Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2017 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 360/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 8 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
247212
  • Menyatakan Penggugat sebagai penerima wasiat yang berhak penerima donasi uang deposito dengan Customer Number : 001-200021 atas nama Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveld yang tersimpan di The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), World Trade Centre, Jakarta;
  • Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang bertindak secara hukum untuk mengurus, mencairkan, mengambil dan melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap uang deposito atas nama
    Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveld, yang ada di The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre, Jakarta;
  • Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang bertindak secara hukum dalam menjalankan surat wasiat/testament yang dibuat dan ditandatangani oleh Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveld, tertanggal 01 April 2015 untuk kepentingan Mesjid Raya Al Kasiah, Jln.
    Sejumlah uang yang ada dalam Deposito atas namaElizabeth Margaretha Carla Van Bijleveld pada The Hongkong &Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre,Jin. Jenderal Sudirman Kav. 29 31, Jakarta;14.
    Sejumlah uang yang ada dalam Deposito atas namaElizabeth Margaretha Carla Van Bijleveld, pada The Hongkong &Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre,Jin. Jenderal Sudirman Kav. 29 31, Jakarta;Untuk didonasikan pada Masjid Raya AlKasiah & PemakamanWongsoredjo di Klari, Karawang, Jawa Barat; (Bukti P9)15.
    Bahwa demikian pula dan tanpa kecuali, pihakPENGGUGAT pada akhirnya juga berhak dan berwenang bertindak hukumuntuk mengurus dan mencairkan uang deposito dalam bentuk Rupiah, USD,Hal 5 dari 23 hal Putusan Nomor 0360/Pdt.G/2017/PA.T grsdan Euro, dengan Customer Number : 001200021 atas nama ElizabethMargaretha Carla Van Bijleveld, kepada The Hongkong & ShanghaiBanking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre, Jin.
    Elizabeth Margaretha Carla van Bijleveldberdasarkan surat wasiat/Testament tertanggal 01 April 2015 dimana paraPenggugat berhak menerima, mengurus serta mengelola wasiat berupasejumlah uang yang ada di dalam Deposito atas nama Elizabeth MargarethaCarla van Bijleveld pada The Hongkong & Shanghai Banking CorporationLimited (HSBC) di World Trade Centre, Jin.
    Sejumlah uang yang ada dalam Deposito atas namaElizabeth Margaretha Carla Van Bijleveld pada The Hongkong &Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) di World Trade Centre,Jin. Jenderal Sudirman Kav. 29 31, Jakarta;10.
Register : 17-06-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 90-K/ PM I- 01/ AD/ VI /2013, 30-07-2013
Tanggal 30 Juli 2013 — SERMA NURDIN
6732
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa surat - surat : a. 1 (satu) lembar foto barang bukti kendaraan Kijang Inova Nopol BD;1387 LQ milik CV Raja World Travel yang dikemudikan oleh Terdakwa, tampak depan,samping kiri, dan belakang yang menunjukkan kerusakan berat tampak pada bagian depan mobil, samping kiri pintu copot dan badan mobil yang rusak menujukkan terjadinya akibat benturan yang keras dari kecelakaan yang terjadi ;b. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum RSUD Sigli Nomor 3510/RSU.S/MED.VR
    Bahwa sekira pukul 18.30 Wib dari CV Raja World Travel Terdakwa berangkat ke Banda Acehdengan mempergunakan angkutan umum kendaraan Kijang Inova Nopol BD 1387 LQ milik CV RajaWorld Travel bersama 7 (tujuh) orang penumpang lainnya berikut supir yang bernama Sdr.
    Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, sesampainya di daerah perbatasan antara Gayo Lues Takengon Terdakwa mengalami 2 (dua) kali mabuk darat (muntahmuntah) yang disebabkan kondisijalan banyak tikungan dan naik turun sehingga Terdakwa menyuruh untuk menghentikan kendaraanKiang Inova Nopol BD 1387 LQ milik CV Raja World Travel yang sedang dikemudikan oleh Sdr.Hendra Gunawan setelah mobil berhenti Terdakwa, Sdr. Hasan dan supir Sdr.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2011 sekira pukul 00.30 Wib sesampainya di daerahBireun, kendaraan Kijang Inova Nopol BD 1387 LQ milik CV Raja World Travel yang Terdakwakemudikan berhenti dan menurunkan 1 (satu) orang penumpangnya, kemudian Terdakwamelaksanakan istirahat selama 1 (satu) jam, setelah beristirahat Terdakwa bersama 7 (tujuh)penumpang lainnya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh.6.
    Wib dari CV Raja WorldTravel Terdakwa berangkat ke Banda Aceh dengan mempergunakan angkutan umumkendaraan Kijang Inova Nopol BD 1387 LQ milik CV Raja World Travel bersama 6 (enam)orang penumpang Sdr.
    Travel.2 Bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011 sekira pukul 18.30 Wib dari CV Raja WorldTravel Terdakwa berangkat ke Banda Aceh dengan mempergunakan angkutan umumkendaraan Kijang Inova Nopol BD 1387 LQ milik CV Raja World Travel bersama 6 (enam)orang penumpang Sdr.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 April 2019 — PT WIDHI HARTAJAYA, d.a. SURIS BOUTIQUE HOTEL VS PT INTER SPORT MARKETING
568229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Suris Boutique Hotel di Jalan Blambangan Nomor 5, Kuta, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak
    Nomor 194 K/Pdt.SusHKI/2018Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1;2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil
    diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Suris Boutique Hotel di Jalan BlambanganNomor 5, Kuta, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp203.700.000.000,00 (dua ratus tiga miliartujuh ratus juta rupiah) atas tindakan Tergugat yang menayangkansiaran 2014 FIFA
    World Cup Brazil di areal komersial milik Tergugat,yaitu Suris Boutique Hotel di Jalan Blambangan Nomor 5, Kuta,Badung, Bali, tanpa seijin Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:A.
    Biaya/harga lisensi Rp250.000.000,00penayangan 2014 FIFA World (dua ratus lima puluh jutaCup Brazil di areal komersial rupiah);setara hotel Tergugat adalah sebesar2. Denda atas kerugian Rp2.500.000.000,00Penggugat, selama 3.5 (tiga(dua miliar lima ratus jutasetengah) tahun atas rupiah);kesengajaan keterlambatanTergugat membayar lisensi, Halaman 2 dari 14 hal. Put.
    Nomor 194 K/Pdt.SusHKI/2018 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Suris Boutique Hotel di Jalan BlambanganNomor 5, Kuta, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk
Putus : 28-11-2013 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 2175 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Tanggal 28 Nopember 2013 — ADI YULIANTO bin Sarmo
385
  • Inter World tepatnya di Ji. PalemManis Kp. Dumpit Kel. Ganda Sari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Yang padasaat itu saksi bersama rekan kerja saksi yang bernama Sdr. PANDISULAEMAN hingga melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukanHalaman 5 dari 13 halamanPerk.
    Inter World tepatnya di JI. PalemManis Kp. Dumpit Kel. Ganda Sari Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Yang padasaat itu. saksi bernama rekan kerja saksi yang bernama Sdr.
    Inter World tepatnya di J1. Palem Manis Kp. DumpitKel. Ganda Sari Kec.
    Inter World tepatnya di JI. Palem Manis Kp. DumpitKel. Ganda Sari Kec.
    Inter World tepatnyadi Palem Manis Kp. Dumpit Kei. Ganda Sari Kec. jatiuwung Kota Tangerang.e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan atau resep sera tidak sedang dalamperawatan Dokter/rehabilitasi un'aik memiliki dan mengkonsurnsi Narkotikajenis daun Ganja dan tidak mempunyai suratsurat yang syah Dan instansi yangberwenangDengan demikian unsur ini teiah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Register : 30-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Agustus 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING terhadap PT KUTA BALI SEJAHTERA
447150
  • DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
    Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .
    /Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 1 dari 100Menimbang, bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 30 April 2018yang telah didaftarkan dikepaniteraan pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30april 2018 dengan nomor 10/Pdt.Sus /Haki / 2018 / PN Niaga Sby telahmengajukan gugatan kepada tergugat yakni sebagai berikut:I PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA ATAS SIARAN2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL / PIALA DUNIA FIFA BRAZIL 2014:1.
    menurut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa terhadap petitum angka 4 yang menyatakan bahwaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestoran HOTEL PENINSULA BEACH RESORT beralamat di JalanPutusan No. 10 /Pdt.Sus.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung,Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;Putusan No. 10 /Pdt.Sus.
    Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersialsetara hotel TERGUGAT adalah sebesarRp.250.000.000.(dua ratus lima puluh jutaRupiah) 2. Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (sepuluhkali) harga Lisensi: 10 X Rp.250.000.000,SDS RA mmmRp.2.500.000.000,(dua milyar lima ratus jutaRupiah) 3. (a) Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000..
    Inter SportMarketing dengan FIFA World Cup Brazil 2014 Broadcasting,telah diajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensinyapada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat No.092/dnhc/TMPISM/V/2014, tertanggal 23 Mei 2014;2.
Putus : 01-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2230 K/Pid/2011
Tanggal 1 Februari 2012 — Ir. HENRY JOHN C. PEURU
6245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sulut di KantorBappeda Sulut dengan acara pokok sosialisasi dan koordinasi rencanapelaksanaan WOC (World Ocean Conference) di Manado, serta tambahan dariDr.Smith tentang pembangunan pabrik gula di Masarang Tomohon, kemudiantibatiba Terdakwa Ir. Henry John C.
    Sulut di KantorBappeda Sulut, dengan acara pokok Sosialisasi dan Koordinasi rencanapelaksanaan WOC (World Ocean Conference) di Manado, serta tambahan dariDr. Smith tentang pembangunan pabrik gula di Masarang Tomohon, kemudiantibatiba Terdakwa Ir. Hendry John Ch.
    T.11 berupa fotocopy Surat World Ocean Summit Mei 2009 ;Hal. 4 dari 10 hal. Put. No. 2230 K/Pid/201 1. 7.12 berupa Keputusan Presiden R.I No.23 Tahun 2007, Tentang PanitiaNasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World OceanConference) tahun 2009 ;m. T.13 berupa Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSKk),tanggal 22 Maret 2011, no. R.0373/1.3/LPSK/03/2011 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    Padahal WOC (WorldOcean Conference) itu telah diakui di tingkat Nasional bahkan Internasional,dimana yang hadir adalah negaranegara kelautan dunia, sehingga tidak jelaspernyataan Terdakwa, bahwa proyek WOC (World Ocean Conference)merugikan rakyat Sulut ;Bahwa perbuatan Terdakwa dalam rapat tersebut telah menyebabkanDrs.
    Peuru ;k. 1.11 berupa fotocopy Surat World Ocean Summit Mei 2009 ;. 7.12 berupa Keputusan Presiden R. No.23 Tahun 2007, TentangPanitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (WorldOcean Conference) tahun 2009 ;m. T.13 berupa Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), tanggal 22 Maret 2011, No.
Putus : 25-07-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 25 Juli 2016 — PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL (Persero), Tbk , DK VS PT SEA WOLRD INDONESIA (d/h PT LARAS TROPIKA NUSANTARA),
442368 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa dikarenakan proyek Undersea World Indonesiatersebut didirikan di atas tanah milik Pemerintah Daerah Daerah Khususlbukota Jakarta dalam bentuk Hak Pengelolaan, maka terhadapnyaberlaku dan diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6Tentang Pengelolaan Barang Milik/Daerah";Bahwa Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan Hak AtasTanah Undersea World Indonesia Nomor 81 tanggal 21 September 1992,dibuat
    Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf a Akta Nomor 81/1992 termaksuddi atas, semakin tegas kiranya, yaitu. adanya pembatasan masapengelolaan"Undersea World". Masa pengelolaan "Undersea World oleh PTSea World Indonesia (d/h PT Laras Tropika Nusantara LTN) tidaklahberlangsung terusmenerus, apalagi selamanya, melainkan dibatasi untukjangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
    Bahwa dikarenakan telah berakhirnya masa pengelolaan "Undersea World"oleh Pemohon, maka berlakulah ketentuan pada Pasal 13 ayat (14) AktaNomor 81/1992, yaitu. mengenai kewajiban dari Pemohon untukmenyerahkan kembali tanah beserta proyek dan fasilitasfasilitas yang adapada "Undersea World" dalam keadaan lengkap dan berfungsi baik kepadaTermohon ;.
Register : 11-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Dpk
Tanggal 4 Februari 2019 — Pemohon:
Hendry Agus Sutrisno, SS., SIPem., SH., MPd
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok
11672
  • EQUITY WORLD FUTURES;B. Adapun PEMOHON dalam permohonan praperadilannyamengajukan petitum sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untukseluruhnya;2.
    EQUITY WORLD FUTURES;4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara inkepada TERMOHON.ll. TENTANG JAWABAN TERMOHONA. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa TERMOHONmenolak dengan tegas seluruh dalilyang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap halhal yangdiakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;2.
    EQUITY WORLD FUTURES;16.
    EQUITY WORLD FUTURES.Bahwa undangundang yang digunakan oleh PEMOHON yaitu UURI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 37 Tahun 1997 bukan tentang Perdagangan BerjangkaKomoditi namun undangundang tersebut tidak tercatat dalamkodifikasi sistim perundangundangan di Indonesia.
    EQUITY WORLD FUTURES yang diterbitkan olehTERMOHON adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatanhukum mengikat;3.PolisiMenyatakan menolak untuk melanjutkan penyidikan LaporanNomor: LP/2711/K/XII/PMJ/2011/Resta Depok, tertanggal 5Desember 2011dengan Terlapor PT.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 517 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 30 September 2015 — PT. SUN STAR MOTOR VS PT. INTER SPORT MARKETING
446204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • One dan ANTV secara eksklusif untukmenyiarkan acara/program 2014 FIFA World Cup Brazil dengan system Freeto Air Broadcaster. Kemudian diantaranya kepada KVision dan VIVA+secara eksklusif untuk menyiarkan/program 2014 FIFA World Cup BrazilHal. 3 dari 41 hal. Put. Nomor 517 K/Pdt.SusHKI/2015dengan System Pay TV Broadcaster serta untuk internet mobile rightskepada Domikado;8.
    keuntungan secarakomersial dengan adanya siaran 2014 FIFA World Cup Brazil;9.
    terkait Hak atas Siaran FIFA World Cup Brazil 2014 secara nasionalmelalui Media Cetak Nasional, antara lain:a.
    (VIVA) telah membeli Hak EksklusifSiaran Piala Dunia (World Cup) 2014 dengan membayar biaya Hak SiarUS$.54,1 juta kepada FIFA, sehingga PT. Visi Media Asia, Tbk. (VIVA)ditunjuk sebagai official broadcaster dari Media Rights World Cup 2014dan PT. Visi Media Asia, Tok. (VIVA) melalui 3 (tiga) anak perusahaanya,yakni PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT. Lativi Mediakarya (TVONE), dan PT.
    Nomor 517 K/Pdt.SusHKI/2015pemegang hak eksklusif untuk melakukan kegiatan pemasaran danpengawasan ijin penggunaan siaran FIFA World Cup Brazil 2014,maka keberadaan Penggugat/Termohon Kasasi (ic. PT. Inter SportMarketing) yang juga mengaku sebagai satusatunya pihak yangberhak untuk melakukan kegiatan pemasaran dan pengawasan jjinpenggunaan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 menjadi tidak jelasdan tidak berdasar hukum;3.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 05-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 1 April 2015 — ARIFIN, VS PT BANK MAYAPADA INTERNASIONAL, TBK
894636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan Kawan,Para Advokat, beralamat di World Trade Center 5, 14" Floor,Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan12920,Indonesia, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 9 Februari2015;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut :Membaca Surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit telah mengajukan permohonanpernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri
    Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920; Emi Rosminingsih, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0345,CAKRA & Co., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend.Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920; Widia Gustiwardini, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0337,beralamat di Summit Law Firm, Gedung World Trade Center Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta
    Nomor 212 K/Pdt.SusPailit/2015& Co., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend. Sudirman Kay2931, Jakarta Selatan 12920;Widia Gustiwardini, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0337,beralamat di Summit Law Firm, Gedung World Trade Center Lantai 8,Jalan Jend. Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920;sebagai Kurator dalam Kepailitan Termohon Pailit dan/atau Pengurusapabila Termohon Pailit mengajukan permohonan PKPU;5.
    ., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH 04.0321, beralamat di DwipaLaw Firm, Gedung World Trade Center 1 Lantai 12, Jalan JenderalSudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920;Emi Rosminingsih, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.04.0337, Cakra &Co, Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jenderal SudirmanKavling 2931, Jakarta Selatan 12920;Widia Gustiwardini, S.H., Kurator dan Pengurus yang
    AH 04.0337,beralamat di Summit Law Firm, Gedung World Trade Center Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931, Jakarta Selatan 12920;Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapbkan kemudian setalahmenjalankan tugasnya;Halaman 8 dari 17 Hal. Put. Nomor 212 K/Pdt.SusPailit/20156.
Register : 03-09-2014 — Putus : 30-12-2014 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 493/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL
Tanggal 30 Desember 2014 — SAMUEL WUNGO, lawan DIREKTUR KELEMBAGAAN DAN PELATIHAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DEPARTEMEN DALAM NEGERI RI,
3713
  • Dalam hal ini perbuatan yang dilakukan olehTergugat merupakan Perbuatan Hukum yang bersifat tindak lanjutdalam menerbitkan Surat Nomor : 884/268/PNPMMDR/II/2009tanggal 13 April 2009 Perihal : berakhirnya Kontrak Kerja yangditujukan kepada Samuel Wungo (Penggugat), didasarkan pada :Surat The World Bank tanqgal 16 Maret 2009 perihal Temuan danRekomendasi Misi Supervisi Bank Dunia Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.Sehingga dengan demikian maka World Bank yang berkantor
    SementaraTergugat hanya melaksanakan hasil evaluasi bank dunia (world bank),dimana Penggugat merupakan konsultan/fasilitator yang berada diposisipertama yang masuk dalam kategori telah memiliki kinerja buruk sehinggalayak mendapatkan sanksi (PHK). Sebagaimana Lampiran surat World Banktanggal 16 Maret 2009 yang ditujukan kepada Drs. ArwanSurbakti, M.Si Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat DirektoratHal 23 dari 35 Hal.
    Putusan No. 493/Pdt.G/201 4/PN.JKT.SEL.Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri.Dimana isi lampiran surat World Bank tersebut diantaranya menyatakan, "4.Lalai dalam melakukan supervisi dan pembinaan sehingga banyakditemukan kesalahan prosedur disetiap lokasi yang dikunjungi.,, 5. Ijinmeninggalkan lokasi tugas tidak procedural.". Dan dalam kolomRekomendasi surat World Bank tersebut menyatakan bahwa Penggugatdirekomendasikan untuk di "PHK".
    Senyatanya sebagaimana Lampiransurat World Bank tanggal 16 Maret 2009 yang ditujukan kepada Drs. ArwanSurbakti, M.Si Direktur Kelembagaan dan Pelatinan Masyarakat DirektoratJenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri,angka 3 menyatakan, "Hasil Evaluasi Kinerja selama 2008 (selama triwulan)mendapatkan penilaian D (Buruk)".
    Sehinggaatas hasil tersebut Penggugat layak di PHK sebagaimana lampiran suratdari World Bank selaku pelaksana evaluasi kegiatan PNPM di Indonesiawalaupun sudah sangat jelas Penggugat berakhir masa kontrak kerjanyapertangga! 30 April 2009.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 763 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — NY BETHANIA EDEN THENU VS RIA PRIHATINI, DK
175120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Advokat, berkantor di Jalan Cilendek Timur Nomor 32 RT 04RW 08, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.LawanRIA PRIHATINI, bertempat tinggal di Jalan CibantengProyek RT 004 RW 001, Desa Cibanteng, KecamatanCiampea, Kabupaten Bogor;PT FUN WORLD PRIMA, berkedudukan di Jakarta,beralamat kantor di Gedung Pusat Niaga/JJ ExpoKemayoran Lt. 4 Ruang 430, Arena Pekan Raya Jakarta(PRJ) Kemayoran, Jakarta Pusat gq
    di Fun World PrimaArena Bermain Mandi Bola Botani Square, berkedudukandi Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,dalam hal ini kKeduanya memberi kuasa kepada AnjazHilman, S.H.,, Advokat, berkantor di Jalan Belut 6, Nomor53, Perumnas 2 Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2016;Para Termohon Kasasi dahulu) Para Tergugat/ParaTerbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang
    Prima, perseroan terbatassuatu perusahaan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum diIndonesia berkedudukan di Jakarta, dan mempunyai tempat hiburan yangbernama Arena Mandi Bola, Fun World Prima, yang beralamat di BotaniSquare Jalan Pajajaran Kota Bogor;Bahwa Penggugat bersama suami Penggugat, Dwi Krismawan, dan anakTergugat yang bernama Serafim Qadosye tersebut, serta seorang sepupubernama Pabing, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 bermain di FunWorld di Botani Square, Kota Bogor milik Tergugat
    sambil tangan kiri memegangpundak dan tangan kanan meremas vagina, sambil meremas Serafim Qadosye,pihak Tergugat berucap "ah masa sih, iya bener bener cewek, KemudianSerafim Qadosye dan Penggugat bergegas keluar, kondisi Serafim Qadosyemenjadi murung, tidak nyaman, saat di mobil ia menangis, ada rasa ketakutandan tidak lagi mau diajak bermain bola di arena Fun World Botani Square;Bahwa Serafim Qadosye adalah seorang anak sebagai korban pelecehanyang dilakukan oleh Tergugat di arena bermain mandi
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah danbangunan serta perlengkapannya, yang terletak di PT Fun World Prima diGedung Pusat Niaga/JJ Expo, Kemayiran Lt.4 Ruang 430, Arena PRJ (PekanRaya Jakarta), Kemayoran, Jakarta Pusat, Arena Main Bola Fun World Primayang berada di Botani Square, Kota Bogor;. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada upayahukum berupa banding, verzet dan kasasi (uitvoerbaar bji voorraad),.
Putus : 21-07-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 014K/N/2003
Tanggal 21 Juli 2003 — PT Bank Global Internasional ; PT Inter World Steel Mills Indonesia ; Sdr. Ong Ka Bee (Ong Ka Tong) ; Sdr. Wong Kam Lim ; Sdr. Cheung Chung Ning ; Sdr. Ong Wei Chien
9963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Global Internasional ; PT Inter World Steel Mills Indonesia ; Sdr. Ong Ka Bee (Ong Ka Tong) ; Sdr. Wong Kam Lim ; Sdr. Cheung Chung Ning ; Sdr. Ong Wei Chien
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
664300
  • 2014, sebagai bagian dari Hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi, Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan FIFA WORLD CUPBRAZIL 2014;10.
    Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp.1.200.000.000,World Cup Brazil 2014, tanpa Jjin dariPENGGUGAT sebesar 20 x Lisensi Hotel Bintang 3 =3. Keuntungan/Pendapatan TERGUGAT dari Rp. 640.000.000hasil penjualan Tiket Nonton BarengPertandingan FIFA World Cup Brazil 2014sebanyak 64 pertandingan. Denganperhitungan, Jumlah Tiket = 200 kursi x64 pertandingan x @ Rp. 50.000. :4.
    Kerugian Materiil : 1.Biaya Tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Rp. 60.000.000, Kamar dan Nonton Bareng FIFA World Cup Brazil 2014, untuk Kategori Hotel (Venue & Rooms), Hotel Bintang3,pertanggal 23 Mei 2014, belum termasuk PPN 10 %: Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp.1.200.000.000, World Cup Brazil 2014, tanpa ijin dari PENGGUGAT sebesar 20 x Lisensi Hotel Bintang 3 : Keuntungan/Pendapatan TERGUGAT dari Rp. 640.000.000hasil penjualan Tiket Nonton Bareng 1011 Pertandingan FIFA World Cup Brazil
    Selainitu TERGUGAT tidak pernah menyelenggarakan acara nonton bareng 6423pertandingan FIFA World Cup Brazil 2014. Untuk itu TERGUGATmensomeer Penggugat untuk membuktikan hal tersebut ; Pendapatan dari penjualan makan dan minum sebesar Rp. 448.000.000, harusditolak oleh Pengadilan, karena TERGUGAT tidak menyelenggarakan acaranonton bareng 64 pertandingan FIFA World Cup Brazil 2014.
    (lima puluh ribu rupiah ),berikut mencantumkan templet (logo) dan maskot FIFA WORLD CUP.
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2281 B/PK/PJK/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION ;
5420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5681/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENTCORPORATION, beralamat di Gedung World
    M.XVB Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01594/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor00003/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUT LubrizolInternational Management Corporation, NPWP 01.668.911.9053.000,beralamat di Gedung World
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP01594/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor00003/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUTLubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jl. Jend.
    Menyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor00003/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUTLubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.2931 Setiabudi, Jakarta Selatan,adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum;3.4.
    Putusan Nomor 2281/B/PK/Pjk/202101.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jl.Jend.
Putus : 25-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 25 Mei 2017 — PT ROYAL BALI LEISURE VS PT INTER SPORT MARKETING
324170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan 2014 FIFA World Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olen Penggugatmaupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi dengan melakukanPengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain di Media masaharian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, Surat Kabar HarianSuperball tanggal
    Fifa World Cup Brazil untuk setaraHalaman 5 dari 36 hal.
    Nomor 441 K/Pdt.SusHKI/2017menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestorant Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor72 Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial ,yaitu diRestorant Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor 72,Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Peninsula Beach Resort beralamatdi Jalan Pratama Nomor 72 Tanjung Benoa Nusa DuaBadungBali,tanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brasil di aeral komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 25-08-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4966 B/PK/PJK/2020
Tanggal 25 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION;
4417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU5682/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019:Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Syukron,jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkanSurat Kuasa Substitusi tanggal 19 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENTCORPORATION, beralamat di Gedung World
    M.XVB Tahun 2019, tanggal 11 September 2019yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01595/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak April 2014 Nomor00004/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUT LubrizolInternational Management Corporation, NPWP 01.668.911.9053.000,beralamat di Gedung World
    Putusan Nomor 4966/B/PK/Pjk/202001.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, Setiabudi, JakartaSelatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.
    Menyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00004/241/13/053/17tanggal 23 Maret 2017 Masa Pajak April 2014, atas nama BUTLubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, Setiabudi, JakartaSelatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.
Putus : 04-02-2014 — Upload : 28-05-2014
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 64/PDT/2013/PT.BJM.
Tanggal 4 Februari 2014 —
9476
  • TCM), sebuah Perusahaan Terbatas yangdidirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,berdomisili di CBU World Building Jalan Anmad Yani KM.7,0 Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaDEDY FATHURRAHMAN, SH & Rekan Advokat berkantordi Gedung CBU World lantai 2 ruang Legal Jalan A YaniKm.7,4 Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan KertakHanyar, Kabupaten Banjar, berdasarkan surat kuasakhusus tertanggal 6 Juni 2013 ; Sebagai Pembanding semula Tergugat.
Putus : 05-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 5 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PARTHA STANA
460145
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; --------------------------------------------------------4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; ------------------------------------------5.
    Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat; Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT.
    2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Hal 7 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.21.22.23.
    Angka (12) : Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT.
    2014 FIFA World CupBrazil, dan perobuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT.NONBAR ; Angka (16) : Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran2014 FIFA world Cup Brazil di area komersil di tempat Tergugat yaitu di kamartersebut, Penggugat melalui
    Partha Stana ( Tergugat )untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT. ECENTERTAIMENT diareal komersial Harris Hotel Kayu Manis Nusa Dua,bermeterai cukup tanpa ditunjukkan aslinya, diberi tanda bukti P 25 ; Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris Hotel Tuban Bali untukpenayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT.
Register : 07-07-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 15-09-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 388/PID/2017/PT_MDN
Tanggal 19 Juli 2017 —
3216
  • palsuatau martabat palsu, deggan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan o in untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atausupaya rene maupun menghapus piutang yang dilakukan olehterdakwa denga ra sebagai berikut:Ber hace tanggal 23 September 2016, terdakwa dan saksi lIdaYasain isidangkan dalam berkas perakra terpisah) menginap di HotelMalab andung dan bertemu dengan saksi Hundjaja Tiopan dan saat itumenawarkan kepada saksi Hundjaja Tiopan untuk melakukana pembuatan travel Indo World
    Bahwa naga telah saksi oleh saksi Hundjaja Tiopan telah menyediakan tempatWorld Holiday yang akan dibuka oleh terdakwa bersTiopan tersebut di areal SPBU Singapore Station BY katamso Medan, dansetelah terdakwa melihat lokasi yang ere saksi Hundjaja Tiopantersebut, terdakwa menyetujuinya dan sepakat memberikan nama Traveltersebut dengan travel Indo World Holiday/Si re Station.
    Bahwasetelah renovasi kantor travel Indo World Holiday Singapore Station tersebutsiap lalu lordekwatibadatakan akan memberikan kuntungan 50 % dan untukkebutuhan hopes kantor selama berjalan akan menjadi tanggungjawab terdakwa.
    Holiday yang aka ka oleh terdakwabersama dengan saksi Hundjaja Tiopan tersebut di areal SPBU SingaporeStation di Jin B. katamso Medan, dan setelah t melihat lokasi yangdisediakan oleh saksi Hundjajaj Tiopan terseb kwa menyetujuinya dansepakat memberikan nama Travel tersebut eer travel Indo World HolidaySingapore Station.
    Bahwa setelah renovasi kantor travelIndo World Holiday sino Station tersebut siap lalu terdakwa mengatakanakan memberikan gan 50 % dan untuk kebutuhan dan oerasional kantorselama renner menjadi tanggung jawab terdakwa.