Ditemukan 3331 data
97 — 27
Harifin A. Tumpa, SH, MH, Hal. 3, Penerbit : Kencana Prenada MediaGroup).Berdasarkan halhal tersebut diatas maka Tergugat mohon kepada Ketua danAnggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PengadilanNegeri Gresik yang memeriksa Perkara ini agar berkenan memutuskan sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI :1. Menerima & mengabulkan Eksepsi Tergugat.2.
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.MH., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H. Muchsin, SH., dan Made Tara, SH., Hakim Hakim Agung sebagai HakimHakimAnggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dandibantu oleh Reza Fauzi, SH.CN.
Harifin A. Tumpa, SH.MH.ttd/ Made Tara, SH.Panitera Pengganti.ttd/Reza Fauzi, SH.CN.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG RIAJN. PANITERAPANITERA MUDA PIDANA KHUSUS.(A. SUNARYO, SH.MH. )NIP. 040 044 338 Hal. 54 dari 54 Hal. Put.No.2642 K/Pid.Sus/2010
390 — 247
Harifin A.Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
1.DAHLAN
2.NAHIRA
3.YANI
Tergugat:
1.SUDDING
2.LEHA
89 — 42
dan Kepala Dusun IV Rappogading Selatan, Desa Lampokoyang bernama Suaib, bahwasanya di atas tanah obyek sengketa hanyaterdapat Para Tergugat yang menguasai, sedangkan terhadap nama Armawanyang menurut Kuasa Para Tergugat, juga menguasai terhadap tanah obyeksengketa dalam perkara a quo ketika Majelis Hakim melaksanakanpemeriksaan setempat (plaatselijkke onderzoek) tidak didapati berada danmenguasai langsung terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara a quotersebut;Bahwa berdasarkan anotasi dari Harifin
Harifin A.
444 — 308 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan Dr.H.
Harifin A. Tumpa,Hal. 66 dari 77 hal Put. Nomor 478 K/Pdt.Sus Arbitrase/2013SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan Dr.H. Muchsin, SH.
53 — 11
yangmenyebutkan "adanya pemberian jaminan nilainya sama dengan nilaibarang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian padapihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatunkan putusan yangmembatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama";65.3 Bahwa dalam Gugatan Penggugat memohon agar hakim memutuskanyang amarnya bersifat "condemnatolt, "constitutie dan "decl/aratoir,6768.padahal hukuman "uang paksa" (dwanasom tidak dapat diterapkanuntuk putusan yang bersifat "constitutier dan "declaratoir;(Harifin
HartonoChandrawidjaja, antara lainmenyatakan sebagai berikut:"Uang paksa (dwangson) tidak berlaku terhadap tindakan untukmembayar uang"(Harifin A. Tumpa, SH, "Uang Paksa (Dwangsom)" Jilid , Jakarta:Mahkamah AgungRl, 1992, halaman 27):a. Pasal 611 a ayat (1) Rv (Regement of de Rechtsvordering)menentukan bahwa "dwangsom' dapat dijatuhnkan oleh hakim,kecuali penghukuman pembayaran sejumlah uang.b.
48 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Dirwoto, SH., dan H. Abbas Said, SH. HakimHakim Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untukHal. 43 dari 44 hal. Put. No. 312PK/Pdt/2009 umum pada hari itu) juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fahimah Basyir, SH.Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belahpihak.Hakim Hakim Anggota : Ket u a,ttd./ H.
49 — 38
2000 yang menyebutkan "adanya pemberian jaminannilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pihak lain apabilaternyatadikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusanPengadilan Tingkat Pertama";67.3 Bahwa dalam Gugatan Penggugat memohon agar hakimmemutuskan yang amarnya bersifat "condemnatolt, "constitutiedan "decl/aratoir, padahal hukuman "uang paksa" (dwangsomtidak dapat diterapbkan untuk putusan yang bersifat "constitutierdan "declaratoir:(Harifin
HartonoChandrawidjaja, antara lainmenyatakan sebagai berikut :"Uang paksa (dwangson) tidak berlaku terhadap tindakan untukmembayar uang"(Harifin A. Tumpa, SH, "Uang Paksa (Dwangsom)" Jilid , Jakarta:Mahkamah AgungRI, 1992, halaman 27) :a. Pasal 611 a ayat (1) Rv (Reglement of de Rechtsvordering)menentukan bahwa "dwangsom' dapat dijatunkan oleh hakim,kecuali penghukuman pembayaran sejumlah uang.Halaman 48 dari 80 Putusan Nomor 154/PDT/2017/PT.BTNb.
269 — 68
PENGGUGATtelah mengajukan gugatan yang sama dengan gugatan inl. yaitu gugatantertanggal 3 September 2007 dengan register gugatan No. 11/Pdt.G/2007/PN.K.Kp dimana perkara tersebut telah diputus sampaipada tingkat Pengajuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yangmemeriksa rerkara rada saat itu diketuai oleh Harifin Tumpa. SH,.MH.yang telah memutus bahwa gugatan PENGGUGAT (dr.
materi pokok perkara.Kebenaran akan klaim Tergugat tersebut lebih tepat akan Majelis Hakim uraikandalam pokok perkara;Menimbang, bahwa Tergugat juga menyampaikan pernyataannya, yaitupada tahun 2007, Penggugat telah mengajukan gugatan yang sama dengangugatan ini, yaitu gugatan tertanggal 3 September 2007 dengan register gugatanNo. 11/Pdt.G/2007/PN.K.Kp dimana perkara tersebut telah diputus sampaipada tingkat Pengajuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang memeriksarerkara rada saat itu diketuai oleh Harifin
199 — 149
Harifin A.Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
245 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.Untuk SalinanMahkamah Agung RIAn PaniteraPanitera Muda Perdata KhususRAHMI MULYATI, SH., MH.NIP: 040.049.629Hal 41 dari 41 hal. Put.No.350 K/Pdt.Sus/201 1
187 — 37
Harifin A.Tumpa, SH. MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan Tinggi Sumuttanggal 30 Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakan upaya paksatidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secara psychis kepadaterhukum agar bersedia melaksanakan isi putusan hakim.Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalam hal terhukumdihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
648 — 1303 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA SH. MH. HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,PROF. REHGENA PURBA SH. MS. Dan H. M. HATTA ALI SH.MH. Hakimhakim Agung sebagai Anggota memutuskan dengan amar putusan :MENGADILIHal. 31 dari 37 hal. Put. No. 144 K/Pdt/201232e Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding : PT.PERTAMINA EP dan Pemohon Banding Il : PT.
Terbanding/Tergugat I : PT BRI Persero Tbk Pusat cq PT BRI Persero Tbk Kanwil Yogyakarta cq PT BRI Persero Cabang Purworejo cq PT BRI Persero.Tbk Unit Kledung
Terbanding/Tergugat II : BEKTI BANGUN MAHARDIKA
Terbanding/Tergugat III : Kementerian Keuangan RI cq Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo Kantor
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa KU di Jakarta cq Kanwil Purwokerto
43 — 28
Harifin A.Tumpa, S.H., MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan TinggiSumut tanggal 30 Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakanupaya paksa tidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secara phychiskepada terhukum agar bersedia melaksanakan isi putusan hakim.Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalam halterhukum dihukum untuk melakukan suatu perobuatan.
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung ~ sebagai Ketua Majelis, MADETARA,SH., dan PROF.DR.H. MUCHSIN,SH., Hakimhakim Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Anggotaanggotatersebut dan dibantu oleh PRI =PAMBUDITEGUH,SH.,MH., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.Anggota anggota,Ketua,Ttd/ MADE TARA,SH. Ttd/DR.HARIFIN A. TUMPA,SH.,MH.Ttd/ PROF.DR.H. MUCHSIN,SH.
10 — 0
Guretno Putra Bin Riuntung selaku keponakan / ahli waris pengganti dari Riuntung Bin Warimin alias Paimin;
- Noer Rohma Afifa Putri Binti Riuntung selaku keponakan / ahli waris pengganti dari Riuntung Bin Warimin alias Paimin;
- Menetapakan ahli waris dari Suwarni alias Warni Binti Warimin alias Paimin yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2020 adalah :
- Soemarlin Binti Soetikno alias Sutikno selaku anak kandung perempuan;
- Moh Harifin
90 — 5
Harifin A. Tumpa,SH. MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 30Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakan upaya paksa tidak langsungyang bertujuan unruk memaksa secara psychis kepada terhukum agar bersediamelaksanakan isi putusan hakim ; Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalam hal terhukumdihukum unruk melakukan suatu perbuatan.
91 — 42
Harifin A Tumpa, Juni 2007, hal 24)Menimbang, bahwa pandangan akhir akhir ini telah berkembang dimanaperbuatan melawan hukum dan wanprestasi tidak lagi dipandang sebagai suatuyang saling bertentangan dengan tajam dan berkenaan dengan hal tersebutAtjo Sondjaja berpendapat bahwa gugatan seperti itu merupakan gugatan yangcukup jelas sebab perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawanhukum hanya spesies saja , karena wanprestasi menimbulkan hak dankewajiban hukum karena perikatan, sedangkan perbuatan
Terbanding/Tergugat I : Johny Hartono Poernomo
Terbanding/Tergugat II : PT. Dasaplast Nusantara
238 — 119
Hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2331K/Pdt/2008 tanggal 23 Juli 2009 (Rujukan; Harifin A. Tumpa, MemahamiEksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, serta Mahkamah AgungR.I., Direktorat Hukum dan Peradilan, Himpunan Kaidah Putusan PerkaraDalam Jurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
Susi Roseliawati
Tergugat:
Decyanti Twedy Hapsari
227 — 127
Harifin A. Tumpa, SH., MH, Hakim Agungpada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yang diberikan padapelatinan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman 26, menyatakan bahwaasas siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikan, kelihatannya asastersebut mudah dan bahkan banyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapayang menggugat maka ia yang harus membuktikan.