Ditemukan 1933 data
1.ELNI SUSANTI
2.YULIA RAHMANA INDRIAWATI
3.INDAH SUCIATI
4.EUIS SUPAEDAH
5.REPI HERLIAN
6.SLAMET
7.Ir SAID IQBAL ME
8.RIDEN HATAM AZIZ SH
9.IWAN KUSMAWAN AMD
10.RAMIDI
11.MIDIAN YULIUS
12.ENDRA SURYADI
13.TRI PRIYONO
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.PT JMTECH BUSANA GLOBAL
1.GUBERNUR JAWA BARAT
2.PT HS APPAREL
3.PT DADA INDONESIA
4.PT SELARAS KAUSA BUSANA
5.PT ANUGERAH ABADI BERSAMA
242 — 126
Bahwa adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara ObjekGugatan a quo yang dikeluarkan oleh TERGUGAT dengan PARAPENGGUGAT yang mengalami kerugian, yang akan dijelaskan secarasistematis yakni sebagai berikut : . Kabupaten Purwakarta;ll. Kabupaten Bogor; lll. Kota Bekasi; I.
73 — 30
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harusmenunjukkan adanya hubungan causal antara keberadaan kewenangan,kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangkujabatan atau kedudukan konsekwensinya mempunyai kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan
152 — 38
akan mempertimbangkanhal tentang perbuatan melawan hukum yang dimaksud dengan perbuatanmelawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdataadalah :Tiap perbuatan melawan hukum yang membawe kerugian kepadaorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian ada 4 (empat) unsur untukmenentukan adanya suatu perobuatan melawan hukum yaitu adanya unsurperbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan causal
96 — 26
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harusmenunjukkan adanya hubungan causal antara keberadaan kewenangan,kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangkujabatan atau kedudukan konsekwensinya mempunyai kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan
1171 — 664
Bahwa dalam Pasal 12 huruf b jika tidak ada hubungan causal antara pemberiandengan apa yang dilakukan atau apa tidak dilakukan yang bersangkutan, yangbertentangan dengan kewajibannya itu maka tidak bisa dikualifikasi sebagai tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b UndangUndang TindakPidana Korupsi.
Hal ini berbedadengan pasal 5 ayat 2 maupun pasal 12 huruf b yang memang mensyaratkanhubungan causal antara pemberian itu dengan jabatan ataupun kedudukan yangbersangkutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.Bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan atau kewenangannya adalah nomenklaaturdalam rumusanrumusan delik berkenaan dengan suap ini digunakan berbagaiistilah: ada kekuasaan, ada kewenangan, ada jabatan dan ada kewajiban.Nomenklatur ini sebenarnya berhubungan dengan ruang lingkup tugas atau tupoksiyang
153 — 45
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harusmenunjukkan adanya hubungan causal antara keberadaan kewenangan,kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangkuHalaman 259 dari 294.Putusan Pengadilan TipikorNomor : 42/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn.jabatan atau kedudukan
456 — 145
Adanya hubungan causal;Bahwa, karena keadaankeadaan yang sedemikian rupa itulah,penggugat Rekonvensi terpaksa harus menempuh upaya hukum ini pulaguna mendapatkan haknya atas perbuatan Tergugat dalam rekonvensiHalaman 27 dari 293 Putusan Nomor 35/Pdt.Bth/2017/PN Sda10.11.tersebut, oleh karenanya Penggugat rekonvensi berhak menuntut gantirugi kepada Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng, berupakerugian:9.1.
139 — 101
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa pengertian menyalan gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harusmenunjukkan adanya hubungan causal antara keberadaan kewenangan,kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangkujabatan atau kedudukan konsekwensinya mempunyai kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan
756 — 990
Putusan No.591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel.35.335.435.5Hubungan causalUntuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yangmelakukan perbuatan melanggar hukum, selain harusadanya kesalahan, Pasal 13865 BW juga mensyaratkanadanya hubungan causal artinya hubungan sebabakibatantara perbuatan melanggar hukum dan kerugian. Jadi,kerugian itu harus timbul sebagai akibat perbuatan orangyang merupakan perbuatan melanggar hukum tersebut.Dr.
401 — 174
Harus ada hubungan causal antarakesengajaan/tujuan penganjur dengan tindak pidana yangterjadi.
150 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1776 K/PID.SUS/2016memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupan rakyat;Menimbang, bahwa terhadap unsur dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara Mahkamah Agung berpendapat akibat perbuatanTerdakwa secara melawan hukum yang telah memperkaya diri Terdakwa sendiridan pelaku lainnya mempunyai hubungan causal secara yuridis yangmengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara yang cukup signifikan sesuaiLaporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali
135 — 318 — Berkekuatan Hukum Tetap
usaha masyarakat secara mandiri yangdidasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerahsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupan rakyat;Menimbang, bahwa terhadap unsur dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara Mahkamah Agung berpendapat akibat perbuatanTerdakwa secara melawan hukum yang telah memperkaya diri Terdakwa sendiridan pelaku lainnya mempunyai hubungan causal
127 — 21
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harusada hubungan causal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau saranadengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangku jabatan atau kedudukankonsekwensinya mempunyai kKewenangan, kesempatan dan sarana yang timbuldari jabatan atau kedudukan