Ditemukan 19088 data
93 — 22
ATUNTempat lahir ; SumedangUmur/Tanggal lahir ; 34 Tahun /18 Juni 1979Jenis kelamin i Laki lakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal ; Lingkungan Karapyak RT002 RW 008 KelurahanSitu KecamatanSumedang UtaraKabupaten Sumedang Agama ; IslamPekerjaan ; WiraswastaPendidikan ; STM (lulus) Terdakwa berada dalam status tahanan sebagai berikut :1.2.Penyidik tidak ditahan.Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Nopember 2013 sampai dengantanggal 01 Desember 2013, dengan jenis penahanan Kota.Hakim Pengadilan Tipikor
Bandung, sejak tanggal 21 Nopember 2013sampai dengan tanggal 20 Desember 2013, dengan jenis penahananKota.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 21Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Februari 2014, denganjenis penahanan Kota.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sejak tanggal 19Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014, dengan jenis penahananKota ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sejak tanggal 21Maret 2013 s/d 19 April 2014, dengan jenis penahanan
Hakim Tindak Pidana Korupsi selaku Ketua Majelis Hakim, DrADRIANO, SH., MH. dan DJODJO DJOHARI, SH., masingmasing Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota berdasarkan PenetapanKetua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 131/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 21Nopember 2013 untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkatpertama, dan putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umumpada hari KAMIS, tanggal 17 APRIL 2014, oleh Hakim Ketua didampingi paraHakim Anggota, dan dibantu oleh
144 — 100
70 — 19
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung denganPenahanan Kota, sejak tanggal 24September2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 ;4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung dengan PenahananKota, sejak tanggal 24 Oktober 2013 s/d 22 Desember 2013 ;5. Perpanjangan ke1 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi /Pengadilan TipikorTingkat Banding dengan Penahanan Kota, sejak tanggal 23 Desember 2013s/d tanggal 21 Januari 2014 ;Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama : 1. YUSEP MULYANA,SH.MH2.
128 — 25
168 — 163
dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti makadakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi; tetapi apabila dakwaan primair tidak terbuktimaka dakwaan subsidair baru dipertimbangkan.Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa Pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1.ZeSetiap orang ;Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiMenyalahgunakan
176 — 1468
Srg.Bahwa ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan Ahli diPengadilan Tipikor sehubungan dengan perkara Drainase Primair KaliParung atas nama terdakawa Ratu Irma Suryani Dkk.Bahwa ahli mempunyai keahlian dan pengalaman dalam prosespemeriksaan saluran induk iragasi.Bahwa mengenai Sertifikat Ahli dengan adanya UU Dosen yangtersertikikasi dapat juga disebut ahli, dan tercantum dalam lIjazah.Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan Fisik pada pekerjaansaluran Induk Pamarayan Barat Ciujung Kabupaten
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan NegeriSerang, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkandalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi masingmasing olehHakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh NURFUAD, SH sebagaiPanitera Pengganti dan dihadiri oleh A.R. KARTONO, S.H. Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Penasihat Hukum Terdakwa,RACHMATULLAH ROESLAN, SH.
83 — 18
47 — 33
Panitera Muda Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang,sebagaimana ternyata sesuai dengan akte permintaan banding tertanggal 25 Mei 2012SALINAN /TURUNAN RESMI PUTUSANUNTUK KEPENTINGAN DINASmasingmasing Nomor : 48 / Banding / Akta.Pid.Sus. / 2012 / PN.TIPIKOR.Smg. joNomor : 95 / Pid.Sus / 2011 / PN.TIPIKOR Smg. dan Nomor : 49 / Banding / AktaPid.Sus. / 2012 / PN.Tipikor Smg. Jo. Nomor : 95 / Pid.Sus / 2011 / PN.Tipikor Smg.
;Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut telah dilakukanpemberitahuan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa,sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang tertanggal 28 Mei2012 Nomor : W12.U1/1944/Pid.01.01/V/2012 dan W12.U1/1945/Pid.01.01/V/2012tentang bantuan pemberitahuan adanya permohonan banding terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Mei2012 Nomor : 95/Pid.Sus./2011/PN.TipikorSQ. j 222 o enone
nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permintaan banding tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Juni 2012 yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 19 Juni 2012, selanjutnya sesuai dengan surat PLT.
DINASe Bahwa Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim TingkatBanding menjatuhkan putusan sesuai dalam tuntutan pidana yangdiajukan pada tanggal 9 April1)Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa dalam perkara ini mengajukanpermintaan banding, namun ternyata hingga pada saat Majelis Hakim Tingkat Bandingakan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini Terdakwa tidak juga menyampaikanmemori ataupun kontra memori banding ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara, turunan resmi putusanPengadilan Tipikor
Tipikor Smg. dan semua surat yang berhubungan denganperkara tersebut, serta memperhatikan juga memori banding Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua,dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alihdan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat
54 — 38
274 — 110
/Pen.Pid.SusTPK/2015/ PN Jap tanggal 30 April 2015tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid.SusTPK/2015/PNJap tanggal30 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama pada Hari Senin tanggal 04Mei 2015;Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan NegeriWamena, Nomor: B05 /T.1.16/ Ft.1 / 04 / 2015, tanggal 29 April 2015, atas namaTerdakwa YAKOBER MENDILA, ST, MT Pegawai Negeri Sipil/PNS yangdilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor
68 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 13 September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor Smg., yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2012 ;6 Perpanjangan ke satu Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 11 September2012 ;7 Perpanjangan ke dua Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 12 September 2012 sampai dengan tanggal 11 Oktober2012 ;8.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak 17September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 ;9.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diSemarang, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor.
Tipikor.
Wakil KetuaPengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, H. DJOHAN AFANDI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang dan DARMAWAN S. DJAMIAN , SH. MH.CN. sebagaiHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang tanggal 25 Oktober 2012 Nomor : 62 / Pend. Pid. Sus / 2012 /PT. TPK.
126 — 42
77 — 40
59 — 26
Yogykarta;Islam ;PNS Pemkot Yogyakarta ;Sarjana (S1) ;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah TahananNegara Yogyakarta, oleh :Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 8 Juni 2015;Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18Juni 2015;Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2Agustus 2015;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakartasejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ;Perpanjangan Ketua
Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta sejak tanggal23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;Halaman 1 dari 78 Putusan Nomor:1/PID.SUSTPk/2016/PT YYK3.4.Perpanjangan Pertama Ketua pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampaidengan 20 Nopember 2015;Perpanjangan Kedua Ketua pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampaidengan tanggal 20 Desember 2015;Hakim Pengadilan Tindak
Yogyakarta, yang bertindak baik sendirisendiri maupun bersamasama,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Desember 2015 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2015di bawah register No.
66 — 0
81 — 26
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 30/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 6 Mei 2014, sekedar mengenai: lamanya pidana, uang denda yang ditiadakan, dan penghapusan uang pengganti yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Tinggi Jayapura Nomor 25/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT JAP.tanggal 18 Agustus 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini ;II Penetapan Hakim Ketua sidang Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 25/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT JAP. tanggal 25 Agustus 2014, tentang Penetapan hari sidang perkara ini ;Ill Berkas perkara dan Suratsurat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A JayapuraNomor: 30/Tipikor
tertulis dalam persidangan Tanggal 06Maret 2014 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secaralisan dalam persidangan tanggal 06 Maret 2014 yang pada pokoknya Penasihat HukumTerdakwa tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut,Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telahmenjatuhkan putusannya Nomor: 30/Tipikor
Berdasarkan register perkara Tipikor di PengadilanTinggi Jayapura, saksi: M. Sofyan, SE. adalah merupakan terpidana dalam 2 (dua) kasuskorupsi No. 10/Pid.Tipikor/2012/PN.Jpr. dan No. 18/Pid. Tipikor/2012/PN.Jpr. di KPU KotaJayapura dan pada waktu perkara Terdakwa pada tingkat penyidikan saksi: M. Sofyan, SE.melarikan diri dan sampai sekarang belum diketemukan (buron).
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundangperundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan NegeriJayapura dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJayapura Nomor: 30/Tipikor
Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiJayapura, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari: Kamis tanggal 28 Agustus 2014, oleh Hakim KetuaSidang di dampingi oleh HakimHakim anggota tersebut, dibantu oleh: TOMMY LK.MEDELLU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri olehPenuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd. ttd. 1.JOSNER C. SIMANJUNTAK, SH, M.Hum.
56 — 50
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 12 Juni 2012, nomor : 43/Pid.Sus/2012/PN.Tip.Smg. yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Blok Cluster Paris Blok A No. 22, Graha WahidSambiroto, Semarang, Jawa Tengah; Agama : Islam ; Pekerjaan : Anggota DPRD kota Semarang ; Pendidikan 2Terdakwa ditahan oleh : 1 Penyidik, sejak tanggal 25 November 2011 sampai dengan14 Desember 2011 ; 2 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak 15 Desember 2011sampai dengan 23 Januari 2012 ; Hal dari 74 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.3 Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 22 Pebruari 2012 ; 4 Perpanjangan
II Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 23 Pebruari 2012 sampai dengan 21 Maret 2012 ; 5 Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2012sampai dengan tanggal 09 April 2012 ; 6 Pembantaran, sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan7 Pencabutan Pembantaran, sejak tanggal 01 April 2012 ; 8 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 02 April 2012 s/d sampai dengan tanggal 01 Mei9 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, sejaktanggal 02 Mei 2012 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2012 ; 10 Perpanjangan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan 12 Juli11 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 13 Juli2012 sampai dengan 10 September 2012 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : W.
M.Kn., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2012 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 265/Pid/K.Kh/2012/PN.Smg tertanggal 15 Juni 2012 ; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Semarang tersebut :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungandengan perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan TIPIKOR PengadilanHal 2 dari 74 hal, put.no. 34/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.Negeri Semarang tanggal 12 Juni 2012 Nomor: 43/Pid.Sus/2012
Panitera Muda TIPIKOR Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari akta permintaanbanding nomor : 57/Banding/Akta.Pid/2012/PN.Tipikor Smg. Jo 43/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.
124 — 104
.; demikian pula Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut padatanggal 29 Nopember 2011 sesuai dengan akte permintaan banding nomor : 29 /Banding / Akta.Pid / 2011 / PN.TIPIKOR.SMG. 2eo=>Menimbang, bahwa atas kedua permintaan banding tersebut pemberitahuankepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi telah disampaikan dengancara seksama sesuai dengan surat Wakil Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Semarang tertanggal
Kasi Registrasi pada Lembaga PemasyarakatanKedungpane Semarang dimana terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, sesuai relaspemberitahuan penyataan banding tertanggal 1 Desember 201 1 ;Menimbang, bahwa dengan adanya permintaan banding tersebut Jaksa PenuntutUmum selaku Pembanding telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 30Nopember 2011 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 2 Desember 2011, selanjutnya sesuai ternyata dalam relaspemberitahuan dan penyerahan
Penasehat Hukum Terdakwamemori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam mengajukan bandingnyajuga disertai dengan menyerahkan memori banding tertanggal 20 Desember 2012, danditerima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 21 Desember 2011 ;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggikepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masingmasing telah diberikankesempatan waktu untuk mempelajari
dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil(kebenaran yang hakiki) sebagai tujuan utama penjatuhan putusan ini, maka setelahAnggota Hakim II (ad hoc) tingkat banding membaca dan mempertimbangkan secaraseksama berkas perkara berserta Berita Acara Persidangan, alatalat bukti yang diajukandalam persidangan, suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinanresmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 23 November 2011 Nomor 51/Pid.Sus/2011/PN Tipikor
tidak akan dipertimbangkankembali oleh karena telah bersesuai, demikian juga bagian dari diktum yang amarnyatelah bersesuai tidak akan diuraikan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,dalam memeriksa dan memutus perkara ini Hakim Anggota II (Ad hoc) memberikanputusan dalam perkara ini dengan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa 5Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
100 — 43
Bahwa Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya di dalam putusannya Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 telah menyatakan bahwa dakwaan Primer tidak terbukti, dan karenanya membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primer.
Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 10 di atas, dengan mendasarkan pada fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, kami selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara a quo berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 harus dibatalkan dan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadili sendiri perkara ini dengan amar
Salinan Resmi Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April 2015Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk.yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan bandingterhadap putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April2015 Nomor: 65/Pid.Sus / TPK/ 2014/ PN.Plk.;G.Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Terdakwa dan Terdakwa Ilmasing masing pada tanggal 30 April 2015 No.02/Aka/Pid.SusTPK/2015/PN.PLK. ;H.
,MH.Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya tanggal 11 Mei 2015,Nomor : W16.U1/99/HK.01TPK/V/2015, yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa danTerdakwa Il sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TIPIKOR TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;J.
Jadi telahterjadi kontradiksi di dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalamperkara a quo.Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telahmemutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk. tanggal27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbanganhukumnya.
,M.H.Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Bandingsebagai Hakim Ketua Majelis, RUMINTANG, S.H., M.H. Hakim TIPIKOR danINTAN WIDIASTUTI, S.H.,M.Kn.
74 — 28
perhitunganinspektorat itu harus diserahkan kepada BPK kemudian BPK yang menyatakankerugian Negara bukan inspektorat jadi inspektorat dapat dimintai bantuan olehBPK untuk menghitung kerugian Negara tetapi inspektorat tidak pada posisiHalaman 61 dari 95 Putusan Nomor 122/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdnuntuk menyatakan kerugian Negara karena yang dapat menyatakan kerugianNegara adalah BPK menurut UndangUndang yang berlaku;Bahwa bisa dikatakan kekurangan volume setelah pemyataan selesai 100%pekerjaan sebab itulan ada UU tipikor
dimunculkan apabila pembuatan beritaacara 100% bisa saja ketiga pihak yaitu konsultan pengawas, pelaksana danpemilik pekerjaan itu bersekongkol atau berkolusi, UndangUndang Tipikor itudibentuk untuk pengawas dibelakangan hari artinya boleh atau tidak dilakukanpemeriksaan kembali;Bahwa tenaga ahli jasa kontruksi itu dapat ditugaskan sebagai ahli dalam bidangjasa kontruksi sesuai dengan kompetensinya contoh kalau ahli jembatan makakompetensinya bidang jembatan kalau bangunan gedung kompetensinyabangunan