Ditemukan 1106 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI tersebut;
    DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 12-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI tersebut;
    DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 03-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/C/PK/PJK/2013
Tanggal 3 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI tersebut;
    DIGITAL AKURASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619/B/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI tersebut;
    DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, beralamat di Jalan Taman Sari VIlNomor 5, Jakarta Barat 11150, dalam hal ini memberikan kuasakepada: 1. Sandy Indrawan, S.H., 2. Karhawi Yapar, S.H., 3.Heru H. Siswanto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor713/SK/VIVKV2012, Tanggal 12 Juli 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JI.
    Digital Akurasi, NPWP 01.860.151.8.032000, beralamat di Jalan Taman Sari VIl Nomor 5, Jakarta Barat 11150, tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap = yaitu.
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan perkaraNomor : 38123/ PP/M.XIV/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatuputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 38123/ PP/M.XIV/16/2012 diputus olehMajelis Hakim yang memeriksa dan menangani Perkara pada tanggal 14 Mei2012, dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali initelah
    DIGITAL AKURASI, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H. ImamSoebechi, S.H.,M.H, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, tempat kedudukan di Jalan Taman SariVII, Nomor 5, Jakarta Barat 11150, dalam hal ini diwakili olehFERRO CHANDRA PRASETIO, selaku Direktur PT. DigitalAkurasi, selanjutnya memberi kuasa kepada:1. SANDY INDRAWAN, S.H.;2. KARHAWI YAPAR, S.H.;3. HERU H. SISWANTO, S.H.
    Digital Akurasi, NPWP01.860.151.8.032000, beralamat di Jalan Taman Sari VII, Nomor 5, JakartaBarat 11150, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38124/PP/M.XII/Halaman 4 dari 9 halaman.
    Digital Akurasi, adalah karena PutusanPerkara Nomor PUT.38124/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapatsuatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 5 dari 9 halaman.
    Digital Akurasi tersebut tidak beralasan sebagaimana dimaksudPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembaliini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah);Halaman 9 dari 9 halaman. Putusan Nomor 620/C/PK/PJK/2013Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI tersebut;
    DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, diwakili oleh FERRO CHANDRA PRASETIOJabatan DIREKTUR, berkedudukan di Jalan Taman Sari VIl No. 5, Jakarta.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. SANDY INDRAWAN, SH2. KARHAWI YAPAR, SH3. HERU H.
    Digital Akurasi, NPWP. 01.860.151.8.032000, beralamat di Jalan Taman Sari VIl Nomor 5, Jakarta Barat 11150, tidakdapat diterima.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38122/PP/M.XIV16/2012, tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 6 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh PemohonPeninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 712/SK/VIVKI/2012 tanggal
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan perkaraNomor : 38122/PP/M.XI/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusanyang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);.
    DIGITAL AKURASI, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribuRupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Magelis,H. Yulius, SH.MH dan Dr. H.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, diwakili oleh FERRO CHANDRAPRASETIO, selaku Direktur PT. Digital Akurasi, tempat kedudukandi Jalan Taman Sari VII Nomor 5, Jakarta Barat, 11150;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. SANDY INDRAWAN, S.H.;2. KARHAWI YAPAR, S.H.;3. HERU H. SISWANTO, S.H.
    Banding ajukan dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.38121/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding NomorKEP781/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakApril 2007 Nomor 00077/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010, atas nama: PT.Digital Akurasi
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan Perkara Nomor38121/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku(vide Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak);3 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38121/PP/M.XH/16/2012 diputus olehMajelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara pada tanggal 14 Mei 2012,dan oleh karenanya pengajuan permohonan peninjauan kembali ini telah
    Digital Akurasi, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, makasebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biayaperkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndangNomor
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 12 Desember 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., KetuaMuda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H.dan Dr.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 14-08-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 603 C/PK/PJK/2013
Tanggal 3 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putus : 12-12-2013 — Upload : 10-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, tempat kedudukan di Jalan Taman Sari VII Nomor 5,Jakarta, diwakili oleh Ferro Chandra Prasetio selaku Direktur, dalam hal inimemberi kuasa kepada: 1. Sandy Indrawan, SH., 2. Karhawi Yapar, SH., 3. HeruH.
    ajukan dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38127/ PP/M.XII/16/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding NomorKEP787/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2007 Nomor 00083/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT.Digital Akurasi
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan Perkara Nomor38127/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku(vide Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak);3.
    DIGITAL AKURASI tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan
Putus : 12-12-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, diwakili oleh FERRO CHANDRA PRASETIOJabatan DIREKTUR, berkedudukan di Jalan Taman Sari VIl No. 5, Jakarta.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. SANDY INDRAWAN, SH2. KARHAWI YAPAR, SH3. HERU H.
    Digital Akurasi, NPWP 01.860.151.8.032000,beralamat di Jalan Taman Sari VIl Nomor 5, Jakarta Barat 11150, tidak dapatditerima.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38128/PP/M.XIV16/2012, tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 6 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh PemohonPeninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 718/SK/VIVKI/2012 tanggal 12
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan perkaraNomor : 38128/PP/M.X1V16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatuputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 38128/PP/M.XIV/16/2012 diputus olehMajelis Hakim yang memeriksa dan menangani Perkara pada tanggal 14 Mei2012, dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali initelah sesuai
    DIGITAL AKURASI, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribuRupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH,Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dan H.Yulius, S.H., M.H.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 10-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 614 C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIGITAL AKURASI, tempat kedudukan di Jalan Taman Sari VII Nomor 5,Jakarta, diwakili oleh Ferro Chandra Prasetio selaku Direktur, dalam hal inimemberi kuasa kepada: 1. Sandy Indrawan, SH., 2. Karhawi Yapar, SH., 3. HeruH.
    ajukan dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38118/ PP/M.XII/16/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding NomorKEP778/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2007 Nomor 00074/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT.Digital Akurasi
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan PerkaraNomor 38118/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatuputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38118/ PP/M.XII/16/2012 diputusoleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani Perkara pada tanggal14 Mei 2012, dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan PeninjauanKembali ini telah
    DIGITAL AKURASI tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., KetuaMuda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH..MH. dan Dr. H. Supandi,SH.
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIGITAL AKURASI tersebut;
    DIGITAL AKURASI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Digital Akurasi, NPWP 01.860.151.8.032000, beralamat di Jalan Taman Sari VIINomor 5, Jakarta Barat 11150, tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38126/PP/M.XII/16/2012,Tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali padaTanggal 6 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali denganperantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 716/SK/VII/KI
    Digital Akurasi, adalah karena Putusan perkara Nomor :38126/ PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku(vide Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 tahun 2002 tentang PengadilanPajak);Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 38126/ PP/M.XII/16/2012 diputus olehMajelis Hakim yang memeriksa dan menangani Perkara pada tanggal 14 Mei 2012,dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini telah
    DIGITAL AKURASI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan
    DIGITAL AKURASI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., KetuaMuda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.
Register : 15-04-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Smn
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
SUWITO DIrektur PT Optimus Globalindo
Tergugat:
PT KAWAN SEJATI AKURASI
Turut Tergugat:
IVONE FERANIKA Direktur PT KAWAN SEJATI AKURASI
360
  • Penggugat:
    SUWITO DIrektur PT Optimus Globalindo
    Tergugat:
    PT KAWAN SEJATI AKURASI
    Turut Tergugat:
    IVONE FERANIKA Direktur PT KAWAN SEJATI AKURASI
Register : 28-04-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 1 September 2021 — SURYAMAS AKURASI
4322
  • SURYAMAS AKURASI
Register : 22-01-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
1.SUWITO
2.Suwito (Direktur PT Optimus Globalindo)
Tergugat:
1.IVONE FERANIKA
2.IVON FERANIKA (Direktur PT Kawan Sejati Akurasi)
21061
  • Penggugat:
    1.SUWITO
    2.Suwito (Direktur PT Optimus Globalindo)
    Tergugat:
    1.IVONE FERANIKA
    2.IVON FERANIKA (Direktur PT Kawan Sejati Akurasi)
    Kawan Sejati Akurasi (PT.
    Kawan Sejati Akurasi, sehingga apabila GugatanPenggugat menggugat Tergugat (Ny.
    Kawan Sejati Akurasi), sehingga untuk pembayaran kelebihanpengiriman biji plastik itulan yang membuat keadaan keuangan Tergugatselaku Direktur PT. Kawan Sejati Akurasi menjadi terkendalapembayarannya, dikarenakan penyerapan produksi ke para konsumenmenjadi tidak maksimal. Bahwa selain itu, antara Tergugat selaku DirekturPT. Kawan Sejati Akurasi dengan Penggugat selaku Direktur PT.
    Kawan Sejati Akurasi), sehinggadengan demikian membuat keadaan keuangan Tergugat selaku Direktur PT.Kawan Sejati Akurasi menjadi terkendala pembayarannya, dikarenakanpenyerapan produksi ke para konsumen menjadi tidak maksimal. Bahwaselain itu, antara Tergugat selaku Direktur PT. Kawan Sejati Akurasi denganPenggugat selaku Direktur PT.
Register : 07-12-2017 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA MANADO Nomor 405/Pdt.G/2017/PA.Mdo
Tanggal 23 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7632
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Qu Direktori Putusan Mahkamah
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12
Register : 17-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 11-07-2020
Putusan PA TERNATE Nomor 33/Pdt.P/2020/PA.Tte
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
186
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 10a We?
    Namun dalam masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami In, rus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi it si rmuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi it ah Agung RI melalui : Hal, 11Email : kepaniteraan@mahkamahagung. elp : 021384 3348 (ext.318) alaman
Register : 21-12-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PID.SUS/2017/PT MTR
Tanggal 18 Januari 2018 — Pembanding/Terdakwa : YOHANES MOA NURAK Als. IAN NURAK Diwakili Oleh : CHRISTOFORUS VIKTOR SOGE
Terbanding/Penuntut Umum I : I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAHYUDIONO,SH.
14826
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI meatusEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 5Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id2017
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI meaEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.idPengganti
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melalui.Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 8