Ditemukan 4883 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pati peri peni pepi pete
Putus : 14-03-2012 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 175/Pid.B/2011/PN.Tg.Slr
Tanggal 14 Maret 2012 — PIDANA : COKI Bin JUMAIN
5725
  • melakukanperlawanan dan dengan mudah menyerahkan barang,setelah memastikantidak ada perlawanan lalu terdakwa bersama sama dengan Sdr Munir alsGonrong,Sdr.Jusman Als Anto,sdr Bani dan Sdr hamsah als Nursam (DPO)mengambil 6 (enam) Unit telpon genggam (Hand Phone) dan 1 (satu)lembar celana panjang doreng warna hijau milik saksi Najamudin binpacing,setelah mengambil udang sebanyak 6 pikul kurang lebih 500 Kgdengan cara menyuruh beberapa orang yang ada dipondok untukmemindahkan udang yang ada didalam peti
    api rakitan jenis penabur ;e Bahwa berawal pada saat saksi bersama dengan keluarga sedang panenudang ditambak milik saksi kemudian pintu podok dibuka lalu terdakwabersama para pelaku lain masuk sambil menodongkan samurai dansenjata api rakitan sambil mengatakan tidurtidur semua jangan adayang buka pintu lalu terdakwa mengambil 6 (enam) buah Handphonedan uang milik saksi sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) laluterdakwa bersama para pelaku lainnya menyuruh penjaga tambak saksiuntuk membuka peti
    Panceng bersamadengan keluarga istirahat dipondok sekitar jam 03,00 wita tiba tiba pintupondok ada yang mengetuk kemudian pintu pondok dibuka lalu terdakwabersama saudara Munir als Budi als Gondrong,saudara Jusman alsAnto,Bani dan Hamsah als Sam (DPO) masuk sambil menodongkansamurai dan senjata api rakitan lalu mengambil mengambil 6 (enam)buah Handphone dan uang milik saksi sebesar Rp.500.000,(lima ratusribu rupiah) lalu terdakwa bersama para pelaku lainnya menyuruhpenjaga tambak saksi untuk membuka peti
    jenis penabur ;Bahwa berawal pada saat saksi Jamanuddin bersama dengan keluargasedang panen udang ditambak milik saksi kKemudian pintu podok dibukalalu terdakwa bersama para pelaku lain masuk sambil menodongkansamurai dan senjata api rakitan sambil mengatakan tidurtidur semuajangan ada yang buka pintu lalu terdakwa mengambil 6 (enam) buahHandphone dan uang milik saksi sebesar Rp.500.000,(lima ratus riburupiah) lalu terdakwa bersama para pelaku lainnya menyuruh penjagatambak saksi untuk membuka peti
    als Anto ,Bani danHamsah als Nursam als Sam (DPO) melakukan perampokan dengan carabersamasama masuk kepondok tambak milik saksi Najamuddin sambilmenodongkan samurai dan senjata api rakitan dengan maksud agar korbantidak ada yang melakukan perlawanan dan menyerahkan barangbarangmiliknya lalu saudara Bani dan Saudara Munir mengambil 6 (enam) buahHand Phone dan uang milik saksi sebesar Rp.500.000,(lima ratus riburupiah) lalu terdakwa bersama saudara Munir menyuruh penjaga tambaksaksi untuk membuka peti
Register : 12-09-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 17-10-2024
Putusan PN SERUI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sru
Tanggal 26 September 2024 — Terdakwa
2616
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah peti
      berbentuk persegi panjang berwarna merah yang memiliki gagang di bagian atas peti;
    • 1 (satu) buah map bening dengan lis berwarna kuning di seluruh bagian samping map;

    Dikembalikan kepada Saksi Rudi Yeremia Awairaro selaku Bendahara Gereja GKI Betlehem Aromarea;

    1. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);