Ditemukan 5815 data
103 — 28
Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atauuntuk bulan April 2008 sebesar Rp210.856.208,00;bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013menyatakan sebagai berikut : bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalampersidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndangNomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 disebutkan;Pendapat dan Simpulan
Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulanApril 2008 sebesar Rp849.743.592,00;bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013menyatakan sebagai berikut:bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat :bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 16 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd UndangUndang Nomor 28 tahun 2007disebutkan;Pendapat dan Simpulan
Masukan Yang DapatDiperhitungkan Masa Pajak April 2008 atas Pajak Masukan Pemanfaatan Barang TidakBerwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) sebesar Rp140.762.185,00 terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013menyatakan sebagai berikut:bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 16 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007disebutkan;Pendapat dan Simpulan
147 — 35
maupun Pemohon Banding, dan secaramaterial sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp748.809,00 dibatalkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
139 — 36
Pemohon Banding, dan secaramaterial sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp40.498.991,00 dibatalkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
214 — 72
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
YUL KHAIDIR FITRIZAL, SH
Terdakwa:
1.ANTON MAYORA Bin ALM. ZAINAL ABIDIN
2.DARWIS Bin PAHIR
31 — 6
perkara ini adalah terdakwa Anton Mayora Bin Zainal Abidin (alm), dkkyang selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaafmaupun alasan pembenaran pada diri terdakwa.Menimbang bahwa berdasar hasil keterangan saksi Agus Supriyanto BinKemis, saksi Hadena Binti Romli, saksi Ashari Bin Derahman, saksi BambangSukriyadin Bin Ali Rohman, saksi Aris Irawan Bin Sukarlin (alm) yangdisampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa Anton Mayora Bin ZainalAbidin (alm), dkk, Penuntut Umum memperoleh simpulan
Revo Fit warna hitam BE 8083 SQ Tahun 2011 Noka:MH1JBE110BK122605 Nosin : JB1E1121797 dan tas selempang berwarnahitam yang berisikan 1 (satu) unit Handphone Noki 105 warna merah.Menimbang bahwa berdasar hasil keterangan saksi Agus Supriyanto BinKemis, saksi Hadena Binti Romli, saksi Ashari Bin Derahman, saksi BambangSukriyadin Bin Ali Rohman, saksi Aris Irawan Bin Sukarlin (alm) yangdisampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa Anton Mayora Bin ZainalAbidin (alm), dkk, Penuntut Umum memperoleh simpulan
saksi Agus Supriyanto Bin Kemis atau orang lain selainterdakwa dan terdakwa tidak pernah meinta izin kepada saksi Agus SupriyantoBin Kemis untuk mengambil barang milik saksi.Menimbang bahwa berdasar hasil keterangan saksi Agus Supriyanto BinKemis, saksi Hadena Binti Romli, saksi Ashari Bin Derahman, saksi BambangSukriyadin Bin Ali Rohman, saksi Aris lrawan Bin Sukarlin (alm) yangdisampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa Anton Mayora Bin ZainalAbidin (alm), dkk, Penuntut Umum memperoleh simpulan
saksi Agus Supriyanto Bin Kemis atau orang lain selainterdakwa dan terdakwa tidak pernah meinta izin kepada saksi Agus SupriyantoBin Kemis untuk mengambil barang milik saksi.Menimbang bahwa berdasar hasil keterangan saksi Agus Supriyanto BinKemis, saksi Hadena Binti Romli, saksi Ashari Bin Derahman, saksi BambangSukriyadin Bin Ali Rohman, saksi Aris lIrawan Bin Sukarlin (alm) yangdisampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa Anton Mayora Bin ZainalAbidin (alm), dkk, Penuntut Umum memperoleh simpulan
pernah meinta izin kepada saksi Agus SupriyantoBin Kemis untuk mengambil barang milik saksi yang dilakukan oleh terdakwaAnton Mayora Bin Zainal Abidin (alm) dan terdakwa Darwis Bin Pahir.Menimbang bahwa berdasar hasil saksi Agus Supriyanto Bin Kemis, saksiHadena Binti Romli, saksi Ashari Bin Derahman, saksi Bambang Sukriyadin Bin13Ali Rohman, saksi Aris lrawan Bin Sukarlin (alm) yang disampaikandipersidangan dan keterangan terdakwa Anton Mayora Bin Zainal Abidin (alm),dkk, Penuntut Umum memperoleh simpulan
136 — 36
atas Pajak Masukan yang telahdibayar dengan NPWP yang masih menggunakan NPWP dengan kode "821" ;bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp40.094.603,00 dibatalkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;/Pendapat dan Simpulan
132 — 39
maupun Pemohon Banding, dan secaramaterial sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp288.994,00 dibatalkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;/Pendapat dan Simpulan
135 — 24
maupun Pemohon Banding, dan secaramaterial sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp778.798,00 dibataIkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;/Pendapat dan Simpulan
125 — 35
Pajak Masukan yangtelah dibayar dengan NPWP. yang masih menggunakan NPWP dengan kode "821" ;bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp14.200.000,00 dibatalkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;/Pendapat dan Simpulan
194 — 204
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
142 — 38
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
154 — 61
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
222 — 70
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
147 — 42
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbuktiatas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya BungaPinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentangKUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
134 — 30
Pajak Masukan yang telahdibayar dengan NPWP. yang masih menggunakan NPWP dengan kode "821" ;bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp12.951.175,00dibatalkan;bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
YUSMAN LIYANTO, SH
Terdakwa:
KARNAIN Bin MUHRIN
112 — 21
petunjuk,keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa subjek hukum pelaku tindakpidana dalam perkara ini adalah terdakwa Karnain Bin Muhrin yang selamapemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasanpembenaran pada diri terdakwa.Menimbang bahwa berdasar hasil keterangan saksi Rahmad Ilahi Bin Tajudin,saksi Indri Fitriani als Pipit Bin Nasarudin, saksi Candra Bin Kamaludin, yangdisampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa Karnain Bin Muhrin MajelisHakim memperoleh simpulan
Eva Susanti dengan cara terdakwa Karnain Bin Muhrin meminjam sepedamotor milik saksi korban dengan alas an untuk membeli nasi dipasar namun sepedamotor milik saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa.Menimbang bahwa berdasarhasil keterangan saksi Rahmad Ilahi Bin Tajudin, saksi Indri Fitriani als Pipit BinNasarudin, saksi Candra Bin Kamaludin yang disampaikan dipersidangan danketerangan terdakwa Karnain Bin Muhrin, Penuntut Umum memperoleh simpulan faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar peristiwa
Menimbang bahwa berdasar hasilketerangan saksi Rahmad Ilahi Bin Tajudin, saksi Indri Fitriani als Pipit Bin Nasarudin,saksi Candra Bin Kamaludin, yang disampaikan dipersidangan dan keteranganterdakwa Karnain Bin Muhrin Penuntut Umum memperoleh simpulan faktafaktasebagai berikut : Bahwa benar peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebutterjadi pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira jam 17.00 wib di rumah saksi Pipit diDesa Tanjung Aman Kel. Pasar Martapura Kec. Martapura Kab.
68 — 55
Cressey dalam bukunya berjudul Principles Of Criminologyditerjemahkan oleh Momon Martasaputra kedalam buku Azasazas Kriminologi halaman 271, telah memberikan simpulan atas hasil penelitiaanya tentang kondisi ataukeadaan keadaan lingkungan keluarga / rumah tangga yang cenderung menimbulkan anakmenjadi nakal adalah : 1. Anggotaanggota keluarga yang lain juga sebagai penjahat, pemabok, amoral dll ;2.
Tekanan ekonomi, seperti pengangguran, kurangnya penghasilan dan ibu yangbekerja diluar ; Menimbang, bahwa atas dasar simpulan tersebut diatas nampaklah jelas kiranya latarbelakang yang bersesuaian dengan keadaan dan kondisi kehidupan terdakwa adalahbersesuai pada point 2, 3, 4 dan 6 ; Menimbang, bahwa namun demikian bukanlah merupakan sebuah faktor pembenar,bahwa keadaan seperti halnya simpulan tersebut diatas mesti mengakibatkan anak menjadinakal atau melakukan penyimpanganpenyimpangan dalam perbuatannya
Dilain halTOPSEBUL: a sismme sss asaintersebut masih banyak faktorfaktor sosial lainnya yang ikut berpengaruh, misalnya factorlingkungan pergaulan temantemannya, keadaan pola struktur masyarakat secaramenyeluruh termasuk keadaan geologi wilayah tempat tinggal ; Menimbang, bahwa justru hasil simpulan seperti tersebut diatas seharusnya dapatdipakai sebagai dasar atau pedoman bagi pihakpihak terkait kususnya pihak keluarga.Keluarga memainkan peranan yang sangat penting dalam menentukan dan membentukpolapola
Tentu dalam hal yang demikianklimaknya bila seseorang apalagi masih anakanak dalam mengalami komulasi keadaanyang menyakitkan perasaanya maka akan berdampak pada sikap dan tindakan yang tidakterkontrol dengan kecenderungan melakukan tindakan yang menyimpang sebagai sebagaitumpahan kekesalana sebagaimana simpulan dari Principles Of Criminology tersebutdiatas ; Menimbang..................Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian seharusnya Negara berkwajibanjuga melalui kekuasaan yang dijalankan
34 — 6
. :1580/NNF/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015, dengan ke simpulan sebagai berikut:e Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putihtransparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandungMetamfetamin (termasuk Narkotika Golongan No.
Makassar, Nomor Lab. : 1580/NNF/V1I/2015, tanggal 13 Juli 2015, dengan ke simpulan sebagai berikut :Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putihtransparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandungMetamfetamin (termasuk Narkotika Golongan No.
Makassar, Nomor Lab. :1580/NNF/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015, dengan ke simpulan sebagai berikut :Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putihtransparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandungMetamfetamin (termasuk Narkotika Golongan No.
143 — 33
2009 dimana untukkasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telahdibayar dengan NPWP. yang masih menggunakan NPWP dengan kode "821" ;bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak PertambahanNilai Barangbahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan
213 — 73
jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;Pendapat dan Simpulan