Ditemukan 2073 data
119 — 55
Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduhsesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yangjelas dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana), namun didalam hukumpidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni:1. Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat,sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Halaman 7 dari 10 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN TteMenimbang, bahwa
54 — 31
Dengan sengaja dan melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keteranganyang jelas dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana), namundidalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaanyakni :1. Theory Kehendak (Wi/s Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kKesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendakunsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 406 ayat (1)Kitab
1.RIAN JOZE LOPULALAN, SH
2.MUHAMMAD AJI ADZMI,S.H.M.H
Terdakwa:
ABDURRAHMAN TUHEPALY,S.Ag.
102 — 42
Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduhsesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yangjelas dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana), namun didalam hukumpidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni:1. Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 297/Pid.B/2021/PN AmbMenimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat,sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa
49 — 10
Unsur penganiayaan :Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi yang diartikan denganpenganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasan tidak enak (penderitaan),rasa sakit, atau luka.Menimbang, bahwa tentang arti kesengajan tidak ada keterangan yangjelas dalam KUHAP, namun dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) Theory tentangkesengajaan yaitu :1. Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kKesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;12Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat,sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupunpengakuan
149 — 57
Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum;Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 35/Pid.B/2020/PN TteMenimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yangjelas dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana), namun didalam hukumpidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni:1.
Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat,sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 310 ayat (1) KitabUndangUndang
70 — 15
Theory Kehendak (Wils Theorie) ; Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnyaperbuatan seperti dirumuskan dalam undang undang ; 2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ; Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahuiunsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apayang diketahui pada waktu akan berbuat ; Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 406 ayat (
105 — 56
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau membujuk anak ;Menimbang, bahwa tentang apakah arti kesengajaan tidak adaketerangan yang jelas dalam Undangundang ;Menimbang, bahwa didalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua)Theory tentang kesengajaan yakni :1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ;Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang undang ;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2014.
/PN.LbtMenurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendakunsur kesengajaan di titik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 82 Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
13 — 8
Substantiering Theory : dimana dalam posita gugatan fakta ataukejadiankejadian riil yang dijadikan dasar gugatan diuraikan secararinci yang terkadang dilengkapi dengan dasar Hukumnya ;2.
Individualisering Theory : dimana Penggugat dalam positanyahanya menyebutkan rumusan alasan pokoknya saja yangmenunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasargugatan, tanpa menyebutkan kejadiankejadian nyata secara rinci,tetapi hal ini nanti dalam persidangan harus dikemukakan ataudiuraikan dengan jelas dan rinci;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dalam positanyatersebut ternyata tidak menyebutkan secara rinci peristiwaperistiwaatau. kejadiankejadian riil, maka Majelis Hakim menilai bahwaPenggugat
dalam menyusun gugatannya menggunakan theory yangkedua, yaitu individualisering theory, oleh karena itu akan ditelusurilebih lanjut apakah Penggugat telah mengemukakan peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian secara rinci sehingga dapat disebutPenggugat adalah ahli waris;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat pada positaangka 2 (dua) menyatakan pada tahun 1995 ALMARHUM telahmeninggal dunia karena sakit sedangkan ALMARHUMAH, orang tuadari Penggugat dan para Tergugat. akan tetapi tidak ada keteranganyang
1.EMANUEL YURI GAYA MAKIN, SH
2.PETHRES M. MANDALA,S.H
3.YUDHIT KSATRIA RINDYATMAJA, SH
Terdakwa:
MASTEN DAY
118 — 56
Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum ; Menimbang, bahwa tentang apakah arti kesengajaan tidak adaketerangan yang jelas dalam KUHP ; Menimbang, bahwa didalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni :1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ;Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang undangq ; 2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ; Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 406 ayat (
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
DAMON SOHILAIT Alias MON
314 — 193
Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie)Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 389/Pid.B/2020/PN AmbMenurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa
106 — 45
Unsur Dengan sengaja Membuat surat palsu atau memasulkan suratyang dapat menimbulkan sesuatu hak .Menimbang, bahwa tentang apakah arti kesengajaan tidak adaketerangan yang jelas dalam Undang undang Menimbang, bahwadidalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaanyakni :Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor. 13/Pid. B/2016./PN. Mak1.
Theory Kehendak (Wils Theorie)Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang undang2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie)Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan di titik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat .Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 263 ayat (1)KUHP
80 — 8
Substantiering Theory : dimana dalam posita gugatan fakta atau kejadiankejadian riil yang dijadikan dasar gugatan diuraikan secara rinci yangterkadang dilengkapi dengan dasar Hukumnya ;2.
Individualisering Theory : dimana Penggugat dalam positanya hanyamenyebutkan rumusan alasan pokoknya saja yang menunjukkan adanyahubungan Hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa menyebutkankejadiankejadian nyata secara rinci, tetapi hal ini nanti dalam persidanganharus dikemukakan atau diuraikan dengan Jelas dan rinci;Menimbang, bahwa karena Penggugat dalam positanya tersebutternyata tidak menyebutkan secara rinci peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian rill yang disebutkan Para Penggugat sebagai
istri, anak kandung dancucu atau ahli waris dari almarhum Pewaris, maka Majelis Hakim menilaibahwa Penggugat dalam menyusun gugatannya menggunakan theory yangkedua, yaitu individualisering theory, olen karenanya akan ditelusuri lebih lanjutHal. 8 dari 15 Put.
90 — 31
Dalam praktek hukum acara perdata, pembuatan surat gugatan dapat diikuti 2teori, yakni : substantiering theory, dimana posita secara rinci diuraikan faktaatau kejadiankejadian riil yang dijadikan dasar gugatan sebagai fietelijkegronden yang kadangkadang dilengkapi dengan dasar hukumnya sebagairechts gronden; atau memakai system individualiserings theory (dalampraktek paling banyak diterapkan) dimana Penggugat dalam positanya hanyamenyebutkan rumusan alasan pokoknya saja yang menunjukkan adanyahubungan
Prof.DR.SudiknoMertokusumo,SH, Hukum Acara perdata Indonesia, halaman 54 jo.PutusanMahkamah Agung RI Nomor 547K/Sip/1971Cilik Mulyadi, SH, HukumAcara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia,1999, hal 43).Dalam perspektif uraian tersebut, maka tidak seharusnya perkara a quodinyatakan tidak diterima (NO) dengan alasan obscuur libel atas dasardianggap kaburnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat,sebab sesungguhnya surat gugatan Penggugat tidak menyimpang darisubstantiering theory
apalagi individualiserings theory, sebab Penggugatdalam posita gugatannya telah menjelaskan identitas para pihak secaralengkap, telah menjelaskan hubungan hukum dengan gamblang, bahwaPenggugat adalah isteri Tergugat, menikah tanggal 23 Mei 2010, dicatat olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Angkinang Hulu SungaiSelatan, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 74/12/V/2010.
28 — 2
- 6 (enam) buah shot dress Theory X warna coklat, warna emas dan motif macan.Dikembalikan kepada perusahaan Arnold Palmer, PT Sinta Pertiwi (Supplier Crocodile) dan perusahaan Theori X.- 1 (satu) buah korset warna hitam.- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam bertuliskan Converse dan warna merah bertuliskan Metro.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, (Lima RibuRupiah) ;5. memerintahkan agar barang bukti berupa : 7 (Tujuh) buah kaos berkerah merk Arnold Palmer warna hitam. 2 (Dua) buah kaos berkerah merk Crocodile warna hitam bermotif. 6 (enam) buah shot dress Theory X warna coklat, warna emas dan motif macan.Dikembalikan kepada perusahaan Arnold Palmer, PT Sinta Pertiwi (Supplier Crocodile)dan perusahaan Theori X. 1 (Satu) buah korset warna hitam. 2 (dua) buah Kantong plastik warna
172 — 104
Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ; Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yang jelasdalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana), namun didalam hukum pidanadikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni : 1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ;Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang ; 2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahuiunsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat,sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 81 ayat (1)
Terbanding/Terdakwa : Irma Darmayanti Binti Jasri
83 — 25
Deterrence theory, dibedakan ke dalam dua macam yaitu teorispecial deterrence (pencegahan khusus) dan general deterrence(pencegahan umum). Dalam special deterrence, efek pencegahandari pidana yang dijatuhkan diharapkan terjadi setelah pemidanaandilakukan, sehingga si terpidana tidak melakukan kejahatan serupa dimasa datang;Halaman 7 dari halamanii1 Putusan Nomor 394/PID/2021/PT BNAa.
Teori ini sering disebut sebagaieducative theory (denunciation theory).2.
Intimidation theory, yang memandang, bahwa pemidanaan itumerupakan sarana untuk mengintimidasi mental si terpidana.Menurut teori ini, sekali Seseorang dijatuhi pidana, maka selanjutnyasecara mental ia akan terkondisikan untuk menghindari perbuatanserupa yang ia ketahui akan dapat atau mungkin dapatmenyebabkan ia dipidana lagi;Dari pendapat tersebut di atas, dapat dikatakan, bahwa hukumandalam arti Suatu derita yang memberi rasa sakit bahkan rasa takutkepada setiap orang kepada setiap orang yang memiliki
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.ARSITO DJOHAR,SH
Terdakwa:
1.NOVI FREDIK TAHALELE
2.HUSDAN Alias IAN
270 — 56
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memliki hasil hutan kayuyang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasilhutan;Halaman 17 dari 23 Putusan Pidana Nomor 260/Pid.B/LH/2020/PN AmbMenimbang, bahwa tentang arti kesengajaan tidak ada keterangan yangjelas dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana), namun didalamhukum pidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni :1.
Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kKesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat,sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 83 ayat (1)huruf
97 — 30
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa anak .Menimbang, bahwa tentang apakah arti kesengajaan tidak adaketerangan yang jelas dalam Undang undang ;Menimbang, bahwa didalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua)Theory tentang kesengajaan yakni ;1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ;Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang undang.2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan di titik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 81 ayat (1)Undangundang
1.CHATERINA .O.LESBATA,SH
2.FITRIA TUAHUNS, S.H
Terdakwa:
JOHAN SANDRACZ LUTURMASSE ALIAS JOHAN
145 — 74
Unsur Dengan Sengaja;Menimbang, bahwa didalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua)Theory tentang kesengajaan yakni:1. Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie)Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 275/Pid.B/2020/PN AmbMenimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkankepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa
80 — 32
pembenar maupunalasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat pidananya serta adanyakemampuan bertanggung jawab pada diri terdakwa.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;Ad.2 Unsur penganiayaan ;Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi yang diartikan denganpenganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasan tidak enak (penderitaan),rasa sakit, atau luka.Menimbang, bahwa tentang arti kesengajan tidak ada keterangan yangjelas dalam KUHP, namun dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) Theory
Theory Kehendak (Wils Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat denganmengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang ;dengan demikian menurut Theory Kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkanmenurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkan kepadaapa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwadan visum et repertum