Ditemukan 896186 data
20 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakanperkara Register Nomor : 337/Pdt.P/2023/PA.Pdg tanggal 18 September2023, dicabut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.395.000,00(tiga ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah).
337/Pdt.P/2023/PA.Pdg
Cindy Mercella
20 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Nomor 85/Pdt.P/2023/PN Bls;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mencoret perkara perdata permohonan Nomor 85/Pdt.P/2023/PN Bls dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
85/Pdt.P/2023/PN Bls
7 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4137/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 07 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4137/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 682/Pdt.G/2023/PA.Rap dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau Prapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat 2023.
682/Pdt.G/2023/PA.Rap
Eko Agustiunus
32 — 3
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 504/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 504/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
504/Pdt.P/2023/PN Sby
7 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4222/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
4222/Pdt.G/2023/PA.Tsm
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
162 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan
secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak
287/Pdt.G/2023/PN Mlg
AMRIATY SIHOMBING
16 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh Klinik Permata sesuai surat keterangan kematian Nomor. 021/SKK/IX/KLINIK PERMATA/2023 yang ditandatangani oleh dr.
Birma Saragih;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Saribudolok Nomor. 474.3/79/2023 atas nama Mangapul Saragih yang meninggal dunia tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Saribudolok atas nama Rajawalmenn Girsang, S.Pd tertanggal 04 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan Surat Kematian atas nama MANGAPUL SARAGIH
Terbanding/Penggugat : Dwi Putri Nainggolan
37 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.Plw/2023/PN Cbi tanggal 27 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai biaya perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 13 Juni 2023.
Menghukum Pembanding/Pelawan semula Tergugat asal untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.MIFTAHUR ROHMAN
2.NJULISISKA PURNAMASARI
25 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No.103722045/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan hutang No.103722045
/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Juli 2024 sejumlah Rp.22.477.580,00 secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
45 — 25
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajis Saido alias Ajis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah
) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
47/PID.SUS/2023/PT GTO
Andreas Siregar
33 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023;
- Memerintahkan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga untuk mengajukan pencatatan perkawinan yang telah dilaksanakan pada tanggal
14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023 kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat ke dalam buku register yang sedang berjalan untuk itu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 130.000,- (seratus tigapuluh ribu rupiah);
67/Pdt.P/2023/PN Pms
36 — 23
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt.
Tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt
Tanggal 19 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00.-(lima ribu rupiah);
240/PID.SUS/2023/PT JMB
1.RUSDIBIONO
2.IDUS P
3.HADI SUARNO
4.MINSYABRANSYAH
5.RUSSILI
Tergugat:
Kepala Desa Mantar
Intervensi:
1.PANGKI S
2.SRI RAHAYU
3.MELVIN LODA PARANDO, S.Pd.
4.RUSITA TELIANA
174 — 154
MENGADILI:
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.492.000,00 (Satu juta empat ratus
27/G/2023/PTUN.SMD
Terbanding/Terdakwa : DIO AKBAR
57 — 33
- Mengabulkan permohonan Penuntut Umum untuk mencabut permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1893/Pid.B/LH/2023/PN.Sby tanggal 23 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya untuk :
2.1.Mencoret permintaan banding register Nomor: 24/PID.SUS-LH/2024/PT SBY tersebut dalam buku Register Perkara Banding Pidana;
2.2.Mengirim bundel A dari berkas perkara Nomor:
1893/Pid.B/LH/2023/PN.Sby ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan bundel B dari berkas perkara Nomor 1893/Pid.Sus.LH/2023/PN Sby dijadikan arsip Pengadilan Tinggi Surabaya;
- Memerintahkan agar kepada Terdakwa dan keluarganya diberikan sehelai tembusan dari Penetapan ini;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding ini kepada Negara
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Raynaldo B Napitupulu
38 — 48
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa AZIS SETIONO Als AZIS Bin MAT KUSEN (Alm) dan Penuntut Umum;
- Mengubah putuan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
- Mengukum Terdakwa seperti tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu
216/PID.SUS/2023/PT PTK
190 — 91
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 1 (satu) lembar Keputusan KASAD Nomor Skep/3129-21/X/2000 tanggal 9 Oktober 2000 tentang pengangkatan dalam jabatan Tamtama atas nama Prada Sugeng Wahyudi.b. 8 (delapan) lembar Daftar Absensi Personil Kima Yonif 122/TS bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023. c. 1 (satu) lembar Surat Danyonif 122/TS Nomor R/21/III/2023 tanggal 5 Maret 2023, tentang laporan Desersi atas nama Sertu Sugeng Wahyudi, Bafourir Pokko Kima Yonif 122/TS.
49-K/PM I-02/AD/VII/2023
Hj. RUMINI DWI SUSANTI, S.H., M.H., M.M
Tergugat:
1.SUMARMO
2.AGUS SANUJI
3.WAHYONO
4.ZAENURI
5.SUPARMAN
6.ISMAIL
7.JOKO
8.HARI MULYONO
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KOTA SEMARANG
65 — 67
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Smg.
;
- Menyatakan pemeriksaan perkara gugatan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Smg tidak dapat dilanjutkan karena dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Register Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Smg yang diajukan oleh Penggugat dan dicoret dari buku Register perkara gugatan yang ada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 1.673.500.- (satu juta enam ratus tujuh
69/Pdt.G/2023/PN Smg
93 — 24
MENGADILI:
- Menerimapermintaan banding dariPenuntutUmum;
-MemperbaikiPutusanPengadilan Negeri MelonguaneNomor2/Pid.B/2023/PN Mgntanggal 27Februari 2023 yang dimintakan banding tersebutsekedarmengenaipidana yangdijatuhkan, sehinggaamarselengkapnyasebagaiberikut:
- MenyatakanTerdakwaNahsunSineduterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidanaperzinahansebagaimanadalamdakwaantunggalPenuntutUmum;
- MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa
karenaitudenganpidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- 1 (satu) lembarsurataslikutipanaktaperkawinanatasnamaJunaidiLiu denganHeti Nae yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2008 di Damau
- 1 (satu) lembaraslikutipanaktaperkawinanatasnamaNahsunSinedudenganChristiani Elenita Natali Bawiling yang diterbitkantanggal 17 April 1997 di Mangaran;
DikembalikankepadaPenuntutUmumuntukdijadikanbarangbuktidalamperkaraNomor 3/Pid.B/2023
35/PID/2023/PT MND
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Tergugat:
1.Warsilo (Tergugat I)
2.Meriawati (Tergugat II)
35 — 23
M E N E T A P K A N:
- Menyatakan perkara perdata Nomor 65/Pdt.GS/2023/PN Plg yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tanggal 29 Mei 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera mencatat pencabutan dan mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata gugatan Nomor 65/Pdt.GS/2023/PN Plg yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul
65/Pdt.G.S/2023/PN Plg