Ditemukan 2311 data
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kronologis Permohonan Restitusi Pajak ;1.1 Pengajuan Permohonan Restitusi PPN ;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) per 31 Desember 2005 sejumlah tersebut di atas dengan alasan sebagaiberikut: Selama periode Januari s.d.
PPN dipungut Pemungut PPN s.d.a Rekening Koran Bank BCA (Rp.) s.d.a SPT PPh Badan Tahun 2005 SPT PPh Pasal 21 Tahun 2005 Surat Kitasa Khusus (Asli) Kontrak Kerja Proyek ( SPK )1.4 Tenggang Waktu Penyelesaian Restitusi ;Bahwa berdasarkan penyampaian Permohonan Restitusi secara lengkapmelalui SPM Masa Desember 2005 tanggal 23 Februari 2006 dan dokumenpendukung permohonan restitusi telah Penggugat serahkan kepada Tergugatpada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf aKeputusan
dengan selurun dokumen pendukung restitusi padatanggal 23 Mei 2006, sampai dengan tanggal Pemberitahuan HasilPemeriksaan tanggal 26 Januari 2007 telah melebihi tenggang waktupenyelesaian restitusi.
permohonan restitusi,yakni lebih bayar Rp.1.321.043.117,00;2.
Penolakan Pemberian Imbalan Bunga ;2.1 Permohonan Imbalan Bunga ;Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Penggugat sampaikan di atas,menunjukan bahwa permohonan restitusi tersebut tidak diselesaikan olehTergugat sampai dengan tenggang waktu permohonan restitusi berakhir, yaitutanggal 23 Juni 2006.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi, karena untuk mengkreditkan pajakmasukan saja tidak diperbolehkan oleh UndangUndang;IV.
Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Mei 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebinan Pajak Masukan pada akhir tahunbuku, oleh karena itu. ketentuan yang berlaku adalahberdasarkan Pasal 9 Ayat (10) UndangUndang Nomor11/1994.iv.
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006,namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan Baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006 dan periode selanjutnya adalah sama),Terbanding menolak permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingsejak tahun 2007;c) Terbanding keberatan berpendapat bahwa perbedaan perlakuan
PPN secara tahunan, oleh karena itu,Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Banding seharusnyadipahami sebagai fasilitas kemudahan apabila Pemohon Banding inginmelakukan restitusi secara bulanan;bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksud daripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampai denganTahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa dalam hal di atas juga di dukung dengan Surat
PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember2008 (termasuk mengkompensasi Pajak Masukan Pemohon Banding untukMasa Pajak September 2008;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani, sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut1) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,, setelahmelakukan
Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201634.35.36.37.Nomor : 00006/407/06/056/06 tanggal 13 Nopember 2006 sejumlahRp. 1.162.802.770,, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 7.789.993.784,,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA HI menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan SKPLB Nomor00046
Putusan Nomor. 1206/ B /PK/PJK/201642.43.44.diajukan permohonan pengembalian (UU PPN 1994 Pasal 9 ayat (10));3) bahwa Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku,oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan Pasal 9ayat (10) Undangundang PPN 1994;4) bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaantelah berproduksi atau belum;bahwa
43 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1345/B/PK/PJK/2015dipertahankan dan terhadap kelebihan Pajak Masukan dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah PemohonBanding telah berproduksi atau belum."
Sebagai tambahan informasi, sejakKontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan restitusi PPNPemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran telah memohon restitusi PPNsejumlah Rp1.162.802.770,00.
Adapun atas restitusi ini,setelah dilakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill padatanggal 13 November 2006 telah menerbitkan Surat KetetapanPajak Lebin Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06sejumlah Rp 1.162.802.770. Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00.
Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melaluiSKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Desember 2008, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan permohonan restitusi PPN, KPPPMA Ill telah menolak restitusi tersebut dengan alasan bahwaPasal 13 ayat (6) angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkankompensasi;Perlu kami informasikan, bahwa Pasal 13 ayat (6) angka (v)Kontrak Karya tersebut diatas telah tercantum dalam KontrakKarya antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PemerintahRepublik
65 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Angka 5 dari S488 menyebutkan bahwa:Mengingat bahwa balk dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, balk kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi.
Hal ini menunjukkanbahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakDesember 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp.7.789.993.784.
Sebagai tambahan informasi, sejak Kontrak Karyaditandatangani sampai dengan Desember 2006, Termohon PeninjauanKembali selalu memberikan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan restitusi PPN Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III pada
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada masa Januari 2008, sewaktu Pemohon PeninjauanKembali mengajukan
Kontrak Karya Generasi VII tidak mengatur secara khususmengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahunbuku, oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkanPasal 9 Ayat (10) UU No. 11/1994.iv. Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum..
48 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Angka 5 dari S488 menyebutkan bahwa:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi."
;bahwa Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasiVII) sejak Kontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN,dan atas pengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuandari Terbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkanS488. Akan tetapi sejak tahun pajak 2007, permohonan restitusi WBNditolak dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dari Terbanding atasUU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Halaman 4 dari 47 halaman.
sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding , yang antara lain, sebagai berikut:Halaman 11 dari 47 halaman.
Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/2016i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp.1.162.802.770. Setelah melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") No.00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 ("SKPLB 00006")sejumlah Rp.1.162.802.770.
Putusan Nomor 25/B/PK/PJK/201619)2007 melalui SKPLB No. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp7.789.993.784, Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Juli 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masapajak Desember 2008, KPP PMA Ill telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008tersebut dengan alasan
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN34.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapi Pasal 13 ayat (6)disusun berdasarkan UU PPN 1994.
Putusan Nomor 1349/B/PK/PJK/201549.Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") No.00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 ("SKPLB 00006")sejumlah Rp. 1.162.802.770. Hal ini menunjukkan bahwa permohonanrestitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp/7.789.993.784.
Hal ini disebabkan karena dasar hukumyang dipakai WBN dalam pengajuan restitusi tidak pernahberubah yaitu Kontrak Karya WBN dan UU PPN 1994.7. Bahwa terdapat Surat Direktur Jenderal Pajak No. S1198/PJ.51/1998 tanggal 25 Mei 1998 kepada PT Nityasa Primatentang Pengkreditan Pajak Masukan (Surat Dirjen Pajak S1198) yang pada pokoknya memberikan penegasan bahwadalam hal restitusi maka pajak masukan atas biayabiaya yangterjadi dapat dikreditkan, yaitu sebagai berikut:1.
Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukudapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakahperusahaan telah berproduksi atau belum;20. Bahwa Penjelasan pada butir i sampai dengan iv diatas adalahsesuai dengan kondisi persengketaan PEMOHON PENINJAUANKEMBALI (Kontrak Karya Generasi VII) yang belum berproduksidan mengajukan pemohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2009;21.
35 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Pemohon Banding (selaku perusahaan Kontrak Karya generasi VII) sejakKontrak Karya ditandatangani selalu mengajukan restitusi PPN, dan ataspengajuan restitusi PPN tersebut selalu mendapat persetujuan dariTerbanding sampai dengan tahun pajak 2006 dengan berdasarkan S488;Halaman 4 dari 45 halaman.
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6)(v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN9.
sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut :i) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770,00;bahwa setelah melakukan pemeriksaan pajak, Terbanding meyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebin Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November
;Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihnan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukuHalaman 27 dari 45 halaman.
Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pihak KPPPMA Ill pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLB No.00046/407/06/056/07 sejumlah Rp /7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada masa Agustus 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
113 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chatulistiwa Andalas Permai dengan NomorRekening : 1.001.938122 pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampungyang akan digunakan untuk menerima uang kelebihan pembayaran pajakPPN (restitusi) dan alasan saksi Limarwan Surya dan saksi Su'aidi Ariefmengajukan restitusi PPN milik PT.
Untuk digunakan dalam pengajuan restitusi PPN PT CAP.Padahal Terdakwa Sri Purwati mengetahui benar bahwa PT. CAPtidak berhak untuk mengajukan restitusi PPN. Apa lagi saksiIsmed Anwar (suami Terdakwa Sri Purwati) juga melarangHal. 65 dari 74 hal. Put. No. 2238 K/Pid.Sus/2009Terdakwa untuk mengajukan Restitusi PPN PT. CAP. NamunTerdakwa Sri Purwati tetap memberikan nomor Rekening PT.CAP.
apakahdana restitusi PPN PT.
pajak sebanyak2 (dua) kali yaitu restitusi masa pajak Januari 2003 s/d masa pajak Maret2003.
Rajawali Pers).Berdasarkan pemahaman tersebut dapat Pemohon Kasasi uraikan bahwaTerdakwa tidak pernah mengajukan restitusi pajak, Terdakwa tidak pernahmenyerahkan dokumen, Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan,kemudian Terdakwa tidak pernah membuat dokumen apapun untuk restitusi,Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Limarwan Surya dalam rangkapengajuan restitusi pajak.
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Rp) iPPN yang Kurang (Lebih) Bayar 0 0 0Sanksi Bunga 0 0 0Sanksi Kenaikan 0 0 0Jumlah PPN yang masih (lebih) dibayar 0 0 0 Il PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1.
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN34.35.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapiPasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994.
Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu pada masaDesember);. Terbanding memiliki penafsiran ganda.48.
Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebin Bayar (SKPLB) No. 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 (SKPLB 00006) sejumlah Rp. 1.162.802.770. Halini menunjukkan Bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) PPemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 7.789.993.784.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa September 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI
112 — 30
./99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratPermohonan Pertama Restitusi Wajib Pajak Masa Juni s.d Desember 2010 Nomor :072/BBT/314/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan dengan Surat Keputusan TergugatNomor : S4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah ditolak,;: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/
2012tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan KeduaRestitusi Wajib Pajak;: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Surat KeputusanTergugat Nomor : S4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihalTanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak;: bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/314/X1/2012 tanggal 26 November 2012ditandatangani oleh Sdr.
Wajib Pajak atas nama Penggugat;bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Juni sampaidengan Desember 2010;bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada faktabahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak No.
Indosat Tbk yang menurutPenggugat seharusnya tidak terutang;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor072/BBT/314/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat denganKeputusan Tergugat Nomor : S4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan suratnomor : 118/BBT/314/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab olehTergugat
Nomor 16 Tahun 2000 merupakan kelanjutan Pasal25 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan UmumPerpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2000 sehingga permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) Undangundang aquo merupakan objek keberatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undangundang aquo;bahwa oleh karena permohonan restitusi Penggugat merupakan objek keberatanmaka menurut Majelis jika Penggugat
1.Shidqi Noer Salsa, S. H., M.Kn
2.Wira Fadillah, S. H
3.Rais Aufar, S. H
Terdakwa:
SURIADI Bin ABDULLAH B
454 — 272
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 (serratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi
Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi anak korbanANAK KORBANatau ahli warisnya sejumlah Rp14.258.000 (empat belasjuta dua ratus lima puluh delapan) dan apabila Terdakwa tidak membayaruang restitusi tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan yangHalaman 9 dari 8 hal.
Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.Jthberkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita olehPenuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, denganketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untukpembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;4.
Pasal 1 angka (1) Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang MenjadiKorban Tindak Pidana, bahwa Restitusi adalah sejumlah uang atau hartatertentu berupa pembayaran ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelakuJarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepadakorban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, ataupenggantian biaya untuk tindakan tertentu.Halaman 21 dari 8 hal.
Putusan Sela Nomor 16/JN/2021/MS.JthMenimbang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 43 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1) bahwa Permohonan Restitusi diajukanoleh pihak korban.
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelumputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSKdapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalamtuntutannya (Pasal 7A ayat 4);Menimbang, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2017 bahwa Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidanaberupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian ataspenderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biayaperawatan medis
47 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding memiliki penafsiran ganda;31.32.Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Terbanding mempunyai penafsiran ganda ataspermohonan restitusi PPN Pemohon Banding karena sebelumTahun Pajak 2007, permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingselalu disetujui oleh Terbanding, namun permohonan restitusi PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2008 (termasukmengkompensasi Pajak Masukan Pemohon Banding untuk MasaPajak Februari 2008) ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani
sampai dengan MasaPajak Desember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPNPemohon Banding , yang antara lain, sebagai berikut:i) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.Setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06tanggal 13 November 2006
padamasa pajak Desember 2008 Pemohon Peninjauan Kembali karenasebelum 2006, permohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2008 Pemohon Peninjauan Kembali selalu disetujui oleh TermohonPeninjauan Kembali, namun permohonan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 Pemohon Peninjauan Kembali ditolak.
Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/201619.b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00. Adapun atas restitusi ini,disetujui pihak KPP PMA III pada tanggal 1 Maret 2007 melaluiSKPLB Nomor 00046/407/06/056/07 sejumlahRp7.789.993.784,00.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruhpermohonan restitusi PPN juga telah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Februari 2008, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2008, KPP PMA Ill telah menolak permohonan kompensasi PPN kemasa pajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 tersebut dengan alasan bahwa Pasal 13 Ayat (6)angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkan kompensasi;Perlu kami informasikan
51 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Interpretasi atas Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPN34.Bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak. Akan tetapiPasal 13 ayat (6) disusun berdasarkan UU PPN 1994.
Lebih lanjut, Pemohon Banding berhak untukmendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu. pada masaDesember);.
sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 1.162.802.770.
Hal ini menunjukkanBahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp 7.789.993.784.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Desember 2009, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi terdapatkompensasi dari Masa PajakMasa Pajak sebelumnya, maka pemeriksaanharus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih BayarKompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) Surat PerintahPemeriksaan, yaitu 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk Masa Pajakyang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan untuk Masa PajakMasa Pajak Lainnya yang menyatakanLebih
PadaSPT PPN Pembetulan ke1 Masa Januari 2007 telah kami kurangkan angkaLebih Bayar tahun 2006 yang sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembali keMasa Januari 2007, mengingat SPT PPN Masa Desember 2006 telahPemohon Peninjauan Kembali ajukan restitusi;2. Bahwa mengingat telah terbitnya kepastian hukum atas Lebih Bayar tahun2006, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan pelaporan SPTPembetulan ke2 Masa April 2007 pada tanggal 20 Mei 2009 dengan angkaLebin Bayar Restitusi sebesar Rp 817.724.095.
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan kembali SP3tersebut terbit sebagai akibat dari permohonan restitusi yang PemohonPeninjauan Kembali ajukan pada SPT PPN Pembetulan ke2 Masa April2007;Bahwa apabila SPT PPN Pembetulan ke2 Masa April 2007 tidak diakuisebagai SPT Restitusi dikarenakan sudah lewat jatuh tempo pembetulan,seharusnya SP3 sehubungan dengan permohonan restitusi tersebut tidakditerbitkan terlebin dahulu mengingat DJP seharusnya memberikaninformasi kepada Wajib Pajak apabila telah terjadi
Dalam hal pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN yang menyatakanlebih bayar restitusi terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya,maka pemeriksaan harus mencakup seluruh masa pajak yangmenyatakan lebih bayar kompensasi tersebut dengan menerbitkan 2surat perintah pemeriksaan, yaitu 1 surat perintah pemeriksaan untukmasa pajak masa pajak yang menyatakan lebih bayar restitusi dan satusurat perintah pemeriksaan untuk masa pajak masa pajak lainnya yangmenyatakan lebih bayar kompensasi.Maka jika kita melihat
dari Surat Perintah Permeriksaan Pajak yangditerbitkan oleh DJP dalam hal pemeriksaan SPT PPN lebih bayar untuktahun 2007, maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya DUP telahmengakui SPT PPN Lebih bayar dengan restitusi dan SPT PPN lebih bayardengan Kompensasi, sebagai contohnya adalah : bahwa PemohonPeninjauan Kembali menerima Surat Perintah Pemeriksaan sebagai berikut:a.
65 — 41
SE01/PJ.7/2003,tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak; Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasikarena berdasarkan data yang ada wajib pajak telah memenuhi kewajibannyauntuk menyetorkan kembali restitusi yang telah dilakukan sesuai denganmekanisme PPN sehingga tidak ada satu pihakpun yang diperkaya sehubungandengan proses restitusi yang saya kerjakan; Adapun rincian pembayaran PPN untuk tahun pajak 2003 yangtelah dilakukan wajib pajak sehubungan dengan restitusi yang
Astoto (permohonan restitusi yang ke2 sebesar Rp. 868.915.909,);Hal 13 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang diperkaya sehubungan denganpermohonan restitusi tersebut; 4 Majelis Hakim telah berbuat khilaf karena tidak mempertimbangkanbahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan undangundang,dimana kejadian yang sebenarnya sesuai Laporan Hasil Penyidikanyang dilakukan oleh aparat PPNS DJP dari Kantor Pemeriksaan danPenyidikan Pajak Bandar Lampung
CAP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya telah mematuhi peraturanperpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan secara teknis untuk menolakpermohonan restitusi PT.
Selanjutnya kewenangan untuk mengabulkan atauHal 17 dari 26 hal Putusan Nomor: 213/G/2011/PTUNJKT.menolak permohonan restitusi berada sepenuhnya di tangan Kepala Kantor.
Dan tanggung jawab atas pelaksanaanwewenang tersebut masih tetap menjadi tanggung jawab dari pemberi mandat(Kepala Kantor), yang sangat mengherankan saya adalah bagaimana mungkinKepala Kantor selaku Pejabat yang menandatangani dan menetapkan 4 (empat)dokumen yang berkaitan dengan pencairan restitusi PT.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kontrak Karya Pemohon Bandingterkait Restitusi PPNBahwa Kontrak Karya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkanmekanisme restitusi pada akhir Tahun Pajak.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mempunyai standar penafsiranganda atau inkonsistensi atas permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajak Desember2009 Pemohon Peninjauan Kembali karena sebelum 2006,permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember PemohonPeninjauan Kembali selalu disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali, namun permohonan kompensasi PPN ke masa pajakberikutnya dan permohonan restitusi pada
Sebagai tambahan informasi,sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Desember 2006,Termohon Peninjauan Kembali selalu memberikan kompensasi PPNke masa pajak berikutnya dan restitusi PPN Pemohon PeninjauanKembali sebagai berikut:Halaman 43 dari 51 halaman Putusan Nomor 1351 B/PK/PJK/201619.a) Pada masa Februari Tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembalimelalui SPM PPNnya, atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran telah memohon restitusi PPN sejumlahRp 1.162.802.770, Adapun atas restitusi
ini, setelah dilakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA Ill pada tanggal 13 November2006 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) No. 00006/407/06/056/06 sejumlah Rp 1.162.802.770.Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember Tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPN sejumlahRp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujui pinak KPPPMA Ill pada tanggal 1 Maret 2007 melalui SKPLB No.00046/
407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Februari 2009, sewaktu Pemohon PeninjauanKembali mengajukan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2009, KPP PMA IIItelah menolak permohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada masa pajak Desember 2009 tersebutdengan alasan bahwa Pasal 13 Ayat (6) angka (v) Kontrak Karya hanyamengizinkan
59 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chatulistiwa Andalas Permai tersebut telah dicontrengpermintaan Restitusi PPN, selanjutnya SPT Masa pajak bulan Desember2003 atas nama PT.
Bahwa uang hasil restitusi PPN PT. CAP tersebut diatas masuk ke rekeningsaksi Sri Purwati atas nama PT.
No. 1666 K/Pid.Sus/2010 Bahwa uang hasil restitusi PPN PT CAP. Tersebut diatas masuk kerekening saksi Sri Purwati atas nama PT.
Bahwa Para Terdakwa mengakui telah melakukan pemeriksaan pajakpengajuan Restitusi PPN PT.
M. Purnama Sofyan, SH., MH
Terdakwa:
Widhiantoro bin Maskan
361 — 123
CTI (Lee Jin Yang)maka kami berpendapat untuk mengikuti kKemauan dari Saksi Sofia HartatiRingoringo agar menghindari posisi kurang bayar tersebut denganprosentase kurang lebih 50%70% dari nilai restitusi pajak pada tahun itu;Bahwa pada tahun 2016 PT. CTI kembali mengajukan restitusi pajak di KPPPratama Cengkareng, dan pada saat itu kondisi PT.
sebesar 75 % dari nilai Restitusi PT.
Fandry Gunawanmengerti, memahami, dan menerima;Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Terdakwa Widhiantoroterhadap restitusi pajak tahun 2016 PT.
restitusi pajak PT.
CherngTay Indonesia terkait dengan pengajuan restitusi pajaknya;Untuk pemeriksaan restitusi pajak PT. Cherng Tay Indonesia, Terdakwaditunjuk oleh Supervisor Sofia Hartati Ringoringo sebagai yangmemeriksa pajak PT.
57 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian tidak mungkin juga Pemohon Bandingmelakukan kompensasi/restitusi, karena untuk mengkreditkan PajakMasukan saja tidak diperbolehkan oleh undangundang;IV.
Hal ini disebabkan karena dasarhukum yang dipakai Pemohon Banding dalam pengajuan restitusi tidak pernahberubah yaitu Kontrak Karya Pemohon Banding dan UndangUndang PPN1994;Halaman 11 dari 57 halaman.
Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Februari 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
Setelahn melakukanpemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No.00006/407/06/056/06 + tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusiPPN telah dikabulkan seluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember 2006telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukan terhadapPajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784,00.
Hal ini menunjukkanbahwa seluruh permohonan restitusi PPN juga telahdikabulkan;Akan tetapi, pada Masa Juli 2009, sewaktu PemohonPeninjauan Kembali mengajukan kompensasi PPN keMasa Pajak berikutnya dan permohonan restitusi padaMasa Pajak Desember 2009, KPP PMA III telah menolakpermohonan kompensasi PPN ke Masa Pajak berikutnyadan permohonan restitusi pada Masa Pajak Desember2009 tersebut dengan alasan bahwa Pasal 13 ayat (6)angka (v) Kontrak Karya hanya mengizinkan kompensasi;Perlu kami informasikan