Ditemukan 2852 data
146 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang telah dihitung oleh seorangahli di bidang penilaian, dan bukan membandingkannya dengan NJOP;Bahwa putusan judex facti /Pengadilan Negeri Tanjung Selor yangmemberikan ganti rugi sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah)per meter persegi menurut NJOP tidak didasarkan pada penilaian TimPenilai yang independen, sedangkan ganti rugi dalam musyawarah sejumlahRp13.000 (tiga belas riobu rupiah per meter persegi didasarkan pada TimPenilai yang bersertifikasi dan memiliki izin dan merupakan KJPP
133 — 42
Letjen Soepeno No.34, Jakarta Selatan ;Untuk = selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II ;KJPP NANA IMADDUDIN & REKAN, Selaku Tim Penilai aseetTerpailit, yang beralamat : di Jl. Asem BarisRaya No.2, Tebet, Jakarta Selatan ;yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 11 Maret2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta padatanggal : 1332013, No. W13.VI.PDT / 91 / III / 2013 telah memberikuaSa kepada !
65 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3396 K/Pdt/2016 saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah);Serta telah pula diperlinatkan: alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa Termohon Kasasisebagai Pihak Yang Berhak atas Pengelolaan Tambak yang dimohonkannya;Sementara Majelis Hakim hanya mengacu kepada
Bayudono, MSc dari Kantor Pakualaman;e saksi Siti Khoiriyah, SPT selaku Kasubid Perikanan Budidaya DinasKelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;e saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo dan;e saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah);Halaman 14 dari 40 hal. Put.
2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub Zona Tambakberada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebihjelas tergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang KabupatenKulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014, karena telah mendirikantambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan:" Saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakartaadalah sebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjukoleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yangmemerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi) danHalaman 20 dari 40 hal.
bentuk uang dengan jumlahbesaran Rp278.530.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratustiga puluh ribu rupiah) sehingga Pemohon Kasasi II menganggap bahwapenghitungan nilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelasdikarenakan saksi Handoko bukanlah ahli di bidang tambak udang dantidak mempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
50 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kulon Progo; saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta; saksi Agus Proklamanto, Abdi dalem pakualaman, sbagai stafpengageng kawedanan Kaprajan yang mengurusi masalah Pertanahan(Panitikismo);Halaman 11 dari 40 hal. Put.
Kulon Progo, dan;e saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqgin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah);serta telah diperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakuisah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa TermohonKasasi sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian atastambak di atas tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman (PAG) tersebut;bahkan
tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan :Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran,hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014, karena telah mendirikan tambak di luarzonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:= saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai penilai pertanahan yangresmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yangmemerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkanoleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta selaku Ketua Pelaksana
bentuk uang dengan jumlah besaranRp278.530.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluhribu. rupiah) sehingga Pemohon Kasasi Il menganggap bahwapenghitungan nilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelasdikarenakan saksi Handoko bukanlah ahli dibidang tambak udang dantidak mempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
61 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kulon Progo dan; saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan diYogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah);Serta telah pula diperlinatkan: alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa TermohonKasasi sebagai Pihak Yang Berhak atas Pengelolaan Tambak yangdimohonkannya;Halaman 11 dari 38 hal. Put.
Bayudono, M.Sc dari Kantor Pakualaman; saksi Siti Khoiriyah, SPT selaku Kasubid Perikanan Budidaya DinasKelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo; saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo dan saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan(semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah);serta telah diperlihatkan pula alat bukti surat
2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran danDesa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014, karena telah mendirikan tambak di luarzonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqgin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danHalaman 19 dari 38 hal.
dikelolaTermohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumliah besaranRp177.100.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) sehinggaPemohon Kasasi Il menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakan saksi Handoko bukanlahahli dibidang tambak udang dan tidak mempunyai latar belakang sebagai PenilaiPertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP
62 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudarna, MMA. selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;= saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo dan= saksi Muhammad Saefullah selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah);serta telah pula diperlihatkan:= alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan
Nomor 3399 K/Pdt/2016e Saksi Muhammad Saefullah selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah);serta telah diperlihnatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yangdiakui sah di persidangan ternyata bahwa tidak cukup bukti yangmendukung bahwa Termohon Kasasi sebagai Pihak Yang Berhakmenerima ganti kerugian atas tambak di atas tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (
Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam PetaRencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPerda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014, karenatelah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan :e Saksi Muhammad Saefullah selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
Nomor 3399 K/Pdt/2016Uswatun dan Rekan, yang menerangkan pada intinya sebagaiberikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai penilaipertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah (berdasarkan prosestender resmi) dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi D.
dalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp161.140.000,00 (seratus enam puluh satu juta seratus empat puluh riburupiah) sehingga Pemohon Kasasi II menganggap bahwa penghitungannilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakansaksi Handoko bukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidakmempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/ penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
108 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah), dan; Saksi Eko Setya Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulonprogo (saksi yangdiajukan Pemohon Kasasi /sebelumnya Termohon Keberatan Il);Halaman 10 dari 42 hal. Put.
Kabupaten Kulonprogo, dan;e Saksi Handoko selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulonprogo;maupun saksisaksi dari pihak Pemohon Kasasi Il terdiri dari :e Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman (Staf/AbdiDalem KGPAA Pakualaman X Yogyakarta);e Saksi R.Wakhid Purwosubiyantara, STP.MM., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo;e Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
Nomor 3541 K/Pdt./2016berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut diatas dilengkapi denganketerangan saksi, yaitu: Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai Penilai Pertanahan yangresmi
Kasasidalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp114.870.000,00 (seratusempat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehinggaPemohon Kasasi menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanoa dasar yang jelas dikarenakan saksi Handokobukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidak mempunyai latar belakangsebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
1.DARWIS, SH
2.DEDDY ARISANDI, SH, MH
3.R. HARWIADI, SH.
Terdakwa:
Ir HADI SUWANTO
118 — 46
HADI SISWANTO ;
- Photo Copy Akte Perjanjian Kredit No. 92 tanggal 20 Juni 2017 ;
- Photo Copy Akta Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan terhadap Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 7 Juni 2018 ;
- 1 (satu) bendel dokumen laporan penelitian asset KJPP Satria Iskandar dan Rekan (SISCO) untuk kepentingan PT.
Bank Danamon Indonesia terletak di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Nomor: R-PPC/SISCO-SBY/SW/260718.02 tanggal 26 Juli 2018 ;
- 1 (satu) bendel dokumen laporan penilaian asset KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO) untuk kepentingan PT.
Bank Danamon Indonesia terletak Jalan Siwalankerto Tengah Nomor 57 Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur Nomor: R-PPC/SISCO.SBY/SBY/SW/130418.01 tanggal 13 April 2018 ;
- 1 (satu) bendel dokumen laporan penilaian asset KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO) untuk kepentingan PT.
SETIAWAN ;
- 1 (satu) lembar Photocopy legalisir tanda daftar perusahaan nomor 09.02.5.74.35328 tanggal 4 Desember 2014 ;
- 1 (satu) bendel Photocopy legalisir NPW Kantor Jasa Penilai Publik Satria Iskandar dan Rekan ;
- 1 (satu) bendel Photocopy laporan pekerjaan KJPP Iskandar Setiawan dan Rekan bulan April dan bulan Juli 2018 ;
- 1 (satu) lembar Photocopy legalisir alur kerja penilai ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
<91 — 19
68 ayat (4) Perpres 71/2012:Dalam musyavwarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PelaksanaPengadaan Tanah menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil penilaianGanti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).Bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (1) UndangUndang No. 2 Tahun 2012,penilai yang ditetapbkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1)wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan,sehingga yang bertanggungjawab terhadap penilaian Uang Ganti Rugi(UGR) adalah KJPP
Pasal 24 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012 tentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, yang berbunyi :Hasil penilaian darn appraisal dijadikan dasar musyavwarah untukmenetapkan bentuk ganti kerugian.Bahwa penilaian ganti kerugian pada pembangunan jalan tol Pandaan Malang dilakukan oleh KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) ABDULLAHFITRANTO & REKAN sebagai Penilai Harga Ganti Kerugian Objek PengadaanTanah Pembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang diKota Malang sesuai Surat
Keputusan Pelaksana Pengadaan TanahPembangunan Jalan Tol Bebas Hambatan (TOL) Pandaan Malang Nomor :04/KEP35.73/P2T/X/2015 tertanggal 19 Oktober 2015.Halaman 38 dari 91 halaman Putusan Nomor : 92/Pdt.G./2016/PN.Mlg17.Bahwa dengan demikian yang bertanggung jawab terhadap penilaian gantikerugian adalah Penilai in casu KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)ABDULLAH FITRANTO & REKAN, bukan Termohon Keberatan Il (Tergugat Il)dan hasil penilaian ganti kerugian tersebut telah mempertimbangkan segalaaspek yang
Madyopuro, telahdisesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materai secukupnya, selanjutnyadiberi tanda TIll21;22.Fotocopy Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasakonsultasi penilaian harga ganti kerugian obyek pengadaan tanah jl.Tol Pandaan Malang, dari Dirjen Bina Marga kepada KJPP AbdullahFitriantoro & Rekan, telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhimaterai secukupnya, selanjutnya diberi tanda TIll22;23.Fotocopy Surat dari Dirjen Bina Marga kepada Ketua Pelaksana (P2T)Kota Malang
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Tanah Sisam Undangan@ Daftar Hadir telah disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materaisecukupnya, selanjutnya diberi tanda TIl36;37.Fotocopy Surat Pemberitahuan Hasil Perubahan Hasil Penilaian dariPenilai ke Pelaksana Pengadaan dari KJPP Abdullah F.
126 — 52
Berarti yang Permasalahan/keberatanPemohon Syahrizal Pane adalah atas penetapan harga/Nilai UangGanti Kerugian dari Apprisial/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),sementara yang Pemohon Gugat hanya Kepala Kantor BadanPertanahan (BPN) Kabupaten Siak selaku Ketua PelaksananPengadaan Tanah (P2T) jalan Tol PekanbaruKandis, Hal itusangatlah keliru artinya yang menentukan Besaran Nilai GantiKerugian Tanah Pemohon adalah Apprisial yang seharusnya jugaPemohon Turut gugat/pihak Termohon hal ini menyebabkanPermohonan
Bahwa terkait dengan harga tanah permeter hal ini merupakankewenangan Apprisial/KJPP, oleh karena itu Termohon sudah jawab dalamEksepsi di atas. Mengapa Apprisial tidak ikut Pemohon Gugagat, masukdalam Pihak Termohon apakah sebagai tergugat IIl atau Turut Tergugat;5.
Bahwa apa yan Pemohon dalilkan terhadap besaran nilai Uang GantiKerugian dari Rp. 20.012 per m2 menjadi Rp. 500.000, per m2, hal itutidak masuk akal atau dalil yang mengadaada oleh karena nilai yang telahditeteapkan Apprisial merupakan nilai yang sudah layak berdasarkanstandar penilaian KJPP selaku Penilai yang indenpenden berdasarkanPasal 1ayat (11) UU NOmor 2 Tahun 2012 yang menyatakan dengan tegasbahwa Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaiansecara indenpenden dan professioanal
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : TIM PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN WADUK TERITIP DAN SEKRETARIAT
Terbanding/Tergugat III : H. ZULAIDI ST
Terbanding/Tergugat IV : KONSULTAN JASA PENILAI PUBLIK SIH WIRYADI dan REKAN
Turut Terbanding/Penggugat II : WAHYUNINGSIH binti SAWAL SUYONO
69 — 42
KONSULTAN JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SIH WIRYADI &REKAN ; tempat Kedudukan: Kantor Pusat : Wisma PanilaiLantai 15 JI. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo Kode Pos57135, sebagai TERBANDING IV / TERGUGAT IV;5.
sebesar Rp. 350.561,Halaman 5 dari 52 halaman Putusan No. 186/PDT/2017/PT.SMR11.12.14.15.berita KALTIM POST tentang Pembebasan Lahan Waduk Teritipdikeluhkan, pada halaman 24 tertanggal 22 Nopember 2016;Bahwa TERGUGAT IV Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dalammelakukan penilaian (appraisal) harga tanah milik Para Penggugat jelastidak profesional, seharusnya TERGUGAT I, Il, Ill menunjuk KJPP yangbenar benar profesional, dan TERGUGAT I, Il, Ill seharusnya tidak begitusaja menerima hasil penilaian
untuk saat ini tidak kurang dari Rp 200.000, (duaratus ribu rupiah);Harga tanah PARA PENGGUGAT tersebut bukan tanpa dasar, akan tetapijuga berdasarkan harga perbandingan untuk tanah lokasi tanah yang samadan juga penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik ( KJPP), serta datadata pendukung lainnya yang akan PARA PENGGUGAT ajukan sebagaibukti di persidangan;Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PARATERGUGAT tersebut, berakibat PARA PENGGUGAT mengalami kerugian,Halaman 9 dari
Para Penggugat menyatakan dalam gugatannya bahwa, Tergugat IVKonsultan Jasa penilai Publik (KJPP) dalam melakukan penilaian(appraisal) harga tanah milik para Penggugat jelas tidak profesional,seharusnya Tergugat , II, II menunjuk KJIPP yang benarbenar profesional; Di dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71Tahun 2012 dijelaskan, bahwa pengadaan jasa penilai dilakukansesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidangPengadaan Barang/Jasa pemerintah; Bahwa di dalam Pasal
Beban Masa Tunggu = 17.095.379Nilai Penggantian Wajar Tanah dan Tanaman 1.523.296.300Perlu diketahui Ssesuai dengan Daftar Nominatif yang di keluarkanoleh Panitia Pengadaan Tanah Satuan Tugas A dan Satuan Tugas Bbahwa jumlah Tanam tumbuh lebih banyak;12.Kami Selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekandalam melakukan penilaian Properti Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum Waduk Teritip meliputi: No Jumlah Bidang / Pemilik 1 149 bidang / Pemilik Dari informasi yang
99 — 51
Bahwa sesuai ketentuan pasal 38 UU No.12 Tahun 2012 di atas, yangmerupakan kewenangan Pengadilan Negeri adalah mengadili perkaraperkara mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian yangmerupakan Hasil Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dalamperkara ini adalah KJPP Toto Suharto dan Rekan ;Bahwa dengan demikian maka Pengadilan Negeri tidak berwenanguntuk mengadili perkara Gugatan PARA PENGGUGAT di atas karenapersoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenangPengadilan Negeri
Halaman 22 dari58 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dalam perkara ini adalah KJPP TotoSuharto dan Rekan ;Bahwa apabila terjadi kesalahankesalahan dalam pengukuran dan penentuanPeta Bidang Tanah, maka pihak Badan Pertanahan Nasional Kantor WilayahPropinsi Jawa Barat seharusnya juga ikut bertanggung jawab.
Bahwa benar TERGUGAT Il telah melakukan pembayaran ganti rugi ataspelepasan hak atas tanah dan segala yang ada di atas tanah tersebutterhadap tanah di sekeliling dan atau di sekitar tanahtanah yangberbatasan langsung dengan tanah milik PARA PENGGUGAT, selamatanah tersebut terdapat dalam Peta Bidang Tanah hasil pengukuranBadan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, HasilKajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekansebagaimana tertuang dalam Daftar Nomiatif Tetap
memang tidak dibebaskan karena tidakmasuk dalam dalam ROW (Right Of Way) PLTA Jatigede, dikarenakanTergugat Il telah melakukan pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak atastanah dan segala yang ada di atas tanah dan terhadap tanah di sekeliling danatau di sekitar tanahtanah yang berbatasan langsung dengan tanah milikPenggugat, selama tanah tersebut terdapat dalam Peta Bidang Tanah hasilpengukuran Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,Hasil Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP
Sumedang sekaitan dengan PLTA Jatigede, dan selanjutnyaterbit Keputusan Bupati Sumedang No.503.PL/Kep.105BPMPP/2013 tentangPenetapan Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)Jatigede dan Keputusan Bupati Sumedang No.503.PL/KEP.009BPMPP/2014tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan Pembangkit ListrikTenaga Air (PLTA) Jatigede yang merujuk pada Peta Bidang Tanah hasilpengukuran Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,Hasil Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP
SUYITNO
Tergugat:
Loeki Yuniastuti
140 — 85
(Sudahdilaksanakan oleh Pihak Pertama dan dimuat dalam laporanpenilaian property dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianusdan Rekan).Bahwa Para Pihak sepakat menunjuk Pihak Ke3 sebagai berikut :Nama : Soni Agus Setiawan.Alamat: Jalan.Teuku Umar Blok FB8 No 7, Bintaro Jaya Sektor7, Bintaro Jaya.Untuk mengurus pinjaman ke Bank dengan menjaminkan kedua asettersebut diatas dengan debitur sesuai nama yang tertera dalam asettersebut.
Ruga
Tergugat:
1.Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
2.Sekolah Menegah Pertama Negeri 7 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
184 — 104
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tani Jaya Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Aripin dan DairiObjek tanah seluas 15.725 meter persegi yang merupakan bagian dari SertifikatHak Pakai nomor 00009/Kampung Laut tahun 2014 dengan luas 23.983 meterbujur sangkar NIB.06.11.09.01.01405 Surat Ukur nomor : 0154/KampungLaut/2014 tanggal 06 Maret 2016.Pasal 4Besarnya pembayaran harga tanah tersebut pada Pasal 1 di atas berdasarkanpenilaian KJPP yang dihitung berdasarkan ketentuan dan peraturan yangberlaku
6.BUPATI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
114 — 0
KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) ANAS KARIM RIVAI & REKAN (AKR),
6.BUPATI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BONG BONG SUHARSO.
299 — 1488
Pungs Zulkarnain& Rekan yang sebenarnya tidak pernahditerbitkan oleh KJPP Pungs Zulkarnain& Rekan yaitu :Resume penilaian KHO WIE alias WILLYAN KODRATA oleh KJPP Pungs Zulkarnain& Rekan, tanggal 12 April 2018 dengan objek tanah dan bangunan di JI.
SUSIANA EFFENDI melampirkan laporan penilaian dari KJPPPungs Zulkarnain & Rekan dan Laporan Penilaian KJPP Hamidi, Aries, Sudarmanto& Rekan dengan total penilaian harga pasar aset sebesar Rp. 64.386.400.000,(Enam puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus riburupiah) yaitu :Laporan penilaian aset dari KJPP Pungs Zulkarnain dan Rekan aset tanah SHMNomor 216241 yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan dengan harga taksasisebesar Rp.33.642.000.000, (Tiga puluh Tiga Miliar Enam ratus
Titan Cellular Indonesia. 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nom012/SS/MKSBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT.
191 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR PENILAIAN JASA PUBLIK (KJPP) TOTOSUHARTO, berkedudukan di Perum City Park Blok RC. 49,Jalan Medoho Nomor 27, Semarang, Kota Semarang;Para Termohon Kasasi:DanKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG (BPN)KOTA SEMARANG, berkedudukan di Jalan Ki MangunsarkoroNomor 23, Semarang Tengah, Kota Semarang;Turut Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga
Termohon:
1.Tiorisma Simbolon Istri Alm. Maralo Naibaho
2.Sontar Naibaho Anak Alm. Bulu Naibaho
140 — 59
Fotocopy Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP/MBPRU & Rekan) Nomor :Halaman 3 dari Penetapan Nomor 3/Pdt.PKons/2021/PN Blg00156/2.002706/PI/11/0303/1/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020, diberitanda P5;6. Fotocopy Notulen Rapat Musyawarah Hasil Penilaian (Appraisal)tanggal 10 September 2020, diberi tanda P6;7. Surat Keterangan Nomor : 508/SOO/SK/VIII/2021 Tanggal 31 Agustus2021 yang ditandatangani oleh Lurah Siogungogung, diberi tanda P7;8.
99 — 67
PPUNomor: 910/32/2010 Tanggal 2 Maret 2010 dalam pengadaan penilai publik (kantor jasapenilai publik atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPUTA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKANyang dipimpin oleh saksi Sih Wiryadi, SE, M,Si.
MAPPI (Cert), selakupimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada BupatiKab.
PPUNomor: 910/32/2010 Tanggal 2 Maret 2010dalam pengadaan penilai publik (kantor jasapenilai publik atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab. PPUTA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKANyang dipimpin oleh saksi Sih Wiryadi, SE, M.Si.
116 — 69
KJPP Nanang Rahayu Sigit Paryanto & Rekan, dengan alamat JI. DanauMahalona No. 98 Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, KotaMakassar, selanjutnya disebut sebagai ;TERBANDING semula TERGUGAT II;3.
Bahwa setelah PENGGUGAT melakukan penelitian dan penelusuran dari aspeklegal formal dan materil pengajuan lelang eksekusi oleh Bank BRI Kantor CabangMakassar Maros/TERGUGAT dan KJPP Nanang Rahayu Sigit Parwanto &Rekan/TERGUGAT II serta KPKNL Makassar/TURUT TERGUGAT telah terjadiPerbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Ketentuan Pasal 1365 KUHPdt menjelaskan ...tiap perobuatan yangmelanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orangyang