 603/PID.SUS/2019/PT MDN
Tanggal 18 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MING LEONARD SIMATUPANG Alias MINGSE
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MARIA MAGDALENA SH
396340
  • Jawa Barat Terdakwa melalui akun face book atas namaMINGSE tersebut telah memposting berita:Bapak Kapolda Sumut: Mafia tanah Drs.
    PARLINDUNGAN SIHOTANG, SE.MSi mafia tanah dan juga mempostinggambar saksi Drs. PARLINDUNGAN SIHOTANG, SE.MSi dibawah tulisantersebut, sehingga saksi Drs. PARLINDUNGAN SIHOTANG, SE.MSi merasanama baiknya tercemar.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 27 Ayat (3) Jo.
    PERTANAHAN yang di dasarkan kepadaPETUNJUK TEKNIS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN MAFIA yangditerbitkan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria PemanfaatanRuang dan Tanah ( Hal.1314 bukti terlampir) yang berbunyi sebagai berikut:Il.PengertianMafia tanah adalah individu ,kelompok dan/atau badan hukum yang melakukantindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan danmenyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahanIl.
    PelaksaanModus yang dilakukan oleh mafia tanah dengan cara permufkatan jahatsehingga terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan antaralain dapat diketahui sebagai berikut:Menerbitkan dan/ atau mengunakan dokumen yang terindikasi palsu terkaittanahseperti sertifikat hak atas tanah /akta van eigendom /erfpacht/postal, girik/pipil/oepel/yasan/letter c/surat tanah perwatasan /register/ suratketerangan tanah ...............Il.
    tanah dengan cara permufakatan jahat sehinggaterindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan antara lain dapatdiketahui sebagai berikut:Menerbitkan dan atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkaittanah/akta van eigendom/erfpacht/postal,girik/pipil/ketitir/pepel/yasan/letterc/surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataanHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 603/Pid.Sus/2019/PT MDNpenguasaan fisik atau nama lain yang sejenis,surat keterangan tidaksengketa
Register : 28-10-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 07-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 629/PID/2011/PT/MDN
Tanggal 24 Nopember 2011 — MUDIANTO ALS OBIT
3215
  • Langkat atau disuatu tempat tertentu yang setidaktidaknya masih berada dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, Dengan sengaja merusakkehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh diamelakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akantersiarnya tuduhan itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula adanya pemberitaan harian surat kabar Medan Pos tanggal 26Nopember 2010 yang memuat berita Kejari Langkat periksa dan tangkapsindikat mafia
    mengetahuipemberitaan tersebut selanjutnya Terdakwa merasa keberatan ataspemberitaan surat kabar Medan Pos tertanggal 26 November 2010 karenaakan berakibat penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Pasar IV Namutrasi berhenti dan tidak keluar lagi ; Bahwa selanjutnya Terdakwa mengetahui saksi korban Sabar GuruSinga yang bekerja sebagai wartawan di Desa Pasar IV Namutrasi yangbekerja di surat kabar Medan Pos, mendatangi rumah saksi korban di DusunIV Namutrasi, Desa Pasar IV Namutrasi untuk menanyakan tentangpemberitan mafia
    Ginting bertanya lagi kepada Terdakwademon kenapa selanjutnya Terdakwa menjawab jangan nanti garagara abang pupuk gak keluar ;n Bahwa selanjutnya saksi Saparun membubarkan masa yang berada di sekitar rumah saksi korban Guru Singa ;n Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menuduh saksi korban SabarGuru Singa ada memuat berita di harian surat kabar Medan Pos tanggal 26November 2010, yang memuat berita Kejari Langkat periksa dan tangkapsindikat mafia pupuk bersubsidi di Desa Pasar IV Namutrasi yang dilakukanoleh
    orang lain supaya melakukan, tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lainmaupun perlakukan yang tak menyenangkan, atau memakai ancamankekerasan, sesuatu. perbuatan lain maupun perlakuan yangmenyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula adanya pemberitaan harian surat kabar Medan Pos tanggal 26Nopember 2010 yang memuat berita Kejari Langkat periksa dan tangkapsindikat mafia
    Ginting bertanya lagi kepada Terdakwademon kenapa selanjutnya Terdakwa menjawab jangan nanti garagara abang pupuk gak keluar ;n Bahwa selanjutnya saksi Saparun membubarkan masa yang berada di sekitar rumah saksi korban Guru Singa ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menuduh saksi korban SabarGuru Singa ada memuat berita di harian surat kabar Medan Pos tanggal 26November 2010, yang memuat berita Kejari Langkat periksa dan tangkapsindikat mafia pupuk bersubsidi di Desa Pasar IV Namutrasi yang dilakukanoleh
Register : 16-08-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TARUTUNG Nomor 136/Pid.Sus/2018/PN Trt
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Rosandi, S. H
Terdakwa:
Rano Mangapul Hutabarat Alias Reno
488372
  • Sukur HamonanganNababan kemudian menjadi tidak senang dan merasa nama baiknya menjaditercemar dan terhina karena telah dituduh sebagai Mafia Hukum dan seolaholahbisa mengendalikan KPK karena dituduh terdakwa yang mempunyai KPK,selanjutnya saksi Ir. Sukur Hamonangan Nababan melaporkan dan mengadukanperbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian; Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Drs.
    Marthin, M.Hum, yangberpendapat bahwa terhadap tulisan SUKUR NABABAN SAYA MAFIA HUKUMKPK PUNYA SAYA berarti ada orang yang bernama Sukur Nababan danmengatakan dia/Sukur Nababan adalah bagian dari perkumpulan rahasia yangbergerak di bidang kejahatan hukum; serta KPK milik/kepunyaan Ahli/SukurNababan, bahwa postingan/status facebook yang diunggah pemilik akun facebookReno Barat tersebut telah memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.
    Dr Madisa Ablisar,SH,MS,yang berpendapat bahwa terhadap terdakwa selaku pemilik akun facebook RenoBarat, yang telah membuat postingan gambar dengan wajah Sukur Nababan yangbertuliskan SUKUR NABABAN SAYA MAFIA HUKUM KPK PUNYA SAYA di groupakun facebook Menuju Tapanuli Utara 1, telah memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi Ir.
    Sukur Hamonangan Nababan kemudianmenjadi tidak senang dan merasa nama baiknya menjadi tercemar dan terhinakarena telah dituduh sebagai Mafia Hukum dan seolaholah bisa mengendalikanKPK karena dituduh Terdakwa yang mempunyai KPK, kemudian saksi Ir. SukurHamonangan Nababan melaporkan dan mengadukan perbuatan Terdakwakepada pihak Kepolisian;Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Drs. Marthin, M.
    Sukur Hamonangan Nababan kemudianmenjadi tidak senang dan merasa nama baiknya menjadi tercemar dan terhinakarena telah dituduh sebagai Mafia Hukum dan seolaholah bisa mengendalikanKPK karena dituduh Terdakwa yang mempunyai KPK, kemudian saksi Ir. SukurHamonangan Nababan melaporkan dan mengadukan perbuatan Terdakwa kepadapihak Kepolisian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Drs.
Register : 01-04-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 66/Pid.B/2014/PN.GS
Tanggal 19 Maret 2014 — HARI DWI SAPUTRA BIN HUSEN
2816
  • Sumiran ke Jakarta danterdakwa berjanji kepada saksi Ana jika saksi Ana mau diajak ke Jakarta akan dikuliahkandan akan diberi pekerjaan oleh terdakwa, selama 15 (limabelas) hari dibawa pergi olehterdakwa, dan terdakwa tidak memperbolehkan dan melarang saksi Ana keluar dari kostanjika saksi Ana keluar dari kostan tanpa izin maka akan dibunuh terdakwa dengan berkataInget Na kamu jangan cobacoba keluar dari kost ini, kalo kamu keluar gak ijin dari sayadulu maka kamu saya santet, kamu tau engk saya mafia
    disini semua orang disini tau kalosaya mafia. dan terdakwa juga memaksa saksi Ana untuk melayani terdakwa jika saksiAna tidak mau maka saksi Ana dipukul dan diancam akan dibunuh dan tidak akandipulangkan kepada keluarganya; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum No: RSAS.2014.02.10.0491 tanggal05 Februari 2014 terhadap Anna Sumiarsih yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Islam AsyPutusan.
    disini semua orang disini tau kalosaya mafia. dan terdakwa juga memaksa saksi Ana untuk melayani nafsu terdakwa danjika saksi Ana tidak mau maka saksi Ana dipukul dan diancam akan dibunuh dan tidakakan dipulangkan kepada keluarganya; Bahwa selama dikostan saksi Ana sumiarsih ditelantarkan dan ditinggalkan olehterdakwa sampai pada hari sabtu tanggal 30 November 2013 datanglah orang tua saksiyaitu saksi Sumiran menjemput saksi Ana dan saksi Ana langsung pulang dengan saksiSumiran;Perbuatan Terdakwa
    No. 66/Pid.B/2014/PN.GS. hal 5 dari 17 hal.tau engk saya mafia disini semua orang disini tau kalo saya mafia. dan terdakwa jugamemaksa saksi Ana untuk melayani nafsu terdakwa dan jika saksi Ana tidak mau makasaksi Ana dipukul dan diancam akan dibunuh dan tidak akan dipulangkan kepadakeluarganya; Bahwa selama dikostan saksi Ana sumiarsih ditelantarkan dan ditinggalkan olehterdakwa sampai pada hari sabtu tanggal 30 November 2013 datanglah orang tua saksi Anayaitu saksi Sumiran menjemput saksi Ana dan
    disini semuaorang disini tau kalo saya mafia.
Register : 26-04-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 23 Juli 2019 —
239151
  • ) lembar asli Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/4512/XII/2018/Ditreskrimum tanggal 26 Desember 2018; 3 (tiga) lembar asli Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01//2019/Ditreskrimum tanggal 6 Januari 2019; 3 (tiga) lembar asli Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/03/I/2019/Satgas tanggal 24 Januari 2019; 3 (tiga) lembar asli Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sp.Geledahk/10/I/2019/Satgas tanggal 30 Januari 2019; 2 (dua) lembar asli Surat Kasatgas Anti Mafia
    melawan hukum, yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 Sekira Jam 10.00WIB, Tim Penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola dalam rangka prosesHalaman 8 dari 105.
    PUTUKRISNHA N, S.Tr.K, saksi RYANTO SULISTYA, SH, dan saksiFRANSISKUS MANALU, SH serta beberapa anggota tim penyidikSatuan Tugas Anti Mafia Bola Ditreskrimum Polda Metro jayabelum melakukan penyitaan barangbarang ketika melakukanpemasangan garis polisi (police line);Halaman 28 dari 105. Putusan No. 463/Pid.B/2019/PN. Jkt. Sel.
    PUTU KRISNHA N, S.Tr.K, saksiRYANTO SULISTYA, SH, dan saksi FRANSISKUS MANALU, SHserta beberapa anggotatim penyidik Satuan Tugas Anti Mafia BolaHalaman 30 dari 105. Putusan No. 463/Pid.B/2019/PN. Jkt.
    Sel.terdakwa selama ini banyak kebaikan terhadap saksi dan keluargasaksi;Bahwa benar saksi sama sekali tidak mendapat ijin ataupunsepengetahuan dari tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam halmengambil barangbarang yang ada dalam area garis polisi (policeline);Bahwa benar yang saksi ketahui pemasangan garis polisi (policeline) tersebut berkaitan dengan kasus suap pengaturan skor yangterjadi di Banjarnegara yang sedang ditangani oleh penyidik timsatgas anti mafia bola;Bahwa benar karena merasa kebingungan
    Sel.berlebihan dalam pikiran terdakwa bahwa nantinya pengeledahan akanserampangan dan brutal dan secara subyektif terdakwa memilikipemikiran bahwa keperluan tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola hanyadi ruangan Komdis PSSI.
Register : 29-04-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PA KISARAN Nomor 271/Pdt.G/2013/PA.Kis
Tanggal 23 Juli 2013 — PENGGUGAT, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Tata Rias Pengantin, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat; MELAWAN: TERGUGAT, 43 tahun, agama, pendidikan SMP, pekerjaan Mafia Minyak, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;
62
  • PENGGUGAT, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Tata Rias Pengantin, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Penggugat;MELAWAN:TERGUGAT, 43 tahun, agama, pendidikan SMP, pekerjaan Mafia Minyak, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Tergugat;