Ditemukan 1745 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 33/Pid.B/2021/PN Pky
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
FRI HARMOKO, SH.,MH
Terdakwa:
H. BURHANUDDIN Dg. SITUJU
9952
  • ., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli menjabat sebagai PEH Muda pada Balai Pengelolaan HutanProduksi Wilayah XIII Makassar; Bahwa terhadap pengelolaan hasil hutan kayu yang berada pada lahanyang sudah dibebani Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)/berada padaareal hutan hak, maka penatausahaannya mengacu pada PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak Jo.
    Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak; Bahwa apabila pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohontumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah, makapenatausahaannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.66/MenLHK/Setjen
    /Kum.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam,pemanfaatan hasil hutan kayu harus memiliki izin yang sah, prosespemanfaatan hasil hutan kayu dimulai dari perencanaan produksi,pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan,pembayaran PNBP, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan
    hasilhutan kayu, dokumen angkutan yang digunakan adalah SKSHHKKB/SKSHHKKO (diterbitkan secara online melalui SIPUHH), NotaAngkutan, Surat Angkutan Lelang (SAL), dan Nota Perusahaan;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum. 1/11/2016 tentangPengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak,pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hakdilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidakmemerlukan izin
    /Setjen/Kum.1/10/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam; Bahwa terhadap kayu jenis medang, jika kayu medang tersebut berasaldari hutan hak dan tidak tumbuh secara alami maka dokumen yangdigunakan untuk pengangkutan masuk ke industri adalah nota angkutandan/atau nota angkutan lanjutan sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Register : 01-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/TUN/LH/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI., II. PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) vs PT. SINAR CENTRA CIPTA (semula bernama PT. CIPTA GUNA BUANA diganti menjadi PT. CIPTAGUNA SENTRABUANA dan diganti lagi Menjadi PT. SINAR CENTRA CIPTA);
397184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Biro Hukum, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorKS.82/MENLHK/SETJEN/KUM.4/10/2019, tanggal 11Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali I;ll.
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia tanggal 17 Oktober 2017 Nomor SK 561/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Kelayakan Lingkungan HidupRencana Kegiatan Reklamasi Lahan Seluas 22,0198 (Dua PuluhDua Dan Seratus Sembilan Puluh Delapan Per Sepuluh Ribu)Hektar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di KelurahanBandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, ProvinsiJawa Tengah oleh PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero) cabangTanjung Emas Semarang;dan;2.
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia tanggal 17 Oktober 2017 Nomor SK 562/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan KegiatanPengembangan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di KelurahanBandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,Provinsi Jawa Tengah Kepada PT Pelabuhan Indonesia Ill(Persero) cabang Tanjung Emas Semarang;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek gugatan yaitu:1.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia tanggal 17 Oktober 2017 Nomor SK 561/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Kelayakan Lingkungan HidupRencana Kegiatan Reklamasi Lahan Seluas 22,0198 (Dua PuluhDua Dan Seratus Sembilan Puluh Delapan Per Sepuluh Ribu)Hektar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di KelurahanBandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,Halaman 3 dari 9 halaman.
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia tanggal 17 Oktober 2017 Nomor SK 562/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan KegiatanPengembangan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di KelurahanBandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,Provinsi Jawa Tengah Kepada PT Pelabuhan Indonesia Ill(Persero) cabang Tanjung Emas Semarang;4.
Register : 09-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 113/Pid.B/LH/2021/PN Mtr
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.M.BUSTANUL ARIFIN,SH,MH.
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
HARI ILHAM
24162
  • pemerintah; Bahwa untuk jenis burung yang diamankan berupa Burung Nuri Bayandan Burung Kakatua Maluku merupakan satwa yang dilindungiberdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Jenis Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis
    Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan = Kehutanan = Republik IndonesiaNomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesiaNomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;Halaman 14 dari 29 Putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2021/PN MtrBahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat(2) huruf a Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber
    Adapun prosedur perizinan izin pengedardalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan nomorSK.447/KptsII/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atauPengambilan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan PermenLingkungan Hidup dan Kehutanan nomorP.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhandan Satwa Yang Dilindung; Bahwa Terdakwa Sdr.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi;Bahwa Terdakwa Sdr.
Register : 16-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 133/Pid.B/LH/2021/PN Smr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
SYAIFUL ADENAN, SH.
Terdakwa:
FIDI WILLIYAN Bin FUADDIN SANIE
12530
  • FUADDIN SANIE. dalam melakukan hal tersebut tidak adaizin dari pihak yang berwenang. bahwa berdasarkan keterangan ahli tentang daptarjenis jenis satwa yang dilindungi terdapat pada lampiran peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 /12 / 2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan ke dua Atas peraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN /KUM.1 / 6 / 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi pada nomor: 84
    /SETJEN/KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan KeDua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yangDilindungi UndangUndang pada Nomor : 84 dengan katagori Mamalia FamilyManidae dengan Genus Manis Javanica dan bahasa Indonesia disebutTringgiling;Bahwa Terdakwa melakukan penjualan kulit/sisik trenggiling satwa yangdilindungi tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;Halaman 5 dari 16 Putusan
    /SETJEN/KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan KeDua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yangDilindungi UndangUndang pada Nomor : 84 dengan katagori Mamalia FamilyManidae dengan Genus Manis Javanica dan bahasa Indonesia disebutTringgiling;Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN SmrBahwa Terdakwa melakukan penjualan kulit/sisik trenggiling satwa yangdilindungi tidak memiliki ijin
    SURYADI, S.H., M.Si (Ahli dibacakan dipersidangan) :Bahwa Ahli bekerja pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim sebagaiFungsional Polisi Kehutanan;Bahwa trenggiling merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan UndangUndang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar serta KeputusanLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1.6/2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Ke Dua Atas PeraturanMenteri
    Suryadi,S.H., M.Si menerangkan bahwa trenggiling merupakan jenis satwa yang dilindungiberdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan danSatwa Liar serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1.6/ 2018 Tanggal 28 Desember 2018 tentangPerubahan Ke Dua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa
Register : 24-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 255/Pid.Sus/LH/2021/PN Dps
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH
Terdakwa:
Ni Wayan Suari
12742
  • Putin Besar Jambul Kuning (cacatua galerita)sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 5 tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE ), yangdiatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7tahun 1999, tanggal 27 januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhandan Satwa tercantum pada lampiran nomor urut 81 (delapan puluh satu)selanjutnya yang diatur kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Meneteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dan satwa yang dilindung tercantum pada lampiran nomorurut 256 (dua ratus lima puluh enam) disebut kakatua koki (cacatuagalerita);none ne nnnn Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UndangUndang
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Meneteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dan satwa yang dilindung tercantum pada lampiran nomorurut 256 (dua ratus lima puluh enam) disebut kakatua koki (cacatuagalerita);Halaman 4 dari 14 hal, Putusan No 255/Pid.Sus/LH/2021/PN.Dps Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal
    /SETJEN/KUM.1/12/2018tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMeneteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi dan satwa yang dilindung tercantum padalampiran nomor urut 256 (dua ratus lima puluh enam) disebut kakatuakoki (cacatua galerita);Bahwa menurut pendapat saya dengan adanya ditemukan 2 (dua) ekorjenis burung koki (cacatua galerita) tersebut yang ditemukan di RumahSdr.
    Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas, sSemuanyadibenarkan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan pada pokoknyadipersidangan sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 witapetugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama sama dengan petugas dariBKSDA Bali telah menemukan burung kakatua jambul kuning di
Register : 28-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/TUN/LH/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — PT. GLOBAL PARTNERS INDONESIA VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
522213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,jabatan Kepala Biro Hukum, dan kawankawan,Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Siplil pada Kementerian Lingkungan HidupDan Kehutanan Republik Indonesia, beralamat di GedungManggala Wanabakti Blok VII Lantai 3, Jalan Gatot Subroto,Senayan Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:KS.14/Menlhk/Setjen/ KUM.6/7/2018, tanggal 2 Juli 2018:Termohon Kasasi;Halaman 1 dari 6 halaman.
    Dalam Penundaan:1.2.Mengabulkan Permohonan Penggugat;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor: SK.109/Menlhk/Setjen/HPL.1/2/2018 tanggal 27Februari 2018 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri KehutananNomor SK.39/MenhutII/2009 Tanggal 9 Februari 2009 TentangPemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam HutanAlam Kepada PT.
    Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.109/Menlhk/ Setjen/HPL.1/2/2018 tanggal 27 Februari 2018Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.39/Menhutll/2009 Tanggal 9 Februari 2009 Tentang PemberianIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan AlamKepada PT.
    Putusan Nomor 285 K/TUN/LH/2019SK.109/Menlhk/Setjen/HPL.1/2/2018 tanggal 27 Februari 2018Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.39/Menhutll/2009 Tanggal 9 Februari 2009 Tentang PemberianIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan AlamKepada PT. Global Partners Indonesia Atas Areal Hutan ProduksiSeluas + 144.940 (seratus empat puluh empat ribu sembilan ratusempat puluh) Hektar Di Provinsi Papua, terhadap Penggugat:4.
    SK.109/Menlhk/Setjen/HPL.I/2/2018 tanggal 27 Februari2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.39/MENHUTII/2009, sejak tanggal 9 Pebruari 2009, ijinUsahaPemanfaatan Hutan Kayu Dalam Hutan Alam kepada PT GlobalPartners Indonesia atas areal Hutan Produksi seluas + 144.940 Hektar diPropinsi Papua;4.
Register : 25-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
Drs. LEZON FAHLEVI BIN LUKMAN HAKIM alm
9742
  • yang di beli Terdakwa dari Riki Rikardo sebesar Rp.275.000(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa benar satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang Terdakwa beli tersebutbukan digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan ataupenyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, tetapi untukdiperdagangkan.Bahwa satwa jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintahberdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor: P.106/MENLHK
    Bahwa satwa jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi olehpemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica (trenggiling).Halaman 3 dari 11 HalamanPutusan Nomor 42/Pid.sus/2021/PN.BGLBahwa Terdakwa tidak memiliki
    /SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica (trenggiling).Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpan ataumemiliki kulit, tubuh, atau bagianbagian lain satwa yang dilindungi sepertiSisik TrenggilingAtas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.3.
    /SETJEN/KUM.1/6/12/2018Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 ManisJavanica (trenggiling).Bahwa Saksi tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpan ataumemiliki kulit, tubuh, atau bagianbagian lain satwa yang dilindungi sepertiSisik TrenggilingA.
    Bahwa satwa jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi olehpemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorHalaman 8 dari 11 HalamanPutusan Nomor 42/Pid.sus/2021/PN.BGLP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica (trenggiling).
Register : 04-12-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 307/Pid.B/LH/2018/PN Plw
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SILFANUS ROTUA SIMANULLANG
Terdakwa:
JULIADI alias JUL bin NGATIMIN ARISNO
35545
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.314 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 4 / 2016, tanggal 20 April2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi BukanKawasan Hutan Seluas + 65.125 (enam puluh lima ribu seratus dua puluhlima) Hektar Di Provinsi Riau.c. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.903 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 12 / 2016, tanggal 07Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.d.
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.903 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 12 / 2016, tanggal 07Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.d.
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : SK.314 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 4 / 2016,tanggal 20 April 2016 Tentang Perubahan Peruntukan KawasanHutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 65.125 (enam puluhlima ribu seratus dua puluh lima) Hektar Di Provinsi Riau.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : SK.903 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 12 / 2016,tanggal 07 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau..
Register : 03-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 120/Pid.B/LH/2019/PN Bit
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
2.ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
WAHYU ANDOKO alias WAHYU
42260
  • Bahwa burungburung tersebut merupakan Satwa yang termasukdalam daftar Satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.160/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan atasperaturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang jenis tumbuhan dansatwa yang di lindungI.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan = atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungj;Bahwa habitat asli dari semua jenis burung tersebut diatas hanya ada diwilayah Maluku, Maluku Utara hingga wilayah Papua;Bahwa Satwa dikategorikan dilindungi jika populasinya hanya pada daerahtertentu.
    terpenuhimaka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Satwa adalah semuajenis Sumber daya alam hewani yang hidup didarat dan/atau diair, dan/atau diudara;Menimbang, bahwa jenis Satwa dikategorikan dilindungi jikapopulasinya hanya pada daerah tertentu (endemik), populasinya menurundengan cepat dan perkembangbiakannya sangat lambat dan masuk dalamdaftar sebagaimana terlampir dalam Peraturan Meneteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.160/MENLHK
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan, ia Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Maret2019 sekitar jam 18.30 Wita bertempat dirumahnya karena memiliki danmenyimpan sejumlah jenis burung 4 (empat) ekor Burung Nuri kepala hitamdan jenis tersebut termasuk dalam daftar Satwa yang dilindungi
    berdasarkanPeraturan Meneteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 120/Pid.B/LH/2019/PN BitNomor: P.160/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi;Menimbang, bahwa semua burung yang ditemukan pada Terdakwadiperoleh Terdakwa karena membeli dari Seseorang dan pembelian dilakukandi Pelabuhan Angkatan Laut Kota Bitung
Register : 18-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN MASOHI Nomor 44/Pid.B/LH/2019/PN Msh
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum : 1. Sriwati Asis Paulus, S.H. 2. Donald Rettob, S.H. 3. Rian Joze Lopulalan, S.H
153125
  • Bahwa jenis burung Kesturi Tenguk Ungu (Lorius Domicella), KakatuaSeram (Cacatua Malucensis), Betet Kelapa Paruh Tebal (ThanygnatusMegaloryynchos), Perciki Pelangi (Trichoglosus Maluccanus), Nuri Malu ku(Eos Bornea) dan Kakatua Koki (Kacatua Galerita) yang dimiliki terdakwa,merupakan jenis satwa burung yang dilindungi berdasarkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl =Nomor:P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2015, tentang perubahan kedua atasPeraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    RI Nomor:P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018, sebagaimana dalam lampiran Il.Nomor.555 Kesturi Tenguk Ungu (Lorius Domicella), Nomor 258.
    Kakatua Seram (Cacatua Malucensis) 6 ekor, Betet Kelapa Paruh Tebal(Thanygnathus megaloryynchos) 12 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglosusmaluccanus) 11 ekor, Nuri Maluku (Eos bornea) 43 ekor dan KakatuaKoki (Cacatua galerita) 1 ekor; Bahwa satwa yang dimiliki oleh Terdakwa adalah jenis satwa yangdilindungi; Bahwa satwa yang dimiliki oleh Terdakwa termasuk dalam Permen LKHnomor p.106/MEN LHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahankedua atas peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20 / MENLHK
    Pemerintah Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;Bahwa benar Ahli menjelaskan satwa yang dilindungi adalah jenis satwayang telah masuk dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Peraturan Menitri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhandan Satwa yang dilindungi;Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 21 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
    / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentangPerubahan Kedua Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi berjumlah 557 (lima ratus lima puluh tujuh) dan KesturiTenguk Ungu(Lorius domicella) nomor 555, Kakatua Seram (CacatuaMalucensis) 258, Betet Kelapa Paruh Tebal (Thanygnathus megaloryynchos)587, Perkici Pelangi (Trichoglosus maluccanus) 593, Nuri Maluku (Eosbornea) 538 dan Kakatua Koki (Cacatua galerita) 256;Bahwa
Register : 24-10-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 251/G/2018/PTUN.JKT
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat:
PT BHARA INDUK. Diwakili oleh Drs. Manshur Rifat, S.H.
Tergugat:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
254705
  • Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan RI Nomor SK339/ Menlhk/Setjen/HPL1/8/2018. Sehinggagugatan Penggugat belum melewati masa tenggang 90 hari sejak diketahuiHalaman 6 dari 102 halaman, Putusan Nomor: 251/G/2018/PTUNJKTdan / atau diberitahukan adanya objek Gugatan PTUN yang dibuat padatanggal 3 Agustus 2018.IV. KEPENTINGAN PENGGUGAT.7.
    Dengan demikian, penerbitan Keputusan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.339/Menlhk/Setjen/HPL.1/8/2018 bertentangan dengan Pasal Bahwa tindakan Tergugatsebagaimana Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 telah bertentangandengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku yang sudahPenggugat tersebut uraikan, adapun yang dilanggar yakni :a.
    Tergugat dalam menerbitkan SuratKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor: SK.339/ Menlhk/Setjen/HPL.1/8/2018, tidak melihat dan tidakmengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yangberlaku khususnya terkait dengan aspek kepastian usaha dan pemenuhankewajiban yang sudah dilakukan Penggugat;b.
    Indonesia Nomor:SK.339/Menlhk/Setjen/HPL.1/8/2018 telan mengabaikan asasasas ataulandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan Negara; 63.
    Bahwa jikamemang Penggugat sudah melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan,maka seharusnya Tergugat tidak menerbitkan SK Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.339/Menlhk/Setjen/HPL.1/ 8/2018.
Register : 25-02-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 41/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
1.HARI SUSANDI, S.T.
2.Hari Susandi
Tergugat:
1.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Intervensi:
PT. ARSY NUSANTARA, diwakili oleh TJAHJADI SUSANTO.
342170
  • Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, DendaPelanggaran Eksploitasi Hutan dan luran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.Bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/ 2018tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.Bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentangPedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan secara tegas menyatakan bahwa :# Pasal 21 huruf
    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai KawasanHutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, diatur :Pasal 4(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luarkegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyaitujuan strategis yang tidak dapat dielakan.(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
    Arsy Nusantara kepadaTergugat, telah dilampiri dengan persyaratan administrasi dan teknis sSesuaiPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum. 1/2/2019, antara lain :1) Dokumen RKLRPL dan ANDAL Rencana Penambangan Batubara,Stockpile dan Pelabuhan Khusus Batubara PT.
    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai KawasanHutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, diatur :Pasal 21 huruf aPersyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) danPasal 20 ayat (2) berupa pernyataan komitmen.Pasal 22(1) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a,terdiri atas :1) Menyelesaikan
    Arsy Nusantara telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknissesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai KawasanHutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, antara lain :1) Dokumen RKLRPL dan ANDAL Rencana Penambangan Batubara,Stockpile dan Pelabuhan Khusus Batubara PT.
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 95/Pid.SUS-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 10 Oktober 2019 — M. AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID
3015
  • Ciriciri tersebut sesuai dengan ciriciri dariburung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) ; Bahwasaksi mengetahui bahwa burung dengan jenis Tiong Emas/Beo(Gracula religiosa) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus) adalahtermasuk jenis satwa yang dilindungi dari Lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa
    Ciriciri tersebut sesuai denganciriciri dari burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus); Bahwasaksi mengetahui bahwa burung dengan jenis Tiong Emas/Beo(Gracula religiosa) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus) adalahtermasuk jenis satwa yang dilindungi dari Lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.20/MENLHK/SE TJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis danTumbuhan dan satwa yang dilindungi.Halaman 14 dari 29 Putusan Nomor 95/Pid.SusLH/2019/PN Ksn10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
    Bin ZAKARIA AGAN,burung jenis Serindit Melayu dan Jenis Tiong Emas tersebut merupakan jenissatwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yangdilindungi, dan kedua jenis burung tersebut terdapat dalam daftar denganNomor urut 551 Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) dan nomor urut 662
Register : 15-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN Mpw
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.Ning Rendati.SH
Terdakwa:
Ramsah Alias Putu Bin Ahmad. Alm
799
  • Balai PengelolaanHutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dengan jabatan sebagai tenagaFungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH);Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor: 18 tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 1, angka 13,yang dimaksud hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayubulat kecil, kKayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan;:Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor : P.66/MENLHK
    Kayu Bulat Kecil (KBK) = 325 batang = 41,17 M.Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan HargaHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN MpwPatokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan GantiRugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tani x Volume.Rp.310.000,00 x 10% x 41,17 M* = Rp.1.276.270,00 (satu juta dua ratustujuh puluh enam dua ratus
    Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan HargaPatokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan GantiRugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x VolumeRp.480.000,00 x 10% x 14,00 M = Rp. 672.000,00 (enam ratus tujuhpuluh dua ribu rupiah).Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi Tegakan) (berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 tahun
    Kayu Bulat Kecil (KBK) = 325 batang = 41,17 M.Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan HargaPatokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan GantiRugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x Volume.Rp.310.000,00 x 10% x 41,17 M = Rp.1.276.270,00 (satu juta dua ratustujuh puluh enam dua ratus tujuh puluh rupiah )Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi
    Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untukPerhitungan Provisi Sumber Daya dan Ganti Rugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x VolumeRp.480.000,00 x 10% x 14,00 M* = Rp. 672.000,00 (enam ratus tujuh puluh duaribu rupiah).Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi Tegakan) (berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor : 12
Register : 30-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 9/Pid.B/LH/2020/PN Mkm
Tanggal 11 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.LISDA HARYANTI, SH
2.SASNANDRA MARINA, SH.
3.GUSMILIYANSYA, SH.
Terdakwa:
SUWANDI Als WANDI Bin SUNADI
10034
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/06/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi dalam Lampiran Nomor 70 yaitu Symphalangus Syndactylus(Owa Siamang) adalah termasuk salah satu jenis hewan yang dilindungl.
    Bin Sutarto, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Peraturan Perundangundangan yang berlaku pada saat ini yangkhusus mengatur jenisjenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah PPNomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dan daftarjenis satwa yang dilindungi terdapat Peraturan Menteri LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor:P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan
    Yang mana sebelum daftar jenisjenis tumbuhan dansatwa yang dilindungi adalah berdasarkan pada lampiran PP Nomor 7 tahun1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, namun terhitung sejaktanggal 29 Juni 2018 lampiran PP Nomor 7 tahun 1999 tersebut dicabut dandigantikan dengan Permen LHK Nomor: P.20/MenLHK/Setjen/Kum. 1/6/2018,tanggal 29 Juni 2018 dan kemudian terhitung tanggal 30 Agustus 2018digantikan dengan Permen LHK Nomor: P.92/MenLHK/Setjen/Kum. 1/8/2018,tanggal 30 Agustus 2018 kemudian pada bulan
    Desember 2018 dilakukanperubahan dengan Permen LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 yang berlaku saat ini;Bahwa benar Owa Siamang ditetapkan sebagai Jenis Satwa yang dilindungidi Indonesia, yaitu sejak diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 1999 tentangPengawetan Tumbuhan dan Satwa yang mana pada saat ini ketentuan haltersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 Peraturan Menteri LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018
    tentangperubahan kedua atas Permen LHK Nomor:P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018, tanggal 29 Juni 2018 tentang jenistumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Register : 22-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 37/PID.B-LH/2020/PT PBR
Tanggal 12 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa : USMAN Bin SYAHRIL
Terbanding/Penuntut Umum : SALMAN ALFARISI, SH
32718
  • pengukuran barang buktidihalaman Kantor Polsek Bangkinang Kota Kabupaten Kampar bahwa kayubulat tersebut berjumlah 35 (tiga puluh lima) batang atau sebanyak 13,79 M3merupakan kayu hasil hutan karena tidak lazim di budidayakan pada hutanhak dan pengelompokan jenisnya sesuai dengan Kepmen Hut No.163/KPTSII/2003 tanggal 26 Mei 2003 Tentang pengelompokan Jenis kayusebagai Dasar Pengenaan luran Kehutanan.Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor : P.42/Menlhk
    Setjen/2015 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.60/Menlhk Setjen/kum1/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.42/Menlhk Setjen/2015tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil
    Hutan KayuBudidaya yang berasal dari Hutan Hak serta Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dariHutan Hak yang mengatur bahwa : Setiap pengangkutan,penguasaan, ataupemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengandokumen angkutan Surat Keterangan
    Setjen/ 2015 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.60/ Menlhk Setjen/kum1/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/ Menlhk Setjen/2015tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil
Register : 06-05-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
RAHMAD HIDAYAT als DAYAT Bin MUHAMMAD ALINAFIA
2556
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MENLHK/SETJEN/KUM .1/10/2019 tentang PenatausahaanHasil Hutan Kayu Yang Berasal Dan Hutan Alam.c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor: P.85 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 11/2016Tentang Pengangkutan Hasil Hutan kayu Budidaya Yang Berasal dariHutan Hak.d.
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang PengangkutanHasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak.
    Nota Angkutan.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor: P.85/ MENLHK / SETJEN / KUM.1 /11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan kayu Budidaya YangBerasal dari Hutan Hak, Dokumen yang harus dimiliki atau dilengkapiadalah Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan;Bahwa Ahli menerangkan, jika berasal dan kawasan hutanberdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor: P. 66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019tentang Penatausahaan Hasil
    Berdasarkan Permen LHK Nomor: P.64/ MENLHK/SETJEN/KUM1/ 12/ 2017 tanggal 19 Desember 2017, tentang penetapanharga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi Sumber dayahutan, ganti rugi tegakan:Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH):1. Kayu Bulat Besar Kelompok Meranti sebesar Rp 690.000,(enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) per meter kubik.2. Kayu Bulat Besar Kelompok Campuran sebesar Rp 390.000,(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) per meter kubik.3.
    Bahwa Berdasarkan Permen LHK Nomor: P.71 / MenLHK/Setjen /HPL.3 /8/2016 tentang tata Cara Pengenaan, Pemungutan, danPenyetoran PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH maka didapat hasilkonversi dari kayu olahan ke kayu bulat: Kelompok Meranti dan 6,6938 M x 2 menjadi 13,39 M?
Register : 17-12-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 202/Pid.B/LH/2020/PN Srl
Tanggal 2 Maret 2021 — SUTAR Bin SONOKARSO
229146
  • Menyatakan Terdakwa SUTAR Bin SONOKARSO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Konservasisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 40 ayat (2)Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UndangUndang Republik IndonesiaNomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati danEkosistemnya Jo lampiran Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor :92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P. 20/MENLHK/SETJEN
    Peraturan Pemerintah Nomor: 7tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yanglampirannya telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 8 tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Halaman 14 dari 28 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2020/PN Srl.Bahwa, berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018TENTANG PERUBAHAN KEDUA
    ATAS PERATURAN MENTERILINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWADILINDUNGI disebutkan bahwa terdapat 904 (sembilan ratus empat)jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;Bahwa, sampai saat ini Jenis Trenggiling yang ada di Indonesia hanyasatu yaitu jenis pada daftar lampiranP.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 terdapat pada nomor urut 84dengan nama ilmiah Manis javanica;Bahwa, Trenggiling hidup di hutan tropis dataran rendah, hutansekunder dan
    /SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang di lindungi, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    /SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang Dilindungi serta Peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkaraint;MENGADILI:1.
Register : 12-01-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 1/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat:
YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA
Tergugat:
EDISON NAPITUPULU
Turut Tergugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
362882
  • SK.903/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentangKawasan Hutan Provinsi Riau disebutkan sudah ada penunjukan,pemetaan dan penataan, tentunya itu sebuah penetapan.
    SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/ 2016 tanggal 20 April 2016 dan Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.903/ MENLHK/ SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau bukanmerupakan keputusan Menteri Kehutanan tentang pengukuhan atau penetapankawasan hutan.
    SK.393/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentangPerubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan HutanSeluas + 65.125 Hektar di Provinsi Riau dan Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No.
    /SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016,selanjutnya disebut SK Menteri LHK Nomor: SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016), bukti P24 (Lampiran Keputusan Menter!
    Halaman 90 dari 108 Putusan Nomor 1/Pdt.G/LH/2021/PN RhlLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016, selanjutnya disebutPeta Lampiran SK Menteri LHK Nomor: SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016), bukti P25 (Surat Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, selanjutnyadisebut SK Menteri LHK Nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA. 2/12/2016)dan bukti
Register : 29-10-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 123/Pid.Sus-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 16 Januari 2020 — EDI WALUYO Bin SUTIPAN;
12432
  • P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/ /2016TentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam,pasal10 , Pasal 11 dan Pasal 12. Apabila yang berasal dari Hutan Negara diatur dengan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 42 /MenLHKSETJEN/2015 jo. P. 58/MenLHK/Stjen/Kum.1/7/2016 TentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanamanpada Hutan Produksi, Pasal7 dan Pasal 8 dan Pasal 9.
    Apabila yang berasal dari Hutan Hak diatur dengan PeraturanMenteri Kehutanan Nomor : P. 85/MenLHK/SETJEN/KUM.1/1 1/2016jo P. 48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017tentang PengangkutanHasil Hutan Budidaya yang berasal dari hutan hak Pasal 4, Pasal 5,Pasal 6, Pasal 7, pasal 8 dan pasal 10.
    Permen LHK NomorP.60/MenLHK/Kum.1//2016 tentang Penatausahaan Hasil HutanKayuyang berasal dari Hutan Alam yang telah tertuang dalam Pasal8 ayat (1),(2), (3), dan 9. Ayat (1), (2), (8) dan (4).
    P. 58/MenLHK/Stjen/Kum.1/7/2016 TentangPenatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanamanpada Hutan Produksi, Pasal 7 dan Pasal 8 dan Pasal 9.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHKNomor : P. 85 /MenLHK/SETJEN/KUM.1/1 1/2016 jo P,48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Pengangkutan Hasil HutanBudidaya yang berasal dari hutan hak Pasal 6 ayat (1) menyebutkanbahwa Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal darihutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkanoleh
    dokumen angkutan kayu yang berasal darikawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai denganketentuan Peraturan Perundangundangan.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHKNomor : P. 85 /MenLHK/SETJEN/KUM.1/1 1/ 2016 jo P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Pengangkutan Hasil HutanBudidaya yang berasal dari hutan hak:a.