Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-10-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 16 Oktober 2015 — SYAMSUDDIN FEI;
13242
  • terbuktitelah memberi sesuatu berupa uang kepada penyelenggara negara.
    Dengandemikian unsurkepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ini telahterpenuhi.ad. 4.
    berikut:a. pegawai negeri atau penyelenggara negara telah berbuat sesuatu padahalberbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat ataumelekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yangbersangkutan;b. pegawai negeri atau penyelenggara negara telah tidak berbuat sesuatupadahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yangterdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggaranegara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai
    negeriatau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeriatau penyelenggara negara yang bersangkutan.
    pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena pegawainegeri atau penyelenggara negara tersebut telah melakukan atau tidakmelakukan sesuatu. dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.
Register : 25-11-2010 — Upload : 16-10-2012
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 458 / Pid.B / 2010 / PN.Kb.Mdn.
A.A. KUNCORO Bin SOEPAR
6010
  • Negara di desa sekaligussebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkan Program Prona sebagai saranamenerima pemberian dari peserta Prona yang bertentangan dengan kewajibanya sebagaiKepala Desa / Penyelenggara Negara yang seharusnya menjadi pengayoman masyarakat ;Bahwa pada faktanya dana dari masyarakat tersebut telah dipergunakan oleh terdakwaselaku Kepala Desa / Penyelenggara Negara di desa sekaligus sebagai Pelindung PanitiaProna untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 9.870.000
    Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkan Program Prona sebagaisarana menerima pemberian dari peserta Prona yang bertentangan dengan kewajibanyasebagai Kepala Desa / Penyelenggara Negara yang seharusnya membantu masyarakatkhususnya yang miskin untuk memperoleh sertifikat dengan biaya ringan ;Bahwa pada faktanya dana dari masyarakat tersebut telah dipergunakan oleh terdakwaselaku Kepala Desa / Penyelenggara Negara di desa sekaligus sebagai Pelindung PanitiaProna
    UNSUR PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA. Menimbang, bahwa unsur pertama ini sifatnya alternatif dalam Pasal 1 UU.
    Negara selaluterdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan, baik berupa berbuat maupun tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, seorang pegawai negeri atau penyelenggara Negara dalammelaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaansebagai berikut.a Pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang
    bersangkutan;b Pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahaltidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat ataumelekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangbersangkutan atau dengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang terdapat ataumelekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangbersangkutan;Dari Putusan Hoge Raad tanggal
Putus : 08-04-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/TUN/2011
Tanggal 8 April 2011 — PT. SWARA KALTIM ABADI, BUPATI KUTAI KARTANEGARA, ; PT. SAWIT KALTIM LESTARI,
5622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.540/130/2008 Telah Mengabaikan Asas KepastianHukum(a) Bahwa Asas Kepastian Hukum merupakanasas dalam negara hukum dimana setiapkebijakan penyelenggara negara haruslahberlandaskan atas peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan.
    Hal inisebagaimana yang dinyatakan padaPenjelasan Pasal 3 angka (1) Undang UndangNo. 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (Undang Undang No.28/1999) yang menyatakanYang dimaksud dengan Asas KepastianHukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan Penyelenggara negara ;Oleh karena itu, setiap kebijakan yangdiambil oleh penyelenggara negara diIndonesia
    Pasal 3angka 1 UndangUndang No. 28/1999, yangmasing masing menyatakanPasal 8 ayat (2) UndangUndang No. 28/1999Hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada asasasas umum penyelenggaraannegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal3Pasal 3 angka 1 UndangUndang No. 28/1999:Asas Asas Umum Penyelenggaraan Negarameliputi500.
    Pasal 3 angka 2Undang Undang No. 28/1999, yang masingmasing menyatakanPasal 8 ayat (2) UndangUndang No. 28/1999Hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada asasasas umum penyelenggaraanNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 5Pasal 3 angka 2 Undang Undang No.28/1999 :Asas Asas Umum Penyelenggaraan NegaraHal. 27 dari 48 hal. Put. No. 117K/TUN/201110.5.28meliputi2.
    Pasal 3angka 5 UndangUndang No. 28/1999, yangmasing masing menyatakanPasal 8 ayat (2) UndangUndang No. 28/1999Hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada AsasAsas Umum PenyelenggaraanNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3hezPasal 3 angka 2 Undang Undang No.28/1999 :Asasasas umum penyelenggaraan negarameliputi5.
Register : 13-04-2020 — Putus : 07-08-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal 7 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HERLINA SAMOSIR, SH.,MH
Terdakwa:
NARSO Als NARSO
24785
  • ------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------------

    1. Menyatakan Terdakwa Narso Alias Narso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
    Negara mengetahui atau patut menduga orangyang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apayang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji; ( vide .
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara NegaraMenimbang, bahwa subyek hukum Pegawai Negeri dan PenyelenggaraNegara mangandung makna yang bersifat pilinan (alternative) yaitu : PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakanmodal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.Menimbang, bahwa di dalam Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tidakditemukan pengertian penyelenggara negara, akan tetapi setelan UndangundangNomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001istilah Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri disebutkan secara berbarengan sebagai subjek hukum dari Suatu tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 5
    ayat (2) UndangundangNomor 20 Tahun 2001 telah dirumuskan pengertian penyelenggara negara yangberbunyi :Yang dimaksud dengan penyelenggara negara dalam Pasal ini adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UndangundangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    Pengertian penyelenggara negara tersebutberlaku pula untuk pasalpasal berikutnya dalam undangundang ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi,dan Nepotisme maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara adalahmeliputi :1.
Putus : 04-02-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan PT MANADO Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MND
Tanggal 4 Februari 2016 — HENDRA MALENSANG
6753
  • negara yang lain atau kepada kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebutbukan merupakan utang.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotongpembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lainatau kepada kas umum;halaman 49 dari 74 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MND3. Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain ataukas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuibahwa hal tersebut bukan merupakan utang;4. Yang dilakukan secara berlanjut;Ad.1.
    negara yang lain atau kepada kas umumhalaman 57 dari 74 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MNDtelah terbukti.Ad.3.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;3. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagidirinya sendiri;4. Yang dilakukan secara berlanjut;Ad.1.
    Unsur pegawainegeri atau penyelengara negara;halaman 59 dari 74 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUS/2016/PT MNDMenimbang, bahwa mengenai unsur pegawai negeri atau penyelenggaranegara ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur pegawai negeri ataupenyelenggara Negara dalam dakwaan kesatu primair, dan dinyatakan telahterbukti.Selanjutnya pertimbangan tersebut diambil alin dan dijadikan sebagaipertimbangan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam dakwaankesatu. subsidair.
Putus : 06-12-2010 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN SAMPIT Nomor 517/Pid.Sus/2010/PN.Spt
Tanggal 6 Desember 2010 — SUGITO,SH Bin HASAN BASRI (Alm)
126107
  • negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa SUGITO, SH Bin HASAN BASRI (Alm) adalah pegawainegeri / POLRI yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia No.
    ;e Setiap Orang; e Pegawai negeri atau penyelenggara negara ; Menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) huruf a.e yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsurunsurtersebut diatas sebagai berikut :Ad. 1 Setiap Orang;2002 2022202202 neennen nen nnn neeMenimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam perkara ini adalah menunjukkepada orang pribadai maupaun Badan hukum sebagai subjek hukum, yang dianggapmampu
    Negara ; Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurutUndangundang No. 31 Tahun 1999 adalah Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal ayat (2) adalah sebagai berikut :Pegawai Negeri adalah meliputi : Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentangkepegawaian ; Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana ; Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ; Orang yang menerima gaji atau
    upah dari suatu korporasi yang menerimabantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakanmodal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Dan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut Undangundang No. 28Tahun 1999 adalah Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Bab 1,Ketentuan Umum Pasal ayat (1) adalah sebagai berikut : Penyelenggara
    seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalammelaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapatkeadaan dimana pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut telah berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut adalah tidak merupakan kewajiban yangmelekat padanya, atau sebaliknya jika ia tidak berbuat sesuatu, padahal seharusnya iaberbuat sesuatu dalam kewajibannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa TerdakwaSUGITO, SH selaku kapolres
Putus : 25-02-2011 — Upload : 31-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/PID.SUS/2011
Tanggal 25 Februari 2011 — HUSNUL HAFIL, S. Sos., M.Si ;
9576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ke6 UndangUndang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersihdan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Setiap Penyelenggara Negaraberkewajiban untuk: melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untukkepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidakmengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
    Suhartini, MM untuk ikut memberikan danauntuk keperluan/kebutuhan Walikota tersebut, padahal dalam Pasal 5 ke6UndangUndang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangbersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Setiap PenyelenggaraNegara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasatanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baikuntuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidakmengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Unsur yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;3. Unsur secara melawan hukum = atau dengan menyalahgunakankekuasaannya ;4. Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatubagi dirinya sendiri ;5.
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Hal. 15 dari 27 hal. Put.
    No. 128 K/Pid.Sus/2011Bahwa Terdakwa sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Tinggi Riau bahwa Terdakwa benar sebagai Pegawai NegeriSipil atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud undangundang,namun apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidanakorupsi yang dilakukan secara berlanjut baru dapat dikatakan terbuktiapabila keselurunhan unsurunsur Pasal 12 huruf e UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah
Register : 10-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
MARLINA
Tergugat:
CV MUSI AGRO KIMIA
15861
  • Bahwa didalam anjuran Dinas Ketenagakerjaan DanTransmigrasi Kabupaten Seluma tanggal 22 Januari 2020 pada huruf BKeterangan Pengusaha angka 6 menyatakan bahwa Saudara Ade Ismanto(Alm) belum di ikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerjadan Jaminan Kematian menyatakan:Pasal 35 ayat (1)Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakanPekerjanya dalam
    negara sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 59 ayat (4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publiktertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentupada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,atau pemerintahdaerah kabupaten/kota,Pasal 61 ayat (1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara
    negaratelah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59ayat (2) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuhdalam membayar luran dan kewayjiban lainnya,maka BPJS Ketenagakerjaanwajib melaporkan ketidak patuhan tersebut kepada PengawasKetenagakejaan pada instansi yang menyelenggarakan urusanpemerintahan dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintahdaerah provinsi,dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai denganketentuan peraturan perundangundanganPasal
    61 ayat (2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaanberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukanpemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yangpelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganPasal 62 Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal61, Pengawas Ketenagakeyaan pada instansi yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan, dapat melakukanpemeriksaan
    terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59ayat (1) yangpelaksanaannya sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganHalaman 25 dari 29 HalamanPutusanNomor 2/Pdt.SusPHI/2020/PN BglMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka yangberwenang untuk memberikan sanksi apabila Tergugat tidak melaksanakanketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JaminanKecelakaan
Register : 27-02-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2017 — Pidana Korupsi - MUHAMMAD ADAMI OKTA
222112
  • Negara yaitukepada EKO SUSILO HADI sebagai Penyelenggara Negara selaku Deputi BidangInformasi, Hukum dan Kerjasama BAKAMLA yang merangkap sebagai Pit.Sestama BAKAMLA dan sebagai KPA Satuan Kerja BAKAMLA TA 2016 sebesarSGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura), USD88,500 (delapan puluh delapanribu lima ratus dolar Amerika Serikat) dan 10.000 (sepuluh ribu Euro), BAMBANGUDOYO selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukumdan Kerjasama BAKAMLA yang merangkap sebagai PPK Kegiatan
    Unsur Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;4. Unsur Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangandengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya ;5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan ;6.
    Putusan Pidana No. 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Jkt.Pst.berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku .Menimbang, bahwa mengenai siapa yang disebut sebagai PenyelenggaraNegara, disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimanayang dimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam Pasal 2 UndangUndangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
    Negara yang Bersih dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:1.
    Wiyono menyatakan bahwadalam pasal 5 ayat (1) huruf b, pelaku tindak pidana korupsi memberikan sesuatukepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, karena Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Register : 31-01-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat:
Papil Pakalis
Tergugat:
1.PT. GRAHA PRIMA ENERGI
2.BPJS KETENAGA KERJAAN CABANG SAMARINDA
16736
  • Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkanKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpaPekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempatyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangketenagakerjaan.2.
    Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkanKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Pekerjakepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.2.
    Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan akibatKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJSKetenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.4.
    Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkanKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Pekerjakepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.(2).
    Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan akibatKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJSKetenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaan.(4).
Register : 17-06-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 102/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 9 Oktober 2013 — S U N A R K O melawan KEPALA DESA PENAMBANGAN KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
6024
  • Kepastian Hukum :Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara ;b. Tertib penyelenggaraan Negara :Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara ;c.
    Proporsionalitas :Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara ;e. Profesionalitas :Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etikdan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dengan memperhatikan obyek sengketa dalam menyusunKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Tergugat telah melanggar AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) terbukti dalam membuat konsideranmembaca hanya ditulis dst.
Register : 06-11-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 148/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Ps
Tanggal 28 Januari 2016 — Pidana Korupsi - HENDRA SUDJANA alias MINGKENG
9032
  • Unsur kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.Menimbang, bahwa unsur ini mengandung adanya dua elemen yangsifatnya alternatif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
    Sesuatu yangdiberikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah harus adahubungannya dengan telah berbuat atau tidak berbuatnya si pegawai negeri ataupenyelenggara negara yang disogok oleh si pembuat.
    Dalam hal ini tidak disyaratkan apakah si pembuat/penyuap harussecara tepat mengetahui bahwa perbuatan pegawai negeri atau penyelenggaranegara yang dikehendakinya itu bertentangan dengan kewajiban pegawai negeriatau penyelenggara negara itu, artinya tidak disyaratkan si pembuat/penyuapharus mengetahui di perundangan atau di ketentuan mana itu tertulis, yangpenting ia mengetahui secara umum dari sifatsifat pekerjaan pegawai tersebut.Demikian juga bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut
    Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, PenerbitAlumni AHMPTHM, Jakarta, hal. 75).Menimbang, bahwa pada setiap jabatan dari pegawai negeri ataupenyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harusdilaksanakan baik berobuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya.Seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakantugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaansebagai berikut :a. pegawai negeri atau penyelenggara negara telah
    b, pelaku tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawainegeri atau penyelenggara negara, karena pegawai negeri atau penyelenggaranegara tersebut telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannyayang bertentangan dengan kewajibannya.
Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 13 Maret 2014 — SISWADI BIN SUKIBAN
5520
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain3. Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakankekuasaannya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagidirinya sendiri;5.
    Orang yang menerima gaji atauupah dari Korporasi lain yangmempergunakan modal ataufasilitas dari Negara atauMasyarakat ;sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara Negara adalahPenyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UndangUndang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih danbebas Korupsi , kolusi dan Nepotisme ( pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun2001)Menimbang bahwa pengertian penyelenggara Negara Sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999 adalah meliputi
    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya denganpenyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturanPerundangundangan yang berlaku ;Menimbang bahwa unsur ini mengandung adanya dua elemen yangsifatnya alternative yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dalampembuktiannya sudah cukup apabila dibuktikan terpenuhinya salah satu sajadari elemen tersebut Pegawai Negeri saja atau Penyelenggara Negara saja.82Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan telah
    Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UndangUndang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih danbebas Korupsi , kolusi dan Nepotisme ( pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun2001) pengertian penyelenggara Negara Sebagaimana dimaksud dalam pasal2 UU Nomor 28 tahun 1999 adalah meliputi :h.
    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya denganpenyelenggara Negara sesuaiPerundangundangan yang berlaku ;dengan ketentuan peraturan93Menimbang bahwa unsur ini mengandung adanya dua elemen yangsifatnya alternative yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dalampembuktiannya sudah cukup apabila dibuktikan terpenuhinya salah satu sajadari elemen tersebut Pegawai Negeri saja atau Penyelenggara Negara saja.Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalampersidangan diperoleh
Register : 18-03-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN.PBR.
Tanggal 10 September 2014 — Ir. SAHAT PIETER MANALU, MM. anak dari SANGKAP AGUSTINUS MANALU
9934
  • negara, akan tetapi setelah Undangundang Nomor 31 Tahun1999 diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 istilah penyelenggara Negaradan pegawai negeri disebutkan secara berbarengan sebagai subjek hukum dari suatu tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20Tahun 2001 telah dirumuskan pengertian penyelenggara negara yang berbunyi :Yang dimaksud dengan penyelenggara negara dalam Pasal ini adalah penyelenggaranegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untuk pasalpasalberikutnya dalam undangundang ini ;54Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme makadapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara adalah meliputi :1 Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara ;2 Menteri ;3 Gubernur ;4 Hakim ;5 Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku ;6
    Waskita Karya tersebut telahmemenuhi rumusan pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negarayang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi,Korupsi, dan Nepotisme, maka Majelis
    Waskita Karya termasuk pula dalam pengertianpenyelenggara negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, makaMajelis berpendapat unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi ;A.d.2.
Register : 03-02-2012 — Putus : 03-07-2012 — Upload : 03-07-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 08/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 3 Juli 2012 — RUSLAN TEHUAYO sebagai Penggugat Melawan BUPATI MALUKU TENGAH sebagai Tergugat
8235
  • Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara Hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan,dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara ; .2.
    Asas Proporsional adalah asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ; .4.
    Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir kegiatan penyelenggara Negara harus dapatdipertanggung jawabkan kepada masyarakat sebagai pemegangkedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Undangundang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangbersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ; Maka oleh sebab itu Surat Keputusan tersebut harus dinyatakan batal atautidak Sah ; 22222
    telah mengakibatkan hak Penggugat untuk dilantik sebagai kepalaPemerintah Negeri Mosso menjadi tidak menentu dan telah menimbulkanketidak pastian Hukum didalam masyarakat serta menimbulkan keresahandi dalam Negeri Mosso ;Bahwa oleh karena Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusanyang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Surat keputusan Nomor : 141415 Tahun2011 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Mosso KecamatanTehoru sangat bertentangan dengan Peraturan Undangundang dan asasasas umum penyelenggara
    Negara yang baik, maka surat keputusan a quotersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah ( Vide pasal 53 ayat ( 2 ) hurufb Undangundang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Peradilan Tata UsahaN@Q ara ) ; nnn nnn n nn nn nn nn nnn nn ene nnn renner nnn ne nnn n nn nnennnn17.Bahwa akibat Keputusan Tergugat yang tidak sah tersebut, makaPenggugat sangat menderita kerugian baik materil maupun moral :a.
Putus : 12-08-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/PID.SUS/2009
Tanggal 12 Agustus 2009 — Ir. AVIANTO ;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara.
    Angka 2 yang dimaksuddengan " Asas Tertib Penyelenggara Negara " adalah asas yangmenjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangandalam pengendalian Penyelenggaraan Negara. Angka 3 yangdimaksud dengan " Asas Kepentingan Umum " adalah asas yangmendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif, dan selektif.
    Tertib Penyelenggara Negara" Asas Kepastian Hukum ", bahwa dalam perkara in casu Terdakwamaupun saksi Ir.
    Andi Djuhardi tidak mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan Penyelenggara Negara, karena telah melanggarbeberapa ketentuan perundangundangan, antara lain :a. KEPPRES Nomor : 80 Tahun 2003 tentang PengadaanBarang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 85Tahun 2006, Pasal 11 huruf d, Pasal 35 ayat (7) ;b. SK Kepala Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan danPeternakan Kab.
    Andi Djuhardi tidak mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Sehingga hakdan kewajiban tersebut tidak dapat terpenuhi sesuai peraturan yangtelah ditetapkan baik dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak) maupundalam surat pernyataan dari ketiga perusahaan untukmenyelesaikan pekerjaan dimaksud paling lambat tanggal 30 April2008 ;. Asas Profesionalitas , bahwa dalam perkara in casu Terdakwamaupun saksi Ir.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
15444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan mengeluarkan ObyekSengketa yang mendahului Putusan Lembaga Legislatif yang berkekuatanhukum tetap, mengungkapkan secara terangterangan bahwa Tergugat aquo, sebagai Penyelenggara Negara, yang tidak tertidb hukum.Ketidaktertiban Penyelenggara Negara seperti yang dilakukan Tergugat aquo, dengan mengeluarkan Obyek Sengketa, juga berdampak ketidaktertiban hukum kepada pihakpihak lain, yakni antara pihak Penggugatdengan pihak yang bersengketa di dalam Partai Damai Sejahtera.
    Hal ituterlinat jelas dalam perkara Nomor : 698/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Bar. tertanggal4 Oktober 2010 yakni Gugatan Penggugat ternadap Ruyandi Hutasoit dalamjabatannya sebagai Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (seperti tersebutpada butir No. 20 di atas) Dalam Perkara Gugatan yang sementara berjalandi Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti tersebut di atas, Legal StandingPenggugat pada Dasar Gugatan menjadi berubah total karena dihancurkanoleh Obyek Sengketa yang dikeluarkan Penyelenggara Negara, Tergugat
    SEHARUSNYA, SEBAGAIEKSEKUTIF PENYELENGGARA NEGARA YANG BAIK, APALAGIDEPARTEMEN NEGARA R.l. YANG TURUT MEMBENTUK UndangUndang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, WAJIB MENGAYOMISEMUA HAK ASASIMANUSIA INDONESIA. BUKAN MALAH MELAKUKANTINDAKAN TERBALIK, MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERTENTANGANDENGAN ASASASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK, YANG TIDAKPROPORSIONAL..
    Bahwa,tindakan Penyelenggara Negara, bernama Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia, ternyata telah mendahulukan Keputusannya sendiri, daripadamendahulukan Putusan Lembaga Pengadilan yang berkekuatan hukumtetap (inkracht). Dengan mengabaikan asas akuntabilitas, tindakanTergugat aquo mengeluarkan Obyek Sengketa, menciptakan kerusakankepercayaan Penggugat terhadap Penyelenggara Negara.
    Bahwa,PENGGUGAT DIBUAT OLEH TINDAKAN TERGUGAT aquo KEHILANGANKEPERCAYAAN PADA LEMBAGA PENYELENGGARA NEGARA, yakniLembaga Tergugat aquo.26.Bahwa, atas tindakan Tergugat aquo yang telah mengeluarkan obyek sengketatersebut di atas, menyebabkan Penggugat merasa dirugikan, karena telahkehilangan hak dan kesempatan untuk menjadi pengurus dan pimpinan PartaiDamai Sejahtera untuk Periode 20102015.27.Bahwa, atas tindakan Tergugat aquo yang telah mengeluarkan ObyekSengketa tersebut di atas, Penggugat merasa
Putus : 02-12-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PT PALU Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PT.PAL
Tanggal 2 Desember 2014 — ACHMAD YANI, S.IP Alias YANI; vs jaksa
6928
  • LATJE, S.Sos., (diajukan dalam berkas perkara terpisah)masingmasing sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baiksecara bersamasama maupun bertindak sendirisendiri, pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair di atas, melakukan,atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menerima hadiah,padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagaiHal. 5 dari 39 Hal. Put.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerimapembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirisendiri;5. Dilakukan secara bersamasama.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Pengadilan Tinggiakan mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    No. 30/Pid.Sus/TIPIKOR/201 4/PT.PALsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, yaitu:1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Menteri;Gubernur;Hakim;ao Se & hePejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;7.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah;3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibatatau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;4. Dilakukan secara bersamasama.Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannyaatau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungan dengan jabatan;4.
Register : 23-06-2015 — Putus : 24-07-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 69/B/2015/PT.TUN.MKS
Tanggal 24 Juli 2015 — PT. MITRA KARYA AGUNG LESTARI, Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT / PEMBANDING; M e l a w a n : BUPATI MOROWALI Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT /TERBANDING;
11548
  • Mineral Dan Batubara ;e Bahwa selain itu menurut Penggugat/Pembanding, Objek Sengketa telah pulabertentangan dengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik vide : (Pasal 53ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara),sebagaimana dimaksud sebagai berikut : Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilandalam setiap kebijakan Penyelenggara
    Negara; (Vide: Penjelasan Pasal 3 UndangUndang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih BebasDari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) ; Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkanHalaman 6 dari 28 hal.
    (Vide: PenjelasanPasal 3 Undang Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara YangBersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ) Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkankode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan.
    (Vide: Penjelasan Pasal 3Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara YangBersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ) ; Asas Kecermatan Formal dalam arti kecermatan pada waktu mempersiapkanpembentukan keputusan, beserta yang disebut asas fair play atau sikap jujur dariistansi yang mengeluarkan keputusan tersebut, yang pada waktu mempersiapkankeputusan itu istansi yang bersangkutan harus sudah memperoleh gambaran yangjelas mengenai semua fakta yang relevan maupun semua kepentingan
Putus : 04-09-2015 — Upload : 16-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 92/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 4 September 2015 — SUHARTO KEJAKSAAN NEGERI JEMBER
7938
  • Unsur**Pegawai Negeri atau Penyelenggara NegaraMenimbang, bahwaunsur ini merupakan unsur alternatif yang berarti cukupdibuktikan salah satunya yakni pengawai negeri atau penyelenggara negara.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang No. 31Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara, disebutkan bahwa yang dimaksudHal) 9dari/ 6, Put No. 92 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sbydengan Penyelengara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi,Korupsi, dan Nepotisme
    Negara yang seharusnya melaksanakan tugaspenyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,terdakwa SUHARTO termasuk dalam pengertian Pegawai Negeri sebagai pelaku tindakpidana, dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telahterpenuhi ;Ad. 2.
    Kedua 2005,halaman 173) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya dapat disimpulkan perbuatan menerima janjiataupun hadiah dapat dianggap telah selesai sempurna manakala telah ada keadaan sebagaipertanda atau indikator bahwa mengenai apa isi yang dijanjikan atau hadiah tersebut telahditerima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang di persidangan yangdihubungkan dengan unsur, maka diperoleh halhal sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2012 di Desa Mojomulyo
    ;Menimbang,bahwa berdasarkan Undangundang R.I No. 28 tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, pasal 5 antara lainberbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yangbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.