Ditemukan 4003 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.BJM.
Tanggal 10 Oktober 2012 —
5010
  • 2011 tanggal 14 Oktober 2011 Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan.m. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0010.A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementrian Pemuda dan Olah Raga terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2011.n. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan
    Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0165.f/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Prasarana dan Sarana Olah Raga Tahun 2011.o. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0350/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan maksimal bagi Revitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan).p. 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang
    Brahmantory dengan Ketua Komite Majedi dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory dengan Ketua Komite Rifi Hamdani dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory dengan Ketua Komite Ahmad Fadilah dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. Lalu Wildan, M.Pd.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    Brahmantory pihak kedua Ketua Komite Ahmad Fadilahdiketahui oleh Deputi bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LaluWildan M.Pd.2.Nomor : 489.A/Menpora/D.V.PPK/12/2011 dan Nomor001/K/OR/12/2011 tentang pemberian bantuan pembangunan saranaolahraga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin KalimantanSelatan tanggal 8 Desember 2011 oleh pihak pertama (PPK) Drs.Brahmantory pihak kedua Ketua Komite Majedi diketahui oleh Deputibidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
    Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui olen Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr.
    Brahmantory pihak kedua Ketua KomiteUntung khodori, Spd diketahui oleh Deputi bidang Harmonisasidan Kemitraan Dr. Lalu Wildan M.Pd.
Putus : 14-07-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN STABAT Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN STB
Tanggal 14 Juli 2016 — M. YASIN
2721
  • Selanjutnya saksi MULIADI ANWAR, SH menghubungi saksi AR.PULUNGAN untuk samasama ke Kantor BKPM (Balai Kemitraan PolisiMasyarakat) Tanjung Pura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.Dan sesampainya saksi MULIADI ANWAR, SH bersama dengan RAKAAFRIANDI di dalam Kantor BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat) TanjungPura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat saksi MULIADI ANWAR,SH berjumpa dengan seorang lakilaki bernama M. YASIN dan seorangperempuan bernama KHAIRINA.
    Langkat.Bahwa sekira pukul 19.30 Wib saksi MULIADI ANWAR, SH diajakoleh RAKA AFRIANDI ke Kantor BKPM (Balai Kemitraan PolisiMasyarakat) Tanjung Pura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab.Langkat yang bersebelahan dengan Kantor PT. PEGADAIAN TanjungPura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab.
    Bahwa sekira pukul 19.30 Wib saksi MULIADI ANWAR, SH diajakoleh RAKA AFRIANDI ke Kantor BKPM (Balai Kemitraan PolisiMasyarakat) Tanjung Pura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab.Langkat yang bersebelahan dengan Kantor PT. PEGADAIAN TanjungPura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab.
    Langkat untuk melakukantransaksi jual beli narkotika jenis shabu karena orang yang mengantar narkotikajenis shabu sudah sampai di Kantor BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat)Tanjung Pura Jalan Sudirman Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, kemudian saksiMULIADI ANWAR, SH menghubungi saksi AR. PULUNGAN untuk samasamake Kantor BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat) Tanjung Pura JalanSudirman Kec. Tanjung Pura Kab.
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 49/Pdt.Sus-KIP/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 9 April 2019 — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Mutu Pendidikan Nasiona lawan PT.BANK MANDIRI PERSERO
188144
  • Makanya PEMOHON jugaberkepentingan meminta transparansi penyaluran Dana Program BinaLingkungan Termohon;17.Bahwa Program Bina Lingkungan termasuk ke Unit PKBL yaitu unitorganisasi khusus yang mengelola Program Kemitraan dan Program BinaLingkungan yang merupakan bagian dari organisasi Termohon, sesuaidengan pasal 1 ayat (16) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha MilikNegara Nomor PER05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BadanUsaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan,Halaman
    PER09/MBU/07/2015tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan UsahaMilik Negara sebagaimana telah diubah Permen BUMN No. PER02/MBU/7/2017, menyatakan bahwa BUMN yang melaksanakanprogram kemitraan dan/atau bina lingkungan memilikikewajibanuntuk menyampaikan laporan pelaksanaan program kemitraan danprogram bina lingkungan secara berkala kepada Menteri BUMN.4.
    PER03/MBU/12/2016 tentangPerubahan atas Permen BUMN No.PER09/MBU/07/2015 tentangProgram Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, yangmenyatakan :Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yangbersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud padaayat (1), paling banyak 4% (empat persen) dari proyeksi laba bersih tahunsebelumnya, yang secara definitif ditetapokan pada saat pengesahanlaporan tahunan.Selanjutnya kewenanganan untuk menetapkan besar dana programkemitraan dan dana
    program Bina Lingkungan (BL) dalam Pasal 8 ayat (6)diatur bahwa:Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yangbersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud padaayat (4), ditetapkan oleh:a.
    PER09/MBU/07/2015tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan UsahaMilik Negara sebagaimana telah diubah Permen BUMN No.
Putus : 07-03-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3690 K/Pdt/2016
Tanggal 7 Maret 2017 — SUTAN KAMENAN DKK VS PT AMP PLANTATION DKK
9967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kinali Kecamatan Perwakilan Pasaman Kabupaten Pasamanyang dikembangkan melalui pola kemitraan dengan Tergugat seluas +300 Ha, peruntukannya adalah bahwa lahan + 100 Ha untuk KebunPlasma cucu kemenakan DT.
    Bandorajo tersebut diperuntukkan untuk pembangunan KebunPlasma Kelapa Sawit yang dilaksanakan dengan Pola Kemitraan, yang diSK kan oleh Bupati Pasaman tersebut adalah berasal dari Tanah UlayatKampung Tompek cucu kemenakan Datuk Bandorajo seluas + 430 Hayang terletak/berada di wilayah Desa VI Koto Selatan, Kecamatan KinaliKabupaten Pasaman (sekarang dikenal/disebut Pasaman Pasaman Barat /Turut Tergugat Il a quo ) untuk 215 KK Petani;Bahwa atas Penyerahan Tanah Ulayat Dt.
    Hendri Final, SH di Padang, dimanaPembangunan dan Pengelolaan kebun Plasma Kelapa Sawit yangdilaksanakan dengan Pola Kemitraan adalah atas tanah/lahan kebunplasma sawit seluas + 613 Ha, yang mana luas areal Kebun Plasma yangmenjadi Hak Penggugat II (Kelompok Tani Tompek Plasma li Tompek)yang bernaung pada Koperasi DASTRA (Penggugat ) adalah seluas +Halaman 7 dari 42 hal.Put.
    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Tanggal 4 Agustus 1994 mempunyaikekuatan hukum tetap serta berlaku dari sejak dibuat sampai dengansekarang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Tanggal. 28Nopember 1994 Nomor 200/AMPDIR/PKXI/94, Nomor 01/KoptanTompek/XI/94 tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum, serta tidak pernah diberlakukan sejak dibuat sampaisekarang ini;.
    Menyatakan bahwa Penggugat II adalah Pemilik Hak Kebun Plasmaseluas +300 Ha yang terletak/berlokasi di Kampung Tompek Desa VIKoto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Dati Il Pasaman (sekarangKabupaten Pasaman Barat), dan Penggugat II berada dibawah naunganPenggugat , yang sebelumnya Kebun Plasma Penggugat II tersebutdibangun dan dikelola dengan Pola Kemitraan antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat dengan mempergunakan DanaKredit Koperasi Primer Anggota (KKPA);.
Register : 21-12-2020 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
1.Mirna Herawati
2.Himson Badalu
3.Irene Monica Oda
4.Fida Natalia
5.Iwan Setiawan. Dkk
Tergugat:
PT. Wangta Agung
18321
  • Himson Badalu), Penggugat 3 (Irene Monica Oda), Penggugat 4 (Fida Natalia), Penggugat 5 (Iwan Setiawan), Penggugat 6 (Kusnan), Penggugat 7 (Munif Zulkifli), Penggugat 9 (MunzilIkawan Kurniawan), Penggugat 10 (Herman), Penggugat 11 (Christian Soenjaya), Penggugat 14 (Andreas Muljono) dan Penggugat 16 (Albert Febriant) adalah hubungan kemitraan
    dan dalam hubungan kemitraan tersebut telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Mei 2020 karena berakhirnya kerjasama kemitraan dan selanjutnya menolak seluruh tuntutan 12 (dua belas) orang Penggugat tersebut dalam perkara a quo;
  • Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat 8 (Syamsularif), Penggugat 12 (Iqbal Muhammad), Penggugat 13 (Agung Setiawan) dan Penggugat 15 (RezhaGema Adi Pamungkas) putus karena
    Hubungan Tergugatdengan Para Penggugat tersebut adalah sebagai hubungan kemitraan,sehingga atas berakhirnya hubungan kemitraan dengan Para Penggugattersebut Tergugat tidak berkewajiban membayar uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta tuntutan lainyasebagaimana yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo;Bahwa selanjutnya terhadap 4 (empat) orang Penggugat, yaituPenggugat 8 (Syamsularif), Penggugat 12 (Iqbal Muhammad), Penggugat13 (Agung Setiawan) dan Penggugat
    Bahwa dalam menjalankan hubungan kemitraan, ParaPenggugat tidak diwajibkan absensi dan datang kekantor dalam setiapharinya. Apabila Para Penggugat tidak datang kekantor juga tidak diberikansanksi kedisiplinan. Bahwa hal tersebut juga pernah dilakukan oleh diri saksipada saat aktif menjadi mitra kerja Tergugat, saksi juga pernah tidak datangkekantor hingga 18 hari juga tidak mendapatkan sanksi apapun dari Tergugat,karena para mitra kerja tidak diwajibkan absensi sebagaimana pekerjaTergugat.
    terhadap hubungan kemitraan tidakdiatur dalam hukum ketenagakerjaan, maka cukup beralasan bagi MajelisHakim untuk menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh 12 (duabelas)orang Penggugat tersebut dalam perkara a quo dan selanjutnya hubunganantara Tergugat dengan 12 (dua belas) orang Penggugat tersebut dinyatakantelah berakhir karena berakhirnya hubungan kemitraan terhitung sejakTergugat menyatakan tidak melanjutkan hubungan kemitraan, yaitu terhitungsejak tanggal 31 Mei 2020;Menimbang bahwa selanjutnya
    Menyatakan hubungan antaraTergugat dengan 12 (dua belas) orangPenggugat, yaitu Penggugat 1 (Mirna Herawati), Penggugat 2(Himson Badalu), Penggugat 3 (Irene Monica Oda), Penggugat 4(Fida Natalia), Penggugat 5 (Iwan Setiawan), Penggugat 6 (Kusnan),Penggugat 7 (Munif Zulkifli), Penggugat 9 (Munzillkawan Kurniawan),Penggugat 10 (Herman), Penggugat 11 (Christian Soenjaya),Penggugat 14 (Andreas Muljono) dan Penggugat 16 (Albert Febriant)adalah hubungan kemitraan dan dalam hubungan kemitraan tersebuttelah
    berakhir terhitung sejak tanggal 31 Mei 2020 karena berakhirnyakerjasama kemitraan dan selanjutnya menolak seluruh tuntutan 12(dua belas) orang Penggugat tersebut dalam perkara a quo;3.
Register : 30-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Jmb
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
FAKHRUL ILAHI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDA JAMBI, Cq. DIRRESKRIMUM POLDA JAMBI,Cq. SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
17249
  • Pihak pertama memberikan cek tunai dengan nomor cek dan tanggaljatuh tempo terlampir sebagai berikut sebanyak 24 lembar pada saat ditandatangani perjanjian kemitraan ini...... dst10. Bahwa pada tahun pertama Agustus 2014 sampai dengan Agustus 2015PT.
    HIMPAL SIAGIANtidak dapat mencairkan uang bagi hasil sebesar Rp. 120.000.000,(seratus dua puluh juta rupiah) dan modal kemitraan sebesar Rp.1.500.000.000, (satu) milyar lima ratus juta rupiah), yangmengakibatkan kerugian bagi sdr. HIMPAL SIAGIAN.
    PAKHRUL ILAHI sebagaipembayaran bagi hasil dan pengembalian modal kemitraan atasperjanjian kemitraan yang dilakukan oleh sdr. HIMPAL SIAGIAN dengansdr. PAKHRUL ILAHI pada hari senin tanggal 7 Juli 2014;Bahwa dalam kemitraan sdr. HIMPAL SIAGIAN memberikan modalkemitraan kepada sdr. PAKHRUL ILAHI untuk dan atas nama PT. EmasMaju Agro Sawit sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus jutarupiah) yang pengembaliannya akan dibayarkan oleh sdr.
    Pakhrul llahi menerangkan adamemberikan agunan berupa 19 (Sembilan belas) lembar sertifikat, ataspinjaman modal kemitraan kepada pelapor Himpal Siagian, namun tidakada bukti penyerahan;Hal. 45 dari 54 Halaman Putusan No. 06/Pid.Pra/2019/PN.JmbBahwa di sisi lain sdr.
    Makasepanjang itu terbaik dan disepakati akan dilaksanakan oleh kedua belahpihak dalam perjanjian kemitraan ini.H.
Register : 09-08-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 107/PDT/2016/PT PBR
Tanggal 31 Oktober 2016 — Pembanding/Tergugat II : GUSNAWATI
Pembanding/Tergugat I : Drs. ADOLF BASTIAN, MPd
Terbanding/Penggugat : PT. TAKADELI INDONESIA
9458
  • MO/TKD/001/IV/2015 Tertanggal 5 Mei 2015,PENGGUGAT sampaikan PERINGATAN akibat dari PARA TERGUGATtidak menjalankan kewajibannya sesuai Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4)dan Pasal 12 Akta Perjanjian Kemitraan yaitu untuk membayarkan royaltiberikut denda keterlambatannya meskipun telah ditagih dengan selayaknya.6.
    Bahwa PARA TERGUGAT tidak pernah lagi mengirimkan laporan penjualankotor bulanan/laporan pendapatan bulanan kepada PENGGUGAT sebagaidasar perhitungan royalty sebagaimana telah disepakati bersama dalamPasal 9 ayat (4) Akta Perjanjian Kemitraan sejak bulan Mei 2015 sampai saatini.8. Bahwa apabila dilakukan perhitungan dari ratarata 6 (enam) bulan terakhirroyalti yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepadaPENGGUGAT, didapatkan nilai royalti per bulan untuk outlet Takadeli Jl.
    Bahwa setelah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berulang kalimeminta arahan dengan tujuan Supaya usaha kemitraan bisa lebih maju lag,Hal 8 dari 19 hal. Put.
    2015tanggal 13 Agustus 2015 adalah tidak tepat dan sangat merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;10.Bahwa bahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensimelalui Surat nomor : 04/KHYS.SMS.TKDPKU/VIII/2015 tanggal 13 Agustus2015 point 7 (tujuh) menyatakan Akta Perjanjian Kemitraan Outlet Takadeli(CakeResto) Pekanbaru No. 43 tanggal 12 Januari 2013 telah berakhirHal 10 dari 19 hal.
    No.107/PDT/2016/PT.PBRterhitung sejak tanggal 18 agustus 2015, sementara sesuai Akta PerjanjianKemitraan Outlet Takadeli (CakeResto) Pekanbaru No. 43 tanggal 12 Januari2013 baru akan berakhir pada tahun 2018;11.Bahwa dengan dibatalkannya Akta Perjanjian Kemitraan Outlet Takadeli(CakeResto) Pekanbaru No. 43 tanggal 12 Januari 2013 oleh Tergugat dalamRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, maka Penggugat !
Putus : 31-05-2006 — Upload : 14-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746K/PID/2006
Tanggal 31 Mei 2006 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LIMBOTO ; Ir. AHMAD SOELEMAN ; Ir. HAMZAH YUSUF ; Ir. KALSUM YUSUF
12169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Madi Domili dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 10.SKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999, untuk supplai bawang merah sebanyak 12ton dengan perjanjian yang sama seperti pada point di atas ;10.Sadig Alhasni dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 12aSKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999 untuk supplai bawang merah 5 ton denganperjanjian yang sama seperti pada point di atas ;11.Mohamad Mantali dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 12b SKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999,untuk supplai bawang merah sebanyak 4ton dengan
    Arusdin Bone dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 06.SKK/ UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999, untuk suplai bawang merahsebanyak 5 ton dengan perjanjian yang sama seperti pada point diatas ; Madi Domili dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 07.SKK/UMBP3D/Berserni/Grtlo/1999, untuk suplai bawang merah sebanyak 11ton dengan perjanjian yang sama seperti pada point di atas ; Seha Doke dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 08.SKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999, untuk supplai bawang merah sebanyak44 ton dengan
    Samodara dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 09.SKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999, untuk supplai bawang merah sebanyak16 ton dengan perjanjian yang sama seperti pada point di atas ; Madi Domili dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 10.SKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999, untuk supplai bawang merah sebanyak12 ton dengan perjanjian yang sama seperti pada point di atas ; Sadig Alhasni dengan surat kesepakatan kemitraan nomor 12aSKK/UMBP3D/Bersemi/Grtlo/1999 untuk supplai bawang merah 5 tondengan perjanjian
    No. 746 K/Pid/2006Surat kesepakatan kemitraan ;Surat kesepakatan hand sprayer traktor dll ;Surat perjanjian jual beli alsinta tanggal 15 Oktober 1999 antaraAmad dan Sapto ;Rincian alokasi dana alsinta tanggal 15 Oktober 1999 ;Daftar rancangan insentif pengurus UMBP3D KTNA Bersemitanggal 22 Oktober 1999 ;Surat kesepakatan kemitraan No. 22 sampai 25 ;Rekening koran BRI ;Adendum surat kesepakatan kemitraan dengan Seha Doke ;Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 dan 8 point 3 ;Surat keterangan dari Sofyan
    Cabang Gorontalo ;Surat pernyataan penerimaan sarana produksi ;Surat kesepakatan kemitraan benih ;Surat kesepakatan hand sprayer traktor dll ;Surat perjanjian jual beli Alsintan tanggal 15 Oktober 1999 antaraAmad dan Sapto ;Rincian alokasi dana alsintan tanggal 15 September 1999 ;Daftar rancangan insentif pengurus UMBP3D KTNA Bersemi tanggal22 Oktober 1999 ;Surat kesepakatan kemitraan No. 22 sampai 25 ;Rekening koran BRI ;Adendum surat kesepakatan kemitraan dengan Seha Doke ;Surat keterangan dari
Register : 17-03-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 65/PID.B/2016/ PT.PBR.
Tanggal 21 Juni 2016 — SAIDINA EDI.
14782
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) persil FC berita acara hasil keputusan rapat pengurus koperesiserba usaha karya mentulik dengan aparat desa ninik mamak lembaga desadan pemuka masyarakat pada tanggal 03 April 2010.Halaman 15 Putusan Nomor 65/PID.B/2016/PT.PBR.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 001/KSUKM/PPK/V1/2012 atas nama Repol.S.Ag.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman
    danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 002/KSUKM/PPK/VI/2012 atas nama MARDIAH.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 085/KSUKM/PPK/VI/2012 atas nama TARLAILI.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 0121/KSUKM/PPK/VI/2012 atas nama HANAFI.1 (satu) FC legalisir ampra pendapatan tanggal 17 Agustus
    pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) persil FC berita acara hasil kKeputusan rapat pengurus koperesiserba usaha karya mentulik dengan aparat desa ninik mamak lembaga desadan pemuka masyarakat pada tanggal 03 April 2010.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan
    desa mentulik Nomor : 001/KSUKM/PPK/V1/2012 atas nama Repol.S.Ag.Halaman 17 Putusan Nomor 65/PID.B/2016/PT.PBR.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 002/KSUKM/PPK/V1/2012 atas nama MARDIAH.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 085/KSUKM/PPK/V1/2012 atas nama TARLAILI.1 (satu) persil FC legalisir salinan akta perjanjian
    pinjaman danapembangunan kebun plasma pola kemitraan desa mentulik Nomor : 0121/KSUKM/PPK/V1I/2012 atas nama HANAFI.1 (satu) FC legalisir ampra pendapatan tanggal 17 Agustus 2012 yangditandatangani oleh ketua koperasi Sdr.
Register : 18-09-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Tanggal 5 Februari 2015 — Ir. Chaidir Syam, MM Bin H. Syamsudin
11418
  • Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao).4. Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet.5. Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009.6.
    NOSE : S.41DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati danRevitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun2006, maka pada tahun 2008 Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas mengadakankegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI)Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan dengan cara memberikan Kredit PengembanganEnergi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan pola non Kemitraan kepada118 orang petani
    Untuk memperkecil risiko pemberian KPENRP polanon kemitraan, sebaiknya petani peserta yang mengikuti programrevitalisasi perkebunan telah memiliki pengalaman di bidang usahaperkebunan.c Angka Romawi VUI.
    NOSE : S.41DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati danRevitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun2006, maka pada tahun 2008 Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas mengadakankegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi KaretRakyat Non Kemitraan dengan cara memberikan Kredit Pengembangan Energi Nabati danRevitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan pola non Kemitraan kepada 118 orang petani18di
    S.41DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabatidan Revitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan Pola non Kemitraan (Karet dan kakao)saksi menggunakan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( PERSERO ) PPKBisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3DIR / ADK /02/2008.e Bahwa benar, secara umum saksi melaksanakan pemberian kredit Investasi (KI)Revitalisasi Karet Rakyat Pola non Kemitraan menggunakan Pedoman umumPelaksanaan kredit Bisnis Ritel PT.
    NOSE : S.41DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati danRevitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun2006, maka pada tahun 2008 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawasmengadakan kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI)Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan dengan cara memberikan Kredit PengembanganEnergi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPENRP) dengan pola non Kemitraan kepada118
Putus : 26-02-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt/ 2018
Tanggal 26 Februari 2018 — JUSNAL St. BATUAH, vs PT. TAKADELI INDONESIA
245175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidakmemperpanjang perjanjian kemitraan sesuai kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat adalah bertentangan dengan kewajibanhukum Tergugat dan perbuatan tersebut merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatigedaaa);3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepadaPenggugat adalah sebesar Rp564.927.750,00 (lima ratus enam puluhempat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluhrupiah);4.
    Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, dengan tidakmemperpanjang perjanjian kemitraan sesuai kesepakatan antara Penggugatdan Tergugat adalah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat danmerupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 25 K/Pdt/20183.
    sebagai Tergugat; Membebankan biaya perkara kepada Termohon Kasasi semula sebagaiPembanding/Tergugat;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 24 Agustus 2017 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan dari PemohonKasasi tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/PengadilanTinggi Ambon telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa Perjanjian Kemitraan
    Outlet Takadeli (CakeResto), Nomor 39tanggal 11 Februari 2010 telah berakhir pada tanggal 11 Februari2015 sehingga dengan berakhirnya perjanjian tersebut maka pasalpasal dalam perjanjian tersebut tidak dapat dipergunakan untukmemutuskan perkara a quo , sehingga pemilihan domisili hukumdalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon sebagaimanamenurut ketentuan Pasal 142 ayat (5) Rbg/Pasal 118 ayat (3) HIR; Bahwa Tergugat tidak langsung memperpanjang perjanjiankerjasama kemitraan yang telah disepakati
    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, dengan tidakmemperpanjang perjanjian kemitraan sesuai kesepakatan antara Penggugatdan Tergugat adalah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat danmerupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugatsebesar Rp564.927.750,00 (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratusdua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);4.
Register : 12-01-2012 — Putus : 17-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan PN MENGGALA Nomor 1/Pdt.G/2012/PN.MENGGALA
Tanggal 17 Januari 2013 —
8745
  • Dalammenjalankan dan mengembangkan salah satu bidang usaha khususnya di bidang pertambakanudang maka PT DCD mengembangkan sistem pengelolaan tambak udang dengan modelhubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petambak Plasma.4 Bahwa dalam hubungan kemitraan tersebut, Para Tergugat adalah Petambak Plasma yangtelah mengikatkan diri melalui Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Pertambakan denganPola Tambak Inti Rakyat (TIR) atau Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Dipasena CitraDarmaja selaku Perusahaan
    Nomor 940/KPts/OT.210/10/97 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;bSurat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Nomor 1251/Kpts/K.L.420/11/98 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pedoman Kemitraan Usaha Perikanan dengan Pola PerusahaanInti Rakyat tanggal 12 Pebuari 1998 mengeluarkan kebijakan yang merupakan petunjukoleh Perusahaan Inti dan Petambak Plasma dalam menyusun kebijakan dalampengembangan kerjasama kemitraan sebagai tindak lanjut dari surat keputusan menteripertanian di atas;cPetunjuk Pelaksanaan
    Pasal 11 Perjanjian Kerjasama (PKS), sebagai berikut:=> Pasal 1 Butir 22 Perjanjian Kemitraan (PKS): 31Lembaga Manajemen Plasma Kampung (LMPK) adalah lembaga yang dimiliki olehPetambak Plasma dibidang kemitraan antara Perusahaan Inti dan Petambak Plasmadalam lingkup dan tanggung jawab Kepala Kampung, yang pembentukannya melaluimusyawarah kampung dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan KeputusanKepala Kampung di wilayah Kecamatan Rawajitu Timur.=> Pasal 11 Perjanjian Kemitraan (PKS):1 Setiap
    Namun, terdapat sebagian Petambak Plasma yang masihingin melanjutkan hubungan kerjasama kemitraan dengan Penggugat dengan tetapmelakukan usaha budidaya tambak udang dengan Penggugat. Terhadap tindakan dan usahasebagian Petambak Plasma yang ingin melanjutkan hubungan kerjasama kemitraan tersebutmendapatkan reaksi yang sangat tidak manusiawi dari Petambak Plasma termasuk ParaTergugat yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerjasama Kemitraan denganPenggugat.
    Reaksi dari Petambak Plasma termasuk Para Tergugat yang ingin melakukanpemutusan hubungan kerjasama Kemitraan dengan Penggugat terhadap sebagian PetambakPlasma yang ingin melanjutkan hubungan kerjasama kemitraan tersebut adalah denganmelakukan tindakan intimidasi, teror, penganiayaan serta pengusiran dari rumah milikPetambak Plasma yang ingin melanjutkan hubungan kerjasama kemitraan tersebut.
Register : 18-05-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 96/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 9 September 2015 — KADIR bin DULAH
505266
  • PERTANI (Persero) Nomor :810.1/Adm/01.50 Tentang Petunjuk Teknis Program Kemitraan Usaha TaniPada Kawasan Pertanian Terpadu, disebutkan : Program Kemitraan danBina Lingkungan (PKBL), adalah : pinjaman yang berasal dari penyisihanLaba Perusahaan (BUMN) yang diberikan kepada Petani/ Kelompok Tanipeserta Program Kemitraan untuk kegiatan budidaya tanaman.
    PERTANI (Persero) Nomor :810.1/Adm/01.50 Tentang Petunjuk Teknis Program Kemitraan Usaha TaniPada Kawasan Pertanian Terpadu, disebutkan : Program Kemitraan dan BinaLingkungan (PKBL), adalah pinjaman yang berasal dari penyisihan LabaPerusahaan (BUMN) yang diberikan kepada Petani/ Kelompok Tani pesertaProgram Kemitraan untuk kegiatan budidaya tanaman.
    kepada petani peserta Program Kemitraan.
    budidaya kepada petani peserta Program Kemitraan.
    Sasarandari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), adalah : a.meningkatkan pendapatan petani peserta Program Kemitraan, b. membangunpasar yang sehat atas hasil panen dari petani peserta Program Kemitraan, c.mengimplementasikan visi PT.
Register : 10-01-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 217/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 3 Oktober 2013 — ASRIL B DATUK RAJO MANGKUTO Als BUYUNG PONTONG
8864
  • Selanjutnyaatas kesepakatan kemitraan tadi, saksi Ilzam selaku Kepala Desa Terantang denganpersetujuan Ninik Mamak membentuk Tim Pamswakarsa yang diketuai saksi Jhon Efendidengan beberapa orang anggotanya, antara lain saksi Hermayalis dengan tugas untukmengamankan lokasi pekerjaan tersebut;Bahwa dengan adanya kesepakatan kemitraan itu, maka sejak bulan Mei 2012 telahdimulai pengerjaan pembuatan jalan yang menghubungkan antara pulau dengan tanah tempatdilakukan usaha kemitraan tersebut, yang pengerjaannya
    dengan menggunakan alat beratexcavator sehingga telah terpasang 12 (dua belas) unit goronggorong berdiameter 1 meter dibawah jalan penghubung tersebut;Bahwa dengan telah selesainya pengerjaan pembangunan jalan penghubung diatas ke12 unit goronggorong yang fungsinya sebagai saluran air jalan tadi, maka dimulailahpengerjaan pembuatan cor banatalan jalan yang bahannya diambil dari galian pasir sungai.Pada awalnya kegiatan usaha kemitraan itu tidak ada perselisihan dengan warga masyarakatsetempat, bahkan
    Barulah setelahkegiatan usaha pembuatan cor bantalan jalan itu menghasilkan sekira 100 buah bantalan,terdakwa Asril B Datuk Rajo Mangkuto Als Buyung Pontong, sebagai salah seorang tokohmasyarakat memprotes kegiatan usaha dimaksud, dengan alasan mengkhawatirkan kerusakansungai akibat kegiatan usaha kemitraan galian pasir antara saksi Omar Yudistira Bin IsrilSainal dengan perangkat desa tersebut;Bahwa terdakwa dalam aksi protesnya tersebut, pada hari dan tanggal yang tidak dapatdiingat lagi tetapi
    Kegiatan kemitraan yang bergerak dalam usaha galian pasir sebagaibahan pembuatan cor bantalan jalan itu dilakukan di atas lahan milik saksi Omar Yudistira BinIsril Sainal dengan luas 3.000 M2 yang berlokasi di Dusun IV Tepi Muara Rt.015 Rw.07 DesaTerantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar;Menindaklanjuti kesepakata usaha kemitraan dimaksud, maka sejak sekira bulan Mei2012 telah dimulai pengerjaan pembuatan jalan yang menghubungkan antara pulau dengantanah tempat dilakukan usaha kemitraan tersebut
    Bin Isril Sainal tempat usaha kemitraan itu dilakukan, pada hari dantanggal yang tidak dapat diingat lagi tetapi masih dalam bulan September 2012, sekira pukul12.00 Wib telah banyak warga masyarakat Desa Terantang berkumpul.
Register : 10-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN BANGKINANG Nomor 481/Pid.B/2018/PN Bkn
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ENDRA ANDRI PARWOTO, SH
Terdakwa:
SYAIFUL BAHRI Als. SYAIFUL Als. DATUK TEMENGGUNG
10072
  • PadasaEnam Utama Dengan KUD Tiga Koto Desa Sibiruang, Gunung Malelo danTabing Kecamatan XIII Koto Kampar Tentang Pembangunan KebunKelapa Sawit Pola Kemitraan Dengan SKIM KKPA (Kredit Koperasi PrimerUntuk Anggota) No mor: JKTPEU/KUDTK/ADD I/ 015/II/2006, Nomor:002/KUDTK/ADD/II/2006, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dibawakeluar oleh masyarakat Pendalian dari areal Kebun Kelapa Sawit Rayon DBlok G 62 dan G 63 Proyek Kemitraan PT. Padasa Enam Utama DesaSibiruang Kec.
    Nurmal dan Sdr Syaiful Bahri (DatuokMongguong ) dan hubungan saksi dengan KUD Tiga Koto adalah saksibekerja di KUD Tiga Koto sebagai Pengawas Kebun Kemitraan TigaKoto, dan saksi tidak mempunyai hubungan dengan Pelaku.Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 02 Desember2017, Di Areal Kebun Kelapa Sawit Rayon D Blok G 62 dan G 63Proyek Kemitraan PT. Padasa Enam Utama Desa Siberuang Kec. KotoKampar Hulu Kab.
    Padasa Enam UtamaProyek Kemitraan yang bernama Sdr. Yan SadukriBahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 07.30Wib, saksi sedang cek areal kerja bersama dengan Security ProyekKebun Kemitraan PT.
    Padasa Enam Utama Dengan KUD Tiga KotoDesa Sibiruang, Gunung Malelo dan Tabing Kecamatan XIII Koto KamparTentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Dengan SKIMKKPA (Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota) No mor: JKTPEU/KUDTK/ADD I/ 015/II/2006, Nomor: 002/KUDTK/ADD/II/ 2006, selanjutnya buahkelapa sawit tersebut dibawa keluar oleh masyarakat Pendalian dari arealKebun Kelapa Sawit Rayon D Blok G 62 dan G 63 Proyek Kemitraan PT.Padasa Enam Utama Desa Sibiruang Kec.
Register : 05-04-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 79/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 12 Juni 2019 — Pembanding/Tergugat : Koperasi Petani Harapan Maju Diwakili Oleh : Dr. RIADI ASRA RAHMAD, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat : PT. Adei Plantation dan Industri Diwakili Oleh : Dr. FAHMI, SH.MH
5130
  • Bahwa sesuai dengan undangundang perkebunan nomor 18 tahun2004, Penggugat melakukan kemitraan yang saling menguntungkandengan masyarakat sekitar perkebunan. Kemitraan tersebut diwujudkanberupa kerjasama dalam pembangunan dan pengolahan perkebunankelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA (kredit koperasi primeranggota) dengan Koperasi Petani Harapan Maju Desa Telayap yangdibentuk berdasarkan perjanjian kerjasama No.AD.KN/PK/VII/2005 danNo.001/KOPTAN HM/VII/20005..
    Bahwa pada tanggal 25 Juli 2005 diadakan perjanjian kerjasama antaraPenggugat dengan Tergugat dalam pembangunan dan pengolahanperkebunan kelapa sawit pola kemitraan model KKPA di Desa Telayap,Hal.2 dari 22 Putusan Nomor 79/PDT/2019/PT PBRkecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
    KN/PK/VII/2005 danNo. 001/KOPTANHM/VII/2005 Tertanggal 25 Juli 2005 mengenaipembangunan dan pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit diatas TanahHal.13 dari 22 Putusan Nomor 79/PDT/2019/PT PBRmilik Penggugat Rekonvensi dengan luas + 900 ha (Sembilan ratushektar) dengan Pola Kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA);. Bahwa berdasarkan hasil Audit yang Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi lakukan melalui Akuntan Publik DRS.
    HARDI &REKAN tahun 2014, dalam pembangunan dan pengelolaan PerkebunanKelapa Sawit diatas Tanah seluas + 900 ha (Sembilan ratus hektar)dengan Pola Kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kewajaran dankepatutan perjanjian KKPA dan regulasi mengenai KKPA yang berlaku diIndonesia, diantaranya adalah:2.1 Bahwa Pola Kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)yang Penggugat Rekonvensi lakukan dengan Tergugat Rekonvensitidak menggunakan fasilitas
    Tanda Penduduk (KTP) anggota kemitraan Kredit KoperasiAnggota/KKPA dalam pembuatan Sertipikat Hak Milik (SHM); Menyatakan 190 namanama dan suratsurat Sertipikat Hak Milik (SHM)atas nama yang bukan masyarakat asli Desa Telayap yang masuk dalamanggota kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yangmenggunakan identitas KTP palsu dianggap batal demi hukum Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar seluruh kerugian PenggugatRekonvensi sejumlah :Hal.17 dari 22 Putusan Nomor 79/PDT/2019/PT PBRa.
Register : 01-08-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 13/Pdt.G/2017/PN SRL
Tanggal 5 Desember 2017 — Penggugat:
PT. SAROLANGUN SAWIT MANDIRI
Tergugat:
Hasanuddin
225130
  • SAROLANGUN SAWIT MANDIRI (PT.SSM) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan IndustriPerdagangan yang berkedudukan di Sarolangun.10.11.Bahwa PENGGUGAT telah memulai usaha Perkebunan Kelapa Sawit di wilayahSarolangun sejak Tahun 2012 melalui kerja sama Pola Kemitraan denganbeberapa orang Mitra yang kesemuanya adalah pemilik lahan dan telahdimitrakan dengan PENGGUGAT.Bahwa dalam kerja sama itu PENGGUGAT adalah pihak yang melakukanpembangunan kebun kelapa sawit pada bidang tanah milik mitra
    samatersebut adalah menjadi tanggung jawab PENGGUGAT.Bahwa sekitar akhir tahun 2015 PENGGUGAT mulai kekurangan dana untukoperasional dalam melaksanakan kerja sama dengan pemilik lahan yang adalahmitra PENGGUGAT dalam kerja sama Pola Kemitraan.Bahwa oleh karena hal tersebut demi menyelamatkan dan melanjutkan kerjasamanya dengan Para Mitra yang telah menyerahkan lahannya PENGGUGATmencari Pemodal (Investor) yang tepat dan mau bekerja sama untuk melakukanpembiayaan dalam melanjutkan kerja sama pola kemitraan
    yang telahberlangsung anatara PENGGUGAT dan Para Mitra sebagaimana disebut diatas.Bahwa selanjutnya melalui Surat Permohonan dari PENGGUGAT kepadaTERGUGAT No. 001/SP/SSMTTU/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016 perihalPermohonan Kerjasama Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, TERGUGATbersedia untuk bekerja sama dengan PENGGUGAT.Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT bersepakat telah menandatanganiPerjanjian Kerjasama Pengeloalaan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan BagiHasil, pada tanggal 1 Februari 2016.Bahwa perjanjian
    kerja sama tersebut dimulai sejak ditanda tanganinyakesepakatana itu yakni tanggal 1 Februari 2016 dan berlaku untuk jangka waktu 1(satu) kali siklus tanam (+ 30 Tahun) atau sampai dengan masa akhir produktiftanam.Bahwa terhadap jangka waktu berlakunya perjanjian kerja sama tersebut telahdilakukan perbuhan pada bagian addendum perjanjian dan menjadi 1 (Satu) kalisiklus tanam (+ 17 Tahun) atau sesuai kontrak kemitraan dengan petani/pemiliklahan (Tahun 2034) dan/sampai dengan masa akhir kontrak/sewa
    Sedangkantidak terpenuhinya salah satu syarat objektif dapat mengakibatkan peganjiantersebut Batal Demi Hukum, artinya sejak semula dianggap tidak pemahdilahirkan suatu pejanjian aan tidak pemah aaa suatu perjanjian.Bahwa dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Perjanjian Kerjasama Pengelolaan KebunKelapa Sawit Pola Kemitraan Bagi Hasil Usaha antara Ir.
Register : 25-08-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Srh
Tanggal 6 Januari 2021 — Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Departemen Lingkungan hidup dan Kehutanan RI
15893
  • Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Departemen Lingkungan hidup dan Kehutanan RI
    Kepaniteraan Pengadilan Negeri SeiRampah Nomor W2U19 / 124 / Pdt / SK / 2020 / PnSrh tanggal 14 Oktober 2020;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI cq.Direktur Jenderal Perhutanan Sosial danKemitraan Lingkungan Departemen LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesiaberkedudukan di Manggala Wanabakti Blok Lantai11, Jalan Gatot Subroto Senayan, Jakarta, yangdiwakili oleh Bambang Supriyanto dalamkedudukannya sebagai Direktur Jenderal PerhutananSosial dan Kemitraan
    Seluruhnya adalah PegawaiBalai Perhutanan Sosial dan Kemitraan LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia yang beralamat di Ji.Sisingamangaraja KM. 5,5 No. 14 Medan berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2020 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SeiRampah Nomor W2U19 / 134 / Pdt / SK / 2020 / PnSrh tanggal 11 November 2020;Selanjutnya disebut Turut Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Membaca berkas perkara yang bersangkutan;Mendengar kedua belah
Register : 04-10-2018 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Klk
Tanggal 13 Juni 2019 — Perdata : - DIANSON Lawan - PT. LIFERE AGRO KAPUAS (PT.LAK)
213257
  • tersebut Tergugat dapat melakukanpembangunan kebun plasma dalam tanah milik Penggugat.Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 1 Ayat 3Perjanjian Kemitraan telahjelas menyebutkan Pengertian Anggota Koperasi KSB sebagai berikut:Anggota KoperasiPeserta program kemitraan yang memiliki KEBUN PLASMA yang terdaftarsebagai anggota koperasi PIHAK PERTAMA yang oleh PIHAKPERTAMA telah diusulkan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA untukditerima sebagai peserta program kemitraan pembangunan kebunkelapa sawit dengan sistem
    sebagaimana yang telah Tergugat sampaikan dalam uraianTergugat sebelumnya, dimana Tergugat telah mengadakan Perjanjiankemitraan dengan Koperasi KSB dalam membangun perkebunan plasmakepada Tergugat, hal mana didasarkan dengan Peraturan Gubernur No. 12Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Provinsi KalimantanTengah (untuk selanjutnya disebut Pergub 12/2014 tentang Kemitraan)Bahwa berdasarkan Pergub 12/2014 tentang Kemitraan Pasal 6 dan Pasal9 ayat 1 huruf amenyebutkan secara jelas sebagai
    berikut:Pasal 6 Pergub 12/2014Bentuk kemitraan usaha Perkebunan terdiri atas:a. kemitraan pembangunan kebun masyarakat.b.
    Kemitraan usaha lainnyaPasal 9 ayat 1 hurufaPergub 12/20141.
    ketentuan tersebutdi atas, menjadi sangatjelas bahwabentuk kerjasama Kemitraan dengan Koperasi KSB yang mewakilimasayarakat pemilik lahan yang salah satunya merupakan Penggugatadalah bentuk kerjasama pembangunan kebun Masyarakat (Vide Pergub12/2014 Pasal 6) yang mana telah dipersyaratkan bahwa pola kemitraandapat dilaksanakan melalui Pola Kemitraan Koperasi Usaha Perkebunan(Vide Pergub 12/2014 tentang Kemitraan Pasal 9 ayat 1 huruf a)Bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Register : 06-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 471/Pid.B/2016/PN Blb
Tanggal 16 Agustus 2016 — AGUS SETIAWAN Bin UWAR KARNAWIJAYA
1029
  • Agus Setiawan;- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor : 800/019/UPTD.Wil.RE/I/2010, antara Drs. Agus Setiawan selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung dengan Deni Kurnia selaku Direktur CV.Bangun Pesona Malabar.Agar dikembalikan kepada Sdr. Drs. Encep Ruchiyat.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
    ;Bahwa kerjasama kemitraan tersebut telah dibuatkan tanda buktinya yaituberupa Memory Of Understanding (MOU) dan Surat Perintah MelaksanakanKerja (SPMk);Bahwa kapasitas Drs. Encep Ruchiyat pada kerjasama kemitraan tersebutadalah sebagai pemilik dana, dimana didalam pelaksanaannya meminjambendera CV. Bangun Pesona Malabar;Bahwa penandatanganan Memory Of Understanding (MOU) tersebut pada haridan tanggal lupa akan tetapi sekira bulan Maret 2010 di rumah Sdr.
    Hendi guna membahas berkaitan dengan kemitraan tersebut, yang padaakhirnya pada tanggal 4 Januari 2010 ada MOU antara pihak UPTDPengangkutan Sampah Wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung dengan Sdri.Sri Sumiati, namun sekira bulan Pebruari Sdri. Sri Sumiati telah mengundurkandiri dari kerjasama kemitraan tersebut sehingga Sdr.
    MRancatungku Desa Rancatungku KecamatanPameungpeuk Kabupaten Bandung; Bahwa tandatangan pada 1 (satu) Lembar Kwitansi penerimaan uang senilaiRp. 150.000.000, tertanggal 1 April 2010 dan 1 (satu) Lembar Surat PerjanjianKerjasama Kemitraan Nomor : 800/019/UPTD.Wil.RE/ 2010 tanggal 4 Januari2010 adalah tanda tangan Terdakwa; Bahwa tandatangan pada 1 (satu) Lembar Kwitansi penerimaan uang senilaiRp. 150.000.000, tertanggal 1 April 2010 dan 1 (satu) Lembar Surat PerjanjianKerjasama Kemitraan Nomor : 800
    AGUS SETIAWAN.1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor : 800/ 019/UPTD. Wil. RE/ I 2010, antara Drs. AGUS SETIAWAN selaku Kepala UnitPelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Rancekek Kab Bandung denganDENI KURNIA selaku Direktur CV.
    Encep Ruchiyat tidak pernah menerima keuntungan dariTerdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan tertanggal 4Januari 2010;Bahwa saksi Drs.