Ditemukan 2204 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — DIRJEN PAJAK VS PT. SUTAN AGUNG MURNI;
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kronologis Permohonan Restitusi Pajak ;1.1 Pengajuan Permohonan Restitusi PPN ;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) per 31 Desember 2005 sejumlah tersebut di atas dengan alasan sebagaiberikut: Selama periode Januari s.d.
    PPN dipungut Pemungut PPN s.d.a Rekening Koran Bank BCA (Rp.) s.d.a SPT PPh Badan Tahun 2005 SPT PPh Pasal 21 Tahun 2005 Surat Kitasa Khusus (Asli) Kontrak Kerja Proyek ( SPK )1.4 Tenggang Waktu Penyelesaian Restitusi ;Bahwa berdasarkan penyampaian Permohonan Restitusi secara lengkapmelalui SPM Masa Desember 2005 tanggal 23 Februari 2006 dan dokumenpendukung permohonan restitusi telah Penggugat serahkan kepada Tergugatpada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf aKeputusan
    dengan selurun dokumen pendukung restitusi padatanggal 23 Mei 2006, sampai dengan tanggal Pemberitahuan HasilPemeriksaan tanggal 26 Januari 2007 telah melebihi tenggang waktupenyelesaian restitusi.
    permohonan restitusi,yakni lebih bayar Rp.1.321.043.117,00;2.
    Penolakan Pemberian Imbalan Bunga ;2.1 Permohonan Imbalan Bunga ;Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Penggugat sampaikan di atas,menunjukan bahwa permohonan restitusi tersebut tidak diselesaikan olehTergugat sampai dengan tenggang waktu permohonan restitusi berakhir, yaitutanggal 23 Juni 2006.
Register : 09-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Rp) (Rp) (Rp)PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih); 0,00 0,00 0,00dibayar PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1.
    Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding Nomor S488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah dimana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunHalaman 34 dari 65 halaman Putusan Nomor 334/B/PK/PJK/2017permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telan
    memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2499 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — ILHAM HARDIONO;
507471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nasir dan proses tersebut Terdakwa tidak tahu;Bahwa Terdakwa tidak tahu maksud dari istilah 10% (Sepuluh persen)dari restitusi. Istilah tersebut muncul dari Moch. Nasir, dan sampaidengan saat ini Terdakwa belum pernah menerima uang restitusi dariMoch. Nasir menurut Moch. Nasir uang restitusi tersebut masihdiproses;Bahwa Terdakwa hanya menerima SSP saja, mengenai uang restitusiyang dijanjikan oleh saudara Moch.
    Edy Sunarko,Hanya SSP saja tanpa uang restitusi namun karena M. Edy Sunarkoterus menanyakan uang restitusi sedangkan Terdakwa belum menerima dari Moch. Nasir, maka Terdakwa menalangi uang restitusitersebut;Bahwa Terdakwa menyerahkan uang talangan kepada M. EdySunarko, Terdakwa lupa jumlahnya kurang lebih Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah).
    Nasir dan proses tersebut Terdakwa tidak tahu;Bahwa Terdakwa tidak tahu maksud dari istilah 10% (Sepuluh persen)dari restitusi. Istilan tersebut muncul dari Moch. Nasir, dan sampaidengan saat ini Terdakwa belum pernah menerima uang restitusi dariHal 22 dari 37 hal. Putusan No. 2499 K/PID.SUS/201619.20.21.22.23.24.25.26.27.28.Moch. Nasir menurut Moch. Nasir uang restitusi tersebut masihdiproses;Bahwa Terdakwa hanya menerima SSP saja, mengenai uang restitusiyang dijanjikan oleh saudara Moch.
    Edy Sunarko, hanyaSSP saja tanpa uang restitusi namun karena M. Edy Sunarko terusmenanyakan uang restitusi sedangkan Terdakwa belum menerimadari Moch. Nasir, maka Terdakwa menalangi uang restitusi tersebut;Bahwa Terdakwa menyerahkan uang talangan kepada M. EdySunarko, Terdakwa lupa jumlahnya kurang lebih Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah).
    Edy Sunarko.Bahkan Terdakwa keluar uang untuk menalangi uang restitusi kepadaM. Edy Sunarko;Bahwa Terdakwa tidak tahu uang pajak yang diserahkan ke Moch.Nasir diserahkan kepada siapa, Terdakwa hanya tahu Moch. Nasir;Bahwa Terdakwa terus menagih uang restitusi kepada Moch.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 795 /Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 30 September 2015 — dr. HENNY VICTORIA.
216235
  • permohonan restitusi; Bahwa Dana restitusi ini harus dikirim ke Wajib Pajak yaitu PT Harapan Sinarabadi; Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ini mengirim surat ke Pajaktentang Nomor Rekening Bahwa dana restitusi tersebut masuknya gelondongan dan tidak ada rinciannyaini restitusi pajak yang mana; Bahwa tidak bisa hanya mengurus pengembalian pajak dari satu proyek saja; Bahwa sesuai mekanisme harus glondongan dan dilaksanakan pada akhir tahun;Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak
    tidak ada lagi perjanjian yangdibuat dihadapan Notaris terkait proyek pengadaan alat kesehatan;Bahwa rekening penampungan di Bank DKI berdasarkan perjanjian tersebuthanya digunakan untuk penampungan dana hasil tagihan proyek;Bahwa tidak diatur mengenai rekening restitusi pajak dalam perjanjian denganbapak Parlin, dan tidak ada perjanjian lain yang terdakwa buat terkait denganjangka waktu dan pengembaiian restitusi pajak;Bahwa modal pengadaan proyek ini adalah modal bapak ParlindunganPanggabean;Bahwa
    pajak;Bahwa Saksi Denny Agusta tidak membicarakan halhal sehubungan dengannomor rekening tujuan dari restitusi pajak;Bahwa dana restitusi pajak sebagaimana dimaksud masih tetap ada dan tidakpernah dipergunakan oleh terdakwa;Bahwa setelah Terdakwa menerima Surat Kementrian Kesehatan RI NomorJP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 yang menyatakan bahwa 62item dari 160 item yang diperjanjikan dalam kontrak belum dipenuhi olehpeminjam bendera, Terdakwa kaget dan khawatir mengapa bisa ada barangyang
    kurang padahal sudah keluar Berita Acara 100 % (seratus persen);24e Bahwa dana restitusi tersebut dicarikan pada tanggal 11 Juni 2014, sedangkanSurat Kementrian Kesehatan RI Nomor JP.02.02/11/0052/2014.
    Harapan Sinar Abadi sehingga menjadikan hasil restitusi pajak /kelebihan bayar PPH dan PPN tersebut sebagai jaminan agar peminjam bendera maumenyelesaikan proyeknya ;Menimbang, dari faktafakta hukum dibuktikan juga bahwa dari kerja samaberdasarkan perikatan/perjanjian antara PT.
Register : 12-03-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 8/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 16 April 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN HAMIDA
23931
  • Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon (dahuluTergugat) dengan Termohon (dahulu Penggugat) tidak adamemuat isi tentang pengembalian dana/restitusi biaya asuransikredit apabila Termohon melunaskan kredit sebelum jangkawaktu jatun tempo kredit, maka dari itu Termohon (dahuluPenggugat) tidak mempunyai hak untuk mendapatkanpengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit danPemohon (dahulu Tergugat) tidak mempunyai kewajiban untukmengembalikan dana/restitusi biaya asuransi kredit apabilaTermohon
    Maka dari itu, Termohon tidak dapat memenuhipengembalian dana/restitusi asuransi kredit karena tidak tercantum dantidak disepakati antara Pemohon sebagai kreditur dan Termohon sebagaidebitur.
    Bahwa yang dituntut dari Termohon adalah pengembaliandana/restitusi asuransi. Dalam hal untuk penjaminan kredit,Pemohon bekerja sama dengan pihak Lembaga Penjamin yangbertujuan untuk menjamin apabila debitur dinyatakan wanprestasi.
    Didalam gugatanTermohon disebutkan Pemohon mengembalikan dana/restitusi asuransisebesar Rp.26.834.400, (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluhempat ribu empat ratus rupiah) dan dalam gugatan tersebut tidakmerincikan secara jelas dapat dari mana perhitungan dana/restitusitersebut.Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidakdiperjanjikan dan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antaraPemohon dan Termohon.
    Sehingga Terjamin/Temohon tidak mempunyaihak restitusi.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT WEDA BAY NICKEL
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaPemohon Banding seharusnya dipahami sebagai fasilitas kemudahanapabila Pemohon Banding ingin melakukan restitusi secara bulanan;bahwa adapun sejak kontrak karya ditandatangani, Terbanding jugasepaham dengan maksud daripada ketentuan tersebut. Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Halaman 7 dari 64 halaman.
    Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    Putusan Nomor 636/B/PK/PJK/2016permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu. memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak benkutnya,Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang ternadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan
Register : 25-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pidana Korupsi - HERRY SETIADJI, INDARTO CATUR NUGROHO, SLAMET RIYANA
16888
  • Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikanjumlah restitusi PPN dan PPh yang dimohonkan PT EDMI Indonesia sekitarRp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), kKemudian Terdakwa meminta uangcapek sebesar 15% dari total Restitusi atau sekitar Rp450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah).
    Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikanjumlah restitusi PPN dan PPh yang dimohonkan PT EDMI Indonesia sekitarRp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), kKemudian Terdakwa meminta uangcapek sebesar 15% dari total Restitusi atau sekitar Ro450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah).
    pajak, Wajib Pajak tidak dikenai biayaadministrasi untuk pengurusan restitusi;Bahwa restitusi pajak pasti keluar/dicairkan dalam 12 bulan dan apabilasampai dengan 12 bulan belum keluar maka negara akan membayar dendaketerlambatan sebesar 2%;Bahwa ada kebijakan setiap akhir tahun agar restitusi tidak dibayarkanterlebih dahulu, restitusi akan dibayarkan tahun berikutnya untukmeningkatkan jumlah pajak;Bahwa sepengetahuan saksi SKPLB sudah ditandatangani akhir tahun, tetapipencairannya dilakukan tahun
    untuk memeriksa restitusi PT EDMI Indonesia;Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan kepada Kepala KPP Pratama KebayoranBaru Tiga bahwa para Terdakwa adalah Pemeriksa Pajak PPh 21 PT EDMIIndonesia agar para Terdakwa ditunjuk sebagai pemeriksa pajak restitusi PPN MasaFebruari 2013 dan PPh Badan Tahun 2012;Bahwa ANDRIYANTO yang menyerahkan dokumendokumen yang diperlukanuntuk pemeriksaan restitusi;Bahwa sekitar bulan April 2013, ANDRIYANTO ingin menyerahkan dokumendokumen terkait pemeriksaan restitusi PPN
    untuk melakukan pemeriksaan restitusi, padahal saat itu para Terdakwadatang untuk melakukan pemeriksaan PPh 21, kemudian ANDRIYANTO memintatolong kepada para Terdakwa sekalian memeriksa restitusi PPh Badan tahun 2012dan PPN masa Februari 2013 agar prosesnya dipercepat.
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalammengambil keputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonanrestitusi olehPajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding disetujuiTerbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a. bahwa interpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal9
    pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
    Putusan Nomor 623/B/PK/PJK/2016bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak (selanjutnyadisebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupundalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yangsecara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas
    keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum;bahwa terkait dengan
Putus : 04-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding NomorS488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah di mana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
    Putusan Nomor 580/B/PK/PJK/2016 mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan dengan PajakKeluaran untuk Masa Pajak berikutnya; dan untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku; Sebagai akibat hukum hukum adanya hak tersebut di atas, makaTerbanding memiliki kKewajiban untuk menindaklanjuti hak tersebut diatas;(iv) bahwa akibat hukum adanya perbuatan Terbanding yang menerbitkan S488 pada pokoknya adalah bahwa hak untuk mengajukan restitusi ataskelebihan Pajak
    selalu disetujui olen Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi Pajak PertambahanNilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilaiuntuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap
    Setelah melakukan pemeriksaanpajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi ini denganmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 + tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan Pajak Masukannya pada bulan Januari sampaidengan November 2010, dan mengajukan restitusi pada akhir tahunpajak.
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1033 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — PT. NT. PISTON RING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Masa PajakPertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi terdapatkompensasi dari Masa PajakMasa Pajak sebelumnya, maka pemeriksaanharus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih BayarKompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) Surat PerintahPemeriksaan, yaitu 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk Masa Pajakyang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan untuk Masa PajakMasa Pajak Lainnya
    untuk pemeriksaanPajak Pertambahan Nilai Lebin Bayar Masa Pajak Mei 2007 saja karenauntuk masa tersebut Pemohon Banding pilih dan putuskan Restitusi;Halaman 8 dari 18 halaman.
    Pada SPT PPN Pembetulan ke1 Masa Januari2007 telah Pemohon Peninjauan Kembali kurangkan angka LebihBayar tahun 2006 yang sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembalikompensasi ke Masa Januari 2007, mengingat SPT PPN MasaDesember 2006 telah Pemohon Peninjauan Kembali ajukan restitusi;Bahwa mengingat telah terbitnya kepastian hukum atas Lebih Bayartahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikanpelaporan SPT Pembetulan ke1 Masa Mei 2007 pada tanggal 19 Juni2009 dengan angka Lebih Bayar Restitusi
    Sehingga menurut Pemohon Peninjauan KembaliSP3 tersebut terbit sebagai akibat dari permohonan restitusi yangPemohon Peninjauan Kembali ajukan pada SPT PPN Pembetulan ke1Masa Mei 2007;Bahwa apabila SPT PPN Pembetulan ke1 Masa Mei 2007 tidak diakuisebagai SPT Restitusi dikarenakan sudah lewat jatuh tempopembetulan, seharusnya SP3 sehubungan dengan permohonanrestitusi tersebut tidak diterbitkan terlebin dahulu mengingat DJPseharusnya memberikan informasi kepada Wajib Pajak apabila telahterjadi kekeliruan
    Nomor Surat PRIN0416/WPJ.07/KP.0305/2009 untuk pemeriksaanPPN Lebih Bayar Masa Pajak April 2007, karena di SPT PPNtersebut Pemohon Peninjauan Kembali centang Restitusi;c. Nomor Surat PRIN0575/WPJ.07/KP0305/2009 untuk pemeriksaanPPN Lebih Bayar Masa Pajak Mei 2007, karena di SPT PPNtersebut Pemohon Peninjauan Kembali centang Restitusi;d.
Putus : 31-05-2010 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor No: 367/Pdt.G/2010/PNJkt.Tim.
Tanggal 31 Mei 2010 — - Drs. NGASUP KARO-KARO SITEPU (PENGGUGAT) LAWAN - RAMLI BANGUN - LENIN BANGUN,
669
  • Pajak Nomor 0220018.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.51/WPJ070/KP0209/2005 tanggal 21 April 2005 sebesar Rp.210.127.671, (dua ratus sepuluh juta seratus dua puluh tujuh ribuenam ratus tujuh puluh satu rupiah) (Bukti P.7);Restitusi Pajak Nomor 0020019 Tahun Anggaran 2005 Nomor urut :SKP.KPP.KEP.52/WPJ070/KP0209/2005 tertanggal 21 April 2005sebesar Rp. 207.826.784, (dua ratus tujuh juta delapan ratus duapuluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) (Bukti P.8);Jumlah seluruh Restitusi Pajak yang diterima
    dengan caramenggunakan restitusi pajak (1), maupun pengelolaan pengoperasian 100 unittaksi Limo (2).
    SebaliknyaPenggugat tidak mempunyai hak apapun atas restitusi tersebut karena bukanpemilik, melainkan hanya berhak atas keuntungan perusahaan ;ii. Tidak benar Para Tergugat telah mempergunakan dana hasil restitusipajak untuk kepentingan pribadinya secara melawan hukum karenapenggunaan dana restitusi pajak sepenuhnya dipergunakan untukpengurusan STNK, Radio Call, Argometer dan keperluan taksi lainnya ;iii.
    Sebagian dari dana tersebutberasal dari restitusi pajak. Dengan demikian dalil Pengugat mengenai hal iniadalah sesat, sehingga sudah sepatutnya ditolak ;Gugatan Penggugat sangat tidak logis karena baru dipersoalkan saat ini,padahal Perjanjian Tukar Guling sudah ditandatangani pada tahun 2007.10. Tindakan Penggugat yang mempersoalkan Restitusi pajak pada saat ini, padahaldirinya sudah melakukan tukar guling saham dengan Para Tergugat pada tahun2007, sungguh aneh dan tidak logis karena :a.
    Medan Andalas",sehingga dari bunyi pasal tersebut di atas, jelas jika pemilik dari 100 (seratus unittaksi yang berhak menerima Restitusi PPnBM Kendaraan Angkutan Umum adalahpihak Para Tergugat, walaupun ke100 (seratus) unit taksi tersebut memakai ataumeminjam nama PT. Medan Andalas dan restitusi pajak sebagaimana bukti P2 s/d P8 tersebut diatas juga tercatat atas nama PT.
Register : 19-10-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 399/Pid.B/2023/PN Bks
Tanggal 19 Februari 2024 — Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA
Terdakwa:
JEREMIA Anak dari AFNER MANIK
250
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
    3. Mengabulkan permohonan restitusi dari pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum
    dengan surat permohonan tanggal 25 November 2023 yang telah pula termuat dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Sebagian ;
  • Menghukum Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK untuk membayar pemberian restitusi kepada korban sejumlah Rp 36.300.000,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang
    waktu tersebut Terdakwa tidak membayar restitusi maka pihak korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
    Dalam hal ternyata Terdakwa belum melaksanakan pemberian restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pemberian restitusi kepada korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran
    restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Upload : 23-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; H. Abdul Muis Nasution, SH.MM.
4367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SedangkanPengurusan Restitusi kelebihan PPh Pasal 21 untuk tahun2001 dan 2002 tidak bisa dipakai Keppres Nomor 18 tahunHal. 42 dari 44 hal. Put.
    Danpengurusan Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 dilakukanPemerintahan Kabupaten Simalungun berdasarkan SuratPerjanjian Kerja karena pada saat itu PemerintahanHal. 43 dari 44 hal. Put.
    Dantimbul pertanyaan kemana dana Kelebihan Restitusi PPhPasal 21 yang tidak diurus oleh Pemerintahan Kabupatendan Kota ;Bahwa jelas dengan uraian tersebut di atas, KeppresNomor 18 tahun 2000 dan Pasal 55 ayat (1) KepmendagriNomor 29 tahun 2002 tidak bisa menjadi dasar hukumpengurusan Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 untuk tahun2001 dan 2002 karena Pengurusan Restitusi Kelebihan PPhPasal 21 ini bukan proyek atau program seperti yangdianggarkan secara rutin dalam APBD.
    Hasil Pengurusan Restitusi Kelebihan PPhPasal 21 untuk tahun 2001 dan 2002 ini diterimaPemerintahan Kabupaten Simalungun secara bertahap yaitudalam P.APBD 2003 dan APBD 2004.
    Mungkin jumlahnyabisa sama, mungkin lebih kecil atau mungkin lebih besarkarena Pemerintahan Kabupaten Simalungun pada mulanyajuga tidak mengetahui berapa sebenarnya yang bisamereka urus' Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 untuktahun 2001 dan 2002 . Pemerintahan Kabupaten Simalungunmengetahui jumlah Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21setelah KAP Hasnil M Yasin & Rekan mengurus RestitusiKelebihan PPh Pasal 21 tahun 2001 dan 2002 di KantorPajak Kota Pematangsiantar.
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
4747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan ProyekPemohon Banding sudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuaidengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN1. bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan PajakMasukannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai untuk Masa Pajak JanuariNovember 2011 danmengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan melaluiSurat
    Putusan Nomor 624/B/PK/PJK/2016dengan demikian Pajak Masukan tetap dapat dikreditkanwalaupun belum ada penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai;e Putusan Pengadilan Pajak untuk Kontraktor Kontrak KerjaSama Generasi VII Nomor PUT37585/PP/M.III/16/2012;Majelis telah berpendapat bahwa terhadap kelebihan PajakMasukan dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikanapakah Pemohon Banding telah berproduksi atau belum;b.
    ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
    Putusan Nomor 624/B/PK/PJK/2016secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka
Register : 22-09-2011 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44367/PP/M.II/99/2013
Tanggal 9 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
16447
  • yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Surat Tergugat Nomor: S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang merupakan Surat Jawabandari Surat Penggugat mengenai Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolakpermohonan Imbalan Bunga Penggugat;berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, dokumen pendukunglainnya serta ketentuanketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui halhalsebagai berikut:bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan permohonan restitusi
    Juga sesuai pengakuan dan penjelasan tertulis Penggugat yangdisampaikan dalam persidangan bahwa pengurus perusahaan Penggugat tidak berniatmeninggalkan Indonesia, tidak pernah memindahtangankan kepada siapapun, tidak dalamkapasitas akan dibubarkan oleh Pemerintah dan tidak pernah dan akan terjadi penyitaan olehpihak manapun;bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor: 816/WPJ.06/2011 tersebut, Penggugatmengajukan permohonan pencairan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak sesuai SKPLBPPN Masa Pebruari
    2009 karena SKPKB a quo telah diputuskan menjadi Nihil.Disamping permohonan restitusi Penggugat juga menuntut Imbalan Bunga ex Pasal 27AUndang2 KUP;bahwa atas permohonan tersebut Tergugat membayarkan restitusinya namun menolakmembayar Imbalan Bunga berdasarkan Pasal 24 (5) PP No 80 Tahun 2002;bahwa berdasarkan Pasal 11 (1) Undang2 KUP: Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C atau Pasal17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa
    Argumentasi Penggugat dalampermohonan restitusi dan Imbalan Bunga adalah berdasarkan Pasal 27A UndangUndangKUP yang pada intinya menyatakan bahwa apabila keberatan dikabulkan dan mengakibatkankelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
    Dengan demikian penolakanTergugat atas permohonan Imbalan Bunga Penggugat telah benar;bahwa alasan Penggugat bahwa tahu adanya Pemindahbukuan sejak diterimanya suratTergugat No 8262/WPJ.06/KP.1107/2011 tanggal 28 September 2011 tidak dapat diterimakarena didalam kenyataanya Penggugat barn memproses permohonan Restitusi dan ImbalanBunga setelah diterimanya SK Keberatan;bahwa argumentasi Penggugat bahwa pemindahbukuan a quo tdak atas persetujuan Penggugattidak dapat di terima karena pemindahbukuan
Register : 20-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN SOE Nomor -85/Pid.Sus/2018/PN Soe
Tanggal 3 Oktober 2018 — -FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA, DKK (PARA TERDAKWA)
408272
  • JITER JITRIANA ORIAS BENU untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban, masing masing sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata para Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6.
    Menetapkan agar para terdakwa membayar restitusi kepada orang tuakorban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), dan jika paraHal 4 dari 54 hal.
    Putusan No: 85/ Pid.B/ 2018 / PN Soe.terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendapara terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupipembayaran restitusi tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut makaterdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA
    Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentangPemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korbanyang mulai berlaku para tanggal 1 Maret 2018 menyebutkan bahwaPengajuan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelan PutusanPengadilan yang telah memperolah kekuatan Hukum tetap melalui LPSK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada peraturan peraturan tersebut,Orang tua Korban melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)telah mengajukan hak Restitusi sebagaimana Surat
    Pengajuan Restitusi olehLPSK yang telah terlampir dalam BAP Kepolisian sehingga merupakan satukesatuan dengan berkas perkara, selanjutnya LPSK hadir dipersidangan untukmendampingi Keluarga Korban dan menegaskan kembali mengenai pengajuanrestitusi tersebut, dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum kemudianmemasukkan mengenai Restitusi tersebut dalam Tuntutannya, sehinggapembelaan mengenai ketiadaan mekanisme pengajuan Restitusi yangbelum diatur dalam UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orangdapat
    /LPSK/07/2018 tanggal 2 Juli 2018perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, menyebutkan bahwa KeluargaKorban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korbandengan jumlah Rp 108.100.000 (seratus delapan juta rupiah seratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa Restitusi tersebut adalah mengenai ganti kerugiansebagai restitusi atas kerugian yang dialami oleh Korban, kerugian yangmenjadi pertimbangan Majelis bukan hanya kerugian secara materiil namunjuga secara fisik dan psikis atas penderitaan
Register : 04-04-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. MEARES SOPUTAN MINING;
4027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, karenadalam waktu 1 bulan Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh data sejak tanggalmemasukkan SPT Pajak Pertambahan Nilai/Permohonan Restitusi Pajak PertambahanNilai termasuk Faktur Pajak Masukan;Bahwa secara rinci perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarmenurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Menurut KoreksiPemohon Terbanding (Rp)Banding (Rp)(Rp) Dasar Pengenaanpajak Ekspor Penyerahan yang PPNnya tidak
    PajakPertambahan Nilai;Bahwa Pemohon Banding belum dapat menyampaikan Faktur Pajak Masukanterkait, karena pada saat proses restitusi tersebut berlangsung, Perusahaan sedang dalamproses transisi pergantian karyawan, sehingga pada saat tersebut perusahaan tidak lagimemiliki karyawan dengan latar belakang pemahaman yang baik dibidang perpajakankhususnya menyangkut proses restitusi;Bahwa pada saat meninggalkan perusahaan, karyawan yang bersangkutan tidakmelakukan serahterima pekerjaan perpajakan Pemohon
    Banding (yang seharusnyadilakukan oleh karyawan yang bersangkutan), sehingga pihak management perusahaantidak mengetahui dengan jelas status pelaporan dan proses restitusi Pajak PertambahanNilai (yang pada saat itu tengah berjalan) yang ditinggalkannya tersebut;Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.2.600.657.229,00 sudah disetorkan ke kasNegara dan sudah dilaporkan ke Kantor Pajak setempat melalui SPT Masa PajakPertambahan Nilai terkait, sehingga dalam hal ini tidak terjadi suatu tindakan/transaksiyang
    Bahwa permohonan restitusi PPN disampaikan melalui SPT Masa PPN MasaPajak November 2006 dan diterima di TPT tanggal 12 Juni 2007 tetapi sampaidengan batas waktu tanggal 11 Juli 2007, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan buktibukti atau dokumendokumen yang dipersyaratkan untuk proses restitusi sebagaimana tertuangdalam surat permintaan bukti atau dokumen Nomor S2712/VVPJ.07/KP.0400.1.2/2007 tanggal 22 Juni 2007, sehingga KPP PMA Tigamengirimkan surat Nomor : S3125
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan berdasarkan peraturan perundangundangan10.11.12.perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah 2 (dua) kali mengirimkan surat permintaan bukti atau dokumenterkait proses restitusi.
Putus : 14-05-2009 — Upload : 05-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39PK/PIDSUS/2008
Tanggal 14 Mei 2009 — PRAVEEN SINGH
7155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Januari 2005 sebesar Rp 1.244.534.732, (satumilyar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh empatribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) ; Tanggal 1 Juli 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Mei 2005 sebesar Rp 893.039.773, (delapan ratussembilan puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuhpuluh tiga rupiah) ; Tanggal 4 Mei 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan
    Maret 2005 sebesar Rp 937.018.158, (sembilanratus tiga puluh tujuh juta delapan belas ribu seratus lima puluhdelapan rupiah) ; Tanggal 13 Juni 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan April 2005 sebesar Rp 625.072.805, (enam ratusdua puluh lima juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima rupiah) ; Tanggal 26 September 2005 mengajukan permintaan restitusi PPNuntuk masa pajak bulan Juni 2005 sampai dengan Agustus 2005sebesar Rp 286.262.991, (dua ratus delapan puluh enam juta
    duaratus enam puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh saturupiah) ;Bahwa untuk membuat dokumen perizinan export menjadi dokumenexport dalam rangka mengajukan restitusi PPN tersebut, Terdakwamenawarkan kepada saksi SUPRIJATNA als.
    mengajukan permintaan restitusi PPNuntuk masa pajak bulan Januari 2005 ~~ sebesarRp 1.244.534.732, (satu milyar dua ratus empat puluh empat jutalima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh duarupiah) ; Tanggal 1 Juli 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan Mei 2005 sebesar Rp 893.039.773, (delapanratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratustujuh puluh tiga rupiah) ; Tanggal 4 Mei 2005 mengajukan permintaan restitusi PPN untukmasa pajak bulan
    Periode pengajuan restitusi tersebut, kamiperlinatkan tabel yang dimaksud :NO. SPPD & TGL. NO. REK BANK JUMLAH RP. 1. 247816.A/133/116 2803 002.216.8892 Danamon Cab. 444.735.044 Hal. 18 dari 34 hal. Put.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WEDA BAY NICKEL
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiHalaman 34 dari
    62 halaman Putusan Nomor 472 B/PK/PJK/2016Pemohon Banding bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu. memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telan
    memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    Pajak Masukan, maka atas kelebihan PajakMasukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian ;bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya
Putus : 27-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DHARMABUSANA ELOKSINGGASANA
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DharmabusanaEloksinggasana NPWP: 01.482.322.3.616.000) bergerak dalam bidangindustri garmen yang menjual hasil produksinya di dalam negeri dan tujuanekspor;Bahwa dalam mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakSeptember sampai dengan Desember 2007 kepada Pemeriksa Pajak KPPPratama Surabaya Simokerto sudah Pemohon Banding serahkan seluruhdokumen yang diminta antara lain:3.1. Bukubuku laporan keuangan dan bukti pendukungnya.3.2.
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaiyang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom" Dikembalikan"(restitusi)",Pasal 1 angka 7Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonanpengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4.Pasal 3 ayat (1)Buktibukti atau dokumendokumen yang harus disampaikan dalamrangka permohonan pengembalian adalah :c.
    Banding) harus melengkapiselurun buktibukti atau dokumendokumen = sehubunganpermohonan restitusi tersebut yaitu sebagaimana diatur dalamPasal 3 ayat (1) huruf c PER122/PJ./2006 paling lambat 1 (satu)bulan sejak saat diterimanya permohonan.
    Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta tersebut di atas dapatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan halhalsebagai berikut:a.Bahwa untuk memproses permohonan restitusi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sesuai SPT MasaPPN yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) telah melakukan tahapantahapan prosedural standaryang harus dilakukan sehubungan dengan restitusi se bagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER122/PJ./2006 Tentang
    KetikaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)akan mengajukan permohonan restitusi maka kedua belahpihak yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 19 dari 23 halaman.