Ditemukan 12652 data
SITI FATIMAH
Tergugat:
1.SUKINO
2.PARIYEM
Turut Tergugat:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo
142 — 83
Penggugat:
SITI FATIMAH
Tergugat:
1.SUKINO
2.PARIYEM
Turut Tergugat:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo
88 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA danPemohon Kasasi II. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA tersebut;
PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARBARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk VS ARBANIYAH
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016, Termohon Keberatan I, telahmengundang warga masyarakat petani tambak yang masuk dalam daftarnominatif pemberian ganti rugi usaha tambak yang terdampak RencanaPembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, bertempat di BalaiDesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dihadiri olehPemohon Keberatan dan Para Warga Masyarakat Petani Tambak DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
,yang dikelola oleh Pemohon Keberatan, yang terletak di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, yang terdampak ProyekPembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, yang dibiayai olehTermohon Keberatan II;.
; Saksi Supandi selaku Dukuh Nglawang di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo;Saksi Sarkam selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo;Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi yaitu: Saksi Ir.
selaku Dukuh Nglawang di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo; Saksi Sarkam selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo;maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi terdiri dari: Saksi Ir.
Nomor 3550 K/Pdt/2016Ikan wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Kulon Progo; Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KabupatenKulon Progo telah pernah melakukan Bimbingan Teknis kepadaperwakilan Kelompok Usaha Budidaya Ikan pada sekitar Tahun 2014dan Tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kelautan Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo di Wates;Bahwa benar pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah melayangkan
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta
121 — 21
Kulon Progo cq Camat Temon Kecamatan Temon, Kab. Kulon Progo cq Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta
PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Tergugat:
1.AMIR MAHMUDI
2.CHAIDA ENI
3.ENDANG ISTIYAWATI
4.KUSWANTO
6 — 0
Terhadap hal tersebut Hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III dan Tergugat IV tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama yaitu Penggugat berkedudukan di Kabupaten Kulon Progo, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV bertempat tinggal di Kabupaten Sarolangun, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun;
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan telah disepakati suatu perjanjian kredit antara
Para Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/ kredit dari Perumda BPR Bank Kulon Progo dari penggugat sebesar pokok Rp 432.600.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan jaminan SHM No. 684, tgl sertifikat 14/03/1996, no surat ukur 17939/18/1995, luas tanah 2995 m2;, atas nama Endang Istiyawati, terletak di Desa Krecek Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten, Bilyet Deposito Nomor Rekening 4341/XII/D/11/00 atas nama Amir Mahmudi, SE dengan nominal Rp. 95.000.000
Penggugat:
PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Tergugat:
1.AMIR MAHMUDI
2.CHAIDA ENI
3.ENDANG ISTIYAWATI
4.KUSWANTO
83 — 21
SAKIYEMT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
Kulon Progo Tahun 20122032;Bahwa secara yuridis usaha tambak yang dikelola Penggugatseharusnya mendapatkan ganti kerugian baik fisik maupun non fisik,sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangansebagai berikut :a.
Kulon Progo, sebagaimana telah tercatat dalam DataDaftar Nominatif Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukPengembangan Bandara Baru di Daerah lstimewa Yogyakarta,khususnya di Desa Palihan, Kec. Temon, Kab.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012) yang terdapat padaPasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan : a.melengkapi RIRW Kabupaten ; dan b. bersama dengan RIRWKabupaten sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayahKabupaten
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusunPeraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tersebut mulai berlakusejak tanggal diundangkan pada tanggal 1 September 2014,sehingga dengan berlakunya Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 maka semuatambak yang telah ada dan yang berada diluar Zonasi agarkegiatannya dihentikan.Bahwa Tergugat secara tegas menolak terhadap posita gugatandari Penggugat yang menyatakan mengetahui dari PernyataanPanitia Pengadaan Tanah untuk Bandara Baru Yogyakarta
Angkasa Pura (Persero);Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatanpembangunan Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo ProvinsiHalaman 31 dari63, Putusan Nomor 178/Pdt.G/2016/PN WatDaerah Istimewa Yogyakarta maka Menteri Perhubunganmenerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan NomorKP.280 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada PT.Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka Percepatan ProsesPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi DaerahIstimewa
73 — 15
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Kulon Progo, DI Yogyakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada H. DEDDY SUWADI SR, S.H., SUYANTOSIREGAR, S.H., dan ABDULLAH FAHMI NGISOM, S.H.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo telahmenindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dariPeraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupatenberkedudukan : a. melengkapi RIRW Kabupaten; dan b. bersamadengan RIRW Kabupaten sebagai instrumen kebijakan penataanruang wilayah Kabupaten
Yogyakarta di Kulon Progo(Tergugat lI), bahwa terhadap Para Petani tambak yang terdampakRencana Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, tidakmendapatkan penilaian ganti kerugian baik fisik maupun non fisik,dikarenakan adanya legal opinion (Pendapat Hukum) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta dan bagi warga petani tambak yang tidak setujuterhadap penilaian ganti rugi tersebut, oleh Tim Panitia PelaksanaPengadaan Tanah, diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan;Halaman 19 dari 59 Putusan Nomor
Kebonrejo, DesaPalihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;Setelah adanya IPL untuk proyek ini selanjutnya ditunjuk Manager Proyek(Pemimpin Proyek) Proyek Persiapan Pembangunan Bandar UdaraInternasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan SuratKeputusan Direksi PTI.
Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambardalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo padaLampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit dan DusunPasir Kadilangu
158 — 74
Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon Keberatan berhak atas ganti kerugian secara fisik terhadap usaha tambak yang dikelola Pemohon Keberatan seluas 234 m2 dan 1568 m2, sehingga total luas tambak seluas 1802 m2 yang terletak di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo yang terdampak Proyek Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta; 3.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo 2. Direktur Utama PT. Angkasa Pura 1 (Persero) Pusat Cq.Project Manager Proyek Persiapan Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon progo, Propinsi D.I Yogyakarta
Kulon Progo,yang terdampak Proyek Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta diKulon Progo, yang dibiayai oleh Termohon Keberatan II;5.
Surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalDaerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2035/30034/XI/2015 tertanggal29 November 2015 perihal Informasi kKeberadaan tambak di lokasiobyek pengadaan tanah Bandara kepada Kepala Daerah KabupatenKulon Progo;b. Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo atas namaBupati Kulon Progo Nomor 500/2974 tertanggal 20 Mei 2016 perihalSurat Pemberitahuan;6.
Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenKulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata RuangWilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 2032 berbunyiPerwujudan kawasan strategis ekonomi sebagaimana dimaksud padaayat (1), meliputi : huruf d. peningkatan moda transportasi; Pasal 53 ayat (1) huruf d.
Surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2035/30034/X1/2015perihal Informasi Keberadaan Tambak di lokasi obyek pengadaanTanah Bandara kepada Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo,selanjutnya disebut TK. 5;. Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo atas namaBupati Kulon Progo Nomor 500/2974 tanggal 20 Mei 2016 perihalSurat Pemberitahuan, selanjutnya disebut TK.I 6;.
sisi lain Termohon Keberatan dan Termohon Keberatan IImendasarkan dalil bantahannya dengan Pasal 69 ayat (2) huruf d.Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun2012 2032, Pasal 53 ayat (1) huruf d.
NY MARDI UTOMO alias TUGIYAH
Tergugat:
DARMO SUWITO
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBENEUR PROPINSI D I YOGYAKARTA Cq BUPATI KABUPATEN KULON PROGO Cq CAMAT TEMON KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULON PROGO Cq PEMERINTAH DESA GLAGAH
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI D I YOGYAKARTA
98 — 21
Bapak Rejomulyo yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi D.I. Yogyakarta, merupakan Hak Miliknya Alm.
Penggugat:
NY MARDI UTOMO alias TUGIYAH
Tergugat:
DARMO SUWITO
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBENEUR PROPINSI D I YOGYAKARTA Cq BUPATI KABUPATEN KULON PROGO Cq CAMAT TEMON KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULON PROGO Cq PEMERINTAH DESA GLAGAH
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI D I YOGYAKARTA
82 — 15
P : TRI WAHYO YULIANTOT : Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana telahtercatat dalam Data Daftar Nominatif Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DaerahIstimewa Yogyakarta, khususnya di Desa Palihan, Kec.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangHalaman 19 dari 63, Putusan Nomor 177Pdt.G/2016/PN WatRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012) yang terdapat padaPasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan : a.melengkapi RIRW Kabupaten ; dan b. bersama dengan RIRWKabupaten sebagai
Temon,Kabupaten Kulon Progo, yang terdampak Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta di Kulon Progo yang berarti sudah lewat masatenggang waktu) pengajuan keberatan, maka permohonanPenggugat tidak dapat dipenuhi.Bahwa Tergugat secara tegas menolak terhadap posita gugatandari Penggugat yang menyatakan dalam sosialisasi KonsultasiPublik pada masyarakat atas pelaksanaan pengadaan tanah untukBandara baru tersebut Tergugat maupun Tergugat Il menyatakanakan memberikan ganti rugi yang layak dan adil terhadap
Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatanpembangunan Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta maka Menteri Perhubunganmenerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan NomorKP.280 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada PT.Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka Percepatan ProsesPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta tanggal 29 Mei 2015;.
Bahwa setelah diajukannya pelaksanaan pengadaan tanah olehTergugat Il kepada Tergugat maka selanjutnya Tergugat selakuKetua Pelaksana Pengadaan Tanah yang melaksanakanPengadaan Tanah terhadap objek pengadaan tanah untukpembangunan Bandar Udara Baru Internasional Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo yang meliputi 5 (lima) Desa di KecamatanTemon Kabupaten Kulon Progo mulai dari menyiapkan pelaksanaanpengadaan tanah, pembentukan Satuan Tugas A dan SatuanTugas B untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi
84 — 20
P : DWI KARYANTOT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Kulon Progo,DI Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh kKuasanya: H. DEDDYSUWADI SR, S.H., SUYANTO SIREGAR, S.H. dan ABDULLAHFAHMI NGISOM, S.H.
Ptnh Kepala Sub Seksi Pengaturan TanahPemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo;Muhammad Rifgi, A.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan DaerahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dariPeraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012)yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan :a. melengkapi RTIRW Kabupaten; dan b. bersama dengan RIRW Kabupatensebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten
Ha yang terletak di Desa Jangkaran, Desa Sindutan,Desa Kebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon KabupatenKulon Progo;.
Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan DesaBanaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu
MARIHOT SARWEDI MANIK
Terdakwa:
1.HENDI PROGO ALS HENDI BIN WARIONO
2.AGUSTIRANDA ALS AGUS BIN M. SHALEH
6 — 5
Terdakwa Hendi Progo Als Hendi Bin Warionodan 2.
Penyidik Atas Kuasa PU:
MARIHOT SARWEDI MANIK
Terdakwa:
1.HENDI PROGO ALS HENDI BIN WARIONO
2.AGUSTIRANDA ALS AGUS BIN M. SHALEH
MARIHOT SARWEDI MANIK
Terdakwa:
1.HENDI PROGO ALS HENDI BIN WARIONO
2.AGUSTIRANDA ALS AGUS BIN M. SHALEH
26 — 5
Penyidik Atas Kuasa PU:
MARIHOT SARWEDI MANIK
Terdakwa:
1.HENDI PROGO ALS HENDI BIN WARIONO
2.AGUSTIRANDA ALS AGUS BIN M. SHALEH
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHANNASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA, selaku KETUA PANITIA PELAKSANAPENGADAAN TANAH BANDARA BARU YOGYAKARTAdi KULON PROGO, dk vs SURYONO
Heri, selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo; saksi Purwoko, selaku pendamping pembuatan tambak di DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi II yaitu: Saksi Ir.
Ikan wajib mendaftarkan usahanya kepada DinasKelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KabupatenKulon Progo telah pernah melakukan Bimbingan Teknis kepadaperwakilan Kelompok Usaha Budidaya Ikan pada sekitar Tahun 2014dan Tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kelautan Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo di Wates;Bahwa benar pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melayangkan suratPemberitahuan
EndangPurwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671, tanggal 14 Juli 2014 perinal Pemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh. Rr. EndangPurwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 500/4011, tanggal 23 Juli2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisir yangditandatangani oleh dr.H. Hasto Wardoyo, Sp.OG.
untuk mempertanyakan perijinan seluruhtambak yang ada di Desa Sindutan dan Desa Jangkaran,Kabupaten Kulon Progo dan ternyata diperoleh jawaban dariPemerintah Kabupaten Kulon Progo berupa Surat kepada KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.
karena lokus tambak udang berada diDusun Bayeman, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, KabupatenKulon Progo);Halaman 32 dari 43 Hal.
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHANNASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA, selaku KETUA PANITIA PELAKSANAPENGADAAN TANAH BANDARA BARU YOGYAKARTAdi KULON PROGO, dk vs NOMO WIYONO
Nomor 3532 k/Pdt/2016 Saksi Muh Heri, selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo; Saksi Purwoko, selaku pendamping pembuatan tambak di DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi II yaitu: Saksi Ir.
dalamLembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo;Bahwa benar seluruh Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau/budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progo baik yang telahberdiri sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Bupati KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan wajib mendaftarkan usahanya kepada DinasKelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan KabupatenKulon Progo telah pernah melakukan Bimbingan
RM.Astungkoro, M.Hum., selaku Sekda Kabupaten Kulon Progo denganHalaman 23 dari 41 Hal. Put.
karena lokus tambak udangberada di Dusun Bayeman, Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo);c.7.
Nomor 3532 k/Pdt/2016YOGYAKARTA di KULON PROGO, 2.
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
45 — 5
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
81 — 18
P : W A G I N OT : Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
Kepala Seksi Sengketa dan konflikPertanahan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta; Agustinus Heru Atmana, A.Ptnh Kepala Sub SeksiPengaturan Tanah Pemerintah Kantor PertanahanKabupaten Kulon Progo.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012) yang terdapat padaPasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan : a.melengkapi RIRW Kabupaten; dan b. bersama dengan RIRWKabupaten sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayahKabupaten
Temon,Kabupaten Kulon Progo, yang terdampak Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta di Kulon Progo yang berarti sudah lewat masatenggang waktu= pengajuan keberatan, maka permohonanPenggugat tidak dapat dipenuhi.Halaman 26 dari 69 Putusan Nomor 172/Padt.G/2016/PN Wat10.
Kebonrejo, Desa Palihan, danDesa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;Halaman 35 dari 69 Putusan Nomor 172/Pat.G/2016/PN Wat5.
Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatanpembangunan Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta maka Menteri Perhubunganmenerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan NomorKP.280 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada PT.Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka Percepatan ProsesPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta tanggal 29 Mei 2015;7.
Terbanding/Penggugat : HADI SISWANTO Alias GIYO
Turut Terbanding/Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KULON PROGO
47 — 3
Pembanding/Tergugat : WAKIDI Alias HADI SETYOATMOJO Diwakili Oleh : SUGENG SH, dkk
Terbanding/Penggugat : HADI SISWANTO Alias GIYO
Turut Terbanding/Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KULON PROGO
63 — 16
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo telahmenindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dariPeraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupatenberkedudukan : a. melengkapi RIRW Kabupaten; dan b. bersamadengan RIRW Kabupaten sebagai instrumen kebijakan penataanHalaman 17 dari 57 Putusan
Yogyakarta di Kulon Progo(Tergugat lI), bahwa terhadap Para Petani tambak yang terdampakRencana Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, tidakmendapatkan penilaian ganti kerugian baik fisik maupun non fisik,dikarenakan adanya legal opinion (Pendapat Hukum) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta dan bagi warga petani tambak yang tidak setujuterhadap penilaian ganti rugi tersebut, olen Tim Panitia PelaksanaPengadaan Tanah, diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan.Bahwa dalam proses Pengadaan Tanah
proyek ini selanjutnya ditunjuk ManagerProyek (Pemimpin Proyek) Proyek Persiapan Pembangunan BandarUdara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo berdasarkanSurat Keputusan Direksi PT.
Angkasa Pura (Persero) dalam RangkaPercepatan Proses Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan BandarUdara untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo PropinsiDaerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Mei 2015;.
Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambardalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo padaLampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Pasir Kadilangusedangkan
45 — 12
P : Parmadi (Ahli Waris dari Ismuharja, Alm)T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusunPeraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tersebut mulai berlaku sejaktanggal diundangkan pada tanggal 1 September 2014, sehingga denganberlakunya Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 maka semua tambak yang telah ada dan yang beradadiluar Zonasi agar kegiatannya dihentikan.8.
Temon, Kabupaten Kulon Progo, terdampakPembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo yang berartisudah lewat masa tenggang waktu pengajuan keberatan, makapermohonan Penggugat tidak dapat dipenuhi..
, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan TemonKabupaten Kulon Progo;.
WatPasal 53 ayat (1) huruf d PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak
Lahan atau tanah dimana tambak milik Penggugatberada di atasnya, termasuk dalam daftar nominatif untuk mendapatkan gantikerugian area terdampak rencana pembangunan bandara baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo.
155 — 41
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan TanahBandara Baru Yogyakarta di Kulon progo;Alamat : Jalan Brigjen Katamso, Keparakan, Mergangsan,Yogyakarta, DIY, telah memberikan kuasa kepada :Halaman 1 dari 61 Putusan Nomor 180/Pdt.G/2016/PN WatSUARDI, SH, MH Kepala Bidang Hak Tanah danPendaftaran Tanah Kanwil BPN Daerah Istimewa YogyakartaSupriyanta A.
Proyek Manager PT Angkasa Pura PembangunanBandara Baru Internasional Yogyakarta di KabupatenKulon Progo, D.I.Yogyakarta;Beralamat di: Komplek Bandara Adi Sucipto Jl.
Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana telahtercatat dalam Data Daftar Nominatif Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DaerahIstimewa Yogyakarta, khususnya di Desa Palihan, Kec.
Bahwa pelaksanaan terakhir Rapat Musyawarah PenetapanGanti Kerugian terhadap objek pengadaan tanah untukpembangunan Bandar Udara Baru Internasional Yogyakarta diKulon Progo dilaksanakan di Balai Desa Palihan, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo adalah pada tanggal 26 Juli2016, yang didasarkan pada Berita Acara Hasil MusyawarahPenetapan Ganti Kerugian tanggal 26 Juli 2016, sehinggasesuai ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 joPerpres RI Nomor 71 Tahun 2012, berakhirnya pengajuanHalaman 27 dari
Bahwa gugatan Penggugat berkaitan dengan masalah PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bandara BaruYogyakarta di Kulon Progo sehingga menurut asas hukum lexspecialis derogat legi generali permohonan keberatan terhadappelaksanaan Proses Pengadaan Tanah dilakukan menurutketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo.