Ditemukan 1718 data
6 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);;
- Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA PA Cibinong tahun 2024sejumlah Rp. 240.000,00(dua ratus empat puluhribu rupiah);
6 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 430/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 13 Mei 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
0 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 956/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 15 Oktober 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
14 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 168/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 12 Februari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sei Rampah untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
54 — 42
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.G/2024/PA.Kwd tanggal 20 Maret 2024 dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang , untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp137.000 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);"
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 335/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 18 April 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
4 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 19 Februari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
6 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 197/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 20 Februari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 491/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 27 Mei 2024dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 164.000,00 - (seratus enam puluh empat ribu rupiah);
3 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 118/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 23 Januari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 505.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
1 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 981/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 23 Oktober 2024dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
10 — 10
- Mengabulkan pencabutan perkara nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Tlb, dari para Pemohon;
2.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang TA 2024Nomor SP DIPA-005.04.2.614685/2024;
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 168/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 12 Februari 2024dicabut;
- Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sei Rampah untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
14 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 13/Pdt.P/2024/PA.Bgi, tanggal 6 Februari 2024;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Banggai tahunanggaran2024;
17 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 96/Pdt.G/2024/PA.Stg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh riburupiah);
7 — 4
Menyatakan perkara Nomor 142/Pdt.P/2024/PA.TPI,tanggal 18 September2024gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp116.000,00(seratus enam belasribu rupiah).
14 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 308/Pdt.G/2024/PA.Pra tanggal 4 Maret 2024 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
11 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II nomor 259/Pdt.P/2024/PA.Cms tanggal 30 Mei 2024gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2024;
10 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 9/Pdt.P/2024/PA.Srhtanggal 31 Mei 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 819/Pdt.G/2024/PA.Srhtanggal 04 September 2024dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);