Ditemukan 2504 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 66/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat:
RIZKY EKANATA
Tergugat:
KEPALA DESA SAMBIREJO KECAMATAN PARE KABUPATEN KEDIRI
Intervensi:
DHORA PUSPITA SARI
11046
  • ; Menimbang, bahwa UndangUndang No. 30 tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UndangUndang AdministrasiPemerintahan), Pasal 22 berbunyi : Halaman 48 dari 56 halaman Putusan Perkara Nomor : 66/G/2018/PTUN.SBY.(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekoSongan NUKUM;2nnn nnn nnn nnn nnennenneenennec. memberikan kepastian
    yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atauTINdAKaN 222 nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncnb. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundangundangan tidak MeNQalur; 222 nn nn en nn nn en en nn ne nn nn ne nensnneeCc. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundangundangan tidak lengkap atau tidak jelas; dand. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasipemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.Persyaratan Diskresi
    , Pasal 24 :Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:a. sesuai dengan tujuan Diskresi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;c. sesuai dengan AUPB; 222222 o nnn nnn nn nnn nnnd. berdasarkan alasanalasan yang objektif;Halaman 49 dari 56 halaman Putusan Perkara Nomor : 66/G/2018/PTUN.SBY.e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan;f. dilakukan dengan iktikad balk.
    Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan fakta hukum yangdiperoleh Majelis Hakim dan mempedomani aturan tentang diskresi tersebut,Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan hukum yang dapatdipertanggungjawabkan atas diskresi yang dilakukan oleh Tergugat denganmenambahkan syarat adanya pengalaman kerja dan atau pengabdiandilingkungan Kantor Desa Sambirejo setelah keluar hasil seleksi penyaringan yangdilakukan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa Sambirejo, hal mana berdasarhasil ujian tulis
    oleh Tergugat telahmenimbulkan konflik kepentingan dan nyatanyata tidak didasarkan alasanalasanyang objektif sebagaimana syarat yang ditentukan Pasal 24 UndangUndangAdministrasi Pemerintahan tersebut dalam menggunakan diskresi; Menimbang, bahwa hal demikian dikategorikan sebagai bentuknepotisme dan atau KKN sehingga Tergugat dikategorikan memenuhi unsur Pasal31 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Administrasi Pemerintahan yaitumencampuradukkan wewenang karena menggunakan Diskresi tidak sesuaidengan
Register : 22-09-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 PK/TUN/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — Ir. BATARA GIRSANG, MM VS GUBERNUR SUMATERA UTARA;
5916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya Hakim banding berpendapat bahwa, norma hukumkata dapat dalam ketentuan tersebut, dalam hukum administrasidisebut diskresi kepada Pejabat Tata Usaha Negara (in casu GubernurSumatera utara), dalam arti memberi kKewenangan secaraatributifkepada Termohon Peninjauan Kembali, berupa kebebasan atau diskresiyang sifatnya terikat, untuk menolak atau menyetujui menjual RumahGolongan III kepada penghuninya;Halaman 22 dari 32 halaman. Putusan Nomor 118 PK/TUN/20154.
    Bahwa masih menurut Hakim banding, bahwa pada diskresi terikat,peraturan perundangundangan menetapkan beberapa alternatif, danadministrasi negara bebas mengambil satu alternatif kKeputusan yangdisediakan oleh undangundang untuk melaksanakannya atau tidak;5.
    Hal ini bertentangan dengan apa yang menjadipendapat Hakim banding dalam pertimbangan hukumnya, yangmenyatakan bahwa kewenangan diskresi yang dimiliki TermohonPeninjauan Kembali terikat dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, yang menyediakan alternatif pilihan bagi TermohonPeninjauan Kembali untuk menolak atau menyetujui pembelian rumahGolongan III oleh penghuni;6.
    Bahwa untuk mengetahui peraturan mana yang mengatur mengenaipengalihnan hak Rumah Negara Golongan Ill yang mengikatkewenangan diskresi Termohon Peninjauan Kembali, harus mengacudan berdasar kepada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994tentang Rumah Negara (in casu Bukti P19) juncto PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (in casuBukti P20), yang telah mengatur dengan jelas halhal sebagai berikut:Halaman 23 dari
    Putusan Nomor 118 PK/TUN/2015karena telah mengambilalih pertimbangan hukum Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, padahal Judex Factisudah khilaf, keliru, dan salah dalam menerapkan hukum, karenamenolak permohonan pembelian Rumah Dinas Golongan Ill yangditempati Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan yang tidaksesuai dengan sifat kewenangan diskresi yang dimiliki TermohonPeninjauan Kembali, yang menyatakan bahwa rumah dimaksud akandiprioritaskan untuk kepentingan dinas/pelayanan
Register : 31-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
8918
  • ,adalah jabatannya tersebut yang dilekatkan dengan diskresi bukan orangnyaHalaman 43 dari 61 halaman Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd.atau dikenal dalam bahasa asing sebagai discretion of power ataukewenangan bebas; Bahwa secara hukum, makna diskresi diartikan sebagai kewenanganbebas / kebebasan kebijakan yang harus didasarkan atas pertimbangantertentu dan disamping makna kebebasan tersebut ada makna choice/pilinandalam diskresi tersebut, sehingga pilihanpilihan tersebut didasarkan ataspertimbanganpertimbangan
    apa yang diambil / caracara bagaimana yangdigunakan untuk mencapai tujuan, ada tujuan manfaat menjadi acuannya; Bahwa diskresi tersebut dapat diartikan sebagai kebebasan untukmengambil kebijakan (aturan kebijakan / lex legal), contoh konkritnyamisalnya : seorang Kepala Daerah mengeluarkan suatu keputusan /peraturan / surat edaran / instruksi / pedoman dst ; Bahwa dalam pelaksanaannya diskresi berupa peraturan kebijakan itudidasari pada tujuan/manfaat ; Bahwa sebuah lembaga hukum (Hakim misalnya)
    tidak boleh mengujidiskresi atau tidak boleh menilai sebuah kebijakan (Hakim dilarang duduk dimeja administrasi), karena tujuan utama diskresi lebih kepada azastujuan/manfaat, Bahwa keabsahan sebuah diskresi yang dibuat oleh Pejabat Admiinistras!
    , contohnyaseperti kasus Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan moneteryang kebijakannya diambil oleh Presiden Jokowi, semestinya Presidenmempunyai kKewenangan istimewa untuk menerbitkan Peraturan tersebut atausifatnya subyektif karena kewenangan itu sepenuhnya ada pada Presiden,atau ia memiliki diskresi untuk itu, namun untuk mengimbangi faktor subyektifitu maka setelah Perppu diterbitkan maka Perppu tersebut diajukan kepadaDPR untuk disetujui menjadi sebuah Undangundang kalau ditolak
    MH. yang menerangkan bahwa terkait dengan diskresi yangdebatebe!
Putus : 26-01-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — DR. (HC) JHON TABO, MBA.
4632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daerah tentang pemberian dana kesejahteraan danpenghargaan bagi para Anggota DPRD Kabupaten Jayawijayaperiode 19992004 (termasuk Terdakwa didalamnya) harus dikajiterlebin dahulu dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baikyang bukan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan NegeriWamena untuk memeriksanya, menurut pendapat kami bahwaMajelis Hakim telah melakukan pemahaman yang berbedadengan menganggap bahwa kebijakan Bupati KabupatenJayawijaya periode 19992004 (termasuk Terdakwa didalamnya)adalah bentuk dari diskresi
    Maksudnyapejabat tidak boleh memiliki tindakan yang berdasarkan inisiatif sendiri.Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa Diskresi dapat dilakukan olehseorang Pejabat Administrasi jika secara jelas dicantumkan dalamperaturan perundangundangan yang berbunyi : pejabat *dapat, *boleh,diberikan kewenangan, "berhak atau "seharusnya. Jadi dari pendapattersebut maka diskresi tetaplan harus berpedoman pada produkperundangundangan yang telah ada ;Hal. 19 dari 21 hal. Put.
    Azas Diskresi (freies ermessen) ;Bahwa artinya pejabat publik tidak boleh menolak mengambil keputusandengan alasan tidak ada peraturannya, dan oleh karena itu diberikankebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiriasalkan tidak bertentangan dengan azas yuridikitas dan azas legalitas ;Sehingga berdasarkan dasardasar teori yang kami kemukakan di atasmaka menurut hemat kami, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkaraini adalah kurang tepat karena kebijakan Bupati Kabupaten Jayawijayaperiode
    Gede Pantja Astara, SH., MHmenjelaskan Bupati dalam jabatannya sebagai Administratorkadangkala mengambil suatu kebijakan atas dasar diskresi ataufreies ermessen yang bisa menyimpang dari peraturan, tentudengan melihat situasi pada saat kebijakan itu diambil yang adakalanya situasi yang emergency sifatnya penting adalah 7tujuanHal. 21 dari 21 hal. Put. No. 698 K/Pid.Sus/2010dan untuk kebijakan tersebut Pengadilan tidak mempunyaiwewenang untuk mengadilinya ;c.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2831 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2831/B/PK/Pjk/2019merupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulisatas SPHP. Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2853 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23Nomor 00103/203/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Maret2016 yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum Karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu. tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Register : 25-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 K/TUN/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — BUPATI HULU SUNGAI TENGAH VS MUHAMMAD KARNI HAJIRI, S.Pd.I.,M.Pd;
9549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .** Diskresi tidak boleh dilakukan apabila peraturan perundangundangansudah mengaturnya;+ Diskresi hanya boleh dilakukan apabila terdapat keadaan yangmemaksa bersifat untuk kepentingan umum, dan peraturanperundangundangannya tidak ada atau tidak jelas;** Dalam perkara ini peraturan perundangundangan sudah ada danjelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil, telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2002, tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah
    Nomor 98 Tahun 2000 tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/18/M.PAN/5/2004, tanggal 24 Mei 2005 dan Keputusan Bupati HuluSungai Tengah Nomor 294 Tahun 2001, sehingga tidak perludilakukan diskresi berdasarkan interpretasi hukum atau konstruksihukum;Dengan demikian Judex Facti salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;Judex Facti menurunkan pertimbangan hukum:Menimbang, bahwa setelah mencermati
    Tergugat,padahal diskresi hanya bisa dilakukan dalam hal:Halaman 27 dari 34 Halaman.
    Putusan Nomor 378 K/TUN/2017,~Diskresi tidak boleh dilakukan apabila peraturan perundangundangansudah mengaturnya;Diskresi hanya boleh dilakukan apabila terdapat keadaan yangmemaksa bersifat untuk kepentingan umum, dan peraturanperundangundangannya tidak ada atau tidak jelas;Dalam perkara ini peraturan perundangundangan sudah ada danjelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil, telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2002, tentang Perubahan
    AtasPeraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/18/M.PAN/5/2004, tanggal 24 Mei 2005 dan Keputusan Bupati HuluSungai Tengah Nomor 294 Tahun 2001, sehingga tidak perludilakukan diskresi berdasarkan interpretasi hukum atau konstruksihukum;Produk P9 nota dinas tersebut bukan merupakan Surat Tugas IzinBelajar; Produk Surat Tugas Izin Belajar adalah seperti bukti T21
Register : 21-11-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Diwakili oleh Abdul Manan,dkk
2.2. Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Diwakili oleh Damar Juniarto. dkk
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia,
2.Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
26824166
  • UU Administrasi mengatur itu bahkantata cara diskresi juga diatur, sehingga sekarang diskresi dipandang sebagaisebuah wewenang yang harus dijalankan menurut UU AdministrasiPemerintahan,Halaman 183 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTBahwa setelah memenuhi syarat itu apakah diskresi itu dilakukan dengan tatacara yang ditempuh misalnya diskresi yang menyebabkan inflasi keuangannegara harus ada persetujuan, diskresi yang merugikan masyarakat harus adalaporan ke atasan dan persetujuan.
    Makanya di dalam UU AdministrasiHalaman 202 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTPemerintahan dibuka apa yang dinamakan diskresi yaitu diantaranya ketikaada suatu kebutuhan tindakan yang belum ada regulasinya bisa dilakukantindakantindakan diskresi;Bahwa untuk keselamatan dan kepentingan umum dimungkinkan untukmembuat diskresi terutama yang berkaitan dengan masalah keadaanmendesak seperti dalam Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986.
    Ketika UU sudah jelas dan UU itu dipakaltidak menimbulkan masalah, kemudian tibatiba mengambil diskresi itumerupakan penyalahgunaan wewenang, tetapi jika ada UUnyaterjadistagnasi kemudian membuat diskresi itu boleh atau tidak ada undangundangnya. Jadi diskresi itu harus dalam koridor empat hal tadi tidak bolehKeluar dari itu.
    Jadi tidak bisa sudah ada UU bikin diskresi itu tidak boleh,diskresi juga ada syaratnya dalam Pasal 24 diskresi harus sesual dengantujuan, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 203 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTsesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkankonflik kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik. Diskresi yang diambildalam keadaan darurat bisa dilakukan tanpa pemberitahuan dulu kepadamasyarakat.
    dilakukannya diskresi menurut Pasal 24 huruf aUndangUndang Administrasi Pemerintahan;Halaman 262 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKTMenimbang, bahwa salah satu tujuan diskresi menurut Pasal 22 ayat (2)huruf b adalah mengisi kekosongan hukum.
Putus : 26-01-2011 — Upload : 05-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 K/PID.SUS/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — SUKAMTO HADI, SH, DKK
4942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • REYDONNYZAR MOENEK,M.DEVT.M menyatakan mengenai pengambilan tindakan diskresi sangatdibutuhkan apabila dalam suatu norma terkandung pengertian bebas untukmenunjang kestabilan dan harmonisasi dalam pemerintahan daerah.Mengingat Pasal 5 ayat (1) dan ayat sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena kedudukannya KepalaDaerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah(PKPKD) maka Kepala Daerah mempunyai wewenang bebas (diskresi)untuk menentukan para pihak yang
    REYDONNYZAR MOENEK, M.DEVT.Mmenyatakan Dalam Hal Kewenangan Kepala Daerah tentang WewenangDiskresi untuk Kepala Daerah yang merupakan jenis wewenang meliputiwewenang terikat dan wewenang bebas (diskresi). Wewenang diskresi dilihatpada rumusan kewenangan.
    Untuk norma tertutup melahirkan wewenangterikat, sedangkan norma terbuka melahirkan wewenang bebas (diskresi).Dalam Pasal 5 huruf b Perwali Surabaya No. 44 Tahun 2007 perubahan No.74 Tahun 2006 yang berbunyi sebesar 25 % diberikan kepada aparat ataupejabat pada Instansi/Unit Kerja/Lembaga yang menunjang dalam rangkakegiatan pemungutan pajak.
    HADJON,SH. menyatakan penggunaan diskresi tunduk pada asasasas umumpemerintahan yang baik khususnya larangan bertindak sewenangwenangdan larangan penyalahgunaan wewenang. Jadi wewenang diskresi tidakdiatur secara eksplisit dalam peraturan perundangundangan. Jika adaHal. 41 dari 51 hal. Put.
    Atas dasar tidak dirincinya tentang pejabat instansi/unitkerja/ilembaga merupakan norma terbuka, maka pejabat diberikan wewenanguntuk menafsirkan norma yang kabur tersebut menjadi norma yang konkrit(diskresi). Atas dasar itu dilakukan penafsiran atas norma terbuka tersebutdengan cara interpretasi kontekstual.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2857 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26Nomor 00021/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Oktober2016 yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum Karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu. tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Register : 21-04-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 104/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 24 Juli 2017 — GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR; YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM KALIMANTAN TIMUR;
3010
  • No. 104/B/2017/PT.TUN.JKTpengembangan lebih lanjut rumah sakit yang modern sesuaiperkembangan jaman (vide bukti T11 bagian menimbang huruf c); Bahwa dengan melihat dasar pertimbangan pencabutan di atas,menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tindakan mencabut hakpemakaian ex gedung Rumah Sakit Umum Samarinda adalah didasarioleh pertimbangan kebijakan (diskresi) dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimanadimaksud oleh pasal 22 Undang Undang Administrasi
    Halhal yang mendasari kebijakanatau diskresi sudah didasarkan pada alasanalasan objektif dane iabertentangan dengan ketentuan perundangundangan sertaphasil darikesepakatan bersama, maka tidak melanggar persyaratef diskresi yangditentukan dalam pasal 24 Undang Undang a 36tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; BeNSMenimbang, bahwa atas dasar it nerbitan objek sengketa tidakmelanggar peraturan perundangufdangan maupun asasasas umumpemerintahan yang baik, yait(Spsas kepastian hukum, asas kecermatan
Putus : 16-05-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 16 Mei 2016 — Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, M.M
244204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten, pencairan dana tersebutlazim dilakukan dan dikenal dengan istilah Kas Bon;Pencairan dana Kas Bon dalam ranah diskresi tersebut diatas dilakukandengan mekanisme:Hal. 77 dari 170 hal. Put. No. 59 PK/Pid.Sus/20151.
    dalam APBD TA 2005tersebut termasuk didalamnya Dana TPAPD, maka untuk menjalankanpemerintahan di Kabupaten Tapanuli selatan diambilah suatu kebijakan(Diskresi), sehingga jika terdapat halhal prosedur yang tidakbersesuaian aturan positif maka memang harus dimaklumi bahwa dalamsebuah keadaan tertentu / Diskresi maka sudah barang tentu akanterjadi halhal yang tidak bersesuaian dengan aturan positif, tetapi haltersebut tidaklah boleh dipandang sebagai yang perbuatan yangdirumuskan dalam sebuah tindak
    Tentunya dengan ini juga membuktikanbahwa diskresi yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan patutdiberikan penilaian bahwa dalam teknis pelaksanaan diskresi pencairanDana Kas Bon/panjar yang dilakukan lebih terkontrol karenamenggunakan SPP sementara, SPMU sementara maupun SKOsementara jika dibandingkan dengan Kabupaten lainnya.
    Rahudman Harahap,MM) telah memenuhi persyaratan yang lengkapdan sah dalam konteks diskresi .Bahwa dalam pertimbangan Putusan kasasi Nomor 236K/pid.SUS/2014 halaman 88 juga disebutkan:"e.
    No. 59 PK/Pid.Sus/2015permintaan TPAPD Triwulan yang dilakukan melalui SPP PK(Pengisian Kas) adalah merupakan langkah diskresi, yaitu tersedianyadana untuk membayar TPAPD.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1600 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 28 September 2017 — HELMI ARDIANSYAH Bin MUHAINI (alm.)
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm. ).Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut seharusnya Terdakwa I.Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.) dapat dinyatakan terbukti melakukantindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, namun karena ketentuan Pasal 127 ayat (1)huruf a tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, maka dalam keadaanseperti itu Hakim dapat melakukan diskresi yudisial
    Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.) dankemanfaatan bagi masyarakat ketentuan pidana minimal yang diancamkanterhadap tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 112 ayat (1) perludilakukan diskresi yudisial dengan menyimpangi ketentuan pidana minimaltersebut karena berdasarkan faktafakta hukum yang benar yang terungkap dipersidangan, sesungguhnya Terdakwa . Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.)adalah seorang penyalahguna Narkotika.
    Diskresi yudisial tersebut sesualdengan kebijakan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI mengenai hakim dapatmenyimpangi ketentuan pidana minimal yang diancamkan terhadap ketentuanPasal 112 ayat (1) huruf a jika berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sesungguhnya Terdakwa . Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm.)adalah seorang penyalahguna Narkotika namun ketentuan Pasal 127 ayat (1)huruf a tersebut tidak didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa I.
    .), dan diskresi yudisial tersebut dilaksanakan gunamewujudkan nilainilai keadilan dalam praktek peradilan, khususnya bagiTerdakwa I. Helmi Ardiansyah Bin Muhaini (Alm. );Bahwa terkait permohonan kasasi Terdakwa . Helmi Ardiansyah BinMuhaini (Alm.) agar Terdakwa I.
Register : 12-01-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 12/B/2017/PTTUN-MDN
Tanggal 28 Februari 2017 — BUPATI DELI SERDANG vs 1. GITO, DK. 2. TONI HASUNDUTAN SITORUS.
12976
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang menjadi obyeksengketa berupa : Keputusan Bupati Deli Serdang No. 1047 Tahun 2016tanggal 18 Mei 2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala DesaPerdamean, Kecamatan Tanjung Morawa atas nama Toni Hasudungan Sitorus; Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Medan yang tercantum dan dikutip dalam pokokperkara pada halaman 67 sampai dengan halaman 78 pada pokoknya berkaitandengan adanya Diskresi yang
    DesaPerdamean mengikuti Pemilihan Kepala Desa Perdamean ;Menimbang, bahwa berikutnya dalam kaitan dengan gugatan ParaPenggugat/Terbanding terhadap Tergugat/Pembanding dengan objek gugatanSurat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1047 Tahun 2016 tanggal 18 Mei2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa PerdameanKecamatan Tanjung Morawa, Atas Nama Toni Hasudungan Sitorus yang manadidalam pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Medan pada pokoknya berkaitan dengan adanya Diskresi
    PTTUNMDNFormul02/Proksi01/KIMpemungutan suara dan dinyatakan cacat hukum administrasi, oleh karenaKeputusan Objek Sengketa merupakan turunan (derivative) dari keputusan P2KDesa Perdamean tersebut, haruslah ditetapkan pula sebagai Surat Keputusan TataUsaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku. dengan status Para Penggugat/Terbanding telah menerimakesepakatan yang merupakan UndangUndang bagi Panitia Pemilihan KepalaDesa (P2K) dan para calon Kepala Desa sebagai dasar adanya Diskresi
    berupapenambahan waktu pendaftaran warga masyarakat Desa Perdamean yang belumterdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Perdamean, dengandemikian Diskresi telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan tidak melanggar Asasasas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Kepastian Hukum oleh karena Tergugat I Intervensimemperoleh suara terbanyak; Menimbang, bahwa selain dari pada itu Para Penggugat/Terbandingdidalam mengajukan gugatan tidak memohon kepada Pengadilan Tata
Register : 31-07-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 044/G/2015/PTUN.Smg.
Tanggal 31 Desember 2015 — EMAY HANNI HAYA PRAMESTI AIKA Melawan KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH
8131
  • Penerbitan Obyek a quo telah sesuai dengan kewenanganyang ada pada Tergugat berdasarkan pada:Halaman 8 dari 46 halaman Putusan Nomor : 044/G/2015/PTUN .SMG.1) Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Pasal 1 angka 1 berbunyi Administrasi Pemerintahanadalah tata laksana dalam pengambilan keputusandan/atau. tindakan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan; Pasal 1 angka 9 berbunyi Diskresi adalah Keputusandan/atau tindakan yang yang ditetapkan dan/ataudilakukan
    ObyekSengketa telah didasarkan pada ketentuan Pasal 6angka 1 dan angka 2 dan Pasal 7 angka 1 dan angka 2huruf a. sampai dengan huruf yang berbunyi:(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untukmenggunakan Kewenangan dalam mengambilKeputusan dan/atau Tindakan;(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a) Melaksanakan Kewenangan yang dimilikiberdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB;b) Menyelenggarakan aktivitas pemerintahanberdasarkan Kewenangan yang dimiliki;c) Menggunakan Diskresi
    bahwa anak Penggugat menjadi siswa di 2 (dua)lembaga pendidikan dalam mengikuti kontingen Aksioma yangdilaksanakan tanggal 3 sampai dengan 6 Juni 2015;Bahwa penerbitan Obyek Sengketa sudah tepat dan benartelah sesuai dengan petunjuk dan teknis pelaksanaan AksiomaTahun 2015 karena memiliki hak untuk menggunakanKewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan,mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusandan/atau Tindakan, serta memeriksa dan meneliti dokumenAdministrasi, dengan demikian diskresi
    Asas kepastian hukum; Bahwa penerbitan obyek a quo telah sesuai dengan asasHalaman 13 dari 46 halaman Putusan Nomor : 044/G/2015/PTUN .SMG.kepastian hukum, sebagaimana dijelaskan dalam angka 3dan angka 4 diatas dan dalam rangka kepastian hukumperlu diambil tindakan berupa diskresi, membuat Keputusandan/atau.
    Asas Proporsionalitas, karena membuat Keputusan dan/atauTindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhipersyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atauTindakan, mematuhi UndangUndang ini dalammenggunakan Diskresi, serta memberikan jawaban kepadaPENQQUGAL;~~ =n nnn nnn nn nnn mer meinenBerdasarkan dalildalil sebagaimana tersebut diatas, membuktikanbahwa terbitnya SK a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, dan tidak bertentangan denganasasasaS umum pemerintahan
Register : 04-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/TUN/LH/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI., II. PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA KEBUN BINATANG SURABAYA VS YAYASAN TAMAN FLORA DAN SATWA SURABAYA (d/h PERKUMPULAN TAMAN FLORA DAN SATWA SURABAYA);
41395 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gono Semiadi (LIPI),yang intinya menyampaikan bahwa demi kepentingan satwa liar yangada dalam sebuah pengelolaan LK, adalah wajar apabila Negara atasdasar wewenang yang dipegangnya melakukan diskresi dalam halpengambilalihan status pengelolaan satwa liar secara cepat,mengingat Negara harus mengedepankan faktor kesejahteraan dankeselamatan, serta keberlanjutan satwa yang ada pada sebuah LK.Bukti T18b, berupa Keterangan Ahli Prof. Dr.
    Disamping itu, jika terdapat keadaan yang sangat mendesak terkaitpengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yaitu terkaitpengelolaan kesejahteraan satwa, pemerintah dapat mengambilkebijakan untuk menetapkan pengelolaan baru dalam hal iniPerusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTSKBS), dan dalam kondisi tertentu pemerintah dibenarkanmengambil langkah diskresi untuk menyelamatkan kepentinganNegara meskipun langkah tersebut mengabaikan prosedur formal.Sedangkan langkah diskresi tersebut
    (vide Tambahan Bukti Tergugat IIIntervensi : Bertanda T.II.i36; Bertanda T.II.i37; dan Bertanda T.II.i38);Bahwa tindakan diskresi pejabat pemerintahan (Menteri KehutananRepublik Indonesia) ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1), ayat(2) Undangundang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdminstrasiPemerintahan. Yaitu dalam rangka penyelesaian secara cepat dan tepatpermasalahan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena telahHalaman 42 dari 52 halaman.
    Atas dasar temuankasus yang terjadi, maka demi kepentingan satwa liar yang ada dalamsebuah pengelolaan LK, adalah wajar apabila negara atas dasarwewenang yang dipegangnya melakukan diskresi dalam halpengambilalihan status pengelolaan satwa liar secara cepat,mengingat negara harus mengedepankan faktor kesejahteraan dankeselamatan, serta keberlanjutan satwa yang ada pada sebuah LK;2.
    (vide Tambahan Bukti Tergugat IIIntervensi : Bertanda T.II.i37; Bertanda T.II.i38);Bahwa Diskresi tersebut sesuai dengan ketentuan UndangUndang RINomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, yang antara laintelah diatur pada : Pasal 22 Ayat (1) : Diskresi hanya dapat dilakukan olehPejabat Pemerintahan yang berwenang; Pasal 22 Ayat (2) : Setiap penggunaan Diskresi PejabatPemerintahan bertujuan untuk :a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. Mengisi kekosongan hukum;c.
Register : 09-03-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 14/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 24 Juni 2015 — PT. SUMBER JAYA INDAH vs BUPATI BANGKA SELATAN
6748
  • Pertamakeputusan diskresi terikat yaitu diskresi yang telah ditentukanalternatifnya oleh UndangUndang dan Kedua keputusandiskresi bebas yaitu diskresi yang tidak ditentukan alternatifnyaoleh UndangUndang.
    Administrasi Pemerintahan adalah adanya keadaanmendesak yaitu suatu keadaan yang muncul secara tibatibamenyangkut kepentingan umum yang harus diselesaikan dengancepat, dimana untuk menyelesaikan persoalan tersebut,peraturan perundangundangan belum mengaturnya atau hanyamengatur secara umum dan keadaan tersebut tidak bolehtercipta karena kesalahan tindakan oleh Pejabat AdministrasiPemerintahan yang melakukan diskresi.Bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan pada BAB VI Diskresi
    Pasal 22 ayat(2) huruf d menyatakan setiap penggunaan Diskresi PejabatPemerintahan bertujuan untuk: mengatasi stagnasipemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatandan kepentingan umum.
    Kemudian pada Pasal 23huruf d menyatakan Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi :pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanyastagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luasyang selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut menyatakanyang dimaksud dengan kepentingan yang lebih luasadalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orangbanyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara,antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial,kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa .
    Bangka Selatan dapatdikategorikan sebagai Diskresi Pejabat Pemerintahan yang telahsesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,sehingga tidak dapat dikatakan bahwa penerbitan SuratKeputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/65/DPE/2015tanggal 02 Maret 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSANBUPATI BANGKA SELATAN No. : 188.45/59/DPE/2013 tanggal13 Maret 2013 tentang PERSETUJUAN IZIN USAHAHal 29 dari Hal 63 Putusan Nomor 14/G/2015/PTUNPLGPERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT.SUMBER JAYA INDAH
Putus : 27-04-2011 — Upload : 03-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1457 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 27 April 2011 — DJAMALUDIN MASUKU, S.H
358316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pekerjaan PembangunanRumah Sederhana untuk KAT tersebut kepada Ferry Feninlambir / CV.Langgur secara langsung bukanlah merupakan kejahatan / delik tetapi masihmasuk wewenang diskresi (discretionary power) untuk terealisasinyakegiatan Pembangunan Rumah Sederhana untuk KAT di Waifual agar dapatbermanfaat / dinikmati terhadap masyarakat di Waifual tersebut.
    :Pendapat Judex Facti tersebut jelas tidak sesuai dengan maksud darikewenangan diskresi dalam area Hukum Administrasi Negara sehubungandengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Djamaludin Masuku, S.H.sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan alasan sebagai berikut :1.
    M.H.tentang pengertian Kebijakan Diskresi tidak menganulir pengertiankebijakan tersebut secara utuh tetapi secara sepotongsepotong sajasehingga pertimbangan Judex Facti menjadi kabur dan bias ;Untuk menguatkan pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H. M.H.tersebut maka diberikan pengertian dan makna sesungguhnya daridiskresi.
    Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri disetiap situasi yang dihadapi (Kamus Besar Bahasa Indonesia, EdisiKetiga Pusat Bahasa DEPDIKNAS, Jakarta 2002, halaman : 269).Menurut pendapat Prof. Dr. M. Ryas Rasyid, M.A. sebagai ahli dalammemberikan keterangan pada persidangan atas nama Terdakwa Ir. H.Abdullah Puteh, M.Si.
    (dikutip dari putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/PID.B/TPK/2004/PN.JKT.PST), diuraikan bahwa Diskresi hanya berlakuapabila terjadi kevakuman peraturan atau ketidakjelasan peraturandalam keadaan darurat.
Register : 03-08-2021 — Putus : 07-01-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PTUN MANADO Nomor 42/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 7 Januari 2022 — Penggugat:
1.Verlyn Melby Hutagalung
2.Charles R.B. Seko
3.Lidya Lumuko
Tergugat:
Kepala Desa / Hukum Tua Desa Mopolo Esa
124215
  • sudah sesuai dengan UndangUndang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pasal 22 ayat (1), (2) huruf a dan b,dan pasal 23 huruf b dan c dan pasal 24 huruf a,b, c, d, e, f seperti uraian sebagai berikut :Pasal 22 :Ay.2 Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.Ay. 3 Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:Putusan Perkara Nomor: 42/G/2021/PTUN.
    Mengisi kekosongan hukum;Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang sudahsesuai dengan peraturan perundangundangan khususnya Peraturan Pemerintah no43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa pasal 58 ayat (2) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperolehhak yang sama dengan kepala Desa.
    denganmenambahkan 1 (satu) syarat bagi perangkat Desa Mopolo Esa.Bahwa oleh karena itu dari uraian di atas Surat Keputusan Hukum Tua Mopolo Esa No04 Tahun 2021 yang menyatakan pemberhentian karena tidak lagi memenuhi syaratadalah benar dan tidak melawan hukum.Bahwa mengenai diskresi itu sendiri dapat dilihat dari ketentuan selanjutnya dariUndang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu :Pasal 23Lingkup diskresib.
    MDO Halaman 20 dari 43 halamanbahwa dari keterangan pasal 23 huruf b dan c di atas tindakan Tergugat sudah benardikarenakan syarat khusus dan syarat lainnya mengenai perangkat desabelum diatur dalam peraturan daerah sehingga Tergugat sudah memenuhi syarat dalampenggunaan diskresi.pasal 24persyaratan diskresiPejabat pemerintah yang menggunakan Diskreasi harus memenuhi syarat:a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana yang di maksud dalam pasal 22 ayat(2)tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
    perundang undangansesual dengan AUPB;berdasarkan alasan alasan yang objektiftidak menimbulkan konflik kepentingan; dandilakukan dengan iktikad baikbahwa dari uraian di atas Tergugat dalam menambahkan satu syarat perangkatdesa sudah sesuai dengan persyaratan diskresi, a). sesuai dengan tujuan diskresi,b). tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan c).sesuai dengan AUPB, d). berdasarkan alasan yang objektif, e). tidakmenimbulkan konflik kepentingan dan f). dilakukan dengan itikad
Register : 17-01-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 9/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat:
HERIZA PUTRA HARAHAP, ST
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
156131
  • Bahwa dapat Tergugat uraikan bahwa Tergugat sebagai Pejabat TataUsaha Negara tidak melanggar undangundang (vide UndangundangNo. 11 Tahun 2010 ), akan tetapi menggunakan haknya (Diskresi) untukmenyelamatkan Situs/Cagar Budaya dari kerusakan danpenyalahgunaan areal Situs/Cagar Budaya oleh masyarakat, sehinggaTergugat terpaksa mengambil tindakantindakan yang diperlukan.4.
    Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo secara prosedural tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan dikarenakanTergugat menggunakan haknya (diskresi) untuk menyelamatkan cagarbudaya dari kerusakan dan penyalahgunaan areal cagar budaya olehmasyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil para pihak, bukti Surat, dankesimpulan yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim menemukanfakta hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dipersoalkanpara pihak, yakni sebagai berikut:Halaman
    2012 tidak ada satupunanggotaanggota yang ditunjuk oleh Tergugat menjadi Tim Ahli Cagar BudayaKabupaten Deli Serdang yang telah memiliki sertipikat Kompetensi tersebut,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa a quomengandung kesalahan prosedural:;Menimbang, bahwa berkaitan dengan dalil Tergugat yang padapokoknya menyatakan bahwa tidak dipenuhinya persyaratan sertipikasikompetensi bagi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang merupakanbentuk Penggunaan Hak Tergugat berupa diskresi
    dalam rangkamenyelamatkan cagar budaya dari kerusakan dan penyalahgunaan arealcagar budaya oleh masyarakat, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:Menimbang, bahwa lingkup diskresi diatur dalam Pasal 23 UUAP yangpada pokoknya menyatakan bahwa diskresi meliputi: pengambilan keputusandan/atau tindakan karena ketentuan peraturan perundangundangan yangmemberikan suatu pilihan, karena peraturan perundangundangan tidakHalaman 35 Putusan Perkara Nomor : 9/G/2020/PTUNMDN.mengatur, karena peraturan perundangundangan
    dikaitkan dengan ketentuanPasal 23 UUAP tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam sengketaa quo peraturan perundangundangan telah secara jelas mengatur dan tidakmemberikan pilihan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya merupakan kelompokpelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensiuntuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, danpenghapusan Cagar Budaya, dan oleh karena Tergugat tidak pula dapatmembuktikan bahwa ada stagnasi pemerintahan yang membolehkanditerapkannya diskresi