Ditemukan 1716 data
39 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
theori. Kongkritnya pidana harus dijatuhkandalam rangka melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitasdalam pemidanaan, antara pelaku tindak pidana dan pelaku lainnya,Hal. 42 dari 50 hal. Put.
89 — 13
Hakim berpendapat unsur ad.3 yaitu tentang, Unsur melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukantelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas dengan titik tolak keterangan saksi, barang bukti dan keteranganterdakwa serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP maka dengan titiktolak demikian MAJELIS HAKIM YAKIN akan kesalahan dari terdakwa dan telah memenuhiasas NEGATIVE WETLIJKE THEORI
153 — 23
Bahwa teori hukum yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia dalam halamengajukan gugatan adalah /ndividualiserings Theori yang menyatakan :Bahwa isi gugatan sudah cukup apabila gugatan tersebut memuat kejadian kejadian yang disebutkan harus menunjukkan adanya hubungan hukum yangmenjadi dasar tuntutan .b. Bahwa menurut M. Yahya Harahap, posita gugatan yang dianggaplengkap apabila memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu :1.
92 — 36
Achmad Ali SH.MH dalam bukunya Teori Hukum (legal Theori) TeoriPeradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi UndangUndang(legisprudence) dst diambil alin menjadi pertimbangan dalam sengketa in litis;Menimbang, bahwa dari rangkaian uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan obyek sengketa telah melaluitahapantahapan yang telah ditentukan khususnya sesuai Pasal 10 ayat (1), ayat(2) Pasal 11 ayat (1), ayat (2) ayat (3),ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) PeraturanPemerintah
Pembanding/Tergugat II : H. RASIDIN
Pembanding/Tergugat III : SUSI HARIYANTI
Pembanding/Tergugat IV : RONALDI ADE SAPUTRA
Terbanding/Penggugat : NASRI UMAR, SH.MH
Turut Terbanding/Tergugat V : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
62 — 41
akandigugatnya .Dalil Para Pembnding/Para Tergugat tersebut keliru dan tidak dapatdibenarkan karena yang harus digugat adalah orang yang adahubungan hukum / perselisihan hukum dengan Terbanding / Penggugatsedangkan antara Terbanding / Penggugat dengan RD.SUHUR tidakada permasalahan /perselisihan hukum yang ada permasalahanTerbanding /Penggugat dengan Para Pembanding /ParaTergugatsehingga tidak tepat menarik ahli waris Raden Husin sebagai pihakdalam perkara ini.Bahkan dalam Teori Hukum Individualisering Theori
74 — 60
Theori). Menimbang, bahwa berdasarkan tabel tersebut, akan dipertimbangkan posisiPara Penggugat terhadap objek sengketa, sehingga dapat ditemukan saat mulainyamenghitung tenggang waktu untuk mengajukan gugatan bagi Para Penggugat ; Halaman 57 dari 60 halaman, Putusan Nomor :243/G/2016/PTUNJKT. Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat halaman 3 point 1dengan tegas telah menyatakan bahwa Para Penggugat telah mengetahui adanyasertipikat HPL Nomor : 1/Cilincing atas nama PT.
100 — 12
Individualiserings Theori, yaitu teori ini menyatakan bahwa dalam gugatancukup disebutkan peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian yang menunjukkanadanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harusmenyebutkan kejadiankejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebabtimbulnya kejadiankejadian hukum tersebut. Bagi Penggugat yang menurutsuatu benda miliknya, misalnya dalam gugatan cukup disebutkan bahwa iaadalah pemilik benda itu.
Man Two Three
Tergugat:
Bupati Ogan Komering Ulu Timur
187 — 78
Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 1991, Angka V Poin 3serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PutusanNomor : 5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1993, Putusan Nomor : 41K/TUN/1994 tanggal 10 Nopember 1994, dan Putusan Nomor : 270 K/TUN/2001tanggal 4 Maret 2002 yang pada pokoknya memuat mengenai penghitunganbatasan tenggang waktu pengajuan gugatan menggunakan teori pengetahuan(Vernemings theori) yaitu bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung (nonadressat
NURDIANTI, SH
Terdakwa:
Suratman Als Surek Bin Romli
103 — 37
stakeholder)melalui proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili danmenghukum pelaku ;Menimbang, bahwa menurut Bagir Manan (dalam Varia Peradilan edisi.247)salah satu tujuan dari hukum pidana adalah tegaknya ketertiban dan perdamaian.Selanjutnya, Bagir Manan menyatakan bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalahmengembalikan pelaku menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab(Restorative Justice Suatu perkenalan ; Varia Peradilan edisi 247) ;Menimbang, bahwa sejalan dengan uraian theori
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun demikian terdapat teori lain dari para Sarjanayang menganut Teori Perkiraan (Voor Stellings Theori) telah menyangkalteori kehendak tersebut dengan mengemukakan alasan bahwa seseoranghanya dapat mengharapkan suatu wujud perbuatan tertentu untuk suatuakibat yang (akan) timbul dari perbuatan itu, tidak mungkin secara tepatmenghendakinya paling tidak ia dapat mengharapkan ataumemperkirakannya ;Sesuai dengan Doktrin terdapat dua jenis kesengajaan menurut sifatnya :1 Pertama : Dolus malus,yaitu dalam
43 — 6
handeling willens en wetens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara diketahui dan dikehendaki;Menimbang bahwa, dalam teori kesengajaan dikenal dua teori yaitu teorikehendak (wilstheory) dimana seseorang dikatakan sengaja apabila orang itumenghendaki dilakukannya perbuatan tersebut, jadi dalam diri orang tersebut adakehendak untuk mewujudkan unsurunsur delik dalam rumusan tindak pidana;Menimbang bahwa, teori yang kedua adalah teori pengetahuan /membayangkan(voorstelling theory) yang dalam theori
1.RISZA KUSUMA,SH
2.Ghilang Pradiantoro Fajrin, S.H.
Terdakwa:
RUDDY TRI SANTOSO bin INDARTO RAHARDJO
905 — 175
tersebut.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Bila Akte tersebutdipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugianini pun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas dengan bertitik tolak keterangan para saksi, pendapat para Ahi,surat, barang bukti dan keterangan Terdakwaserta tidak bertentangan denganketentuan Pasal 183 KUHAP maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIMYAKIN akan kesalahan dari Terdakwa dan telah memenuhi asas NEGATIVEWETLIJKE THEORI
108 — 36
Bahwateori hukum yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia dalam halamengajukan gugatan adalah I/ndividualiserings Theori yang menyatakan :Bahwa isi gugatan sudah cukup apabila gugatan tersebut memuat kejadian kejadian yang disebutkan harus menunjukkan adanya hubungan hukum yangmenjadi dasar tuntutan .b. Bahwa menurut M. Yahya Harahap, posita gugatan yang dianggaplengkap apabila memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu :1.
98 — 67
Gugatan Penggugat Obscuur libel (tidak jelas dan cermat)Menimbang, bahwa didalam menyusun suatu gugatan dikenal dua teori yaitusubstantierings theorl, yang mengajarkan dalil gugatan tidak cukup hanyamerumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi juga harusmenjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yang terjadi, berikutnyaindividualisering theori, yang menjelaskan peristiwa atau kejadian hukum yangdikemukakan dalam gugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum
HJ. MURNI DJAFAR,S.H.
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
Intervensi:
H. MUHAMMAD ZIKIR
169 — 90
dihitung secara kasuistis sejakPihak Ketiga mengetahui dan merasa kepentingan dirugikan olehKeputusan Tata Usaha Negara yang merugikan tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian merujuk pada kaidahkaidahhukum yang terdapat dalam Yurisprudensi PutusanPutusan Mahkamah Agungtersebut di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa penghitungan tenggangwakiu dalam sengketa in litis dihitung secara kasuistis dengan menggunakanHalaman 43 dari 59 Putusan Nomor : 49/G/2018/PTUN.MKsteori pengetahuan (Vernemings Theori
33 — 16
Teori kehendak (Wil/theori), yaitu yang paling dianut oleh Von Hippel,Guru Besar di Gottingen, Jerman dan Simons di Negeri Belanda;2.
49 — 9
Hoge Raad, perkataan Willens (menghendaki) itu diartikankehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu atau Wefens ataumenghendaki itu diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwaperbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (P.A.F.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana, Halaman 286) ;Menimbang, bahwa didalam ilmu hukum pidana pengertian dengan sengajaterdapat 2 (dua) teori yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Van Hippel dan teoripengetahuan (Voorstelling Theori
N.KRISTIN A, SH.MH
Terdakwa:
Abdul Afif Bin Alm. Zaenudin
335 — 98
pertimbangan tersebutdiatas maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbuktimemenuhi unsur dengan sengaja dengan tipu muslihat melakukan pencabulandengannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana diuraikan di atas dengan titik tolak keterangan saksi, barangbukti dan keterangan terdakwa serta tidak bertentangan dengan ketentuanPasal 183 KUHAP maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIM YAKINakan kesalahan dari terdakwa dan telah memenuhi asas NEGATIVEWETLIJKE THEORI
PT. SEVEN ENERGI INDONESIA di wakili oleh YOUNG JU SHIN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
Intervensi:
1.Drs. H.ABDUL GAFFAR PATAPPE
2.CIENDRAFURI GANDHATAMA
220 — 116
Tahun 1986, dihitung secara kasuistis sejak Pihak Ketiga mengetahui danmerasa kepentingan dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yangmerugikan tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian merujuk pada kaidahkaidahhukum yang terdapat dalam Yurisprudensi PutusanPutusan Mahkamah Agungtersebut di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa penghitungan tenggangwakiu dalam sengketa in litis dihitung secara kasuistis dengan menggunakanHalaman 56 dari 63 Putusan 35/G/2018/PTUN.MKSteori pengetahuan (Vernemings Theori
44 — 6
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa pasal 55 KUHP sebagai delik penyertaan dalam theori ilmupengetahuan hukum pidana dikenal juga dengan istilah deelneming dan dipandangsebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar untuk memperluas dapatdipidananya perbuatan) mengingat suatu tindak pidana mencakup = strafbaarheidvan de persoon (dapat dipidananya orang) dan juga strafbaar van het feit (dapatdipidanya perbuatan) ;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak