Ditemukan 3119 data
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
706 — 245
INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
- Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasionalmelalui
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramal.8.
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berdalil telah melakukan sosialiasiterkait hak atas siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL pada tanggal 3 Juni 2014 diHotel Grand Quality Yogyakarta.3. Bahwa terhadap sosialisasi tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidakmenerima undangan sosialisasi serta tidak menghadiri sosialisasi terkait penayangansiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL sebagaimana Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi dalilkan.4.
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIARIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di area komersial yaitu CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA,berkedudukan di Jl.
59 — 25
PARKLANDWORLD INDONESIA II (PT PWI II), sedangkan terdakwa bersama sdr.ADUNG(DPO) menunggu didalam warung didepan ruko modern kemudian setelah truk boxyang membawa bahan karet KBR 01 sebanyak 1050 Kg warna putih dan karet SBR4502 sebanyak 1050 Kg warna orange milik PT PARKLAND WORLD INDONESIAII tersebut keluar dari halaman PT PARKLAND WORLD INDONESIA II, terdakwabersama sdr.
JENAL (DPO) senilai Rp. 30.000.000,(tiga puluih juta rupiah), selanjutnya dari hasil penjualan barangbarang milik PT.PARKLAND WORLD INDONESIA II tersebut sdr. ADUNG (DPO) mendapatkanbagian sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), sedangkan terdakwamendapatkan dari sdr.
LUKMAN SYAKRONI : bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semuaketerangan Saksi benar; bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 13.30 wib di Areal PTParklan World Indonesia II (PWI II) awalnya pak Ansori mencari Sdr.
MADE BUDIYASA : bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semuaketerangan Saksi benar; bahwa Saksi bekerja pada PT Parkland World Indonesia ; bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 13.30 wib di Areal PTParklan World Indonesia IH (PWI II) Saksi telah menjual barang perusahaan kepadaorang lain berupa karet yang digunakan untuk membuat sol sepatu; bahwa awalnya Saksi menghubungi perusahaan lain yaitu PT Sedong kalau maumembeli barang dari PT Parkland World Indonesia
PARKLAND WORLDINDONESIA II (PT PWI II), sedangkan terdakwa bersama sdr.ADUNG (DPO)menunggu didalam warung didepan ruko modern ;Bahwa benar setelah truk box yang membawa bahan karet KBR 01 sebanyak1050 Kg warna putih dan karet SBR 4502 sebanyak 1050 Kg warna orange milikPT PARKLAND WORLD INDONESIA II tersebut keluar dari halaman PTPARKLAND WORLD INDONESIA II, terdakwa bersama sdr.
545 — 294 — Berkekuatan Hukum Tetap
CupBrazil, maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan logo, merkatau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dariPenggugat;Bahwa terhadap Hak Cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan pengumuman di beberapa media massa Nasional antara laindi Media massa Harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4 dan Bola News.comtanggal 17 Juni 2014
Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu direstorant dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin, dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial, yaitudi restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;5.
Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialtanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;3.
908 — 919
Digital Vision Nusantara.Bahwa penyiaran konten Piala Dunia 2018 (FIFA World Cup Rusia 2018)yang dilakukan oleh terdakwa Ir. MUHAMMAD BAHMID, terjadi sekitartanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018, MBAbertempat di kantor PT. Bintang Kejora Cable Vision yang beralamat di Jl.Uboubo No. 57 RT 001 / RW 001 Kel. Bastiong Karance Kec TernateSelatan Kota Ternate Prov. Maluku Utara.Bahwa penyiaran konten piala dunia 2018 (FIFA World Cup 2018) yangdilakukan oleh terdakwa Ir.
dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia)ataupun siaran ulang, karena pemegang lisensi hak siar piala dunia 2018untuk LPB di wilayah NKRI termasuk kota Ternate Prov.
Digital Vision Nusantara adalah World CupCahnnel 1 dan World Cup Channel 2 milik KVision;Bahwa PT.
Hak Ekonomi dan larangan terkait penyiaran kontenPiala Dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia) di wilayah NKRI adalah PT.Futbal Momentum Asia (FMA) selaku pemegang lisensi yang mana telah diSublisensikan kepada PT.
Digital Vision Nusantara (KVision)yang telah diberikanSublisensi terkaitdengan menyiarkan siaran Piala Dunia 2018 (FIFA World Cup2018 Rusia) baik Langsung maupun tidak langsung;Menimbang, bahwa yang memiliki Hak Ekonomi dan larangan terkaitpenyiaran konten Piala Dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia) di wilayahNKRI adalah PT. Futbal Momentum Asia (FMA) selaku pemegang lisensi yangmana telah di Sublisensikan kepada PT.
W. BARNAD, SH
Terdakwa:
WAWAN RISWANDI Als WAWAN Bin DADANG
51 — 8
terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan mendengartanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa WAWAN RISWANDI Als WAWAN BiN DADANG pada hariSabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidaknya dalam tahun 2019,bertempat di kolam renang Water World
laki laki yang berbadan gemuk dan setelah saksi ceritakepada petugas jaga kolam renang yaitu saksi ROHMAN baru melihatorang seperti dengan ciri ciri tersebut kKemudian petugas securitylangsung mencari di parkiran dan langsung mengamankan orangtersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama WAWANRUSWANDI Alias WAWAN Bin DADANG dirinya menerangkan benartelah melakukan pencurian tersebut, dan pelaku menerangkan bahwabarangbarang yang diambil tersebut disimpan didalam kamar mandikolam renang Water World
SUIH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saksi bekerja yaitu dikolam renang Water World Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 7 (tujuh) tahun dan ditugaskanuntuk keamanan
kolam renang Water World Citra Raya;Bahwa barang yang telah hilang diambil oleh pelaku adalah barangberupa :e 1 (satu) buah tas jinjing dari kain warna hijau yang berisikan :e 1 (satu) buah dompet warna gold berisikan uang sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisikan uang sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 60 (enam puluh ringgitMalaysia);e 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna hitam;e 1 (satu) Unit handphone Merk Xiaomi A4
Saksi ABDUL ROHMAN PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saya bekerja yaitu dikolam renang Water world Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 1 (satu) tahun dan ditugaskanuntuk
184 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
CitraGading Asritama termasuk dalam Daftar Hitam (black list) dari AsianDevelopment Bank (ADB) dan World Bank ;Bahwa sesuai dengan Surat Manager, Portfolio and Operations World Bank,Indonesia tanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepada Tergugat secarajelas menyebutkan pada alinea kedua berbunyi sebagai berikut :Untuk PT.
Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif olen World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
World Banktidak memiliki pendapat khusus untuk perusahaan atau perorangan yangtidak berada dalam proyek yang dibiayai olen World Bank, seperti yangHalaman 5 dari 29 halaman Putusan Nomor 233 K/TUN/201513.14.15.terlihat dan kami mengerti bahwa saudara berada dalam pembiayaanpemerintah lokal ;Bahwa berdasarkan argumentasi dan penjelasan dari Manager, Portfolioand Operations World Bank, Indonesia sebagaimana tersebut dalam surattanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepada Tergugat, dapat diambil satufakta
Citra Gading Asritama (Penggugat) hanya berlakukhusus dalam lingkup World Bank Group (ADB, EDB, African DB dan InterAmerican DB), bukan berlaku secara umum yang mana sumberpembiayaannya jelasjelas bukan berasal dari World Bank Group (ADB,EDB, African DB dan Inter American DB) ;Bahwa apabila dikaitkan dengan sumber pembiayaan Paket PekerjaanPembangunan Jalan Duri Sei.
Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif oleh World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
143 — 50
Dwidaya World Wide(Sesuai surat pengangkatan karyawan tetap no :083/PKT/HRD/0612yang ditandatangani oleh Y. Novita, S.Psi/HRD Manager PT.
Dwidaya World Wide Grand IndonesiaShopping Town East Lt.3 Unit 26 JI. MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusatdan bertemu dengan terdakwa, lalu saksi Bellina Pradani bersamasama dengan terdakwa melakukan penghitungan jumlah rekapantransaksi untuk uang dollar Amerika Serikat dari tanggal 03 JanuariHal 3 dari 13 hal Put.
Dwidaya World Wide GrandIndonesia Shopping Town East Lt.3 Unit 26 Jl. MH.
Dwidaya World Wide Grand IndonesiaShopping Town East Lt.3 Unit 26 JI. MH.
75 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cangkruko dan Resto Valuable World.
, yang menjabat sebagai KasirValuable World adalah Ana, selanjutnya oleh kasir uanghasilpembayaran dan struk diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya olehTerdakwa diserahkan kepada bagian Finance PT Berkat TercurahGemilang;Hal. 19 dari 40 hal.
oleh PT BerkatTercurah Gemilang diberi nama Valuable World, yang menyetorkan hasilpendapatan Restaurant Valuable World secara langsung maupun transferadalah Terdakwa dan Nino;Argumentasi/Pendapat Hukum Penuntut Umum:Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam PutusanNomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby. tanggal 22 Juni 2017, dalam pertimbanganMajelis Hakim Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimanamestinya.
Putusan Nomor 1258 K/Pid/2017Bahwa pembayaran sewa Valuable World yang berlokasi di PTC lantai UGBlok E212C dimana masa sewa dimulai tanggal 1 Agustus 2015 sampai 31Juli 2016 dimana pembayaran dilakukan oleh PT Berkat Tercurah Gemilangbukan oleh Terdakwa.
Resto Cangkruko dan RestoValuable World sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli2016 tidak menyetorkan uang hasil penjualan Resto Cangkruko dan RestoValuable World kepada PT Berkat Tercurah Gemilang, dimana uang hasilpenjualan yang tidak disetor adalah sebesar Rp50.433.642,00 (lima puluhjuta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dantelah digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, hal ini merupakankerugian bagi PT Berkat Tercurah Gemilang;Menimbang
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
184 — 70
Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
Cup BrazilTM
di seluruh wilayah Republik Indonesia; - Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl.
atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangan. siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh
Smgpihak ketiga , dan bila itu terjadi tanpa sepengetahuan PENGGUGAT makaperjanjian dengan pihak ketiga lainnya tersebut adalah cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum;11.Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT,12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat
komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL:13.
Smg16.17.18.19.20.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa jjin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan = akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT
Republik Indonesia;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu GrandTjokro Yogyakarta Hotel Jl.
224 — 64
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Flash Disk warnahitam merk Kingston yang berisi rekaman/ video CCTV disekitar area bermain mandi Bola Fun World Botani Bogor;Terlampir dalam berkas perkara5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
NATALISA KRISVINA THENU, memberikan keterangan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa telah memegang kemaluan anak saksi SerafimQodase Alias Monti pada tanggal 7 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00Wib di arena bermain mandi bola Fun World Mall Botani SquareBogor;Bahwa pada saat kejadian saksi ke Mall Botani Square Bogorbersama keluarga namun hanya saksi Bethania Eden Thenu dansaksi Dwi Krismawan bersama Monti dan sepupunya yang bernamaFabriel pergi ke Fun World;Bahwa
DONI MUHAMAD, memberikan keterangan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah supervisor Fun World Mal Botani Square;Bahwatugas saksi adalah mengawasi, meminpin danmemberikanpenilaian kepada para karyawan;Bahwa sebelum menjadi karyawan harus masuk training dulu selama3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa di Fun World sebagai operator;Bahwa tugas Terdakwa adalah melayani konsumen dengan baik,sopan santun, tidak boleh ikut bermain di arena bermain kecualimengajari konsumen
saksi 1;bahwa dalam SOP Fun World memang tidak ada kontak fisik padakonsumen kecuali pada saat memasangkan gelang kepadakonsumen yang akan bermain ke Fun Worl;bahwa selama Terdakwa bekerja di Fun World pekerjannya bagusdan cukup disiplin, belum pernah melakukan kesalahan;.
memberikan pengarahan dan membina Terdakwa;Bahwa selama Terdakwa bekerja di Fun World prilakunya baik;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahlisebagai berikut1.
dimana terlihatsaat saksi korban meninggalkan arena Fun World masih melambaikan tangankepada Terdakwa dan keluar dari arena Fun World dengan ceria begitupunterlinat saksi Bethania Eden Thenu dan saksi Dwi Krismawan dengan ekspresiwajah yang biasa saja;Menimbang,bahwa berdasarkan uraian Majelis Hakim tersebut diatasmajelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang menyentuhkemaluan saksi Serafim Qodase Alias Monti di Fun World pada tanggal 7Agustus 2014 tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT, TRI SEKAR LESTARI d/a, DERMAGA KELUARGA HOTEL berkedudukan di Jl.
Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 63 Putusan Nomor 1 /Pat.SusHKI /2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL,Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional,
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu satunya Penerima Lisensidari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E.
Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup KetentuanP10.P.11P12P13P14P15harga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilutuk di area komersiil seperti di hotel!
FIFA World Cup Brazil" di HotelTERGUGATpada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014, sekitar Pukul03.01 WIB di /obby hotel dan di salah satu kamar hotel yang manaHalaman 31 dari 63 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHK!
187 — 115
Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif oleh World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
World Banktidak memiliki pendapat khusus untuk perusahaan atau perorangan yangtidak berada dalam proyek yang dibiayai oleh World Bank, seperti yangterlihat dan kami mengerti bahwa saudara berada dalam pembiayaanpemerintah lokal ;Bahwa berdasarkan argumentasi dan penjelasan dari Manager,Portfolio and Operations World Bank, Indonesia sebagaimanatersebut dalam surat tanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepadaTergugat, dapat diambil satu fakta hukum bahwa ruang lingkupberlakunya Daftar Hitam yang dikeluarkan
CitraGading Asritama oleh World Bank ke World Bank perwakilanIndonesia dengan nomor surat 600/PU/1/2014/37 dan padatanggal 20 Maret 2014 Tergugat menerima jawaban dari WorldBank perwakilan Indonesia yang menyatakan bahwa PT.CitraGading Asritama termasuk dalam daftar hitam oleh World Bankatas sanksi korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau praktekyang bersifat menghalangi kontrak yang dibiayai oleh World Banksehingga perusahaan PT.
Citra Gading Asritama kepada Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ; Bahwa setahu saksi, Daftar Hitam (Blacklist) yang dikeluarkanoleh World Bank hanya berlaku jika suatu pekerjaan barang/jasasumber dananya baik sebagian maupun seluruhnya dibiayai olehWorld Bank atau Grup World Bank ; Bahwa setahu saksi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangsumber dananya berasal dari APBN/APBD tidak berlaku DaftarHitam (Blacklist) yang dikeluarkan oleh World Bank ;Menimbang, bahwa pihak
CitraGading Asritama (Penggugat) tercatat dalam Daftar Hitam World Bank,yang merupakan sanksi dari kekuasaan dan kontrak yang dibiayai olehWorld Bank termasuk kegiatan proyekproyek IFC, MIGA, serta kegiatankegiatan IBRD dan IDA, World Bank pada kalimat terakhirnyamenjelaskan bahwa tidak memiliki pendapat khusus terhadapperusahaan atau perorangan yang tidak berada dalam proyek yangdibiayai oleh World Bank, oleh karena kegiatan proyek Tergugat beradadalam Pembiayaan Pemerintah Lokal maksudnya adalah
571 — 198
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
seperti nonton bareng maupun hanya sendiri dan atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atasSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimanaketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.10.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATION11.INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT
CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah
00.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan kontensiaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014di salah satu kamar hotel dan di sky Joungeyang mana Saat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Jerman denganNegara Portugal;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa ijin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu GrandTjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan.Depok Kabupaten.
Setia Abadi Sentosa yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial GRANDTJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONHalamani4 dari 61 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN. SmgINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramal.8.
447 — 72
W 1407000 400, tanggal 11 Juli 2014 dari Media World Invoice FO.1RI. W 1407000 401, tanggal 11 Juli 2014 dari Media World Invoice FM. 2 IS. W 1406000 357, tanggal 24 Juni 2014 dari Media World Invoice FO.2IS. W 1406000 360, tanggal 24 Juni 2014 dari Media World Invoice FM. 1RI. W 1408000 441, tanggal 7 Agustus 2014 dari Media World Invoice FO.1RI.
W 1408000 442, tanggal 7Agustus 2014 dari Media World 5 (Lima) lembar rekening koran giro Bank Mandiri nomo rekening 126-00-04-11 758-5 an PT. TRIGEMA BANGUN INSANI 1 (satu) lembar tanda terima newflavor kepada MEDIA WORLD tanbgal, 26 September 2014 untuk Bilyet Giro No. KJ 245528 sebesar Rp. 1. 290.068.680 (asli) 1 (satu) lembar tanda terima newflavor kepada MEDIA WORLD tanbgal, 29 Agustus 2014 untuk Bilyet Giro No.
Periode 30 Juni s/d 31 Juli 2014Dari saksi YULI AKHRITA : LENOVO Invoice FM 3LN W 140 9000 464 tanggal 9 September 2014 dari Media World Invoice FM 3LN W 140 9000 466 tanggal 9 September 2014 dari Media World Invoice FM 3LN W 141 0000 353 tanggal 29 Oktober 2014 dari Media World Invoice FM 3LN W 140 9000 465 tanggal 9 September 2014 dari Media World bukti pesanan Purchase Order (bukti pemesanan) no : 2000 103 202 tanggal 14 Agustus 2014 bukti pesanan
Dari saksi MARINA DEWI RAEHANI Invoice FO.2SH.W1410000520 tanggal 15 Oktober 2014 dari Media World Invoice FO.2SH.W1410000521 tanggal 15 Oktober 2014 dari Media World Invoice NF-INV/025/SOPHIE/VIII/ tanggal 11 Agustus 2014 dari new flavor (PT. TRIGEMA BANGUN INSANI) Invoice NF-INV/009/SOPHIE/VI/1 tanggal 26 Juni 2014 dari new flavor (PT. TRIGEMA BANGUN INSANI) Invoice NF-INV/018/SOPHIE/VII/ tanggal 15 Juli 2014 dari new flavor (PT.
NTW/ 001 periode Mei 2014 (tgl 14 s/d 27) sejumlah 77 spot 1(satu) lembar log proof MT.OKS.L1400673/ RCT/NTW/000 periode Juni 2014 (tgl 20 s/d 30) sejumlah 10 spot 1(satu) lembar log proof MT.OKS.L1400673/RCT/ NTW/001 periode Juni 2014 (tgl 23 s/d 30) sejumlah 23 spot Dari saksi RADEN W HIMAWAN, SE 6 (enam) lembar mutasi rekening koran tanggal 26 Juni s/d rekening tutup (3 September 2015) 1(satu) lembar surat permohonan perubahan spesimen tanggal 4 Mei 2015 dari MEDIA WORLD
MEDIA WORLD INDONESIAatas penayangan iklan yang sudah ditayangkan dengan agencytersebut;Bahwa benar dokumen yang pemeriksa perlihatkan tersebutmerupakan dokumen bukti tayang atas pemasangan iklan dariRCTI yang di order PT. MEDIA WORLD INDONESIA atas klienSHOPIE PARIS milik PT.
MEDIA WORLD INDONESIA, dan dapatsaksi pertegas bahwa PT. TRIGEMA BANGUN INSANI sudahmelakukan pembayaran keseluruhan tagihan PT. MEDIAWORLD INDONESIA; Bahwa benar untuk alamat PT. MEDIA WORLD INDONESIAbertempat di Gedung Oleos Lt 7 Jl. Mampang Prapatan RayaNo. 139 Kel. Kalibata Kec.
KASWALDINAMIKA INDONESIA dan grup MEDIA WORLD, MEDIAPLANING KAISER, MEDA ONE, PT MEDIA TREE dan dalampenggunaan uang pada perusahaan PT.
Media World Indonesiamempunyai tugas dan tanggung jawab menandatangani setiapbilyet giro yang dikeluarkan sedangkan terdakwa tidak tahu bilyetgiro digunakan untuk pembayaran apa karena Rainita Darmadiyang tahu selaku bagian keuangan.Bahwa 18 bilyet giro milik PT.milik PT.Media World telah diterimaRCTI dan tidak dapat dicairkan.
Jkt Brt.pembayaran kepada pihak RCTI dengan menerbitkan 18 (delapanbelas) bilyet giro atas nama PT.Media World, PT.Media PlanningKaiser, PT.Media Tree, dan PT.
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
1.HENDRO ROMANSYAH ALS HENDRO BIN ARPAN
2.ANTON HERMANSYAH ALS ANTON BIN SAKARYA
36 — 6
tersebut; Bahwa terhadap Stand OPPO Store Living World Pekanbaru tersebut adakamera CCTV yang terpasang;Bahwa setiap hari dari pagi sampai malam ada petugas security yangberjaga dan patroli di lingkungan Mall Living World tersebut;Bahwa yang terekam dikamera CCTV Stand OPPO Store tersebut yaituberjumlah 2 (dua) orang lakilaki yaitu Para Terdakwa; Bahwa saksi kemudian melapor ke Polsek Bukit Raya; Bahwa beberapa hari kemudian pihak Polisi Bukit Raya memberitahukanbahwa pelaku yang mencuri tersebut
TrioElektronik Pekanbaru; Bahwa barangbarang tersebut saat Terdakwa bersama Terdakwa II sertaBambang (DPO) ambil berada didalam laci lemari Stand OPPO yang berada dilantai UG Mall Living World Pekanbaru; Bahwa pada malam itu Terdakwa bersamasama Terdakwa Il sertaBambang (DPO) yang sudah berencana melakukan pencurian di Mall LivingWorld Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang BaratKecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pergi menuju tempat tersebut; Bahwa setibanya di Mall Living World Pekanbaru
, Terdakwa bersamaBambang (DPO) kemudian masuk kedalam area Mall Living World Pekanbarudengan cara memanjat pagar tembok samping Mall, sementara Terdakwa Ilmenunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar; Bahwa setelah berada didalam, Terdakwa bersama Bambang (DPO)kemudian menuju parkiran basement dan naik melalui tangga darurat sampaikelantai UG, sesampainya di lantai UG, Terdakwa bersama Bambang (DPO)menuju Stand Oppo milik PT.
TrioElektronik Pekanbaru; Bahwa barangbarang tersebut saat Terdakwa bersama Terdakwa sertaBambang (DPO) ambil berada didalam laci lemari Stand OPPO yang berada dilantai UG Mall Living World Pekanbaru; Bahwa pada malam itu Terdakwa bersamasama Terdakwa sertaBambang (DPO) yang sudah berencana melakukan pencurian di Mall LivingWorld Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang BaratKecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pergi menuju tempat tersebut; Bahwa setibanya di Mall Living World Pekanbaru
, Terdakwa bersamaBambang (DPO) kemudian masuk kedalam area Mall Living World Pekanbarudengan cara memanjat pagar tembok samping Mall, sementara Terdakwamenunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar; Bahwa setelah berada didalam, Terdakwa bersama Bambang (DPO)kemudian menuju parkiran basement dan naik melalui tangga darurat sampaikelantai UG, sesampainya di lantai UG, Terdakwa bersama Bambang (DPO)menuju Stand Oppo milik PT.
466 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inter SportsMarketing (PT.ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Dunkin Donuts di
Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial tanpa izin dengan perincian:A.Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FiFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah); Denda selama 3 (tiga) tahun keterlambatan pembayaran lisensikepada Penggugat (denda kerugian): 10 X dari harga lisensiyaitu 10 X Rp750.000.000,00 = Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliarlima
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealHalaman 8 dari 10 Hal. Put.
420 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di L Hotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L,Seminyak, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp203.700.000.000,00 (dua ratus tiga miliartujuh ratus juta rupiah) atas tindakan Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial milik Tergugat, yaitu LHotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L, Seminyak, Badung, Bali, tanpaseijin Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:A. Kerugian materiil:. Kerugian materiil: 1.
Biaya/narga lisensi penayangan Rp250.000.000,002014 FIFA World Cup Brazil di (dua ratus lima puluh jutaareal komersial setara hotel, rupiah);Tergugat adalahsebesar............... 2. Denda atas kerugian Penggugat, Rp2.500.000.000,00selama 3,5 (tiga setengah) tahun (dua miliar lima ratus juta Halaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 406 K/Padt.SusHKI/2019 atas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar lisensi, adalah10 x (sepuluh kali) harga lisensi10x Rp250.000.000,00sebesar............rupiah); 3.1.
bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.516.000,00 (enam jutalima
2014 FIFA World CupBrazil di areal Komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 oleh Prof.
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pendapat Majelis Hakim Penqadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 45Bahwa menurut pendapat Majelis, penerimaan uang ataupendapatan yang diterima oleh anak perusahaan Carretour Group diseluruh dunia dari Carrefour World Trade (CWT) merupakan hasilnegosiasi antara Carrefour World Trade (CWT) dengan pihakSupplier di Luar Negeri;Bahwa Carrefour World Trade (CWT) mendapatkan imbalan berupaRebate atau
potongan harga tambahan dari para Supplier di LuarNegeri berdasarkan jumlah pembelian produkproduk dari Suppliertersebut oleh seluruh anak perusahaan Carrefour Group di seluruhdunia;Bahwa kemudian pihak Carrefour World Trade (CWT) membagipendapatan dari negosiasi tersebut kepada anak perusahaanCarrefour Group di seluruh dunia berdasarkan kontribusi pembelianmasingmasing anak perusahaan;Bahwa Majelis meyakini Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahuiperihal negosiasi antara Carrefour World Trade (CWT
Trade (CWT)merupakan hasil negosiasi antara Carrefour World Trade (CWT)dengan pihak Supplier di Luar Negeri;Bahwa Carrefour World Trade (CWT) mendapatkan imbalanberupa Rebate atau potongan harga tambahan dari paraSupplier di Luar Negeri berdasarkan jumlah pembelian produkproduk dari Supplier tersebut oleh seluruh anak perusahaanCarrefour Group di seluruh dunia;Bahwa kemudian pihak Carrefour World Trade (CWT) membagipendapatan dan negosiasi tersebut kepada anak perusahaanHalaman 24 dari 31 halaman
Trade (CWT) dan Pemohon Banding tidakmelakukan pemanfaatan BKP tak berwujud dan/atau JKP daripihak Carrefour World Trade (CWT);Bahwa jika memang penghasilan yang diterima oleh PemohonBanding dari Carrefour World Trade (CWT) sebesarHalaman 25 dari 31 halaman Putusan Nomor 1831/B/PK/PJK/2016Rp22.320.758.096,00 dianggap sebagai penyerahan JKP. makapenyerahan atau ekspor JKP ke luar Daerah Pabean tidakterutang PPN sebagaimana diatur Pasal 4 UndangUndang aquo;Bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sebesar Rp22.320.758.096,00 karenaterdapat penerimaan uang dalam akun "National Presencerebates" sebesar Rp22.320.758.096,00 yang berasal dariCarrefour World Trade (CWT) dan belum dipungut PPNnya.5.2.
334 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan melayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restorant dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;5.
Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin, dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi darPenggugat (ganti rugi materiil):; 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100. 000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati
Nomor 201 PK/Padt.SusHKI/201810.Rp711.180.000.000,00 x6% pertahunatauper bulan 0.5% =Rp3.555.900.000,00/per bulan dari gugatan ini didaftarkan sampaimempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon
Menyatakan bahwa Penggugat adalan satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resorttanpa ijin dari Penggugat;5.
Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di arealkomersial tanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;3.
KOHARUDIN,SH.,MH.
Terdakwa:
MOH SA'ADAN Bin ABIDIN
240 — 62
11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.
12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.
7. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Announcer Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
8. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Anak Gawang Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
13.
10. Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar)
1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.
19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.
Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-
31) 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).
32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.
33) 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.
34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.