Ditemukan 2311 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
7037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding Nomor S488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah dimana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
    Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebihan Pajak
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakHalaman 44 dari 63 halaman.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding tidak secara spesifikmenyebutkan mekanisme restitusi pada akhir tahun pajak.
    Putusan Nomor 1342/B/PK/PJK/201549.50.permohonan restitusi PPN Pemohon Banding selalu disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi PPN Pemohon Banding untukMasa Pajak Desember 2009 (termasuk mengkompensasi PajakMasukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2009) ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PPN PemohonBanding, yang antara lain, sebagai berikut:i) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak
    Februari2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp1.162.802.770.
    Setelahmelakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill menyetujuipermohonan restitusi ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13November 2006 ("") sejumlah Rp1.162.802.770. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telah dikabulkanseluruhnya;ii) Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa Pajak Desember2006 telah memohon restitusi PPN atas kelebihan Pajak Masukanterhadap Pajak Keluaran sejumlah Rp7.789.993.784.
    Adapun atas restitusi ini,setelah dilakukan pemeriksaan pajak, KPP PMA Ill padatanggal 13 November 2006 telah menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 sejumlah Rp1.162.802.770,00. Hal inimenunjukkan bahwa permohonan restitusi PPN telahdikabulkan seluruhnya;b) Pada masa Desember tahun 2006, Pemohon PeninjauanKembali melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp7.789.993.784,00.
Putus : 07-09-2010 — Upload : 24-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1674 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 7 September 2010 — DIDIK KRISNADI Bin ACHMAD ZAENURI
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CAP.Bahwa selanjutnya uang hasil restitusi tersebut di atas masuk ke rekeningSaksi Sri Purwati atas nama PT.
    Bahwa dengan diterimanya pembayaran uang hasil restitusi PPN secaratidak sah oleh Saksi Sri Purwati selaku Komisaris PT.
    Chatulistiwa Andalas Permai dengan Nomor Rekening1.001.938122 pada Bank Bukopin Cabang Bandar Lampung yang denganalasan Saksi Limarwan Surya dan Saksi Suaidi Arief akan digunakan untukmenerima uang kelebihan pembayaran pajak PPN (restitusi) dan alasan laindari Saksi Limarwan Surya dan Saksi Su'aidi Arief mengajukan restitusi PPNmilik PT.
    CAP dalam pembelian gula lebih besar daripada penjualangula sehingga pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajakkeluaran, sehingga atas pembayaran restitusi PPN tersebut Saksi SriPurwati (PT. CAP) mendapatkan uang hasil restitusi) PPN sebesarHal. 15 dari 26 hal. Put.
Register : 12-03-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 8/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 16 April 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN HAMIDA
24931
  • Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon (dahuluTergugat) dengan Termohon (dahulu Penggugat) tidak adamemuat isi tentang pengembalian dana/restitusi biaya asuransikredit apabila Termohon melunaskan kredit sebelum jangkawaktu jatun tempo kredit, maka dari itu Termohon (dahuluPenggugat) tidak mempunyai hak untuk mendapatkanpengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit danPemohon (dahulu Tergugat) tidak mempunyai kewajiban untukmengembalikan dana/restitusi biaya asuransi kredit apabilaTermohon
    Maka dari itu, Termohon tidak dapat memenuhipengembalian dana/restitusi asuransi kredit karena tidak tercantum dantidak disepakati antara Pemohon sebagai kreditur dan Termohon sebagaidebitur.
    Bahwa yang dituntut dari Termohon adalah pengembaliandana/restitusi asuransi. Dalam hal untuk penjaminan kredit,Pemohon bekerja sama dengan pihak Lembaga Penjamin yangbertujuan untuk menjamin apabila debitur dinyatakan wanprestasi.
    Didalam gugatanTermohon disebutkan Pemohon mengembalikan dana/restitusi asuransisebesar Rp.26.834.400, (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluhempat ribu empat ratus rupiah) dan dalam gugatan tersebut tidakmerincikan secara jelas dapat dari mana perhitungan dana/restitusitersebut.Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidakdiperjanjikan dan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antaraPemohon dan Termohon.
    Sehingga Terjamin/Temohon tidak mempunyaihak restitusi.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding NomorS488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah di mana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
    Putusan Nomor 580/B/PK/PJK/2016 mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan dengan PajakKeluaran untuk Masa Pajak berikutnya; dan untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku; Sebagai akibat hukum hukum adanya hak tersebut di atas, makaTerbanding memiliki kKewajiban untuk menindaklanjuti hak tersebut diatas;(iv) bahwa akibat hukum adanya perbuatan Terbanding yang menerbitkan S488 pada pokoknya adalah bahwa hak untuk mengajukan restitusi ataskelebihan Pajak
    selalu disetujui olen Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi Pajak PertambahanNilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilaiuntuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap
    Setelah melakukan pemeriksaanpajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi ini denganmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 + tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan Pajak Masukannya pada bulan Januari sampaidengan November 2010, dan mengajukan restitusi pada akhir tahunpajak.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2499 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — ILHAM HARDIONO;
564520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nasir dan proses tersebut Terdakwa tidak tahu;Bahwa Terdakwa tidak tahu maksud dari istilah 10% (Sepuluh persen)dari restitusi. Istilah tersebut muncul dari Moch. Nasir, dan sampaidengan saat ini Terdakwa belum pernah menerima uang restitusi dariMoch. Nasir menurut Moch. Nasir uang restitusi tersebut masihdiproses;Bahwa Terdakwa hanya menerima SSP saja, mengenai uang restitusiyang dijanjikan oleh saudara Moch.
    Edy Sunarko,Hanya SSP saja tanpa uang restitusi namun karena M. Edy Sunarkoterus menanyakan uang restitusi sedangkan Terdakwa belum menerima dari Moch. Nasir, maka Terdakwa menalangi uang restitusitersebut;Bahwa Terdakwa menyerahkan uang talangan kepada M. EdySunarko, Terdakwa lupa jumlahnya kurang lebih Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah).
    Nasir dan proses tersebut Terdakwa tidak tahu;Bahwa Terdakwa tidak tahu maksud dari istilah 10% (Sepuluh persen)dari restitusi. Istilan tersebut muncul dari Moch. Nasir, dan sampaidengan saat ini Terdakwa belum pernah menerima uang restitusi dariHal 22 dari 37 hal. Putusan No. 2499 K/PID.SUS/201619.20.21.22.23.24.25.26.27.28.Moch. Nasir menurut Moch. Nasir uang restitusi tersebut masihdiproses;Bahwa Terdakwa hanya menerima SSP saja, mengenai uang restitusiyang dijanjikan oleh saudara Moch.
    Edy Sunarko, hanyaSSP saja tanpa uang restitusi namun karena M. Edy Sunarko terusmenanyakan uang restitusi sedangkan Terdakwa belum menerimadari Moch. Nasir, maka Terdakwa menalangi uang restitusi tersebut;Bahwa Terdakwa menyerahkan uang talangan kepada M. EdySunarko, Terdakwa lupa jumlahnya kurang lebih Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah).
    Edy Sunarko.Bahkan Terdakwa keluar uang untuk menalangi uang restitusi kepadaM. Edy Sunarko;Bahwa Terdakwa tidak tahu uang pajak yang diserahkan ke Moch.Nasir diserahkan kepada siapa, Terdakwa hanya tahu Moch. Nasir;Bahwa Terdakwa terus menagih uang restitusi kepada Moch.
Register : 23-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehHalaman 9 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 638/B/PK/PJK/2016ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Barang KenaPajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut,sedangkan Pemohon Banding tidak mengajukan restitusi pada setiapmasa, namun telah mengkompensasikan pajak masukannya padabulan Januari sampai dengan November 2011, dan mengajukanrestitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding padaakhir tahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat
    pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam
    bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi padaakhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahuna quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupunayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12)UU PPN 1994 adalah untuk menegaskan mengenai adanyaketentuan
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, tidak ada pembatalan atasketentuanketentuan tersebut sehingga masih berlaku sampai sekarang;b) bahwa Terbanding telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdiajukan Pemohon Banding atas Masa Pajak sejak Kontrak KaryaPemohon Banding ditandatangani sampai dengan Desember 2006;bahwa namun demikian, meskipun tidak terdapat peraturan baru atauperubahan terhadap UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya(dasar hukum untuk permohonan restitusi PPN untuk periode sampaidengan Desember 2006
    sejumlah Rp.1.162.802.770,00, hal ini menunjukkan bahwa permohonan restitusi PPNtelah dikabulkan seluruhnya;2) bahwa Pemohon Banding melalui SPM PPN untuk Masa PajakHalaman 11 dari 46 halaman.
    Hal ini disebabkan karena dasar hukumyang dipakai WBN dalam pengajuan restitusi tidak pernah berubahyaitu Kontrak Karya WBN dan UU PPN 1994.7. Bahwa terdapat Surat Direktur Jenderal Pajak No. S1198/PJ.51/1998 tanggal 25 Mei 1998 kepada PT Nityasa Primatentang Pengkreditan Pajak Masukan (Surat Dirjen Pajak S1198) yang pada pokoknya memberikan penegasan bahwa dalamhal restitusi maka pajak masukan atas biayabiaya yang terjadidapat dikreditkan, yaitu sebagai berikut:1.
    padamasa pajak Desember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALIkarena sebelum 2006, permohonan kompensasi PPN ke masapajak berikutnya dan permohonan restitusi pada masa pajakDesember 2008 PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI selaludisetujui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, namunpermohonan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya danpermohonan restitusi pada masa pajak Desember 2008PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ditolak.
    Hal ini menunjukkan bahwapermohonan restitusi PPN telah dikabulkan seluruhnya;Pada masa Desember tahun 2006, PEMOHON PENINJAUANKEMBALI melalui SPM PPNnya, memohon restitusi PPNsejumlah Rp 7.789.993.784, Adapun atas restitusi ini, disetujuipihak KPP PMA III pada tanggal 1 April 2007 melalui SKPLBNo. 00046/407/06/056/07 sejumlah Rp 7.789.993.784, Hal inimenunjukkan bahwa seluruh permohonan restitusi PPN jugatelah dikabulkan;Akan tetapi, pada masa November 2008, sewaktu PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI mengajukan
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2016secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2016Pemohon Banding tidak mengajukan restitusi pada setiap masa,namun telah mengkompensasikan pajak masukannya pada bulanJanuari sampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusipada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun a quo, tidakterkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatsebagai berikut :Bahwa Pemohon Peninjauan
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/201612.13.14.15.buku dapat dimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaantelah berproduksi atau belum.Bahwa atas penggunaan dasar hukum S488 tersebut, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Surattersebut adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP), kepada Dirjen Pertambangan, dan untuk menjawab masalah padasaat itu, mengenai kompensasi/restitusi Pajak Masukan, sepanjang belumdibiayakan.Bahwa dengan demikian, surat
Putus : 31-05-2010 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor No: 367/Pdt.G/2010/PNJkt.Tim.
Tanggal 31 Mei 2010 — - Drs. NGASUP KARO-KARO SITEPU (PENGGUGAT) LAWAN - RAMLI BANGUN - LENIN BANGUN,
719
  • Pajak Nomor 0220018.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.51/WPJ070/KP0209/2005 tanggal 21 April 2005 sebesar Rp.210.127.671, (dua ratus sepuluh juta seratus dua puluh tujuh ribuenam ratus tujuh puluh satu rupiah) (Bukti P.7);Restitusi Pajak Nomor 0020019 Tahun Anggaran 2005 Nomor urut :SKP.KPP.KEP.52/WPJ070/KP0209/2005 tertanggal 21 April 2005sebesar Rp. 207.826.784, (dua ratus tujuh juta delapan ratus duapuluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) (Bukti P.8);Jumlah seluruh Restitusi Pajak yang diterima
    dengan caramenggunakan restitusi pajak (1), maupun pengelolaan pengoperasian 100 unittaksi Limo (2).
    SebaliknyaPenggugat tidak mempunyai hak apapun atas restitusi tersebut karena bukanpemilik, melainkan hanya berhak atas keuntungan perusahaan ;ii. Tidak benar Para Tergugat telah mempergunakan dana hasil restitusipajak untuk kepentingan pribadinya secara melawan hukum karenapenggunaan dana restitusi pajak sepenuhnya dipergunakan untukpengurusan STNK, Radio Call, Argometer dan keperluan taksi lainnya ;iii.
    Sebagian dari dana tersebutberasal dari restitusi pajak. Dengan demikian dalil Pengugat mengenai hal iniadalah sesat, sehingga sudah sepatutnya ditolak ;Gugatan Penggugat sangat tidak logis karena baru dipersoalkan saat ini,padahal Perjanjian Tukar Guling sudah ditandatangani pada tahun 2007.10. Tindakan Penggugat yang mempersoalkan Restitusi pajak pada saat ini, padahaldirinya sudah melakukan tukar guling saham dengan Para Tergugat pada tahun2007, sungguh aneh dan tidak logis karena :a.
    Medan Andalas",sehingga dari bunyi pasal tersebut di atas, jelas jika pemilik dari 100 (seratus unittaksi yang berhak menerima Restitusi PPnBM Kendaraan Angkutan Umum adalahpihak Para Tergugat, walaupun ke100 (seratus) unit taksi tersebut memakai ataumeminjam nama PT. Medan Andalas dan restitusi pajak sebagaimana bukti P2 s/d P8 tersebut diatas juga tercatat atas nama PT.
Register : 28-01-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 8/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2014 — Pidana Korupsi - IMANUEL ROBERT NAJOAN Alias BERTY
24788
  • SAIPK mengajukan restitusi yaitu untuk Restitusi PPN terjadikarena pajak keluaran (penjualan) lebih kecil dari pajak masukan(pembelian). Untuk restitusi All Taxes dikarenakan adanya kelebihanpembayaran karena penyetoran PPH Pasal 22 Import;Bahwa pada saat Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan ataspengajuan restitusi oleh PT.
    SAIPK pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 mengajukanpermintaan lebih bayar pajak (restitusi) yang meliputi:a. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2004, dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp2.652.474.724,00b. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2004, dengan jumlah restitusi yangdiajukanRp6.224.826.051 ,00;c. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2005 dengan jumlah restitusiyang diajukanRp. 4.453.977.769,00;d.
    Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tok (SAIPK) pada tahun2005 sampai dengan tahun 2006 mengajukan permintaan lebih bayar pajak(restitusi) yang meliputi:f. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2004, dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp2.652.474.724,00g. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2004, dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp6.224.826.051 ,00;h. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2005 dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp. 4.453.977.769,00;i.
    Restitusi PPN masa/tahun pajak Januari s.d Juni 2006, dengan jumlahrestitusi yang diajukan Rp8.014.177.740,00;j. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2005 dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp4.150.988.360,00;Bahwa Terdakwa Imanuel Robert Najoan ditugaskan manajemen perusahaanuntuk mengurus restitusi yang diajukan PT. SAIPK dan mewakili perusahaandalam berhubungan dengan Pemeriksa Pajak;Bahwa menindaklanjuti permohonan restitusi pajak yang diajukan PT.
    Restitusi PPN masa/tahun pajak Januari s.d Juni 2006, dengan jumlahrestitusi yang diajukan Rp8.014.177.740,00;e. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2005 dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp4.150.988.360,00; Bahwa Terdakwa Imanuel Robert Najoan ditugaskan manajemen perusahaanuntuk mengurus restitusi yang diajukan PT. SAIPK dan mewakili perusahaandalam berhubungan dengan Pemeriksa Pajak. Bahwa menindaklanjuti permohonan restitusi pajak yang diajukan PT.
Register : 20-07-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN SOE Nomor -84/Pid.Sus/2018/PN Soe
Tanggal 4 Oktober 2018 — -SARIFUDIN Als.UDIN (TERDAKWA)
285202
  • Membebankan kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 8 (delapan) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.
    Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korbansebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan jika terdakwatidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusanpengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwadapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi pembayaran restitusitersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yangmencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut maka terdakwa dipidana kurungan selama 1
    (satu) tahun ;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA JEMIRA SAU ;4.
    Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentangPemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korbanyang mulai berlaku para tanggal 1 Maret 2018 menyebutkan bahwaPengajuan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah PutusanPengadilan yang telah memperolah kekuatan Hukum tetap melalui LPSK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada peraturan peraturan tersebut,Orang tua Korban melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)telah mengajukan hak Restitusi sebagaimana Surat
    Pengajuan Restitusi olehLPSK yang telah terlampir dalam BAP Kepolisian sehingga merupakan satukesatuan dengan berkas perkara, selanjutnya LPSK hadir dipersidangan untukmendampingi Keluarga Korban dan menegaskan kembali mengenai pengajuanrestitusi tersebut, dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum kemudianmemasukkan mengenai Restitusi tersebut dalam Tuntutannya, sehinggapembelaan mengenai ketiadaan mekanisme pengajuan Restitusi yangbelum diatur dalam UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orangdapat
    Putusan No: 84 / Pid.Sus/ 2018/ PN SoeMenimbang, bahwa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)dengan suratnya Nomor R464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 2 Juli 2018perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, menyebutkan bahwa KeluargaKorban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korbandengan jumlah Rp 108.100.000 (seratus delapan juta rupiah seratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa Restitusi tersebut adalah mengenai ganti kerugiansebagai restitusi atas kerugian yang dialami oleh
Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 K/PID.SUS/2019
Tanggal 25 April 2019 — DEBBIE SIRAJUDDIN , SITI AISHA alias AISYA alias ISHA alias SANDRA
529312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ratus ribu rupiah); Adinda Nurul Nafisa alias Nucek Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 14 hariterhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetaptidak dilaksanakan restitusi; maka Pengadilan memerintahkanHal. 2 dari 17 hal.
    No. 648 K/PID.SUS/2019Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana danmelelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, danapabila Para Terpidana tidak mampu, maka dikenai pidana kurunganpengganti selama 1 (satu) tahun;4.
    harta kekayaan para terpidana danmelelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, danHal. 4 dari 17 hal.
    Menghukum Para Terdakwa untuk membayar restitusi secaratanggung renteng kepada para korban atas nama: Andini Angreani alias Andini sebesar Rp30.500.000,00 (tiga puluhjuta lima ratus ribu rupiah) Putri Wulandari Patricia alias Wulan sebesar Rp30.500.000,00 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah); Adinda Nurul Nafisa alias Nucek sebesar Rp30.500.000,00 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah);Hal. 9 dari 17 hal. Put.
    No. 648 K/PID.SUS/2019Dengan ketentuan apabila pembayaran restitusi tidak dilaksanakandalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan memerintahkan PenuntutUmum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana dan melelangharta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan Proyek Pemohon Bandingsudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuai dengan Surat KeputusanDirektur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN;1.
    ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;Bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam Kontrak KaryaVI VIIPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitGenerasi dan maupun dalam UndangUndang Pajakmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalam mengambilkeputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULAN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 581/B/PK/PJK/2016Pajak Masukan pada setiap Masa Pajak terkait dengan ekspor BarangKena Pajak (BKP) dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atauJasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut, sedangkan Pemohon Bandingtidak mengajukan restitusi pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januari sampaidengan November 2011, dan mengajukan restitusi pada akhir tahunpajak.
    pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam
Register : 23-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui olehTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;Halaman 9 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 635/B/PK/PJK/2016sedangkan Pemohon Banding tidak mengajukan restitusi pada setiapmasa, namun telah mengkompensasikan pajak masukannya padabulan Januari sampai dengan November 2011, dan mengajukanrestitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding padaakhir tahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11)maupun ayat (12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat(10) UU PPN Tahun 1994
    Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak
    Putusan Nomor 635/B/PK/PJK/201610.11.kepada pemungut, sedangkan Pemohon Banding tidakmengajukan restitusi pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januarisampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusi padaakhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun aquo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupunayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat sebagai
Putus : 17-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1013 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Juni 2015 — RA. SAPTO ASIH SUMIATI DARMA YATUN
278228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , terhadap SPT Masa PPN Masa Januari2001 tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dengan Produk Hukum SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor : 0009/407/01/526/01 tanggal23 Mei 2001, Wajib Pajak melaporkan pada tanggal 21 Maret 2001 untukdimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN Masa Februari 2001 tersebutbelum dilaksanakan pemeriksaan;Bahwa wajib pajak melaporkan SPT Masa PPN Maret 2001 dengan stastusLB (lebin bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal 20 April 2001, untukdimintakan Restitusi, terhadap
    SPT Masa PPN Masa April 2001 untukdimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN Masa April 2001 tersebutbelum dilaksanakan pemeriksaan;Bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukanpemeriksaan bukti permulaan terhadap PT.
    Berkas Restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel ;2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000 ;Hal. 5 dari 21 hal. Put.
    Nana MandiriDwikarya Jakarta dengan status lebih bayar (CB) ke KPP Surakartatertanggal 20 November 2000 untuk dimintakan restitusi yang kemudiandisetujui dengan mengeluarkan SK PLB No.00125/407/00/526/01tanggal 05 April 2001 dan restitusi tersebut telah dibayarkan pada PT.Intertex sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ternyatasetelah dilakukan penyelidikan fakturfaktur dari PT. Nana MandiriDwikarya Jakarta tidak sah karena antara PT. Intertex dengan PT.
    Berkas Restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel;2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000;SPT PPh tahun 1999 dan 2000 sebanyak 2 map;Hal. 18 dari 21 hal. Put.
Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2242 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Limarwan Surya, AK bin Marlis, dk.
6442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) dan alasan Terdakwa Limarwan Surya dan Terdakwa II Suaidi Arief mengajukan restitusi PajakHal. 4 dari 82 hal.
    Terbatas Chatulistiwa Andalas Permai telah habisterjual, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi Hidayat Sumarnamenghasilkan perhitungan restitusi PPN sebagai berikut :1.
    ) dan alasan Terdakwa Limarwan Surya dan Terdakwa II Suaidi Arief mengajukan restitusi PajakPertambahan Nilai (PPN) milik Perseroan Terbatas Chatulistiwa AndalasPermai (PT.
    Untuk digunakan dalam pengajuan Restitusi PPN PerseroanTerbatas (PT) CAP.
Putus : 16-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CITRA MULIA BARU
12235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1005/B/PK/Pjk/2020pasal itu secara tersurat maupun tersirat adalah apabila terdapat temuanpemeriksa misalnya faktur pajak fiktif, faktur pajak yang tidak dapatdipertanggung jawabkan dsb, yang ditemukan pada saat dilakukannyaprosedur pemeriksaan;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi tata cara pengembalian PPNdengan cara mengisi kolom "dikembalikan/restitusi" pada SPT PPN MasaDesember 2010 Pembetulan 1 sesuai yang tertulis dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanPajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; ataub.
    Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan(restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonanpengembalian kelebihan Pajak;Bahwa Pemeriksa tidak menyebutkan sedikitoun kesalahan tata carapengajuan restitusi) PPN yang Pemohon Banding lakukan dan ataukesalahan mekanisme pelaporan dan pembetulan SPT PPN sesuai yangPemohon Banding lakukan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan yangdikirimkan kepada Pemohon Banding;Bahwa sama sekali
    Karena nilaikompensasi mulai Januari 2011 sampai dengan Masa September 2011selalu melebihi nilai yang diajukan restitusi pada Desember 2010, tidakada dalam pelaporan SPT PPN JanuariSeptember terjadi penurunannilai Lebih Bayar PPN. Dengan kata lain tidak ada pada masa antaraJanuari sampai dengan September 2011 akan terjadi kekurangan bayarHalaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1005/B/PK/Pjk/2020PPN apabila nilai kompensasi Masa Desember 2010 dikurangkan padaSPT PPN Masa Januari 2011:5.
    Bahwa tata cara pengajuan restitusi yang Pemohon Banding lakukantelah Pemohon Banding lakukan pada tahuntahun sebelumnya denganprosedur yang sama, dan pada tahun tahun sebelumnya tidak terjadimasalah seperti Masa Januari 2011;Bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut Pemohon Banding mohonkepada Majelis yang terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbandingtersebut:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding pada tanggal 19 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar
Register : 07-04-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
GUSTI M. SOPHAN
Terdakwa:
Sofia Hartati Ringoringo, SE., AK., MM
447150
  • Dalam Daftar Temuan Pemeriksan tersebutTerdakwa Sofia Hartati Ringoringo dan Widhiantoro juga melakukan koreksiterhadap restitusi pajak PT.
    PT CTI tetap dilanjutkan dan tidak ditemukanbukti baru atas laporan hasil pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukanoleh tim Widhiantoro dengan supervisor Terdakwa Sofia HartatiRingoringo sehingga nilai restitusi pajak an.
    Cherng TayIndonesia untuk keperluan pengurusan permohonan restitusi pajakPT.
    Cherng Tay Indonesia dipermudahdalam pengurusan restitusi pajak tahun 2016 dikarenakan PT.
    FandryGunawan menyebutkan angka (prosentase) dari restitusi. Terdakwa tidaktahu maksudnya karena menurut Terdakwa, sisa restitusi yang diterimaperusahaan hanya kurang lebih sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas jutarupiah) dari perhitungan semua kewajiban pajaknya. Tapi Sdr. FandryGunawan memaksakan kehendaknya dengan menyatakan restitusi PT.Cherng Tay Indonesia kurang lebin sebesar Rp146.000.000,00 (seratusempat puluh enam juta rupiah).
Putus : 27-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DHARMABUSANA ELOKSINGGASANA
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DharmabusanaEloksinggasana NPWP: 01.482.322.3.616.000) bergerak dalam bidangindustri garmen yang menjual hasil produksinya di dalam negeri dan tujuanekspor;Bahwa dalam mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakSeptember sampai dengan Desember 2007 kepada Pemeriksa Pajak KPPPratama Surabaya Simokerto sudah Pemohon Banding serahkan seluruhdokumen yang diminta antara lain:3.1. Bukubuku laporan keuangan dan bukti pendukungnya.3.2.
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaiyang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom" Dikembalikan"(restitusi)",Pasal 1 angka 7Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonanpengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4.Pasal 3 ayat (1)Buktibukti atau dokumendokumen yang harus disampaikan dalamrangka permohonan pengembalian adalah :c.
    Banding) harus melengkapiselurun buktibukti atau dokumendokumen = sehubunganpermohonan restitusi tersebut yaitu sebagaimana diatur dalamPasal 3 ayat (1) huruf c PER122/PJ./2006 paling lambat 1 (satu)bulan sejak saat diterimanya permohonan.
    Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta tersebut di atas dapatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan halhalsebagai berikut:a.Bahwa untuk memproses permohonan restitusi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sesuai SPT MasaPPN yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) telah melakukan tahapantahapan prosedural standaryang harus dilakukan sehubungan dengan restitusi se bagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER122/PJ./2006 Tentang
    KetikaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)akan mengajukan permohonan restitusi maka kedua belahpihak yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 19 dari 23 halaman.