Ditemukan 2504 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2724/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanFinal Pasal 23/26 Nomor: 00031/245/16/073/18 tanggal 24 April 2018Masa Pajak April 2016 yang telah dipertimbangan dan diputusdipertahankan oleh Majelis Hakim adalah sudah tepat dan benar karenakewenangan hukum yang merupakan diskresi Tergugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali (DJP) untuk dapat/tidaknyamenentukan/memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan jangkaHalaman 4
    Adapun diskresi yangdilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurut doktrinbahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi Negaradengan mengutamakan~ keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
Putus : 13-02-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 PK/TUN/2011
Tanggal 13 Februari 2012 — MOHAMAD KHOLID SAEFULLOH vs BUPATI KEBUMEN
6641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Vide Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Semarang No: 42/G/2010/PTUN.SMG,tanggal 12 Januari 2011, vide halaman 51).5 Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUNSemarang menyimpulkan bahwa surat pemberhentiantersebut merupakan diskresi terikat, dimana Tergugatdiberikan kebebasan untuk mengambil keputusan denganmenentukan pilihan yang telah ditentukan oleh PeraturanPerundangundangan.Bahwa diskresi adalah kebijakan dari Pejabat yang intinya memperbolehkan pejabatpublik melakukan sebuah kebijakan
    yang melanggar UndangUndang, dengan tigasyarat, yakni demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya,dan tidak melanggar asasasas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).Luasnya diskresi membuka peluang untuk Penyalahgunaan wewenang danpelanggaran.Bahwa tindakan Termohon Peninjauan kembali memberhentikan PemohonPeninjauan Kembali yang memaksakan penggunaan dasar hukum, denganmendasarkan Pada Perda Nomor 7 Tahun 2007, adalah tindakan yang melanggarAsasasas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB
    profesionalitas.Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti sudah tepat dan benar dengan alasan :e Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkan oleh Tergugatdalam kondisi tidak ada Peraturan Perundangundangan yang mengatur secarakhusus terhadap Pemberhentian Sekretaris Desa, maka tindakan Tergugatberdasarkan Diskresi
    untuk memberhentikan Sekretaris Desa atas DasarPeraturan Daerah yang berlaku bagi Perangkat Desa yang lain adalah dapatdibenarkan, dan apalagi kondisi tidak memungkinkan lagi untukmempertahankan Sekretaris Desa yang telah dijatuhi pidana oleh PutusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap.e Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang bersumber darikewenangan Diskresi Tergugat telah dijalankan dengan memedomani AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik dan setara dengan peraturan perundangundangan
Register : 28-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 14-11-2014
Putusan PN PARIAMAN Nomor 140/Pid.Sus/2014/PN Pmn
Tanggal 22 Oktober 2014 — TAUFIK HIDAYAT PGL. TOPIT
577
  • Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, danorang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yangditimbulkan olehnya (Azasazas Hukum Pidana, hal 32);Menimbang, bahwa diskresi Hakim dalam menentukan kebenaranyang ia yakini, bukan hanya pada alat bukti yang mana digunakan oleh Hakimsebagai dasar pertimbangan putusan, namun bertumpu pada ratio decidendi(alasan) yang digunakan untuk timbulnya sebuah keyakinan merupakan halyang harus dimengerti semua orang karena letak
    pertanggungjawaban hakimdalam putusan adalah pada alasan yang menjadi dasar pertimbangan(Diskresi Hakim sebuah instrument menegakkan keadilan substantive dalamperkaraperkara pidana, hal 90);Menimbang, bahwa menurut pendapat Saut P.
    Panjaitan, diskresi(pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman)merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalampengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan "kekecualian dari asaslegalitas. Menurut Prof. Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasanpejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengandemikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi.Selanjutnya Gayus T.
    Lumbuun mendefinisikan diskresi adalah kebijakan daripejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabatpublik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undangundang,dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayahkewenangannya, dan tidak melanggar Azasazas Umum Pemerintahan yangBaik (AUPB).
    (Penerapan Asas Diskresi dalam pembuatan Keputusan TataUsaha Negara Artikel, oleh Muhammad Ikwan);Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 140 /Pid.Sus/2014/PN PmnMenimbang, bahwa dari uraian dan merujuk pendapat dan jugaberdasarkan ketentuanketentuan yang mengaturnya di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa sesuai dengan fakta di persidangan bahwa awalnyaTerdakwa dan Ryan (DPO) berniat memakai atau penyalahgunaan narkotikasecara bersamasama seperti yang pernah mereka lakukan, yang saat itumengakui telah
Register : 16-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 65/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat:
FITRA ANUGRAWAN
Tergugat:
KEPALA DESA PURWOKERTO, KECAMATAN NGADILUWIH, KABUPATEN kEDIRI
145119
  • . : ccoommnnehmengundurkan diri, Ssedangkan untuk jabatan perangkat Desa yang lainnyadiangkat berdasarkan nilai tertingg ;Menimbang, bahwa selanjutnya, yang menjadi permasalahan hukumadalah apakah Tergugat dibolehkan melakukan diskresi dengan melakukanperbuatan hukum memilin Nungki Kusuma Ningtyas, Spd, dengan pertimbangankarena telah mengabdi di desa, sedangkan syarat itu tidak ada tidakdicantumkan dalam pengumuman awal yang dibuat oleh Tim PengangkatanPerangkat Desa Purwokerto?
    ;Menimbang, bahwa UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UndangUndang AdministrasiPemerintahan), Pasal 22 berbunyi :(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian hukum; dand.mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan
    umum.Pasal 23:Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atauTindakan;b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundangundangan tidak mengatur;Cc. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundangundangan tidak lengkap atau tidak jelas; danHalaman57dari64, Put.
    Perkara No. : ccoommnnehd. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasipemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.Persyaratan Diskresi, Pasal 24 :Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2);b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;c. sesuai dengan AUPB;d. berdasarkan alasanalasan yang objektif;e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; danf. dilakukan
    dengan iktikad baik.Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan fakta hukum yangdiperoleh Majelis Hakim dan mempedomani aturan tentang diskresi tersebut,Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan hukum yang dapatdipertanggungjawabkan atas diskresi yang dilakukan oleh Tergugat denganalasan karena Nungki Kusumaningtyas, Spd telan mengabdi di Kantor DesaPurwokerto setelah keluar hasil seleksi penyaringan yang dilakukan oleh TimPengangkatan Perangkat Desa Purwokerto, hal mana berdasar hasil ujian
Register : 15-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Jmr
Tanggal 29 Oktober 2018 — Pemohon:
Drs. HERY YUDI SISWOYO. M. Md
Termohon:
Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jember
6522
  • Namun demikian untuk dapatdiduga akan melarikan diri, setidaktidaknya telah diketemukan adanyapersiapan seperti Tersangka mempersiapkan perjalanan ke luar negeri(membeli tiket, menguras paspor dan visa)Bahwa, terkait penahanan adalah diskresi penyidik, Penuntut Umum danHakim.
    Penggunaan diskresi tidak melanggar ketentuan perundangundangan serta tidak melampaui wewenang, serta memiliki aspekkemanfaatan;Halaman 16 dari 24 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Jmr Bahwa, jika upaya penahanan adalah untuk mempermudah penyidikan,maka ukurannya adalah seberapa koorperatif tersangka dalam memenuhipanggilan penyidik; Bahwa ditahan atau tidaknya tersangka dalam penyidikan merupakandiskresi dari penyidik, demikian pula dengan penangguhan penahanan; Bahwa Semua jenis pemberitahuan atau
    menghilangkanHalaman 22 dari 24 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Jmrbarang bukti, karena pada fase ini penyidik mencari dan mengumpulkan buktibuktiyang, tentunya ditahan atau tidaknya pemohon praperadilan dapat mempengaruhipenyidik untuk dapat atau tidaknya menemukan buktibukti yang hendak dicarinyatersebut;Menimbang, bahwa atas pendapat ahli bahwa dikabulkannya permohonanpenangguhan penahanan adalah merupakan dikresi pejabat yang menahan, akandipertimbangankan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diskresi
    Menggunakan diskresi Sesuai dengan tujuannyamerupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat yang berwenang dalammengambil keputusan dan/atau tindakan.
    Diskresi hanya dapat dilakukan olehpejabat yang berwenang dengan tujuana. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian hukum; dand. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatandan kepentingan umum.Syarat digunakan Diskresi adalahsesuai dengan tujuan Diskresi;tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;abCc. sesuai dengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);d. berdasarkan alasanalasan yang objektif
Putus : 26-01-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — DR. (HC) JHON TABO, MBA.
4632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daerah tentang pemberian dana kesejahteraan danpenghargaan bagi para Anggota DPRD Kabupaten Jayawijayaperiode 19992004 (termasuk Terdakwa didalamnya) harus dikajiterlebin dahulu dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baikyang bukan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan NegeriWamena untuk memeriksanya, menurut pendapat kami bahwaMajelis Hakim telah melakukan pemahaman yang berbedadengan menganggap bahwa kebijakan Bupati KabupatenJayawijaya periode 19992004 (termasuk Terdakwa didalamnya)adalah bentuk dari diskresi
    Maksudnyapejabat tidak boleh memiliki tindakan yang berdasarkan inisiatif sendiri.Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa Diskresi dapat dilakukan olehseorang Pejabat Administrasi jika secara jelas dicantumkan dalamperaturan perundangundangan yang berbunyi : pejabat *dapat, *boleh,diberikan kewenangan, "berhak atau "seharusnya. Jadi dari pendapattersebut maka diskresi tetaplan harus berpedoman pada produkperundangundangan yang telah ada ;Hal. 19 dari 21 hal. Put.
    Azas Diskresi (freies ermessen) ;Bahwa artinya pejabat publik tidak boleh menolak mengambil keputusandengan alasan tidak ada peraturannya, dan oleh karena itu diberikankebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiriasalkan tidak bertentangan dengan azas yuridikitas dan azas legalitas ;Sehingga berdasarkan dasardasar teori yang kami kemukakan di atasmaka menurut hemat kami, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkaraini adalah kurang tepat karena kebijakan Bupati Kabupaten Jayawijayaperiode
    Gede Pantja Astara, SH., MHmenjelaskan Bupati dalam jabatannya sebagai Administratorkadangkala mengambil suatu kebijakan atas dasar diskresi ataufreies ermessen yang bisa menyimpang dari peraturan, tentudengan melihat situasi pada saat kebijakan itu diambil yang adakalanya situasi yang emergency sifatnya penting adalah 7tujuanHal. 21 dari 21 hal. Put. No. 698 K/Pid.Sus/2010dan untuk kebijakan tersebut Pengadilan tidak mempunyaiwewenang untuk mengadilinya ;c.
Register : 22-09-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 PK/TUN/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — Ir. BATARA GIRSANG, MM VS GUBERNUR SUMATERA UTARA;
5916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya Hakim banding berpendapat bahwa, norma hukumkata dapat dalam ketentuan tersebut, dalam hukum administrasidisebut diskresi kepada Pejabat Tata Usaha Negara (in casu GubernurSumatera utara), dalam arti memberi kKewenangan secaraatributifkepada Termohon Peninjauan Kembali, berupa kebebasan atau diskresiyang sifatnya terikat, untuk menolak atau menyetujui menjual RumahGolongan III kepada penghuninya;Halaman 22 dari 32 halaman. Putusan Nomor 118 PK/TUN/20154.
    Bahwa masih menurut Hakim banding, bahwa pada diskresi terikat,peraturan perundangundangan menetapkan beberapa alternatif, danadministrasi negara bebas mengambil satu alternatif kKeputusan yangdisediakan oleh undangundang untuk melaksanakannya atau tidak;5.
    Hal ini bertentangan dengan apa yang menjadipendapat Hakim banding dalam pertimbangan hukumnya, yangmenyatakan bahwa kewenangan diskresi yang dimiliki TermohonPeninjauan Kembali terikat dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, yang menyediakan alternatif pilihan bagi TermohonPeninjauan Kembali untuk menolak atau menyetujui pembelian rumahGolongan III oleh penghuni;6.
    Bahwa untuk mengetahui peraturan mana yang mengatur mengenaipengalihnan hak Rumah Negara Golongan Ill yang mengikatkewenangan diskresi Termohon Peninjauan Kembali, harus mengacudan berdasar kepada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994tentang Rumah Negara (in casu Bukti P19) juncto PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (in casuBukti P20), yang telah mengatur dengan jelas halhal sebagai berikut:Halaman 23 dari
    Putusan Nomor 118 PK/TUN/2015karena telah mengambilalih pertimbangan hukum Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, padahal Judex Factisudah khilaf, keliru, dan salah dalam menerapkan hukum, karenamenolak permohonan pembelian Rumah Dinas Golongan Ill yangditempati Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan yang tidaksesuai dengan sifat kewenangan diskresi yang dimiliki TermohonPeninjauan Kembali, yang menyatakan bahwa rumah dimaksud akandiprioritaskan untuk kepentingan dinas/pelayanan
Register : 31-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
8918
  • ,adalah jabatannya tersebut yang dilekatkan dengan diskresi bukan orangnyaHalaman 43 dari 61 halaman Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd.atau dikenal dalam bahasa asing sebagai discretion of power ataukewenangan bebas; Bahwa secara hukum, makna diskresi diartikan sebagai kewenanganbebas / kebebasan kebijakan yang harus didasarkan atas pertimbangantertentu dan disamping makna kebebasan tersebut ada makna choice/pilinandalam diskresi tersebut, sehingga pilihanpilihan tersebut didasarkan ataspertimbanganpertimbangan
    apa yang diambil / caracara bagaimana yangdigunakan untuk mencapai tujuan, ada tujuan manfaat menjadi acuannya; Bahwa diskresi tersebut dapat diartikan sebagai kebebasan untukmengambil kebijakan (aturan kebijakan / lex legal), contoh konkritnyamisalnya : seorang Kepala Daerah mengeluarkan suatu keputusan /peraturan / surat edaran / instruksi / pedoman dst ; Bahwa dalam pelaksanaannya diskresi berupa peraturan kebijakan itudidasari pada tujuan/manfaat ; Bahwa sebuah lembaga hukum (Hakim misalnya)
    tidak boleh mengujidiskresi atau tidak boleh menilai sebuah kebijakan (Hakim dilarang duduk dimeja administrasi), karena tujuan utama diskresi lebih kepada azastujuan/manfaat, Bahwa keabsahan sebuah diskresi yang dibuat oleh Pejabat Admiinistras!
    , contohnyaseperti kasus Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan moneteryang kebijakannya diambil oleh Presiden Jokowi, semestinya Presidenmempunyai kKewenangan istimewa untuk menerbitkan Peraturan tersebut atausifatnya subyektif karena kewenangan itu sepenuhnya ada pada Presiden,atau ia memiliki diskresi untuk itu, namun untuk mengimbangi faktor subyektifitu maka setelah Perppu diterbitkan maka Perppu tersebut diajukan kepadaDPR untuk disetujui menjadi sebuah Undangundang kalau ditolak
    MH. yang menerangkan bahwa terkait dengan diskresi yangdebatebe!
Register : 25-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 K/TUN/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — BUPATI HULU SUNGAI TENGAH VS MUHAMMAD KARNI HAJIRI, S.Pd.I.,M.Pd;
9549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .** Diskresi tidak boleh dilakukan apabila peraturan perundangundangansudah mengaturnya;+ Diskresi hanya boleh dilakukan apabila terdapat keadaan yangmemaksa bersifat untuk kepentingan umum, dan peraturanperundangundangannya tidak ada atau tidak jelas;** Dalam perkara ini peraturan perundangundangan sudah ada danjelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil, telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2002, tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah
    Nomor 98 Tahun 2000 tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/18/M.PAN/5/2004, tanggal 24 Mei 2005 dan Keputusan Bupati HuluSungai Tengah Nomor 294 Tahun 2001, sehingga tidak perludilakukan diskresi berdasarkan interpretasi hukum atau konstruksihukum;Dengan demikian Judex Facti salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;Judex Facti menurunkan pertimbangan hukum:Menimbang, bahwa setelah mencermati
    Tergugat,padahal diskresi hanya bisa dilakukan dalam hal:Halaman 27 dari 34 Halaman.
    Putusan Nomor 378 K/TUN/2017,~Diskresi tidak boleh dilakukan apabila peraturan perundangundangansudah mengaturnya;Diskresi hanya boleh dilakukan apabila terdapat keadaan yangmemaksa bersifat untuk kepentingan umum, dan peraturanperundangundangannya tidak ada atau tidak jelas;Dalam perkara ini peraturan perundangundangan sudah ada danjelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil, telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2002, tentang Perubahan
    AtasPeraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/18/M.PAN/5/2004, tanggal 24 Mei 2005 dan Keputusan Bupati HuluSungai Tengah Nomor 294 Tahun 2001, sehingga tidak perludilakukan diskresi berdasarkan interpretasi hukum atau konstruksihukum;Produk P9 nota dinas tersebut bukan merupakan Surat Tugas IzinBelajar; Produk Surat Tugas Izin Belajar adalah seperti bukti T21
Putus : 26-01-2011 — Upload : 05-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 K/PID.SUS/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — SUKAMTO HADI, SH, DKK
4942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • REYDONNYZAR MOENEK,M.DEVT.M menyatakan mengenai pengambilan tindakan diskresi sangatdibutuhkan apabila dalam suatu norma terkandung pengertian bebas untukmenunjang kestabilan dan harmonisasi dalam pemerintahan daerah.Mengingat Pasal 5 ayat (1) dan ayat sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena kedudukannya KepalaDaerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah(PKPKD) maka Kepala Daerah mempunyai wewenang bebas (diskresi)untuk menentukan para pihak yang
    REYDONNYZAR MOENEK, M.DEVT.Mmenyatakan Dalam Hal Kewenangan Kepala Daerah tentang WewenangDiskresi untuk Kepala Daerah yang merupakan jenis wewenang meliputiwewenang terikat dan wewenang bebas (diskresi). Wewenang diskresi dilihatpada rumusan kewenangan.
    Untuk norma tertutup melahirkan wewenangterikat, sedangkan norma terbuka melahirkan wewenang bebas (diskresi).Dalam Pasal 5 huruf b Perwali Surabaya No. 44 Tahun 2007 perubahan No.74 Tahun 2006 yang berbunyi sebesar 25 % diberikan kepada aparat ataupejabat pada Instansi/Unit Kerja/Lembaga yang menunjang dalam rangkakegiatan pemungutan pajak.
    HADJON,SH. menyatakan penggunaan diskresi tunduk pada asasasas umumpemerintahan yang baik khususnya larangan bertindak sewenangwenangdan larangan penyalahgunaan wewenang. Jadi wewenang diskresi tidakdiatur secara eksplisit dalam peraturan perundangundangan. Jika adaHal. 41 dari 51 hal. Put.
    Atas dasar tidak dirincinya tentang pejabat instansi/unitkerja/ilembaga merupakan norma terbuka, maka pejabat diberikan wewenanguntuk menafsirkan norma yang kabur tersebut menjadi norma yang konkrit(diskresi). Atas dasar itu dilakukan penafsiran atas norma terbuka tersebutdengan cara interpretasi kontekstual.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2831 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2831/B/PK/Pjk/2019merupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulisatas SPHP. Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2853 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23Nomor 00103/203/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Maret2016 yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum Karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu. tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 16 Mei 2016 — Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, M.M
244204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten, pencairan dana tersebutlazim dilakukan dan dikenal dengan istilah Kas Bon;Pencairan dana Kas Bon dalam ranah diskresi tersebut diatas dilakukandengan mekanisme:Hal. 77 dari 170 hal. Put. No. 59 PK/Pid.Sus/20151.
    dalam APBD TA 2005tersebut termasuk didalamnya Dana TPAPD, maka untuk menjalankanpemerintahan di Kabupaten Tapanuli selatan diambilah suatu kebijakan(Diskresi), sehingga jika terdapat halhal prosedur yang tidakbersesuaian aturan positif maka memang harus dimaklumi bahwa dalamsebuah keadaan tertentu / Diskresi maka sudah barang tentu akanterjadi halhal yang tidak bersesuaian dengan aturan positif, tetapi haltersebut tidaklah boleh dipandang sebagai yang perbuatan yangdirumuskan dalam sebuah tindak
    Tentunya dengan ini juga membuktikanbahwa diskresi yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan patutdiberikan penilaian bahwa dalam teknis pelaksanaan diskresi pencairanDana Kas Bon/panjar yang dilakukan lebih terkontrol karenamenggunakan SPP sementara, SPMU sementara maupun SKOsementara jika dibandingkan dengan Kabupaten lainnya.
    Rahudman Harahap,MM) telah memenuhi persyaratan yang lengkapdan sah dalam konteks diskresi .Bahwa dalam pertimbangan Putusan kasasi Nomor 236K/pid.SUS/2014 halaman 88 juga disebutkan:"e.
    No. 59 PK/Pid.Sus/2015permintaan TPAPD Triwulan yang dilakukan melalui SPP PK(Pengisian Kas) adalah merupakan langkah diskresi, yaitu tersedianyadana untuk membayar TPAPD.
Register : 21-11-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Diwakili oleh Abdul Manan,dkk
2.2. Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Diwakili oleh Damar Juniarto. dkk
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia,
2.Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
26854168
  • UU Administrasi mengatur itu bahkantata cara diskresi juga diatur, sehingga sekarang diskresi dipandang sebagaisebuah wewenang yang harus dijalankan menurut UU AdministrasiPemerintahan,Halaman 183 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTBahwa setelah memenuhi syarat itu apakah diskresi itu dilakukan dengan tatacara yang ditempuh misalnya diskresi yang menyebabkan inflasi keuangannegara harus ada persetujuan, diskresi yang merugikan masyarakat harus adalaporan ke atasan dan persetujuan.
    Makanya di dalam UU AdministrasiHalaman 202 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTPemerintahan dibuka apa yang dinamakan diskresi yaitu diantaranya ketikaada suatu kebutuhan tindakan yang belum ada regulasinya bisa dilakukantindakantindakan diskresi;Bahwa untuk keselamatan dan kepentingan umum dimungkinkan untukmembuat diskresi terutama yang berkaitan dengan masalah keadaanmendesak seperti dalam Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986.
    Ketika UU sudah jelas dan UU itu dipakaltidak menimbulkan masalah, kemudian tibatiba mengambil diskresi itumerupakan penyalahgunaan wewenang, tetapi jika ada UUnyaterjadistagnasi kemudian membuat diskresi itu boleh atau tidak ada undangundangnya. Jadi diskresi itu harus dalam koridor empat hal tadi tidak bolehKeluar dari itu.
    Jadi tidak bisa sudah ada UU bikin diskresi itu tidak boleh,diskresi juga ada syaratnya dalam Pasal 24 diskresi harus sesual dengantujuan, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 203 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTsesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkankonflik kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik. Diskresi yang diambildalam keadaan darurat bisa dilakukan tanpa pemberitahuan dulu kepadamasyarakat.
    dilakukannya diskresi menurut Pasal 24 huruf aUndangUndang Administrasi Pemerintahan;Halaman 262 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTMenimbang, bahwa salah satu tujuan diskresi menurut Pasal 22 ayat (2)huruf b adalah mengisi kekosongan hukum.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2857 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26Nomor 00021/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Oktober2016 yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum Karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu. tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1600 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 28 September 2017 — HELMI ARDIANSYAH Bin MUHAINI (alm.)
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm. ).Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut seharusnya Terdakwa I.Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.) dapat dinyatakan terbukti melakukantindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, namun karena ketentuan Pasal 127 ayat (1)huruf a tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, maka dalam keadaanseperti itu Hakim dapat melakukan diskresi yudisial
    Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.) dankemanfaatan bagi masyarakat ketentuan pidana minimal yang diancamkanterhadap tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 112 ayat (1) perludilakukan diskresi yudisial dengan menyimpangi ketentuan pidana minimaltersebut karena berdasarkan faktafakta hukum yang benar yang terungkap dipersidangan, sesungguhnya Terdakwa . Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.)adalah seorang penyalahguna Narkotika.
    Diskresi yudisial tersebut sesualdengan kebijakan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI mengenai hakim dapatmenyimpangi ketentuan pidana minimal yang diancamkan terhadap ketentuanPasal 112 ayat (1) huruf a jika berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sesungguhnya Terdakwa . Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.)adalah seorang penyalahguna Narkotika namun ketentuan Pasal 127 ayat (1)huruf a tersebut tidak didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa I.
    .), dan diskresi yudisial tersebut dilaksanakan gunamewujudkan nilainilai keadilan dalam praktek peradilan, khususnya bagiTerdakwa I. Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm. );Bahwa terkait permohonan kasasi Terdakwa . Helmi Ardiansyah BinMuhaini (Alm.) agar Terdakwa I.
Putus : 08-08-2019 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2208 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 8 Agustus 2019 — ADI SYAHPUTRA alias KEMPES
10429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun karena tindak pidana penyalahgunaanNarkotika tersebut tidak didakwakan PenuntutUmum, sehingga dengandemikian Judex Facti telah tepat melakukan diskresi yudisial terhadapsanksi pidana yang diancamkan terhadap tindak pidana yang diatur dalamPasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dengan menyimpangi ketentuan pidana minimal yang diancamterhadap tindak pidana tersebut berdasarkan pertimbangan menghormatiotoritas Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan, dan mengikutidoktrin
    Dasar Judex Jurismelakukan diskresi yudisial tersebut adalah Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yaitu pada bagian A angka 1 yangberbunyi Hakim memutus dan memeriksa perkara harus didasarkankepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 128 Ayat (3) dan (4)KUHAP).
Register : 04-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/TUN/LH/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI., II. PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA KEBUN BINATANG SURABAYA VS YAYASAN TAMAN FLORA DAN SATWA SURABAYA (d/h PERKUMPULAN TAMAN FLORA DAN SATWA SURABAYA);
41395 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gono Semiadi (LIPI),yang intinya menyampaikan bahwa demi kepentingan satwa liar yangada dalam sebuah pengelolaan LK, adalah wajar apabila Negara atasdasar wewenang yang dipegangnya melakukan diskresi dalam halpengambilalihan status pengelolaan satwa liar secara cepat,mengingat Negara harus mengedepankan faktor kesejahteraan dankeselamatan, serta keberlanjutan satwa yang ada pada sebuah LK.Bukti T18b, berupa Keterangan Ahli Prof. Dr.
    Disamping itu, jika terdapat keadaan yang sangat mendesak terkaitpengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yaitu terkaitpengelolaan kesejahteraan satwa, pemerintah dapat mengambilkebijakan untuk menetapkan pengelolaan baru dalam hal iniPerusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTSKBS), dan dalam kondisi tertentu pemerintah dibenarkanmengambil langkah diskresi untuk menyelamatkan kepentinganNegara meskipun langkah tersebut mengabaikan prosedur formal.Sedangkan langkah diskresi tersebut
    (vide Tambahan Bukti Tergugat IIIntervensi : Bertanda T.II.i36; Bertanda T.II.i37; dan Bertanda T.II.i38);Bahwa tindakan diskresi pejabat pemerintahan (Menteri KehutananRepublik Indonesia) ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1), ayat(2) Undangundang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdminstrasiPemerintahan. Yaitu dalam rangka penyelesaian secara cepat dan tepatpermasalahan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena telahHalaman 42 dari 52 halaman.
    Atas dasar temuankasus yang terjadi, maka demi kepentingan satwa liar yang ada dalamsebuah pengelolaan LK, adalah wajar apabila negara atas dasarwewenang yang dipegangnya melakukan diskresi dalam halpengambilalihan status pengelolaan satwa liar secara cepat,mengingat negara harus mengedepankan faktor kesejahteraan dankeselamatan, serta keberlanjutan satwa yang ada pada sebuah LK;2.
    (vide Tambahan Bukti Tergugat IIIntervensi : Bertanda T.II.i37; Bertanda T.II.i38);Bahwa Diskresi tersebut sesuai dengan ketentuan UndangUndang RINomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, yang antara laintelah diatur pada : Pasal 22 Ayat (1) : Diskresi hanya dapat dilakukan olehPejabat Pemerintahan yang berwenang; Pasal 22 Ayat (2) : Setiap penggunaan Diskresi PejabatPemerintahan bertujuan untuk :a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. Mengisi kekosongan hukum;c.
Register : 31-07-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 044/G/2015/PTUN.Smg.
Tanggal 31 Desember 2015 — EMAY HANNI HAYA PRAMESTI AIKA Melawan KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH
8132
  • Penerbitan Obyek a quo telah sesuai dengan kewenanganyang ada pada Tergugat berdasarkan pada:Halaman 8 dari 46 halaman Putusan Nomor : 044/G/2015/PTUN .SMG.1) Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Pasal 1 angka 1 berbunyi Administrasi Pemerintahanadalah tata laksana dalam pengambilan keputusandan/atau. tindakan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan; Pasal 1 angka 9 berbunyi Diskresi adalah Keputusandan/atau tindakan yang yang ditetapkan dan/ataudilakukan
    ObyekSengketa telah didasarkan pada ketentuan Pasal 6angka 1 dan angka 2 dan Pasal 7 angka 1 dan angka 2huruf a. sampai dengan huruf yang berbunyi:(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untukmenggunakan Kewenangan dalam mengambilKeputusan dan/atau Tindakan;(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a) Melaksanakan Kewenangan yang dimilikiberdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB;b) Menyelenggarakan aktivitas pemerintahanberdasarkan Kewenangan yang dimiliki;c) Menggunakan Diskresi
    bahwa anak Penggugat menjadi siswa di 2 (dua)lembaga pendidikan dalam mengikuti kontingen Aksioma yangdilaksanakan tanggal 3 sampai dengan 6 Juni 2015;Bahwa penerbitan Obyek Sengketa sudah tepat dan benartelah sesuai dengan petunjuk dan teknis pelaksanaan AksiomaTahun 2015 karena memiliki hak untuk menggunakanKewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan,mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusandan/atau Tindakan, serta memeriksa dan meneliti dokumenAdministrasi, dengan demikian diskresi
    Asas kepastian hukum; Bahwa penerbitan obyek a quo telah sesuai dengan asasHalaman 13 dari 46 halaman Putusan Nomor : 044/G/2015/PTUN .SMG.kepastian hukum, sebagaimana dijelaskan dalam angka 3dan angka 4 diatas dan dalam rangka kepastian hukumperlu diambil tindakan berupa diskresi, membuat Keputusandan/atau.
    Asas Proporsionalitas, karena membuat Keputusan dan/atauTindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhipersyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atauTindakan, mematuhi UndangUndang ini dalammenggunakan Diskresi, serta memberikan jawaban kepadaPENQQUGAL;~~ =n nnn nnn nn nnn mer meinenBerdasarkan dalildalil sebagaimana tersebut diatas, membuktikanbahwa terbitnya SK a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, dan tidak bertentangan denganasasasaS umum pemerintahan
Register : 17-01-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 9/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat:
HERIZA PUTRA HARAHAP, ST
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
156132
  • Bahwa dapat Tergugat uraikan bahwa Tergugat sebagai Pejabat TataUsaha Negara tidak melanggar undangundang (vide UndangundangNo. 11 Tahun 2010 ), akan tetapi menggunakan haknya (Diskresi) untukmenyelamatkan Situs/Cagar Budaya dari kerusakan danpenyalahgunaan areal Situs/Cagar Budaya oleh masyarakat, sehinggaTergugat terpaksa mengambil tindakantindakan yang diperlukan.4.
    Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo secara prosedural tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan dikarenakanTergugat menggunakan haknya (diskresi) untuk menyelamatkan cagarbudaya dari kerusakan dan penyalahgunaan areal cagar budaya olehmasyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil para pihak, bukti Surat, dankesimpulan yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim menemukanfakta hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dipersoalkanpara pihak, yakni sebagai berikut:Halaman
    2012 tidak ada satupunanggotaanggota yang ditunjuk oleh Tergugat menjadi Tim Ahli Cagar BudayaKabupaten Deli Serdang yang telah memiliki sertipikat Kompetensi tersebut,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa a quomengandung kesalahan prosedural:;Menimbang, bahwa berkaitan dengan dalil Tergugat yang padapokoknya menyatakan bahwa tidak dipenuhinya persyaratan sertipikasikompetensi bagi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang merupakanbentuk Penggunaan Hak Tergugat berupa diskresi
    dalam rangkamenyelamatkan cagar budaya dari kerusakan dan penyalahgunaan arealcagar budaya oleh masyarakat, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:Menimbang, bahwa lingkup diskresi diatur dalam Pasal 23 UUAP yangpada pokoknya menyatakan bahwa diskresi meliputi: pengambilan keputusandan/atau tindakan karena ketentuan peraturan perundangundangan yangmemberikan suatu pilihan, karena peraturan perundangundangan tidakHalaman 35 Putusan Perkara Nomor : 9/G/2020/PTUNMDN.mengatur, karena peraturan perundangundangan
    dikaitkan dengan ketentuanPasal 23 UUAP tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam sengketaa quo peraturan perundangundangan telah secara jelas mengatur dan tidakmemberikan pilihan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya merupakan kelompokpelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensiuntuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, danpenghapusan Cagar Budaya, dan oleh karena Tergugat tidak pula dapatmembuktikan bahwa ada stagnasi pemerintahan yang membolehkanditerapkannya diskresi