Ditemukan 2030 data
147 — 83
11.12.13.14.15.bernama : TEGUH Pabudi Utama, Amat Zahrudin, Dody Soedarto,M.Miftahul Firdaus, Anton Supartono, Ilda Bagus Dwijaksara. JouSamuel Hutajulu, Muslih Lutfi, Ari Rachmadi, Irma Primayati, VionaAmelia Resty berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli2015 Karyawan PT.Pertamina EP, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding X semula Tergugat X ;PT MEDCO E&P IndonesiaBeralamat di Gedung The Energy, Lt 2939, SCBD Lot 11 A, JalanJend Sudirman Kav.5253, Jakarta, Indonesia.
SUDARMADI, SH.
Terdakwa:
ASAI Bin SIYAN
113 — 46
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
113 — 20
dalam unsur ini adalah, apakahperbuatan terdakwa memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lainatau. suatu korporasi dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atautidak; Putusan No. 70 /Pid.Sus/2012/PN.Mks Page 205Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalahsama artinya dengan mendapatkan untung, atau mendapatkan sesuatukenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto
102 — 37
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, him. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lainbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuail dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide :R.
63 — 17
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
104 — 33
dirinya sendiri atau orang lain atau suatukorporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwaatau tindakan hukum dimaksud;Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentinganpribadi, sedangkan orang lain adalah orang selain pribadinya dan korporasi adalahkumpulaan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum;7al, 311 dari 360 hal Ptsn Pkr No. 28/Pid Sus/TP Korupsi/2012/PN Ptk.Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
DARMAN, S.Sos. Bin Alm. Fadir Ibrahim
140 — 30
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahngunakan kewenangan dansebagainya.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
JULIANSYAH, S.Sos BIN Alm. ROSIDI
133 — 36
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan danHalaman 226 dari 262 halaman Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2020/PN.Pbrsebagainya.
99 — 43
Soedarto, SH dalam bukunya HukumDan Hakim Pidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142,berpendapat bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dansebagainya. Adanya unsur' bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangmenyertai perbuatan Terdakwa.
47 — 177
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawainegeri sebagai pelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.Wiyono menjelaskan bahwa kata kedudukan dalam rumusanpasal 3dipergunakanuntukpelakutindak pidana korupsiyaitubagi pegawainegeriyang memangku suatujabatan tertentuatauperseoranganswasta yangmempunyai fungsi dalam suatukorporasi;Menyalahgunakan kesempatan
44 — 10
Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukumpidana, Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenaikedudukan dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindakpidana korupsi dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yangbukan Pegawai Negeri atau perorangan swasta:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada tahun 2015 berdasarkan dokumen Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal HortikulturaTahun Anggaran
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
122 — 43
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
48 — 17
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip olehR. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiriHalaman 315 dari 405 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2015/PN Plkatau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukanarah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
135 — 39
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaanlahir yang menyertai perbuatan tersangka (vide: Soedarto, S.H., Hukum danHukum Pidana, Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, him. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lainbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.(vide : R.
97 — 32
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, him. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lainbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuail dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide :R.
71 — 22
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142); Menimbang, bahwa walaupun merupakan unsur subyektif (bathin), kesalahandapat dinilai secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangterjadi yang menyertai perbuatan Terdakwa, serta dihubungkan dengan perilakuTerdakwa. Sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalampikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku atau perbuatan manusia dalamkehidupan bermasyarakat.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ZAINI M.Pd.I. Bin H. KADERA Diwakili Oleh : RAHMADI G. LENTAM, SH.,MH
122 — 48
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
156 — 119
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawainegeri sebagaipelakutindakpidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelakutindak pidanakorupsiyang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.Wiyono menjelaskan bahwa kata kedudukan dalam rumusanpasal 3dipergunakan untuk pelakutindak pidana korupsi yaitu bagi pegawainegeriyang tidak memangku suatujabatan tertentuatauperseorangan swasta yangmempunyai fungsi dalam suatu korporasi;Menyalahgunakan kesempatan
57 — 20
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaankewenangan dan sebagainya.
HERYA SAKTI SAAD, SH.
Terdakwa:
MOH. TEGUH AVIANTARA, S. Pi Bin H. HASANUDDIN Alm
112 — 13
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).