Ditemukan 1364 data
Kabchul Choi
Tergugat:
PT.MAHKOTA SANTOSA UTAMA
110 — 100
MENGADILI:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).
116 — 48
MENGADILI
- DALAM EKSEPSI;
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan prematur (Exceptio Dilatoria/ Premature), Penggugat tidak mengajukan Upaya Administratif ;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.500,-(Tiga Ratus Tiga Puluh
PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Medan
Tergugat:
Direktur RS Martha Friska
138 — 36
Tentang Gugatan Yang disampaikan Oleh Penggugat Prematur(Dilatoria) Bahwa dampak Virus Corona telah memukul ekonomi dunia, tidakterkecuali Indonesia, virus corana tersebut memberi dampak ekonomiyang cukup signifikan, menanggapi hal ini Presiden Republik IndonesiaBapak Joko Widodo memberi kemudahan untuk kelonggaran relaksasikredit (Dembayaran hutang), sebagaimana dalam Peraturan OJK No.:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiKebijakan Countercyclical Dampak Penyebayan Coronavirus
dampak Covid19, dimana Negara memberikesempatan bagi masayarakat atau pengusaha untuk melakukanpenundaan pembayaran utang, dan semestinya pula dimasa pandemiccovid19 ini Penggugat memberikan waktu serta kesempatan kepadaTergugat untuk melakukan pembayaran tunggakan kepada Penggugat,Halaman 3 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 438/Pdt.G/2020/PN Mdndengan demikian sudah sepantasnya Yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakangugatan Penggugat premature (Dilatoria
Menyatakan gugatan Penggugat premature (Dilatoria)4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ;ll. Dalam Pokok Perkara :1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Mengizinkan Tergugat membayar kewajiban tunggakan kepadaPenggugat secara berkala (cicilan) sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah) perbulannya;3.
Tentang Gugatan Yang disampaikan Oleh Penggugat Prematur(Dilatoria).
98 — 66
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (Exceptio Dilatoria) Bahwa oleh karena objek sengketa dalam perkara aquo yaitu,satu unit rumah tinggal yang beralamat di xxx, Kabupaten Bogor, yangdigugat oleh PENGGUGAT tersebut masih dalam proses kredit/mencicil(belum lunas), dan hak kepemilikan satu unit rumah tinggal tersebutmasin menjadi hak milik pihak ketiga (kreditor) seharusnyaPENGGUGAT mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (aquo)setelah rumah tersebut lunas dan hak kepemilikan rumah tersebutberpindah kepada
)Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi GUGATANPENGGUGAT PREMATUR (Exceptio Dilatoria)dengan alasan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa oleh karena objek sengketa dalam perkara aquo yaitu,satu unit rumah tinggal yang beralamat di xxx, Kabupaten Bogor, yangdigugat oleh PENGGUGAT tersebut masih dalam proses kredit/mencicil(belum lunas), dan hak kepemilikan satu unit rumah tinggal tersebutmasihn menjadi hak milik pihak ketiga (kreditor) seharusnyaPENGGUGAT mengajukan gugatan pembagian harta
SetelahRumah Tersebut Lunas, Barulah Dapat Disebut Sebagai Harta Bersama;Maka Oleh Sebab lItu, Gugatan PENGGUGAT Dapat DikategorikanSebagai Prematur (Dilatoria), Dan Oleh Karenanya Mohon Kepada MajelisHakim Yang Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Aquo UntukMenolak Gugatan Aquo Atau SetidakTidaknya Menyatakan Gugatan TidakDapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Berdasarkan AlasanAlasan Tersebut Di Atas, TERGUGAT Mohon AgarPengadilan Agama Cibinong Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMemutus
Perkara Aquo Untuk Menolak Gugatan PENGGUGAT UntukSeluruhnya Dan/Atau SetidakTidaknya Menyatakan Gugatan Tidak DapatDiterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang terhadap eksepsi tersebut, Tergugat memberikanjawaban Bahwa ekspesi TERGUGAT halaman 4 angka 3 yang menyatakanbahwa gugatan PENGGUGAT adalah PREMATUR (Exceptio Dilatoria)dengan alasan harta bersama a quo yang digugat oleh PENGGUGATmasih dalam proses kredit/mencicil (belum lunas), dan hak kepemilikansatu unit rumah tinggal tersebut masih
TIDAK ADA PENUNDAAN PEMBAYARAN OLEHKREDITUR ATAUPUN PERJANJIAN ANTARA PARA PIHAK.Maka oleh sebab itu, jawaban TERGUGAT yang mengatakan bahwagugatan PENGGUGAT dikategorikan sebagai prematur (dilatoria)TIDAK DAPAT DI TERIMA, dan oleh karenanya Kami memohonkepada Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan MemutusPerkara a quo untuk menolak jawban a quo atau setidaktidaknyaMenyatakan Jawaban tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard).Berdasarkan Alasanalasan tersebut di atas, PENGGUGATmemohon
PT. Goshen Bangka Mulia
Tergugat:
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
172 — 42
M E N G A D I L I:
Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2.Menghukum Penggugat
129 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio Dilatoria (Dilatoria Exceptie);d. Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libeli), Materi Pokok padaGugatan Kabur/Tidak Jelas;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Wates dengan putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Wat tanggal 23Oktober 2017, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang mengadili perkaraPerdata Nomor 11/Pdt.G/2017/PN. Wat;3.
195 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);2. Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 56 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;3. Objek Gugatan dan Il Bukan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;4. Penggugat tidak Mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) UntukMengajukan Gugatan;Eksepsi Tergugat II Intervensi:1. Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);2.
PT. Putri Mahakam Lestari
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA UNIT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH III PROVINSI SUMATERA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. WARNA BARU INDONESIA
139 — 61
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) : Penggugat tidak menyelesaikan Upaya Administratif ;
DALAM PENUNDAAN
- Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
1.KHUSNUL KHOTIMAH Binti MOH DARIB
2.IMRON MUHROJI Bin KAMALUDIN
3.SITI BADRIYAH Binti KAMALUDIN
4.HALIM ARIFIN Bin KAMALUDIN
Tergugat:
AKHMAT FAUZI
277 — 98
Hal tersebut sesuai denganHalaman 6 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN BywPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 442 K/Sip/1973, tanggal 8 oktober 1973yang menyatakan bahwa : Gugatan dari seseorang yang tidak berhakmengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;3.Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie (Gugatan Prematur)Bahwa gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatanyang diajukan masih terlampau
KASTOLANI, apakahPenggugat ataukan ada pihak lain yang menjadi Ahli Waris dari Alm.KASTOLANI.Bahwa dikarenakan Penggugat belum mendapatkan Penetapan AhlliWaris dari Pengadilan Agama, menjadikan Gugatan a quo yangdiajukan oleh Penggugat Prematur atau dalam kata lain, terlalu dinidiajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.Bahwa berdasarkan dari apa yang telah Tergugat uraikan diatas,membuktikan bahwa Gugatan Penggugat mengandung unsur Dilatoria(Prematur) untuk diajukan saat ini, dikarenakan Perjanjian
Menyatakan Gugatan dari Penggugat Exceptio dilatoria atau dilatoriaexceptie sehingga harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NietOntvankelijk).5. Menyatakan Gugatan dari Penggugat Kurang Pihak sehingga harusdinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk);6.
Eksepsi gugatan prematur (Ekceptio dilatoria/dilatoria exceptie); Bahwa perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh almarhumKastolani dengan Akhmat Fauzi adalah dibuat secara sah sehinggaberlaku sebagai undangundang bagi para pihak dan tidak dapatdibatalkan tanpa kesepakatan kedua pihak.
926 — 623 — Berkekuatan Hukum Tetap
semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyamenurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi: Tentang perubahan gugatan Para Penggugat; Sengketa yang digugat Para Penggugat sama dengan perkara yangsedang diperiksa oleh Pengadilan (Peradilan) lain (Exceptio LitisPendentis); Gugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria
/dilatoria exceptio), Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat(Eksepsi diskualifikasi/gemis aanhoedanigheia); Gugatan Penggugat salah objek dan tidak jelas;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenangmengadili sengketa; Gugatan Salah Pihak; Gugatan Penggugat Kabur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para TergugatHalaman 4 dari 13 hal.
Mengabulkan eksepsi Tergugat , dan Tergugat II tentang Gugatangugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria/diltoria exceptio);Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Para TergugatRekonvensi) tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi (Para Tergugat Rekonvensi) untukmembayar biaya perkara ini sebesar Ro2.821.000,00 (dua juta delapan ratusdua puluh satu
61 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria).Bahwa Pasal 158 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaanmengenai kesalahan berat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 012/PUUI/2003 telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.Bahwa dalam hasil anjuran yang dikeluarkan mediator yang menganjurkanbahwa antara Tergugat dengan Para Penggugat sebaiknya menunggu sampai adanyaputusan pidana adalah sudah tepat.Bahwa gugatan Para Penggugat yang didasarkan pada anjuran mediator
Dalam alinea ke dua dan ketiga halaman 50 dalam putusan perkara Nomor : 16/G/2010/PHI.PLG yang menyatakan"menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat dalil Eksepsi Tergugat pada angka (1) tentanggugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria) haruslah dikabulkan"."
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebutPrematur (Exceptio dilatoria) sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan ParaPenggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.Pertimbangan Hukum :Bahwa dalil eksepsi Tergugat sekarang Termohon Kasasi pada angka (satu) tentanggugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria) adalah tidak berdasar hukum,karena dalam fakta persidangan :e Bahwa bukti surat yang diajukan Tergugat (T6) merupakan Tanda Bukti LaporNomor
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka tidak cukup alasanuntuk mengabulkan eksepsi Tergugat dengan gugatan Para Penggugat prematur(Exceptio Dilatoria) dengan alasan adanya proses pidana yang tengah berlangsung diKepolisian sehubungan dengan adanya laporan oleh Tergugat tanggal 1 Juli 2009.f. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karenaya eksepsi Tergugattersebut harus ditolak, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.g.
949 — 1033
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II tentang Gugatan gugatan PARA PENGGUGAT Prematur (Exceptio dilatoria/diltoria exceptio);DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Para Tergugat Rekonpensi) tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi (Para Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.821.000,- (dua juta delapan ratus
91 — 45
Sedangkan menurutKUHPerdata pembagian dapatdilakukan atas buktibukti yang diajukan olehpenggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkarapembagian harta bersama menurut KHI ada duaExceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktu untukmenggugat sesuai
Terbanding/Penggugat I : IWAN YABOSSA
Terbanding/Penggugat II : H. HANAFI
Terbanding/Penggugat III : Hj. PRIHATIN
Terbanding/Penggugat IV : RONY IRWANTO
Terbanding/Penggugat V : STEVEN CHANDRA SOFIAN
Terbanding/Penggugat VI : ELLYSA DEWI
Terbanding/Penggugat VII : HARDI WIHARJA
Terbanding/Penggugat VIII : MARNI
Terbanding/Penggugat IX : RISTIA WILLY ASTUTI
Terbanding/Penggugat X : HJ. SITI ROFI'ATIN
76 — 12
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 14/G/2021/PTUN.SMD. tanggal 16 September 2021;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat tentang gugatan Terbanding/Para Penggugat diajukan prematur (Dilatoria);
Dalam Pokok perkara
757 — 532 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbuldalam perkara ini menurut hukum;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,maka Penggugat memohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)berdasarkan peraturan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Tergugat :1.2Eksepsi error in persona;Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (exceptio plurium litisconsortium),Gugatan obscuur libel atau tidak jelas;Exceptio dilatoria
(dilatoria exceptie);Halaman 2 dari 7 hal.
LA WELE
Tergugat:
MARLIANA
608 — 519
kabur);Dalam praktek dikenal beberapa bentuk gugatan kabur yang didasarkankepada faktorfaktor tertentu, yaitu:Halaman 17 dari 28 Putusan Nomor 14/Padt.G/2021/PN RahTidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan;Tidak jelasnya objek sengketa;Petitum gugatan tidak jelas;Qo 5 Masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat formal gugatan yangmengenai eksepsi yang berdasar hukum material (materiale exeptie) adabeberapa macam, yaitu:1Eksepsi dilatoir (exceptio dilatoria
Eksepsi tentang gugatan Prematur (exceptio dilatoria);4. Eksepsi tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas/obscuur libel;5.
Eksepsi tentang gugatan Prematur (exceptio dilatoria);Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalameksepsi gugatan prematur (exceptio dilatoria) mendalilkan Penggugat di dalamdalil gugatannya menyatakan jika tanah tersebut merupakan milik kakeknyaatas nama La Tabuhdu yang di olah bersama ibunya atas nama Wa Anta, yangkemudian orang Tua Tergugat masuk berkebun tahun 1976 dan menguasalilahan sampai saat ini, namun fakta sesungguhnya tanah tersebut di Kelola olehkedua orang Tua Tergugat
di karenakan untuk aktivitas perkebunan yang diolah secara terus menerus tanpa henti hingga sampai saudarasaudaraTergugat dan saat ini Tergugat sendiri, dan bukan seperti apa yang ada dalamgugatan Penggugat, oleh karena dalildalil yang tidak berkesesuaian denganfakta yang sesungguhnya maka patut hukumnya gugatan Penggugatdinyatakan premature,Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang gugatan prematur(exceptio dilatoria) tersebut telah ditanggapi oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana
Sehingga alasan dalam eksepsi Tergugat Konvensi/ PenggugatRekonvensi mengenai gugatan Penggugat premature (exceptio dilatoria)menjadi tidak relevan, olen karenanya eksepsi tersebut menjadi tidak beralasandan haruslah ditolak;Ad.4.
RIDWAN
Tergugat:
Ir Suwandi Simorangkir
145 — 63
MENGADILI:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijk Verklaard );
DALAM REKONPENSI:
- Menyatakan gugatan
Wanprestasi;Putusan Mahkamah Agung R.l Nomor : 492 K/Sip/1970tanggal 16 Desember 1976 antara lain mneyebutkanTuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibattidak ditenmanya tuntutan,;Berdasarkan alasan hukum dan yurisprudensi tersebut di atas, jelas dantegas bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur (obscuur libel) ,oleh karena itucukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);A.1.2 Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria
atau 1,8 Ha oleh Tergugat kepada Penggugat;Dengan demikian gugatan Penggugat adalah Gugatan Prematur((Dilatoria Exceptie)) sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard/NO).A.1.3 GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIOPLURIUM LITIS CONSORTIUM);1) Bahwa Penggugat mendalilkan pada Poin 6 bahva penggugatjuga telah melaporkan Tergugat ke Pihak Kepolisian ResortKota Besar Medan Sekitarnya sesuail Nomor:LP/STTP2246/K/IX/YAN2.5
Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) dengan alasan:a. Bahwa masa waktu Surat Kuasa dan Perjanjian antara Penggugatdengan Tergugat adalah jangka waktu yang tidak ditentukan olehPenggugat dan Tergugat sampai dengan tanah yang dimaksudPenggugat terjual;b.
Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium)dengan alasan bahwa dalam gugatan disebutkan Tergugat mengambilsurat tanah Penggugat di Kantor Notaris Erickson Napitupulu akan tetapiKantor Notaris Erickson Napitupulu tidak ikut ditarik sebagai pihak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut maka pendirianMajelis adalah sebagai berikut:Eksepsi Ad.1 tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Ad.2Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);Menimbang, bahwa terhadap
20 Maret 2017yang dibuat oleh penggugat dan Tergugat belum berakhir;Menimbang, bahwa dengan tidak jelasnya perbuatan Tergugat apakahdikualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji/wanprestasi atau perbuatan melawanhukum dan gugatan Penggugat dinyatakan sebagai gugatan yang prematur.maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, makaeksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) danGugatan Penggugat Prematur (Dilatoria
175 — 60
Bahwa gugatan Penggugat terlalu dini untuk diajukan ke Pengadilan,maka Tergugat sangat perlu untuk mengajukan Exceptio Dilatoria,karena sebelum Penggugat mengajukan gugatan perkara aquoPenggugat tidak pernah mempermasalahkan hal yang berkaitan denganObjek sengketa kepada Tergugat dan Penggugatpun tidak pernahmenunjukkan kepada Tergugat bahwa Penggugat mempunyai hak atasObjek sengketa, Penggugat tidak pernah meminta dan tidak pernahmemberi peringatan yang berkaitan dengan Objek sengketa kepadaTergugat
Exceptio Dilatoria (gugatan penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampai dini)Menimbang, bahwa mengenai eksepsi diatur dalam pasal 125 ayat(2),pasal 133,pasal 134 dan pasal 136 HIR yaitu eksepsi diajukan pada halhalyang menyangkutformalitas gugatan yang mengakibatkan tidak syahnya suratgugatan, dengan demikian keberatan yang diajukan tidak mengenai bantahanterhadap pokok perkara sesuai pasal 136 HIR
mempertahankannya, maka ia berhakbertindak selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun Tergugat ;Menimbang, bahwa dalam hubungan ini jika Penggugat tidakmemandang penting diikutsertakannya pihakpihak termaksud dalam upayamempertahankan haknya, maka hal itu merupakan wewenangnya, sertakenyataan itu tidak menjadikan gugatan kurang pihak ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka EksepsiTergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurangpihak dinyatakan ditolak;Ad.3 Exceptio Dilatoria
(qgugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampai dini) : Menimbang, bahwa dalam Eksepsinya Tergugat menyatakan :Bahwa gugatan Penggugat terlalu dini untuk diajukan ke Pengadilan, makaTergugat sangat perlu untuk mengajukan Exceptio Dilatoria, karena sebelumPenggugat mengajukan gugatan perkara aquo Penggugat tidak pernahmempermasalahkan hal yang berkaitan dengan Objek sengketa kepadaTergugat dan
Lagipula terhadap tidak adanya alas hak dari Tergugat untuk menggarap padabidang tanah Objek Sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum.Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim exceptio dilatoria,yangberarti:Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanyadipengadilan, karena masih premature, dalam artian gugatanmasih terlampaudini ;Sifatatau keadaan premature melekat pada : Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yangdisepakati dalam perjanjian,belum sampai atau Batas
61 — 35
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Penggugat danTergugat baru berpisah sekitar sejak dua minggu yang lalu terhitung sejakgugatan ini diajukan dan dua minggu sebelum berpisah Penggugat dan Tergugatmasih melakukan hubungan suam1 istri;Menimbang, oleh karena berpisahnya Penggugat dan Tergugat belummemenuhi ketentuan sebagaimana yang diyakini Majelis Hakim sesuai sighat takliktalak yakni setidaktidaknya 3 (tiga) bulan, oleh karenanya gugatan Penggugatharus dinyatakan masih prematur (Dilatoria
Hal. 6formil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok dalam perkara aquo adalahgugatan perceraian yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO) oleh Majelis Hakim, oleh karenanya terkait seluruh gugatan assesoirPenggugat patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sesuai
SIONG HIAN FUI
Tergugat:
Pt. BPR Universal Kalbar
105 — 24
Eksepsi Dilatoria atau Gugatan Penggugat Prematur;1.
diseases 2019,maka Bank dalam hal ini telah juga memberikan kepada Penggugatkesempatan untuk di ikutkan dalam program reksturisasi kredit, ataspenafsiran peraturan a quo, Penggugat di ikut sertakan didalam programrestrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POuJk),sehingga dengan adanya upaya yang dilakukan retstrukturisasi a quo kewajiban angsuran Penggugat menjadi lebih ringan dari kewajibansebelum direstruktur, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat terbuktiprematur (Exceptio Dilatoria
Eksepsi Dilatoria atau Gugatan Penggugat Prematur;1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam incassu perkaramasih sangat prematur atau dengan kata lain gugatan Penggugat a quomasih terlampau dini oleh karena alasan atau dasar gugatan Penggugatbelum atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukanoleh undangundang;2.
diseases 2019, makaBank dalam hal ini telah juga memberikan kepada Penggugat kesempatanuntuk di ikutkan dalam program reksturisasi kredit, atas penafsiranperaturan a quo, Penggugat di ikut sertakan didalam programrestrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),sehingga dengan adanya upaya yang dilakukan retstrukturisasi a quokewajiban angsuran Penggugat menjadi lebih ringan dari kewajibansebelum direstruktur, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat terbuktiprematur (Exceptio Dilatoria