Ditemukan 2311 data
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
restitusi secara bulanan;Bahwa adapun sejak Kontrak Karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksuddaripada ketentuan tersebut, hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi PPN Pemohon Banding yang sampaidengan 'Mahon Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Halaman 7 dari 47 halaman.
, sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding yang antara lain sebagai berikut:1) Bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakFebruari 2006, telah memohon restitusi PPN atas kelebinan PajakMasukan terhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp. 1.162.802.770,00,setelah melakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA III menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajaklebin Bayar Nomor: 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November2006
sejumlah Rp. 1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan Bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;2) Bahwa Pemohon Banding melalui SP.M.
:Bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi ataskelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun bukuHalaman 23 dari 47 halaman.
Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa Oktober 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
259 — 112
INTERTEX selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajaktelah melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2000 denganstatus LB (lebin bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 Nopember 2000 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa Oktober 2000 tersebut telah dilakukanpemeriksaan dengan Produk Hukum Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Nomor : 00125/407/00/526/01 tanggal 5 AprilBahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN MasaJanuari 2001 dengan status LB (lebin bayar) ke KPP Surakartapada tanggal
19 Pebruari 2001, untuk dimintakan Restitusi,terhadap SPT Masa PPN Masa Januari 2001 tersebut, telahdilakukan pemeriksaan dengan Produk Hukum Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor : 0009/407/01/526/01 tanggal23 Mei 2001, Wajib Pajak melaporkan pada tanggal 21 Maret2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN MasaPebruari 2001 tersebut belum dilaksanakan pemeriksaan ;hal 3 dari 23 hal Put.No.107/Pid/2012/PT.Smge Bahwa wajid pajak melaporkan SPT Masa PPN Maret 2001dengan stastus
LB (lebih bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 April 2001, untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT MasaPPN Masa April 2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa April 2001 tersebut belum dilaksanakanpemeriksaan ; e Bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukanpemeriksaan Bukti permulaan terhadap PT.INTERTEX denganlaporan Nomor : LAP032/PJ.701/2002 tanggal 30 Januari 2002,untuk tahun Pajak 2000 diduga bahwa Wajib Pajakmengkreditkan Faktur Pajak masukan bermasalah
Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel ; 2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000 ; 3. SPT PPh tahun 1999 dan 2000 sebanyak 2 map ; 4. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2000 s/d Desember 2000Sebanyak 1 Map 5 nn nnn n nnn n cence ncn ncn nce5. Induk berkas subjek pajak sebanyak 1 map ; 6. LPP tahun 1998 sebanyak 1 buku ; 7. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2001 s/d Maret 2001 sebanyakmap8. Filefile rekening tahun 2000 sebanyak 1 odner ; 9.
Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000Sebanyak 21 DUNE! ;
96 — 30
Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
Yasin & rekanmenanda tangani kuitansi tanda terima No. 030/PJR/VIII/03 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak Penghasilan pasal21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp. 793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi/ kompensasi PPh pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehDrs.
K.2013.PN.MdnHalaman 4142Bahwa seharusnya bila ada restitusi pajak yaitu adanya kelebihan pajakPemda Langkat tentang Gaji, didiskusikan kepada Bupati atau KabagKeuangan apakah harus mengerjakan sendiri atau menunjuk konsultanyang bisa mengurus hal tersebut dengan cara membuat pengumamanuntuk mengundang Konsultan tersebut.Bahwa saksi tidak tahu mengenai berapa nilai restitusi awal yang masuk kePemda Langkat.Bahwa saksi mengetahui tentang adanya restitusi tersebut setelahmasuknya uang yang Rp. 400.000.000
Dan dalam PPh Pasal 21ini ialah kurang bayar.Bahwa di dalam Surat Edaran No 49 tertulis untuk Restitusi padahalPPhPasal 21 ini sebuah Konpensasi adalah karena di dalam Surat DirekturJenderal Pajak No. 221/PJ 43/2003 sudah dijelaskan itu ialah restitusi bagikaryawan untuk dipotong lebih pajak nya bukan restitusi pemberi kerja danitu berarti tetap Konpensasi;Bahwa ahli hanya mengetahui bahwa dana yang 5,9 % tersebut sudahdimasukkan ke kas negara.Bahwa Bendahara Pemerintah Kab.
Hasnil, MM dalam membuatpenawaran untuk melaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi/kompensasi pajakpenghasilan pasal 21 di Pemkab Langkat, Terdakwa menentukan sendiri besarnyatarif honorarium sebesar 20% dari pekerjaan pengurusan restitusi pajakpenghasilan pasal 21 dan dalam Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani olehTerdakwa, Bupati Langkat H. Syamsul Arifin, SE dan Drs.
229 — 53
Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Mei Rp 281.800.000 Rp 28.180.000 Rp 58.000,000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Juni Rp 611.818.182 Rp 61.181.818 Rp 119.181.818 Restitusi Bpk Christian SKPLB 07 Juli 2011Juli Rp 365.454.546 Rp 36.545.455 Rp 155.727.273 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Agst : : Rp 155.727.273 Kompensasi Bpk Wiku SKPN 07 Juli 2011Sep Rp 677.727.274 Rp67.772.727 Rp 233.500.000 Kompensasi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Okt Rp 451.818.183 Rp45,181.818 Rp 268.681.818 Kompensasi Bpk Wiku
SKPLB 07 Juli 2011Nov Rp 549.090.910 Rp 54.909.091 Rp 323.590.909 Kompensasi Bpk Subkhan SKPKB 04 Januari 2012Des : Rp 323,590,909 Restitusi Bpk Subkhan SKPLB 04 Januari 2012Jumlah Rp 323.590.909Tabel 2Tabel 1Saldo Kena Dalam 4 eulgt Tanggalcue Saldo DPP Pajak PPN pengisian oo aul a ae iia aeenewalebih bayar SPT PPN dikeluarkan SKPJan = : Bpk Wiku SKPN 29 Maret 2011Feb : Bpk Wiku SKPN 29 Maret 2011Mar Rp 74.550,000 Rp 7.455.000 Rp 7.455.000 Kompensasi Bpk Wiku SKPN 29 Maret 2011Apr Rp 223.650.000
Rp 22.365.000 Rp 29.820.000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Mei Rp 281.800.000 Rp 28.180.000 Rp 58.000.000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 29 Maret 2011Juni Rp 611.818.182 Rp 61.181.818 Rp 119.181.818 Restitusi Bpk Christian SKPLB 07 Juli 2011Juli Rp 365.454.546 Rp 36.545.455 Rp 155,727.273 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Agst = : Rp 155,727.273 Restitusi Bpk Wiku SKPN 07 Juli 2011 .Sep Rp 677.727.274 Rp67.772.727 Rp 233.500.000 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011 %Okt Rp 451,818,183 Rp 45.181.818
Rp 268.681.818 Restitusi Bpk Wiku SKPLB 07 Juli 2011Nov Rp 549.090,910 Rp 54.909.091 Rp 323.590.909 Kompensasi Bpk Subkhan SKPKB 04 Januari 2012Des : Rp 323,590,909 Restitusi Bpk Subkhan SKPLB 04 Januari 2012Jumlah Rp 323.590.909 bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P6, diketahui halhalsebagai berikut :e bahwa untuk Masa Pajak AprilOktober 2010, Penggugat mencontreng dalam formulir1107 romawi II pada kotak Dikembalikan (Restitusi),e bahwa dalam Masa Pajak MeiNovember 2010, Penggungat
atau dengan kata lain Penggugatmelaporkan dengan mencontreng kotak Dikembalikan (Restitusi) tetapidalam pelaksanaannya Penggugat melakukan kompensasi.bahwa Majelis berpendapat kesalahan pencontrengan tersebut merupakankesalahan manusiawi dan bukan merupakan kesalahan yang disengaja olehPenggugat.bahwa Majelis berpendapat kesalahan justru ada pada Tergugat, dimanaTergugat menerbitkan SKPLB pada bulan April, Mei, Juni, Juli, Septemberdan Oktober yang totalnya berjumlah Rp268.681.818,00.
45 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harapan SinarAbadi dan Terdakwa akan diberikan keuntungan (fee) sebesar 3% dari nilaikontrak dan pembagian restitusi pajak sebesar 50% : 50% setelah dipotongbiaya pengurusan pajak. Dalam surat perjanjian juga disepakati bahwa semuatransaksi Keuangan dengan menggunakan rekening Bank DKI dengan NomorRekening 122.16.01951 Cabang Cempaka Mas atas nama PT. Harapan SinarAbadi;Bahwa setelah pekerjaan selesai, ternyata PT.
Harapan Sinar Abadi kepunyaan Terdakwa sebagai Namaresmi Pemborong Penyedia Barang ia menerima restitusi Pajak PPNsebesar Rp3.134.233.581,00 dan restitusi Pajak PPN sebesarRp293.193.587,00. Atas penerimaan Restitusi tersebut Terdakwa mintakepada Kantor Pajak agar dikirim ke rekening PT. Harapan Sinar Abadi diBank BCA Jalan Arjuna Tomang Tol sebesar Rp3.134.233.581,00 dan diBank Panin sebesar Rp293.193.587 ,00;3. Bahwa menurut PT.
Dyrsa Internasional seharusnya Restitusi Pajaktersebut dikirim ke rekening bersama Bank DKI Cabang Cempaka Massesuai kesepakatan dan PT.
Dyrsa Internasional seharusnya jugamendapat bagian Restitusi Pajak sebesar 50% sesuai perjanjian sedangmenurut Terdakwa benar Restitusi Pajak diterima Terdakwa akan tetapiuang Restitusi masih utuh tidak dipakai oleh Terdakwa, karena uangtersebut dipakai jaminan agar kontrak kerja untuk mendistribusi barang kedaerahdaerah dan melengkapi barang yang menurut Surat KementerianKesehatan Nomor JP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 c.q.Direktorat Bina Upaya ada sejumlah barang yang belum diserahkan
240 — 250
permohonan restitusi; Bahwa Dana restitusi ini harus dikirim ke Wajib Pajak yaitu PT Harapan Sinarabadi; Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ini mengirim surat ke Pajaktentang Nomor Rekening Bahwa dana restitusi tersebut masuknya gelondongan dan tidak ada rinciannyaini restitusi pajak yang mana; Bahwa tidak bisa hanya mengurus pengembalian pajak dari satu proyek saja; Bahwa sesuai mekanisme harus glondongan dan dilaksanakan pada akhir tahun;Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak
tidak ada lagi perjanjian yangdibuat dihadapan Notaris terkait proyek pengadaan alat kesehatan;Bahwa rekening penampungan di Bank DKI berdasarkan perjanjian tersebuthanya digunakan untuk penampungan dana hasil tagihan proyek;Bahwa tidak diatur mengenai rekening restitusi pajak dalam perjanjian denganbapak Parlin, dan tidak ada perjanjian lain yang terdakwa buat terkait denganjangka waktu dan pengembaiian restitusi pajak;Bahwa modal pengadaan proyek ini adalah modal bapak ParlindunganPanggabean;Bahwa
pajak;Bahwa Saksi Denny Agusta tidak membicarakan halhal sehubungan dengannomor rekening tujuan dari restitusi pajak;Bahwa dana restitusi pajak sebagaimana dimaksud masih tetap ada dan tidakpernah dipergunakan oleh terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa menerima Surat Kementrian Kesehatan RI NomorJP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 yang menyatakan bahwa 62item dari 160 item yang diperjanjikan dalam kontrak belum dipenuhi olehpeminjam bendera, Terdakwa kaget dan khawatir mengapa bisa ada barangyang
kurang padahal sudah keluar Berita Acara 100 % (seratus persen);24e Bahwa dana restitusi tersebut dicarikan pada tanggal 11 Juni 2014, sedangkanSurat Kementrian Kesehatan RI Nomor JP.02.02/11/0052/2014.
Harapan Sinar Abadi sehingga menjadikan hasil restitusi pajak /kelebihan bayar PPH dan PPN tersebut sebagai jaminan agar peminjam bendera maumenyelesaikan proyeknya ;Menimbang, dari faktafakta hukum dibuktikan juga bahwa dari kerja samaberdasarkan perikatan/perjanjian antara PT.
195 — 90
Restitusi PPN Masa Desember 2004;PT.
Restitusi PPN Masa Desember 2005;PT.
Restitusi PPN Masa Desember2004;PT.
59 — 63
Penerimaan Restitusi pada Bank Permata yang tidak disetorkanSelurunnya ....... 0c eee eee eee 44seluruhnya ke rekening resmi perusahaan (BCA), 8 X Transaksi,sehingga terjadi kekurangan yang menjadi kerugian Perusahaancece eeaeeeeaeeeeceeeeseaeeeeceaeeesceeeseeeeeeeceeeseeaeeeseeeeeeas Rp. 11.105.276.692,3.
General Manager yang mengurus Perpajakan Perusahaan(termasuk resititusi pajak) dan mengetahui mekanisme KeuanganPerusahaan, serta yang bersangkutan/Tergugat telah mengetahui adapermasalahan dalam masalah keuangan khususnya restitusi pajak,seharusnya Tergugat sdr.
pajak ;Bahwa setahu saksi masalah Restitusi pajak ada kejanggalan ;Bahwa yang memeriksa untuk PT.
Hattori bekerja mengekspor kain itu tidakdikenai PPN karena untuk membuat kain tersebut perusahaanmembeli benang dan saat membeli benang sudah dikenai PPN itudapat faktur pajak PPn itu disebut pajak pengeluaran dan pajakmasukan namanya Restitusi ;Bahwa setahu saksi yang mengurus Restitusi adalah Tergugat ;Bahwa setahu saksi setoran pajak yang seharusnya melalui BankPermata, ternyata sama Tergugat melalui Bank BRI ;Bahwa setahu saksi SSP (surat Setoran Pajak) setelah dilampirkan kekantor pelayanan
Hattori Indonesia) melalui suratnya tertanggal31 Agustus 2010 telah menegur Tergugat supaya Tergugat sebagaiyang menangani dan berwenang mengurusi Restitusi PPNmemberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenaiKejanggalan ............:.
83 — 14
(satu) lembar Kwintansi Nomor : 0031 / PUK / VIII / 03 / tertanggal 10uli 2003 untuk pembayaran sebagian pengurusan restitusi/ Kompensasi Halaman 5 dari 112Putusan Nomor : 52 / Pid. Sus. K / 2013 /PN.
Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh terdakwa Drs.
Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaranuntuk pembayaran sisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPhpasal 21 tersebut belum tersedia di APBD Kabupaten Langkat TahunAnggaran 2003, dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
Yasin & Rekan untuk pembayaran pengurusan restitusi /kompensasi Pajak Penghasilan pasal 21 untuk tahun pajak 2001 dan 2002 ;Bahwa pada tanggal 28 Juli 2003 saksi Drs. Hasnil, M.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
seharusnyadikompensasi dan direstitusi (terlampir Pemohon Bandingsampaikan Perincian masalah dalam SPT PPN Masa Oktober 2005);Bahwa dalam tahap pemeriksaan, pada saat Pemohon Bandingdiberitahukan tentang kesalahan dalam laporan PemohonBanding, Pemohon Banding mengakui kesalahan staf PemohonBanding menyusun Laporan SPT Masa PPN dan Pemohon Bandingmemohon untuk diberi kesempatan mengajukan pembetulan atasjumlah kompensasi dan jumlah yang seharusnya direstitusiyaitu. sebagai berikutJumlah Kompensasi dan Restitusi
dalam SPT Masa PPNyang salah = Rp.996 .399.083,00Jumlah Kompensasi dan Restitusi yang seharusnya566.863 .855,00Bahwa namun tidak ada tanggapan dari pemeriksa.
Nomor56/B/PK/PJK/2011102005 dimana jumlah lebih bayar Masa Pajak Septemberyang telah kami restitusi masih diperhitungkan sebagaikompensasi kelebihan PPN bulan lalu sehinggamengakibatkan jumlah yang dapat diperhitungkan ke masaberikutnya menjadi lebih besar, sehingga pemeriksamelakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN bulanlalu. sebesar Rp 734.361.305,00 dikarenakan pada masasebelumnya yaitu) Masa Pajak September 2005 PemohonBanding sudah mengajukan permohonan restitusi ataskelebihan pembayaran
104 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding
bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu) memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
pada setiap masa, namuntelah mengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi pada akhirtahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun a quo, tidakterkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) a quo;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat(10) UndangUndang PPN Tahun 1994 menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
;B.3 Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui S488 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi
restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PemohonBanding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
Putusan Nomor 644/B/PK/PJK/2016bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas
keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum:bahwa terkait dengan
pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi padaakhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun aquo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupunayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai berikut :Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (11)
77 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Januari 2005 sebesar Rp 1.244.534.732, (satumilyar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh empatribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) ; Tanggal 1 Juli 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Mei 2005 sebesar Rp 893.039.773, (delapan ratussembilan puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuhpuluh tiga rupiah) ; Tanggal 4 Mei 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan
Maret 2005 sebesar Rp 937.018.158, (sembilanratus tiga puluh tujuh juta delapan belas ribu seratus lima puluhdelapan rupiah) ; Tanggal 13 Juni 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan April 2005 sebesar Rp 625.072.805, (enam ratusdua puluh lima juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah) ; Tanggal 26 September 2005 mengajukan permintaan restitusi PPNuntuk masa pajak bulan Juni 2005 sampai dengan Agustus 2005sebesar Rp 286.262.991, (dua ratus delapan puluh enam juta
duaratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh saturupiah) ;Bahwa untuk membuat dokumen perizinan export menjadi dokumenexport dalam rangka mengajukan restitusi PPN tersebut, Terdakwamenawarkan kepada saksi SUPRIJATNA als.
mengajukan permintaan restitusi PPNuntuk masa pajak bulan Januari 2005 ~~ sebesarRp 1.244.534.732, (satu milyar dua ratus empat puluh empat jutalima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh duarupiah) ; Tanggal 1 Juli 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Mei 2005 sebesar Rp 893.039.773, (delapanratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratustujuh puluh tiga rupiah) ; Tanggal 4 Mei 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan
Periode pengajuan restitusi tersebut, kamiperlinatkan tabel yang dimaksud :NO. SPPD & TGL. NO. REK BANK JUMLAH RP. 1. 247816.A/133/116 2803 002.216.8892 Danamon Cab. 444.735.044 Hal. 18 dari 34 hal. Put.
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding NomorS488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah dimana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2016mengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding bertahuntahun
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp 1.162.802.770,00.
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2016mengajukan restitusi pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi padaakhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahuna quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupunayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding
70 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding Nomor S488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah dimana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebihan Pajak
Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakHalaman 44 dari 63 halaman.
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan ProyekPemohon Banding sudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuaidengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1. bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pajakmasukannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PajakHalaman 2 dari 39 halaman.
;B.3 Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui S488 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi
restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PemohonBanding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambilkesimpulan sebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
, danmemperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada akhir tahun sesuai denganKontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia danUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agarMajelis Hakim dapat mengabulkan seluruhnya atas permohonan bandingPemohon Banding;Halaman 10 dari 39 halaman.
:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan
275 — 150
Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korbansebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan jika terdakwatidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendaterdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupipembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebutmaka terdakwa di pidana kurungan selama 1
(satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA JEMIRA SAU;4.
MARTHEN SAUyang seharusnya menjadi korban yang berhak untuk menuntutdan menerima Restitusi atas tindakan yang dilakukan YohanaBanunaek bersama Martinus Nenobota dan sdr. Ima Lake,sebagai Pengurus pada PT SINAR BAKTI KARYA yang secarabersamasama memberangkatkan saksi koroan An. ADELINAJEMIRA SAU secara illegal diluar pengetahuan terdakwa sebagaiorang yang dibutuhkan bantuannya oleh saksi Yohana Banunaekdan saksi Marthinus Nenobota;2.
Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orangtua korban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima jutarupiah ), dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusipaling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilanmempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendaterdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untukmenutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwatidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembiayai uang restitusi tersebut maka terdakwa di pidanakurungan selama 1 (
satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orangtua korban ADELINA JEMIRA SAU;9.
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehubungan dengan permohonan tersebut, PT NatarangMining ( PT NM) telah menerima restitusi periode Januari Desember 2009sejumlah Rp.4.206.149.676,00;Bahwa pada bulan Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan restitusi PPNuntuk periode Januari Desember 2010 dengan cara yang sama sepertitahun sebelumnya, yaitu dengan melakukan pembetulan SPT MasaDesember 2010 yang semula mengkompensasi lebih bayar PPN menjadirestitusi;Bahwa dalam rangka pembetulan SPT Masa Desember 2010 tersebutPemohon Banding meneliti
ganda2)atas PPN masukan sebesar Rp 3.4 M pada saat mengajukanpermohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari Desember2010.Bahwa seperti yang telah Pemohon Banding uraikan dalam bagianlatar belakang di atas, sebelum mengajukan restitusi PPN untukmasa pajak Januari Desember 2010, Pemohon Banding telahmelakukan penelitian dan mengetahui bahwa terdapat jumlahsebesar Rp 3,4 M yang masih terbawa dalam SPT PPN masa pajakJanuari Desember 2010.
Dengan demikian sepanjang periode Januari Desember 2010tidak pernah ada pajak yang kurang dibayar;Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:a) Pemohon Banding tidak melakukan restitusi ganda atas PPNmasukan sebesar Rp 3,4 M,b) Pemohon Banding tidak pernah berada dalam posisi kurangbayar PPN dan selalu berada dalam posisi lebih bayar PPN,danc) Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi yangbukan merupakan hak Pemohon Banding dan dengan demikiantidak ada kerugian negara
Bahwa atas lebih bayar pajak tersebut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) meminta pengembalian(restitusi) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN.4.3.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonanpengembalian (restitusi) PPN Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), telah diterbitkan SKPLB PPNNomor 00110/407/09/056/11 tanggal 28 Februari 2011 dengannilai lebin bayar sebesar Rp4.256.444.550,00 (mengabulkanseluruh permintaan lebih bayar Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding)).4.4.
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
Putusan Nomor 1342/B/PK/PJK/201549.50.permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2009) ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak
Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 ("") sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
Adapun atas restitusi ini,setelah dilakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill padatanggal 13 November 2006 telah menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 sejumlah Rp1.162.802.770,00. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00.
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
CAP.Bahwa selanjutnya uang hasil restitusi tersebut di atas masuk ke rekeningSaksi Sri Purwati atas nama PT.
Bahwa dengan diterimanya pembayaran uang hasil restitusi PPN secaratidak sah oleh Saksi Sri Purwati selaku Komisaris PT.
Chatulistiwa Andalas Permai dengan Nomor Rekening1.001.938122 pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampung yang denganalasan Saksi Limarwan Surya dan Saksi Suaidi Arief akan digunakan untukmenerima uang kelebihan pembayaran pajak PPN (restitusi) dan alasan laindari Saksi Limarwan Surya dan Saksi Su'aidi Arief mengajukan restitusi PPNmilik PT.
CAP dalam pembelian gula lebih besar daripada penjualangula sehingga pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajakkeluaran, sehingga atas pembayaran restitusi PPN tersebut Saksi SriPurwati (PT. CAP) mendapatkan uang hasil restitusi) PPN sebesarHal. 15 dari 26 hal. Put.