Ditemukan 1367 data
60 — 34
Menimbang, berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Penggugat danTergugat baru berpisah sekitar sejak dua minggu yang lalu terhitung sejakgugatan ini diajukan dan dua minggu sebelum berpisah Penggugat dan Tergugatmasih melakukan hubungan suam1 istri;Menimbang, oleh karena berpisahnya Penggugat dan Tergugat belummemenuhi ketentuan sebagaimana yang diyakini Majelis Hakim sesuai sighat takliktalak yakni setidaktidaknya 3 (tiga) bulan, oleh karenanya gugatan Penggugatharus dinyatakan masih prematur (Dilatoria
Hal. 6formil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok dalam perkara aquo adalahgugatan perceraian yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO) oleh Majelis Hakim, oleh karenanya terkait seluruh gugatan assesoirPenggugat patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sesuai
48 — 17
mengajukanperceraian tanpa izin dari pejabat yang berwenang;Bahwa Termohon sebagai Pegawai Negeri Sipil juga telah diberikesempatan untuk mengurus Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang,akan tetapi hingga tenggang waktu diberikan habis, Termohon tidakmengajukan surat keterangan dimaksud;Bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangmaksud dan tujuannya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon mengajukan jawabansebagai berikut:DALAM EKSEPSIEXCEPTIO DILATORIA
TERHADAP EKSEPSI DILATORIA PREMATURE:1). Bahwa Termohon menyatakan eksepsi dalam jawabannya tentangDilatoria Premature dengan dalildalil yang telah disampaikannya dalamjawabannya adalah bertentangan dengan syariat Islam, AlQuran danHalaman 22 dari 47 Putusan Nomor 273/Pdt.G/2019/PA. Por.hukum perceraian sebagaimana dimaksud dalam ketenuan KompilasiHukum Islam (KHI);2).
Bahwa sebagaimana Pemohon sampaikan tersebut jelas eksepsiTermohon tentang Dilatoria Premature dengan dalildalil yang telahdisampaikannya dalam eksepsi dan jawabannya adalah bertentangandengan syariat Islam, AlQuran Hukum perceraian sebagaimanadimaksud dalam KHI, oleh sebab itu keberatan Termohon tersebut sudahselayaknya ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Onvankelijk verklaard);Il. TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON KABUR OBSCUURLIBEL1).
Por.bersifat hukum materiil, bahwa oleh karena Pemohon menanggapiEksespsi Termohon dengan tanggapan yang menyangkut pokokperkara (verweer ten principale), maka karenanya mutatismutandisPemohon dianggap tidak mempergunakan hak hukumnya untukmembantah dan/atau menanggapi materi eksepsi Termohon baikdalam eksepsi Exceptio Dilatoria maupun Obscuurlibeli;DALAM POKOK PERKARABahwa pada prinsipnya Replik Pemohon tidak membantah satupundalil baik dalam eksepsi maupun dalam Pokok Perkara, makakarenanya pengakuan
Exceptio Dilatoria (Eksepsi Premature):Menimbang, bahwa Termohon mengajukan exceptio Dilatoria (eksepsipremature) dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sebagaiHalaman 32 dari 47 Putusan Nomor 273/Pdt.G/2019/PA. Por.Pegawai Negeri Sipil belum memperoleh izin untuk melakukan perceraiandengan Termohon dari pejabat yang berwenang.
83 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan exceptio dilatoria/dilatoria exceptie atau mengandung sifat ataukeadaan premature;2. Suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidanamerupakan bukti yang sempurna dalam suatu perkara perdata;3. Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;Halaman 3 dari 10 hal. Put.
PT. Putri Mahakam Lestari
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH X PROVINSI JAWA TENGAH DAN DIY PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
Gunawan/Direktur
123 — 48
M E N G A D I L I:
Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat prematur (dilatoria exceptie) Penggugat tidak menyelesaikan upaya administratif dan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan a quo prematur Penggugat belum melakukan upaya administrasi;
934 — 657 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio dilatoria: gugatan prematur;Halaman 6 dari 18 hal. Put. Nomor 325 K/Pdt/20196.7.8.Kumulasi subjektif dan objektif yang dilarang;Perubahan gugatan tidak sesuai ketentuan Pasal 127 Rv;Tanggapan atas tuntutan provisi Para Penggugat;Tergugat V:Dalam Eksepsi:1.2.ON OOEksepsi tentang kompetensi relatif:Para Penggugat tidak memiliki egal standing dan gugatan diskualifikasi inperson;. Gugatan yang diajukan Para Penggugat kepada Tergugat V salah pihak(error in persona),.
Exceptio dilatoria: gugatan prematur;. Kumulasi subjektif dan objektif yang dilarang;. Perubahan gugatan tidak sesuai ketentuan Pasal 127 Rv;. Tanggapan atas tuntutan provisi Para Penggugat;Tergugat VI:Dalam Eksepsi:1.2.ON OOEksepsi tentang kompetensi relatif:Para Penggugat tidak memiliki egal standing dan gugatan diskualifikasi inperson;. Gugatan yang diajukan Para Penggugat kepada Tergugat VI salah pihak(error in persona),. Gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libe!),.
Exceptio dilatoria: gugatan prematur;. Kumulasi subjektif dan objektif yang dilarang;. Perubahan gugatan tidak sesuai ketentuan Pasal 127 Rv;. Tanggapan atas tuntutan provisi Para Penggugat;Tergugat VII:Dalam Eksepsi:1.2.Eksepsi tentang kompetensi relatif:Para Penggugat tidak memiliki egal standing dan gugatan diskualifikasi inperson;Halaman 7 dari 18 hal. Put. Nomor 325 K/Pdt/20193.
158 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
belum dibayarkanterhitung sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 yangkeseluruhannya berjumlah Rp33.642.900,00 (tiga puluh tiga juta enamratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quoberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi dilatoria
/dilatoria exceptie (gugatan Penggugat premature);Halaman 2 dari 10 hal.
148 — 40
No. 156/G/2016/PHI SbyPembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, tahun 2006 halaman457 s.d. 458 menyatakan sebagai berikut :a) Exceptio dilatonaDisebut juga dilatoria exceptie, yang berarti :e Gugatan pengqugatbelum dapat diterimauntukdiperiksasengketanya di Pengadilan, karenamasih prematur, dalam artiqugatan yang diajukan masih terlampau dini;e Sifat atau keadaan prematur melekat pada : Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yangdisepakati dalam pernjanjian, belum sampai,
No. 156/G/2016/PHI Sbyyang terhormat berkenan untuk menerima Eksepsi Dilatoria ini danselanjutnya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARAlil PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGATERGUGAT MENGALAMI KERUGIAN1.
Gugatan Penggugat Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria), dengan alasanyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat tidak didasarkanpada risalah penyelesaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.68/PUUXIIV2015 tanggal 29 Juni 2015 menyatakan bahwa syarat formiluntuk mengajukan gugatan
Tentang Gugatan Penggugat Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria),Penggugat menyanggah dengan alasan sebagai berikut :Bahwa tergugat telah salah memahami peraturan perundangan yangberlaku, justru pihak Tergugatlah yang melakukan tidakan prematuratas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat, seharusnyaTergugat terlebih dahulu meminta penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial sebelum melakukan PHK;Bahwa Penggugat sependapat dengan anjuran dari pihak DisnakerBojonegoro
No.156/G/2016/PHI Sbyrisalah penyelesaian melalui mediasi sebagai syarat formil dalampengajuan gugatan sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut MajelisHakim eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat bersifatprematur (Exceptio Dilatoria) tidak beralasan hukum dan dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Majelis
912 — 714 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoria (exceptio dilatoria);Ill. Eksepsi obscuur libel (exceptio obscuur libel);Termohon Il:1. Eksepsi kurang pihak (p/urium litis consortium);2. Eksepsi Pemohon tidak mempunyai /egal standing untuk mengajukanpermohonan pembatalan putusan arbitrase;3.
35 — 16
berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Penggugat danTergugat berpisah sejak tanggal 17 November 2021 atau baru 21 (dua puluh satu)hari yang lalu dan sebelum berpisah tersebut masih melakukan hubungan suamiistri pada hari Kamis tanggal 11 November 2021;Menimbang, oleh karena berpisahnya Penggugat dan Tergugat belummemenuhi ketentuan sebagaimana yang diyakini Majelis Hakim sesuai sighat takliktalak yakni setidaktidaknya 3 (tiga) bulan, oleh karenanya gugatan Penggugatharus dinyatakan masih prematur (Dilatoria
);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat mengandung cacatformil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok dalam perkara aquo adalahgugatan perceraian yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO) oleh Majelis Hakim, oleh karenanya
162 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie ;Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan Penggugat belumdapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan, karena masih prematur,dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktu untuk menggugatsesuai dengan jangka waktu;Perselisihan Partai Politik adalah sengketa khusus yang memiliki acara khusussehingga butuh penangan khusus;Bahwa, sesuai dengan UndangUndang
Penggugat menggunakan undangundang maupunpasalpasal atau aturanaturan yang tidak ada kaitannya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Klas IA Makassar telahmemberi putusan Nomor 244/Pdt.G/2013/PN.Mks., tanggal 21 November 2013 yangamarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi;Dalam Eksepsi:e Mengabulkan eksepsi dilatoria;Hal. 17 dari 26 hal. Put.
74 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kotamobagutelah menjatuhkan Putusan Nomor 107/Pdt.G/2018/PN Ktg tanggal 17Januari 2019 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi Tergugat , Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:Halaman 4 dari 10 hal. Put. Nomor 481 K/Pdt.SusParpol/2019 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
91 — 29
Yahya Harahap, S.H. didalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, tahun 2006 halaman457 s.d. 458 menyatakan sebagai berikut :a) Exceptio dilatoria.Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti :e Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masth terlampau dini;e Sifat atau keadaan prematur melekat pada :Hal.7 dari
Berdasarkan uraian diatas, terbukti bahwa Gugatan a guo merupakangugatan yang bersifat prematur sehingga sudah sewajarnya Majelis Hakimyang terhormat berkenan untuk menerima Eksepsi Dilatoria ini danselanjutnya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard);DALAM POKOK PERKARAlil.
Gugatan Penggugat Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria), dengan alasanyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat tidak didasarkanpada risalah penyelesaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.68/PUUXIIV2015 tanggal 29 Juni 2015 menyatakan bahwa syarat formiluntuk mengajukan gugatan
Tentang Gugatan Penggugat Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria),Penggugat menyanggah dengan alasan sebagai berikut :Bahwa tergugat telah salah memahami peraturan perundangan yangberlaku, justru pihak Tergugatlah yang melakukan tidakan prematuratas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat, seharusnyaTergugat terlebih dahulu meminta penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial sebelum melakukan PHK;Bahwa Penggugat sependapat dengan anjuran dari pihak DisnakerBojonegoro
No.155/G/2016/PHI SbyNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut MajelisHakim eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat bersifatprematur (Exceptio Dilatoria) tidak beralasan hukum dan dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat sebagaimanatersebut di atas dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenimbang
29 — 28
Hal. 8taklik talak yakni setidaktidaknya 6 (enam) bulan, oleh karenanya gugatanPenggugat harus dinyatakan masih prematur (Dilatoria);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat mengandung cacatformil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu. gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard/NO);Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdiri atas 3 (tiga) perkara
30 — 22
Hal. 7sebulan yang lalu Penggugat dan Tergugat sudah tidak menjalankan kewajibanmasingmasing selayaknya suami isteri;Menimbang, oleh karena berpisahnya Penggugat dan Tergugat belummemenuhi ketentuan sebagaimana yang diyakini Majelis Hakim sesuai sighat takliktalak yakni setidaktidaknya 6 (enam) bulan, oleh karenanya gugatan Penggugatharus dinyatakan masih prematur (Dilatoria);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat mengandung
cacatformil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok dalam perkara aquo adalahgugatan perceraian yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO) oleh Majelis Hakim, oleh karenanya terkait seluruh gugatan assesoirPenggugat patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sesuai
1.ALWAN NOERTJAHJO
2.SURYATI KOESMADI
Tergugat:
PETRUS EDI SUSANTO
100 — 38
TENTANG EKSEPSI DILATORIA DALAM BENTUK GUGATAN PREMATUR.Halaman 34 dari 88 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 1/Pdt.Plw/2021/PN Lmja.
Bahwa Eksepsi Dilatoria dalam bentuk gugatan prematur dari Terlawanyang terdapat pada Point 3 adalah eksepsi yang ditolak oleh Para Pelawan,karena Terlawan salah dalam menerapkannya, sebab penundaan ataupenangguhan pelelangan dalam perkara a quo bukan karena adanyakesepakatan para pihak yang bersengketa, tetapi murni karena adanyapenetapan penangguhan/penundaan oleh Ketua Pengadilan NegeriLumajang sebagai pihak ketiga lainnya, sebab eksepsi dilatoria dalambentuk gugatan prematur hanya dapat digunakan
DALAM EKSEPSI:iL.Bahwa Para Pelawan menolak seluruh eksepsi yang diajukan olehTurut TerlawanI kecuali diakui dengan tegas kebenarannya oleh ParaPelawan.Tentang Eksepsi Dilatoria dalam bentuk Gugatan Prematur.Bahwa Eksepsi Dilatoria dalam bentuk gugatan prematur dari TurutTerlawan! adalah eksepsi yang ditolak oleh Para Pelawan, karenaTurut Terlawan!
dalam bentuk Gugatan Prematur.Bahwa Eksepsi Dilatoria dalam bentuk gugatan prematur dari TurutTerlawanlIl adalah eksepsi yang ditolak oleh Para Pelawan, karenaTurut TerlawanIl salah dalam menerapkannya, sebab penundaan ataupenangguhan pelelangan dalam perkara a quo bukan karena adanyakesepakatan para pihak yang bersengketa, tetapi murni karenaadanya penetapan penundaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajangsebagai pihak ketiga lainnya, sebab eksepsi dilatoria dalam bentukgugatan prematur hanya dapat
Exceptio dilatoria ;b.
Terbanding/Penggugat I : IMRON MUHROJI Bin KAMALUDIN
Terbanding/Penggugat II : SITI BADRIYAH Binti KAMALUDIN
Terbanding/Penggugat III : HALIM ARIFIN Bin KAMALUDIN
Terbanding/Penggugat IV : KHUSNUL KHOTIMAH Binti MOH DARIB
42 — 28
Bahwa terkait Eksepsi Dilatoria atau Dilatoria exceptie (Gugatan Premature)sebagaimana yang telah tertuang dalam jawaban Tergugat (Sekarang sebagaiPembanding) ;3. Bahwa terkait Eksepsi Nebis In Idem sebagaimana yang telah tertuang dalamjawaban Tergugat (Sekarang sebagai Pembanding);4. Bahwa terkait Eksepsi Error In Persona sebagaimana yang telah tertuangdalam jawaban Tergugat (sekarang sebagai Pembanding);5.
ANJAR WAHYU ANDAYANI,S.Sos
Tergugat:
1.AGUSWATI
2.PT.BPR.KARTIKA ARTHA KENCANA JAYA
Turut Tergugat:
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang
100 — 24
Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Turut Terlawan II mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa danmemutus perkara a quo menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard).CG: Eksepsi Gugatan Prematur (Dilatoria Exceptie)i, Bahwa sampai saat ini, Turut Terlawan II belum melaksanakan lelangatas obyek sengketa, bahkan belum menerima permohonan lelang atas objeksengketa, sehingga gugatan yang diajukan oleh Pelawan khususnya terhadapTurut Terlawan
Eksepsi Gugatan Prematur (Dilatoria Exceptie)1. Bahwa sampai saat ini, Turut Terlawan II belum melaksanakan lelangatas obyek sengketa, bahkan belum menerima permohonan lelang atas objeksengketa, sehingga gugatan yang diajukan oleh Pelawan khususnya terhadapTurut Terlawan II adalah pematur;2.
Pengadilan Negeri Mungkid terhadap objek sengketa yangdi dalam objek tersebut terdapat adanya kepemilikan Pelawan dan tidak ada satupuntuntutan Pelawan yang menyatakan bahwa adanya dalildalil menyatakan sebagaiahli waris dalam petitumnya sehingga dalil eksepsi Terlawan Il yang menyatakanbahwa gugatan Perlawanan Pelawan prematur karena merupakan sengketa warisadalah dalil yang tidak berdasar dan patut kiranya untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap dalil Eksepsi Terlawan II mengenai gugatanPrematur (Dilatoria
Yahya Harahap, S.H., didalam bukunya Hukum AcaraPerdataTentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan PutusanPengadilan, Cetakan Kedua, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, 2005 hal. 457mengemukakan bahwa Exceptio dilatoria atau yang disebut juga Dilatoria Exceptieberarti gugatan belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan,karena masih prematur dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Selanjutnya sifat atau keadaan prematur melekat pada: Batas waktu untuk menggugat
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atasMajelis Hakim berpendapat Eksepsi gugatan prematur (Dilatoria Exceptie) iniharuslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan dalil eksepsiTerlawan Il menyangkut perlawanan Pelawan Kabur.
Suswati binti Laoddi
Tergugat:
M. Ridwan. N bin M Nasir
31 — 22
Bahwa gugatan Penggugat exception dilatoria, gugatan masih permaturedalam arti gugatan cerai yang diajukan Penggugat masih terlampau dini,bahwa menurut Penggugat puncak perselisihan terjadi pada bulan Mei2019 (tidak menyebutkan tanggal kejadian hanya perkiraan) dan gugatancerai sudah diajukan pada 18 Juli 2019 yang hanya ada selisih waktukurang lebih satu bulan hingga gugatan exception dilatoria;3.
Bahwa menurut hukum gugatan yang exception dilatoria, gugatan masihpremature adalah terlalu dini sehingga sepantasnya gugatan ceraiPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Maka berdasarkan seksepsi tersebut diatas kami mohon kepada Majelis Hakimpemeriksa perkara ini untuk memberikan keputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1.
27 — 15
Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT menolak semua dalildalil yangdikemukakan oleh PENGGUGAT sebagaimana yang terdapat dalam suratgugatannya tertanggal 5 Desember 2015 kecuali yang secara tegastegasHalaman 6 dari 16 Putusan Nomor 185/PDT/2016/PT.PBRdiakui kebenarannya oleh TERGUGAT sepanjang tidak merugikankepentingan Tergugat;GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA ATAUDILATORIA EXCEPTIE) :.
Dengan demikian secara jelas terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat10.di periksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh karena gugatan tersebutadalah gugatan exception dilatoria/dilatoria exceptie atau mengandung sifatatau keadaan prematur.GUGATAN PENGGUGAT A QUO ADALAH KABUR (OBSCUR LIBEL)OLEH KARENA DALIL GUGATAN TIDAK JELAS DASAR HUKUMNYA;Bahwa terhadap dalildalil Gugatannya Penggugat tersebut, faktanyaPenggugat tidak dapat menunjukan/membuktikan secara hukum denganatau tidak dapat menyertakan
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi dilatoria;Bahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebab gugatan a quodiajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya pemutusanhubungan kerja yang bersifat
Akantetapi Pemohon Kasasi belum sempat memenuhi kewajiban tersebut,justru malah Termohon Kasasi telah mengajukan gugatan a quo;Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi seperti demikian tersebutbersifat dilatoria sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acara danpraktek peradilan di forum peradilan perselisihan hubungan industrial yangberlaku, maka gugatan Termohon Kasasi dalam perkara a quo belummemenuhi syarat formil untuk diajukan;Bahwa berdasarkan uraian faktual dan juridis tersebut di atas, makamembawa