Putus : 26-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1001 K/Pdt/2016 Tanggal 26 Juli 2016 — PEMERINTAH RI cq MENTERI DALAM NEGERI RI, cq GUBENUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROP. JAWA BARAT, cq WALI KOTA BEKASI VS AHLI WARIS alm. BENCONG binti ANYING dan AHLI WARIS PENGGANTI ANYING bin GIDANG
41 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUNI binti KEMIN, bertempat tinggal di RT. 01 /RW. 03 Kel.Jatirangga, Bekasi5. NENIH binti KEMIN, bertempat tinggal di RT. 01 /RW. 03 Kel.Jatirangga, Bekasi;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada H. DaniBahdani, S.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor diJalan Kayumanis V, Nomor 13B, Jakarta Timur, 13130,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2013;Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Terbanding;Dan:1.
Nomor 1001 K/Padt./2016Tergugat I/Pembanding dan Tergugat IIV, Turut Tergugat I, Il/Turut TerbandingIVI di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalildalil:1Bahwa Para Penggugat yang bernama 1.Namih binti Eman, 2.Anih bintiTiung, 3.Amin bin Tiung, 4.Tuni binti Kemin dan 5.Nenih binti Kemin adalahAnak Kandung serta Cucu Kandung dari Almarhumah Bencong bintiAnying;Bahwa Almarhumah Bencong binti Anying adalah Anak kandung dariperkawinan antara Anying bin Gidang dengan Onang, oleh
Anaknya yangbernama Namah binti Eman telah meninggal dunia pada tahun 1980 danMui binti Eman telah meninggal dunia pada tahun 2004;Bahwa Almarhumah Namah binti Eman semasa hidupnya pernah menikahdengan seorang lakilaki bernama Tiung (sekarang Almarhum), daripernikahan tersebut lahir 2 Orang Anak bernama 1.Anih binti Tiung, 2.Aminbin Tiung;Bahwa Almarhumah Mui binti Eman semasa hidupnya pernah menikahdengan seorang lakilaki bernama Kemin (Alm), dari pernikahan tersebutlahir 2 Orang Anak bernama Tuni
binti Kemin dan Nenih binti Kemin, olehkarena itu Para Penggugat yang bernama : .Namih binti Eman, .ANIH bintiTiung, Amin bin Tiung, Tuni binti Kemin, Nenih binti Kemin selain sebagaiahli waris dari Almarhumah Bencong binti Anying juga sebagai ahli warisPengganti dari Almarhum Anying bin Gidang;Bahwa selain Almarhum Anying bin Gidang meninggalkan Orang Tua/Nenek Para Penggugat bernama Bencong binti Anying, Almarhum jugatelah meninggalkan harta kekayaan berupa sebidang tanah Hak milik Adatyang tercatat