Ditemukan 1070 data
22 — 4
ini untukmenetapkan anak hasil Perkawinan antara Penggugat Rekonpensi denganTergugat Rekonpensi yaitu XXXX diasuh, dirawat, dan dipelihara olehPenggugat Rekonpensi.Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama telah menjelaskan, yaitu :Hal 11 dari 23 hal, Put No 5691/Pdt.G/2014/PA.Sby Pasal 66 ayat (5) "Permohonan soal penguasaan anah nafkah anak, nafkahistri, dan Harta Bersama Suami Istri dapat diajukan bersamasama denganpermohonan cerai talak ataupun sesudah ikar
23 — 0
rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan sebelum dijatuhkan ikrar talak ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah berupa emas seberat 5 gram 24 karat kepada Penggugat Rekonvensi dan dibayarkan sebelum dijatuhkan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madliyah) selama 4 bulan sebesar Rp. 4.000.000; (empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi dan dibayarkan sebelum dijatuhkan ikar
ANTONIOMAN MANARAJA
Tergugat:
3.BUPATI NIAS SELATAN
4.INSPEKTORAT KABUPATEN NIAS SELATAN
211 — 87
pemeriksaan khusus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) di Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama, Kabupaten NiasSelatanTahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018,Bahwa berdasarkan surat tugas tersebut di atas, maka Tergugat Ilmelaksanakan pemeriksaan khusus pengelolaan Dana Desa (DD) danAlokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran2018 di Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan,yang dilakukan oleh tenaga teknis pemeriksaan dilapangan bernamaRovan Ikar
Rovan Ikar TamanHarefa, ST yang mempunyai latar belakang sebagai seorang Sarjana TeknikSipil, Sesuai Surat Tugas Bupati Nias Selatan Nomor : 090/9503/ITKAB/2020tanggal 01 Juli 2020;Halaman 23 Putusan Perkara Nomor: 51/G/2021/PTUNMDN. Bahwa sedangkan dalil gugatan Penggugat pada angka 5, Tergugat II (TimPemeriksaan khusus) yang diperiksa bukan hanya Penggugat sendiri,melainkan beberapa pihak termasuk Pejabat sebelumnya a.n. Faasara DodoManaraja sebagai Pj.
18 — 7
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
7 — 1
PA.MrRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Agamaangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan DenganHukum untuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusandengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
46 — 17
tinggal Desa xxxxxxxxXXXXXXXXX,Kecamatan XXXXXXXXXXXXXX, Kabupaten Bireuen,selanjutnya disebut sebagai Termohon Konvensi/ PenggugatRekonvensi ;Mahkamah Syariyah Tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensai,Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan saksisaksi sertamemperhatikan alatalat bukti lainnya;DUDUK PERKARABahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon pada tanggal 17Oktober 2019 telah mengajukan permohonan izin ikar
12 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
WAWAN HERMANTO bin RAKMAN
Tergugat:
LILIS LISMAHWANTI binti RONI
11 — 2
Sbg. tanggal 26 Januari 2016 yang dibacakan dipersidangan, sedang tidak terbukti bahwa tidak menghadapnya Termohon kepersidangan tersebut berdasarkan alasan yang sah.Menjawab pertanyaan Ketua Majlis, Pemohon menyatakan tetap akanmenjatuhkan talak.Selanjutnya Ketua Majlis mempersilakan Pemohon untuk mengucapkanikrar talak terhadap Termohon.Kemudian Pemohon mengucapkan ikar talak terhadap Termohonsebagai berikut:Bismillaahirahmaanirrahiim, pada hari ini saya, (WAWAN HERMANTO binRAKMAN) menjatuhkan
14 — 1
., dan 2.4 serta diktum Nomor. 3 angka II di atas, setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum atau sebelum ikar talak diucapkan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
35 — 1
Sanudi) untuk Ikar menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Luciana Ambar Dewi binti Waryadi) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Mentapakan seorang anak bernama : Arsyla Romesa Wanafarzana, Jenis Kelamin Perempuan yang lahir pada tanggal 27 Agustus 2020, dalam asuhan Penggugat rekonvensi (ibu kandung);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi
DALAM REKONPENSI
38 — 14
sebagai Pemohon.Melawan:XXXXXXXXXX, UMur 27 tahun, agama Islam, pendidikan D.3 Kebidanan,Pekerjaan Bidan PITT, tempat tinggal di Xxxxxxxxxxxx,Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara,sebagai Termohon.Pengadilan Agama Tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan saksisaksi sertamemperhatikan alatalat buktilainnya ;DUDUK PERKARABahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon pada tanggal 27 Juli 2015telah mengajukan permohonan izin ikar
39 — 19
tetapi saksi hanya diam saja;Bahwa saat kejadian, saksi tidak melihat terdakwa membawa senjata tajam; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa trauma dan malu keluar rumah; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan SAKSI IT: MISKARTI Alias IKAR Binti MISNAM; disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; Bahwa saksi adalah ibu kandung Alita
17 — 1
PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimatdibayar sebelum pengucapan ikar
115 — 128
Bandung setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- 16.800.000,00 (delapan belas juta rupiah delapan ratus ribu rupiah);
Dalam Rekonpensi
yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikar
67 — 25
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Donika Yuliandra Bin Tamgani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuliani Astuti Binti Poniman K) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;
- Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebelum ikar talak diucapkan;
Dalam Rekonvensi
Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupauang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebelum ikar talakdiucapkan;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi masingmasingbernama :2.1. Anak Pemohon dan Termohon, umur 3 tahun 3 bulan;2.2. Anak II Pemohon dan Termohon, umur 2 tahun 2 bulan;berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;3.
51 — 1
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarHalaman 22 dari 25 halaman, Putusan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Smpputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
34 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
W.2/K.03/482, Akta Pengganti Akta lkrar Wakaf No.2/514/IV2005, Akta Pengganti Akta Ikar Wakaf No. W.3/K.03/370 tanggal 3Januari 1995, Akta Pengganti Akta lkar Wakaf No. W.3/K.03/369//1995sebagai Nadzir tanahtanah yang disebut sebagai harta wakaf MasjidUkhuwwah Islamiyah dan Madrasah Diniyah Islamiyah Khususiyah dalamproses pembuatan kesembilan Akta lkrar Wakaf tersebut dilampiri SuratKeterangan/Pernyataan yang terdapat tanda tangan H. Mudhofar sedangkanH.
126 — 40
RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusandengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
MUHAMAD ATOK'ILAH SHOKHIBULQIKA BIN LASIYO
Termohon:
EMA PUJI MANFAATI BINTI H. AHMAD DARSANI
14 — 5
Apabila Tergugat tidak secara sukarela membayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talakdapat ditunda guna memberi kesempatan kepada Tergugat dan diberikanPutusan, Nomor 0497/Pdt.G/2018/PA.Tbn., Halaman 22 dari 25tenggang waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talaktersebut;DALAM KONPENSI!
62 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar