Ditemukan 3437 data
93 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1293 K/Pid/2017 Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatanmemiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslahsecara sengaja dan perbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesaidilakukan, misalnya bahwa benda tersebut telah dijual, ditukar ataudipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawanhak atau Wederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harusmengetahui, bahwa perbuatannya
tersebut yang berupa ZichToeeigenen itu adalah bertentangan dengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur yangseluruhnya atau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelakuharuslah mengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain;Unsur Memiliki secara melawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen),adalah menunjukkan sifatnya yang melawan hukum dari perbuatan yangtelah dilakukan oleh pelaku, dimana menurut Profesor Strijd
dalam pergaulan masyarakat;Sedangkan menurut Profesor Simons, kata Toeeigenen atau menguasaidalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang sama dengankata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatu tindakanyang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki olen pemiliknya dan padasaat yang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya;Menurut ProfesorProfesor Van BemmelenVan Hattum, yang dimaksuddengan Zich
Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesorprofesor NoyonLangemeijer, Zich WederrechitelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatubenda seperti yang dikehendaki menjadi tindakantindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh Hoge Raad didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan
, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuahbenda seolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hakyang membuat benda tersebut berada padanya;Hal. 9 dari 17 hal.
Adam Putrayansya, SH
Terdakwa:
Sadikin Alias Ijal Bin Marnawi
62 — 8
Terdakwa merupakan orang yang melakukan perbuatan dengansengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atauHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 12/Pid.B/2021/PN Skwmenyadari tentang apa yang dilakukan itu, dimana terdakwa mengetahul jika HPtersebut tidak dilengkapi oleh kotak dan charger untuk dijual dan mengetahul jikaHP tersebut bukan milik sdr ARI (DPO) ;Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki
secaramelawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnyayang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimanamenurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud
dengan Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatuperilaku yang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, ZichWederrechtelijk Toeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkansuatu benda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah
menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuatbenda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa terdakwa mau menjualkan barang yang harga jauhdari pasaran sebenarnya, sudah seharusnya patut diduga dari hasil kejahatanatau suatu perbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatan melawanhukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan
APRIYANTO KURNIAWAN, SH. MH
Terdakwa:
MUH. ALFIANTO Alias ALFI Bin HARJANTO, Alm
83 — 10
Djisman Samosir, S.H. yang berjudulHukum Pidana Indonesia yang menjabarkan bahwa menguasai secaramelawan hak adalah terjemahan dari perkataan wederrechtelyk zichtoeeigent yang menurut Memorie Van Toelichting mengenai pembentukanpasal 372 KUHP ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelyk al heer enmeester gedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigenaar is, terwij!
Berbedadengan didalam kejahatan pencurian, dimana unsur zich toeeigenen inihanyalah merupakan tujuan atau unsur subyektif dari kejahatan pencurian,maka didalam kejahatan penggelapan ini unsur zich toeeigenen itumerupakan unsur obyektif atau dengan perkataan lain ia merupakan perbuatanyang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan didalam kejahatan pencurian dimanaperbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesai pada saat kejahatanpencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka dalam kejahatan penggelapan ini,perbuatan zich toeeigenen itu sendiri harus selesai, sebagai syarat untukmengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai;Halaman 11 halaman 16, Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN SgnMenimbang, bahwa barang itu sendiri diartikan sebagai sesuatu yangmempunyai nilai di dalam kehidupan
53 — 4
Unsur Dengan Sengaja Menquasai secara Melawan Hukum :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi selurun unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.Kbu.
Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen
yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya diHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.Kbu.persidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta
24 — 4
menyadari tentang apa yang dilakukan itu,dimana terdakwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pemilikmesin dingdong yaitu sdr.Pa Ngah alias Ute (DPO) sebesar Rp. 500.000, (lima ratusribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan kembali untuk bermain dingdong dankalah, setelah itu terdakwa berhenti bermain dan meminjam lagi uang kepada sdr.PaNgah sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich
Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawanhukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatan memilikitersebut sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secara melawanhukum (Zich Wederrechteliik Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yangmelawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurutProfesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulanmasyarakat;Menurut Profesor Profesor
Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechteliik Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yangmencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yangnyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda sepertiyang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai
arrsnya yang diantara lain telahmenyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakanpemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa 1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA, TypeYAMAHA 44D (XEON), Nomor Regisrasi KB2572NE warna putih NokaMH344D002BK237215 Nosin44D236814 An.EKA SUSANTI alamat JI.Raya RT.02RW.03 Wajok Hilir Kec.Siantan yang dipinjamnya dari
79 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Juris hanyamempertimbangkan perbuatan melakukan balik nama SHMNomor 245 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalitanpa mempertimbangkan alasan yang melatarbelakangidilakukannya tindakan balik nama SHM Nomor 245 tersebut;Bahwa, tindak pidana penipuan atau bedrog ataupun yang didalam doktrin juga disebut oplichting dalam bentuk pokok ituoleh pembentuk undangundang telah diatur dalam Pasal 378KUHP, rumusan aslinya dalam bahasa Belanda berbunyi sebagaiberikut:Hi die, met het oogmerk om zich
Unsur Subjektif Pasal 378 KUHP:Unsur subjektif dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal378 KUHP adalah *met het oogmerk om zich of een anderwederrechtelijk te bevoordelen atau "dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Van BEMMELEN dan van HATTUM, Lamintang, Drs.
Bahwa, tindak pidana penggelapan verduisterring sebagaimanarumusan aslinya dalam bahasa Belanda adalah sebagai berikut:Hi die opzettelijk eenig goed dat geheel of ten deele aan eenander toebehoort en dat anders dan door misdnjf onder zich heelt,wederrechtelijk zich toeeigent, wordt, als schuldig aanverduistering, gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste vierJaren of geldboete van ten hoogste negen honderd gulden.
Unsurunsur obyektif :a. barangsiapa;b. memiliki secara melawan hukum (zich wederrechtelijktoeeigenen);c. suatu benda (eenig goed):d. sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain ;e. berada padanya bukan karena kejahatan.2.
Lamintang diterjemahkan ke dalam bahasaIndonesia dalam arti :"melakukan suatu perilaku yang mencerminkan putusan pelakuuntuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yang nyata atassuatu benda.Sedangkan memiliki atau zich toeeigenen dalam rumusanasli bahasa Belanda diartikan sebagai :het vernchten van een handeling waarin zich duidelijkopenbaart een vroeger penomen wilsbesluit om zich deuitsluitende heerschappij te verschaffen.Maknanya :Melakukan suatu tindakan yang dengan jelas menunjukkansuatu putusan
73 — 29
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;3. Unsur Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan;4. Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum;a.d.1.
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (Zichtoeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain adalah pelaku memang telah ada niat, kehendak, dantujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut
, maka yangharus di buktikan dalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwamemang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain ?
Saifuddin lalu mencari Terdakwa untuk memintasepeda motor Yamaha RX King miliknya; Bahwa Terdakwa ternyata telah memotong motong sepeda motor YamahaRX King menjadi beberapa bagian untuk dijual satu persatu bagiannya;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi Joko Ahmad Saifuddinmengalami kerugian secara material sebesar Rp. 1.500.000,;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan berpendapat: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengansengaja mengaku sebagai milik sendiri (zich
31 — 3
Unsur Dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum ; Menimbang, bahwa pada unsur ini dengan maksud untuk dimiliki diartikan sebagaisuatu tindakan kesengajan yang dilakukan oleh seseorang, dimana kesengajaan ini tidaklahdimaksudkan atau ditujukan untuk memiliki secara pribadi akan tetapi termasuk pulamenguasai benda (zich toeeigenen) atau barang secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa menurut MVvT zich toeeigenen adalah mengusai suatu barangatau benda seolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut
Menurut Prodjodikoro,istilah zich toeeigenen tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuat sesuatu terhadap suatubarang/benda seolaholah pemilik barang itu, dan dengan perbuatan tertentu si pelakumelanggar hukum.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, menggadaikan dandapat pula diartikan perbuatan yang bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa denganbarang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itutanpa persetujuannya ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengertian melawan hukum, undangundangtidak memberikan arti dari melawan hukum, akan tetapi mengikuti dari perkembangan
LINDA MARIETHA SEMBIRING, SH.MKn
Terdakwa:
MUHAMMAD TAUFIK ALS ABUK
56 — 7
Unsur dengan sengaja menguasai secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur Subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki Secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslan sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah dijual
, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain; Apabila
SIMONS, kata Toeeigenen ataumenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya,Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 457/Pid.B/2018/PN Bnj Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich
Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan
, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuahbenda seolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan dikuatkan oleh barangbukti
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
JUNARI ALIAS JUMARDI ALIAS MADI BIN MANA
39 — 15
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen.
Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Berkaitan dengan istilan zich toeeigenen ini, Prodjodikoroberpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuatsesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu, dandengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
Bentuk dari perbuatandari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual,menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dan seringHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 329/Pid.B/2018/PN.Mglbahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapijuga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpapersetujuannya.
Unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian ini eratdengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen). Unsurmelawan hukum ini akan memeberikan warna pada perbuatan menguasai,agar perbuatan menguasai itu menjadi perbuatan yang dapat dipidana.Terhadap pengertian melawan hukum itu sendiri Sampai saat ini tidak adakesatuan pendapat di antara para pakar hukum. D.
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
RIKO ADY PURNAMA BIN SUPANGAT.
144 — 53
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki Sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
42 — 9
Tjin Djun Syonglangsung meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa , lalu sepeda motortersebut langsung terdakwa bawa ke Simpang Tiga Saham Kecamatan Pahuman dansetelan sampai di Simpang Tiga Saham Kecamatan Pahuman sepeda motor tersebutlangsung terdakwa gadaikan kepada seseorang yang tidak di kenal, sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki
secara melawanhukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatan memilikikesengajaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secara melawanhukum (Zich Wederrechtelijik Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yangmelawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurutProfesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulanmasyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechteliik
Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yangmencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yangnyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda sepertiyang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telahmenyatakan, bahwa yang dimaksud
dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakanpemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitamsilver dengan nomor polisi KB 3608 SE milik Sdr.
1.RADEN ISJUNIYANTO
2.IVAN JAKA MARSUDI WIBOWO, S.H.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
I Gusti Ayu Candri Punar Als Caca
115 — 39
Unsur Melawan hukum (wederrechttelijk) mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain (enig goed dat geheel of tendele aan een ander toebehoort);4.
Unsur Melawanhukum (wederrechttelijk) mengakusebagaimiliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain (enig goed dat geheel often dele aan een ander toebehoort);Menimbang, bahwa, unsur melawan hukum (wederrechtelijk) mengakusebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lainakan di beri pengertian sebagai berikut;Menimbang, bahwa, maksud unsur melawan hukum atau wederrechtelijkadalah apabila
Mtr.wederrechtelijk zich toeeigent, yang menurut Memorie van Toelichtingditafsirkan sebagai: het zich wederrechtelijk als heer en meester gedragen tenaanzien van het goed alsof hij eigenaar is, terwijl hij het niet is atau Ssecaramelawan hukum memiliki Sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik daribenda tersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya. (P.A.F. Lamintang, C.
Simons mengartikan zich toeeigenen: Membawa sesuatubenda di bawah kekuasaannya yang nyata sebagaiman yang dapat dilakukanoleh pemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaan atasbenda itu menjadi dilepaskan dari pemiliknya. Menurut Brigjen Drs. H.A.K.Moch.
Unsur Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (andersdan door misdrijf onder zich hebben);Menimbang, bahwa, untuk menentukan terpenuhinya unsur ini, makapelaku (dader) yang diduga telah melakukan tindak pidana (strafmaatregel)penggelapan (verduistering) harus menguasai barang tersebut bukan denganjalan kejahatan.
58 — 4
Unsur Dengan Sengaja Menquasai secara Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri;= Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain;
Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya, Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen
yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan dikuatkan oleh barangbukti dalam perkara ini bahwa pada
39 — 4
Unsur Memiliki / Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang Sesuatu YangSeluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain ;3. Unsur Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan ;4. Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum ;A.d.1. Unsur Barang Siapa.
paling essensi dalam pasal ini adalah unsurDengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya AtauSebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya BukanKarena Kejahatan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telahterpenuhi maka dengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula berdasarkanpertimbangan tersebut diatas ;UnsurMengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich
;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen)barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain adalahHalaman 10 dari 21 HalamanPengadilan Negeri Malang.
./2014/PN.Ta.pelaku memang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri(zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikandalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwa memang telah ada niat, kehendak,dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ?
Putusan No.358/Pid.B./2014/PN.Ta.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum di persidanganberpendapat serta berkeyakinan: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengan sengajamengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang dalam hal iniadalah 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Suzuki Shogun tahun 2001 warna merahDK4633ME milik saksi korban Samsul Hadi , hal itu karena saat menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor tersebut kepada saksi Sadru Yanto terdakwa bertindakseakanakan
EVY LUSIA EKAWATI, SH.MH.
Terdakwa:
AMANTO, SH Bin ANDI AHMAD
62 — 16
Djisman Samosir, S.H. yang berjudulHukum Pidana Indonesia yang menjabarkan bahwa menguasai secaramelawan hak adalah terjemahan dari perkataan wederrechtelyk zichtoeeigent yang menurut Memorie Van Toelichting mengenai pembentukanpasal 372 KUHP ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelyk al heer enmeester gedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigenaar is, terwijl hij hetniet is atau secara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah iaadalah pemilik dari barang tersebut, padahal ia bukanlah
Berbedadengan didalam kejahatan pencurian, dimana unsur zich toeeigenen inihanyalan merupakan tujuan atau unsur subyektif dari kejahatan pencurian,maka didalam kejahatan penggelapan ini unsur zich toeeigenen itumerupakan unsur obyektif atau dengan perkataan lain ia merupakan perbuatanyang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan didalam kejahatan pencurian dimanaperbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesai pada saat kejahatanpencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka dalam kejahatan penggelapan ini,perbuatan zich toeeigenen itu sendiri harus selesai, sebagai syarat untukmengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai;Menimbang, bahwa barang itu sendiri diartikan sebagai sesuatu yangmempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang, dimana barangdalam unsur ini harus
41 — 20
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa Unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalamrumusan Pasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen.Istilah zich toeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas darisekedar memilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
27 — 13
Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang SeluruhnyaAtau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya BukanKarena Kejahatan Diancam Dengan Penggelapan, Dengan Pidana Penjara Paling Lama EmpatTahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Sembilan Ratus Rupiah ;Menimbang, bahwa unsurunsur yang perlu dipertimbangkan dari Dakwaan AlternatifKesatu yaitu Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut :11 Unsur Barang Siapa ;2 Unsur Memiliki / Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich
ini adalah unsur DenganSengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau SebagianAdalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan KarenaKejahatan ;JD Halaman 9 dari 18 Halaman103Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telah terpenuhi makadengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ;nsur Men i Milik Sendiri (Zich
Toeei Baran Yan JuruhnAtau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain. ; Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain adalah pelaku memangtelah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen)barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalamperkara ini adalah
: Apakah benar Terdakwa memang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untukmengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain ?
sepeda motor korban,lalu terdakwa mencari Suparman (DPO), setelah bertemu Suparman, terdakwa mengatakanmau menggadaikan sepeda motor Loncin tersebut, dan dijawab Suparman Ya sayacarikan penggadainya, dan sudah 4 (empat) hari yang mau menerima gadai belum ada,kemudian terdakwa menyimpan sepeda motornya dirumahnya .Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum di persidanganberpendapat serta berkeyakinan: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengan sengaja mengakusebagai milik sendiri (zich
49 — 18
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;3. Unsur Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan;4. Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum;a.d.1.
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zichtoeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain adalah pelaku memang telah ada niat, kehendak, dantujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ; Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut
, maka yangharus di buktikan dalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwamemang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain ?
kepada saksi MESEGER SYAH seharga Rp. 350.000, (tiga ratuslima puluh ribu rupiah).Bahwa benar Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone milik saksiANDRE tanta seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ANDRE.Bahwa benar Terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone milik saksiANDRE karena pada saat itu Terdakwa membutuhkan uang.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan berpendapat: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengansengaja mengaku sebagai milik sendiri (zich
38 — 3
Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelavan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut
yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan, maka ini berarti bahwa si pelakuharuslah mengetahui, bahwa benda yang telah ia miliki itu berada di
Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen
yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 179/Pid.B/2016/PN.Kbu.
Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya