Ditemukan 1799 data
27 — 11
Yang dimaksud dengan Melawan Hukum (Onrecmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subyectiefrecht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum (in strijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de geode zeden) atau bertentangandengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen deeinschen van de moraal of het naatschappelijk verkeer).
30 — 9
Yang dimaksud dengan Melawan Hukum (Onrecmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subyectiefrecht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum (in strijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de geode zeden) atau bertentangandengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen deeinschen van de moraal of het naatschappelijk verkeer).
Moch. Choi
Tergugat:
1.Arif Rachman Hadi
2.Emi Wulan Sariyanti
3.Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional
114 — 32
tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanyahubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakann sebagai PerbuatanMelawan Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :Ada perbuatan yang melanggar UndangUndang yang berlaku ; Yang dilanggar adalah hak yang dijamin oleh hukum atau ; Perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kewajiban hukum yangseharusnya dilakukan ; Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden
73 — 6
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menggantikerugian tersebut dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa unsur PerbuatanMelawan Hukum, yaitu := Perbuatan; 29225 223 nnn non nnn nnn nnn nn nn ne= Melanggar; " Kesalahan; 21=" Kerugian; Sedangkan menurut Mollengraaf seorang Pengacara di Amsterdam menyatakan bahwapengertian Perbuatan Melawan Hukum secara luas adalah termasuk perbuatan yangmemperkosa suatu hak hukum orang lain atau yang bertentangan dengan kesusilaan(goede zeden
15 — 10
dijelaskan dalam Kitab Bajuri Juz Il halaman 198yang diambil alih sebagai pendapat Pengadilan sebagai berikut:Lg aiLiamSlo , ail Vy aadArtinya:Mempunyai sifat iffah dan amanah (yakni mencegah diri dari halhalyang tidak halal dan tidak disukal), jadi tidak berhak memelihara bagiperempuan yang fasik, dan sebagian kefasikan ialah meninggalkansembahyangBahwa perilaku Penggugat sepanjang pengetahuan para Saksi dinilai baikdan tidak pernah melakukan halhal yang bertentangan dengan nilainilaikesusilaan (geode zeden
25 — 2
Sianturi, op.cit, him. 597);Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 102/Pid.B/2015/PN SpgMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in strijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden) atau bertentangan dengan tujuanmoral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de eischen vande
53 — 6
dengan demikian unsur : Barangsiapa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan serta terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur SecaraMelawan Hak;Tentang Unsur Secara Melawan Hak;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hak adalahperbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht)atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in strijd is met des dadersrechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
35 — 9
tanpa hak adalah haltersebut bertentangan atau tanpa alas hukum yang sah atau peraturanhukum yang berlaku yang melekat padanya serta tidak adanya izin dari pihakyang berwenang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(wederrechtelijk) adalah perobuatan yang bertentangan dengan hokum,bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) ataubertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met des dadersrechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
63 — 41
Bertentangan dengan kesusilaan yang baik (Goede zeden); atau,Halaman 13 dari 24 halaman Putusan Nomor 200/PDT/2020/PT DPS21.22.d.
15 — 12
halaman 198yang diambil alih sebagai pendapat Pengadilan sebagai berikut:Ig Slee Yb syhall Hb gals Slee SLA, dealArtinya:Mempunyai sifat iffah dan amanah (yakni mencegah diri dari halhal yangtidak halal dan tidak disukal), jadi tidak berhak memelihara bagi perempuanyang fasik, dan sebagian kefasikan ialah meninggalkan sembahyangBahwa perilaku Penggugat sepanjang pengetahuan para Saksi dinilai baikdan tidak pernah melakukan halhal yang bertentangan dengan nilainilaikesusilaan (geode zeden) dan ketertiban
1.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI,SH
3.ROBERTUS SAPTO LEGOWO, S.H.,M.H
Terdakwa:
SUBAG SUJONO Als SUBAG Bin SUKIJO
114 — 20
memiliki dalam pasal 372 Kitab Undangundang HukumPidana berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yangdimiliki atas benda itu (Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Agustus 1959 No.69 K/Kr/1959);Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (hetsubjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in Strijd ismet des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen degoede zeden
DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa:
KARYONO Alias KARSO
75 — 27
perbuatan Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri telahterpenuhi dalam diri Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur DenganMelawan Hukum;Tentang Unsur Dengan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in strijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden
UMAR FARUK Alias P. FAREL
39 — 13
Sianturi, op.cit, hlm. 597);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in striid is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden) atau bertentangan dengan tujuanmoral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de eischen vande moraal of het maatschappelijk verkeer);Menimbang, bahwa
Samuel Libeltus Tamba, SH
Terdakwa:
1.Nurhidayat Alias Jajang Bin Aan Sucipto
2.Hornelis Hotman Alias Hotman Bin Achaidir
45 — 39
tersebutHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN.Sntbertentangan atau tanpa alas hukum yang sah atau peraturan hukum yangberlaku yang melekat padanya serta tidak adanya izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (insrijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegende goede zeden
56 — 17
Yang dimaksud dengan MelawanHukum (Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan denganhak subyektif seseorang (het subyectief recht) atau bertentangan dengankewajiban hukum (in strijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de geode zeden) atau bertentangan dengan tujuanmoral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de einschenvan de moraal of het naatschappelijk verkeer).
113 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan, bahwa"pengertian perbuatan melanggar hukum dari Pasal 1401 BW Belanda (1365 BWIndonesia) itu, termasuk suatu perbuatan yang memperkosa suatu hak hukumorang lain, atau bertentangan dengan kesusilaan (goeden zeden) atau dengansuatu keputusan dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan oranglain (indruist tegen dezorgvuidigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien vananders persoon of goed) " (Sumber: Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH."
HARRY ARFHAN, S.H
Terdakwa:
ROHANA ALIAS CUT BINTI RAZALI
115 — 15
Secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Secara Melawan Hukum,yaitu adanya suatu perbuatan yang tidak ada suatu alasan apapun jugaHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 127/Pid.B/2020/PN Iditerhadap terdakwa untuk membolehkan perbuatan tersebut atau perbuatanyang bertentangan dengan hak subyektif Terdakwa (het subjectief recht) ataubertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa (in strijd is met des dadersrechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden)atau bertentangan
37 — 11
pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelakumempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbuldari hukum ;Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu,harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam artiseluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikutPerbuatan melanggar undangundang ; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum ; Perbuatan yang bertentangan dengan kewayjiban hukum sipelaku ;Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
ISMAIL ABDULLAH
Tergugat:
AZIZ AMA JAIWI
82 — 43
,Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan melanggar hukum sebagaimanadianut yurisprudensi, Hoge Raad dalam putusannya sejak tahun 1919 (ArrestLindenbaum Cohen) tanggal 31 Januari 1919 menjadi yurisprudensi tetap, dimanapengertian melanggar hukum itu diartikan secara luas apabila perbuatan itu memenuhisalah satu dari empat macam kriteria, yaitu: bertentangan dengan kewajiban hukum diri si pelaku; bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain; melanggar kaidah/ tata susila yang baik (goede zeden
50 — 5
haltersebut bertentangan atau tanpa alas hukum yang sah atau peraturanhukum yang berlaku yang melekat padanya serta tidak adanya izin daripihak yangberwenanQ nono nnn nnn nn nnn nnn nn nn nen nen nnn nn neMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak21subyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengankewajiban hukum pelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden