Ditemukan 2435 data
88 — 39
Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARI Nomor979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwa menyalahgunakankewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikor tidak memilikipengertian yang eksplisitas sifatnya.
139 — 47
Indriyanto Seno Adji, SH, MH.
71 — 34
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan AparaturNegara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono danDrs.
ROHMAN
Terdakwa:
1.HM. SUYONO bin alm MASKANDI
2.DANIEL DEFRETES, SE Bin alm HENDRIK DEFRETES
3.KADILA bin alm KASARI
101 — 47
Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARINomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwamenyalahngunakan kewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalamTipikor tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
64 — 16
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Walinedalam kaitannya detournement de pouvoir dengan /reis Ermessen, penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:Halaman 143Putusan Nomor: 90/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn.1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
201 — 140
AGUS NOVI INDRIYANTO yang ditandaHalaman 134 dari halaman 1210 Putusan Nomor : 1/PID.SUSTPK/2017/PT.BJMtangani oleh Drs.
AGUS NOVI INDRIYANTO yang ditanda tanganioleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak,dengan rincian biaya sempadan IMB sebesar Rp 377.790 biayapemeriksaan sebesar Rp 19.000 dan biaya pengawasansebesar Rp 19.000, beserta 1 lembar denah bangunan.e 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung PudakNomor : 645 / 181 / IMB / 2010, tanggal 8 Nopember 2010tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan RumahPemasakan Aspal an. WAHYUDANI yang ditanda tangani olehDrs.
Yani Rt. 03 DesaMaburai (RUKO) senilai Rp 1.387.800, tanggal 26 November2010 yang diterima dan ditandatangani oleh KAMSIAH selakuBendahara Penerima.e 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang Sempadan IMB No. 180 an.AGUS NOVI INDRIYANTO yang beralamat di Jin. FlamboyanA.3 No. 13 Rt. 09 Kel.
AGUS NOVI INDRIYANTO yang ditanda tanganioleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak,dengan rincian biaya sempadan IMB sebesar Rp 377.790 biayapemeriksaan sebesar Rp 19.000 dan biaya pengawasansebesar Rp 19.000, beserta 1 lembar denah bangunan.3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung PudakNomor : 645 / 181 / IMB / 2010, tanggal 8 Nopember 2010tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan RumahPemasakan Aspal an. WAHYUDANI yang ditanda tangani olehDrs.
Yani Rt. 03 DesaMaburai (RUKO) senilai Rp 1.387.800, tanggal 26 NovemberHalaman 1023 dari halaman 1210 Putusan Nomor : 1/PID.SUSTPK/2017/PT.BJIM2010 yang diterima dan ditandatangani oleh KAMSIAH selakuBendahara Penerima.e 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang Sempadan IMB No. 180 an.AGUS NOVI INDRIYANTO yang beralamat di Jin. FlamboyanA.3 No. 13 Rt. 09 Kel.
ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
A. JOHANSYAH Bin Alm MUHAMMAD HASAN
182 — 41
pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumHalaman 151 dari 186 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PN Smrdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil inilebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide: Indriyanto
71 — 18
Dengan kata lain, perbuatanmenyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memilikikewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatukedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai: Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain daripadaKewenangan yang ada; Tidak memiliki Kewenangan
88 — 34
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbedasatu. dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaankewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr.Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV.. Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441).
71 — 18
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
52 — 43
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan AparaturNegara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono danDrs.
54 — 17
., Advokad/Pengacara/Panasihat Hukum, yang berkantor pada Kantor Advokat &Pengacara INDRIYANTO,SH.,MH & PARTNERS beralamat JI.
76 — 24
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
EKO BAROTO, SH, MH
Terdakwa:
IMAM PUJI SANTOSO, BSc
180 — 33
Unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan"Halaman 155 Putusan Nomor : 68/Pid.Sus/Tpk/2017 PN.SbyMenimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut "menyalahgunakan kewenangan sebagai "bestanddeel delict" dan"dengan tujuan menguntungkan " sebagai "element delict".
96 — 49
menyertakan modal negaraatau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketigaberdasarkan perjanjian dengan Negara.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negaraadalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersamaberdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secaramandiri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat,kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Menimbang, bahwa ahli hukum Indriyanto
RIKY MUSRIZA,SH.,MH
Terdakwa:
AGUS SUPRIYANTO bin SUNARYO
137 — 75
Indriyanto Seno Adji, SH dalambukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CVDiadit Media Jakarta 2009 );Menimbang, bahwa pengertian unsur melawan hukum dan doktrinhukum di atas, dikaitkan dengan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pada tanggal 02 September 2015 dilakukanpembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) danPrioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) untuk APBDPerubahan
66 — 35
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
172 — 73
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertian penyalahgunaanwewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero dan Waline dalam kaitannyadetournement de pouvoir dengan Freis Ermessen, penyalahgunaan wewenang dalamhukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan;2.
M. NURFAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
Ir. NUR AHMAD HERIADI Bin ILYAS ABDUL HAMID
139 — 52
Menurut H.A.Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakankewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atauberasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji,dalam bukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta,Tahun 2001, halaman 3);d. Bahwa pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangk auoleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asas legalitas,karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yangmemiliki karakteristik high level educated and status dalamkehidupan masyarakat;Menurut Prof. Dr. Jur. A. Hamzah, S.H.