Ditemukan 1933 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN ENDE Nomor 53/PID.B/2016/PN End
Tanggal 28 Juni 2016 — ADRIANUS TIBO RAGO alias ADRIANUS
11344
  • GEDE SUKAYASA, dokter pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende UPT Dinas KesehatanKecamatan Detusoko.Menimbang Bahwa mengenai hubungan (causaliteitsvraagstuk/causal verband) antarawujud perbuatan dengan kematian korban, dalam literatur hukum pidana dikenal adanyabeberapa teori seperti: teori syarat condition sine qua non atau teori khusus, dan adequate,akan tetapi untuk memberikan pegangan kiranya dapat dijadikan landasan dalam menentukanmengenai hubungan (causaliteitsvraagstuk/causal verband) adalah
Register : 07-09-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PA PATI Nomor 0205/Pdt.P/2016/PA.Pt
Tanggal 29 September 2016 — PEMOHON I PEMOHON II
237
  • dari tindakan para Pemohon yang tidak mencatatkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama tersebut, maka ketika para Pemohonmempunyai anak bernama XXXX, kemudian pada bulan Juni 2014 dicatatkan ke DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Pati, maka dalam Kutipan AktaKelahiran hanya ditulis : anak kesatu perempuan dari ibu XXXX (Pemohon Il) dantidak ditulis nama ayah bernama XXXX (Pemohon ) sebagai nasabnya ;Menimbang, bahwa pelaksanaan pernikahan dan lahirnya anak adalahmerupakan sebab akibat (causal
Register : 06-02-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PA BATANG Nomor 0242/Pdt.G/2017/PA.Btg
Tanggal 23 Maret 2017 —
150
  • Islam memilin lembaga talak/ cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta sudah tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian,dan hubungan suami isteri telah hampa, sebab meneruskan perkawinan berartimenghukum salah satu suami isteri dengan penjara berkepanjangan, ini adalahaniaya yang bertentangan dengan ruh keadilan ;dan sesuai pula dengan pendapat dalam Kitab Fiqhus Sunnah Jilid Ilhalaman 248 yang berbunyi sebagai berikut :Les @ gM lel Goat $a) ga ail) call Ge alt Gj gaa deg Hl OIVi ge causal
Putus : 12-01-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3040 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — I MADE SUARDIKA, dkk VS ANAK AGUNG NGURAH AGUNG, S.E.,dk
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya hubungan causal: Untuk dapat menuntut ganti kerugianharuslah ada hubungan causal antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian yang diderita Penggugat. Hubungan itu harus jelasdapat dibuktikan untuk dikabulkan;11.
Register : 27-04-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 12-01-2018
Putusan PA BATANG Nomor 0702/Pdt.G/2017/PA.Btg
Tanggal 26 Oktober 2017 —
175
  • Islam memilih lembaga talak/ cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta sudah tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian,dan hubungan suami isteri telah hampa, sebab meneruskan perkawinan berartimenghukum salah satu suami isteri dengan penjara berkepanjangan, ini adalahaniaya yang bertentangan dengan ruh keadilan ;dan sesuai pula dengan pendapat dalam Kitab Fiqhus Sunnah Jilid llhalaman 248 yang berbunyi sebagai berikut :Les @ gM lel Great $3) ga sill call Gye Galt OI j ga dag SWVi ge causal
Register : 14-07-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PA MASAMBA Nomor 251/Pdt. G/2014/PA Msb
Tanggal 26 Agustus 2014 — PEMOHON TERMOHON
109
  • sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisinan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumahtangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah seperti yang didambakan olehsetiap pasangan suami istri, justeru. sebaliknya akan menimbulkankemudharatan bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan telah berketetapan hatiuntuk menalak Termohon, maka Majelis Hakim perlu mengetengahkan petu njukAllah S.W.T. dalam Al Qur'an surah Al Bagqarah ayat 227 berbunyi :ale aw a) 14 Causal
Register : 16-09-2014 — Putus : 05-12-2014 — Upload : 01-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 141/PDT/2014/PT PBR
Tanggal 5 Desember 2014 — Pembanding/Tergugat : PT. TANAMAS DUTA NIAGA, DKK
Terbanding/Penggugat : NURBAITIK
12391
  • Dan antara ingkar janji, kelalaian dan kerugian harusmempunyai hubungan causal, jika tidak ada hubungan causalnya jo Pasal1247 ayat 2 KUHPerdata, maka kerugian yang dimohonkan Penggugattidak harus diganti, karena jelas kejadian Pencurian tersebut bukandisengaja, tapi kejadian yang tak terduga dan tidak dapatdipertanggungjawabkan kepada Tergugat dan Il, karena tidak terbuktiadanya itikad buruk dari Tergugat dan II;Bahwa tuntutan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat juga tidak masukakal dan dimohonkan
Register : 28-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 130/Pid.B/2014/PN Liw
Tanggal 3 Desember 2014 — I. Elmansyah Bin Herman Afani; II. Sabariansyah Bin Kodri (Alm); III. Rahmat Juliansyah Bin Israwi; IV. Elki Gustian Bin Nopial Panani;
3218
  • Barang kepunyaan si terhukum, yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengansengaja dipakai akan melakukan kejahatan, dapat dirampas.Dari rumusan KUHP Pasal 39 ayat (1) a quo, dapat dirumuskan syarat ke4 untuk melakukanperampasan terhadap harta hak milik pribadi warga negara adalah Harus terbuktinya adanyahubungan sebab akibat (causal verband) antara kesalahan si pemilik harta yang dirampasdengan hukuman perampasan harta hak miliknya.
    Harus dibuktikan adanya causal verband antara harta yang dirampas dengan tindak pidanayang dilakukan oleh pemiliknya.Menimbang, bahwa dapat dijelaskan pula berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP,menentukan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh daritindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; Benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untukmempersiapkannya; Benda
    Sehingga berdasarkan uraian tersebut jelas terlihat dasarperampasan hak yang dirampas dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pemiliknyamemiliki hubungan causal verband yang telah memenui ketentuan perundangundangansehingga berdasarkan uraian penjelasan tersebut Majelis Hakim menolak danmengesampingkan point pertama pembelaan para terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa terhadap point kedua pembelaan para terdakwa dalam hal unsursengaja tidak terpenuhi terutama dalam hal perbuatan para terdakwa mengambil
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
52833881
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Bukankah hal ini merupakan pelanggaran oleh norma hukumterhadap norma agama;Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan terdahulu, makatelah terbukti Pemohon memiliki hubungan sebabakibat (causal verband)antara kerugian konstitusional dengan berlakunya UU Perkawinan,khususnya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitandengan pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yangdilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
    sebagai berikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebutdianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu UndangUndang yangdiuji;c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yangdimaksud bersifat spesifik (kKhusus) dan aktual atau setidaknya bersifatpotensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebab akibat (causal
    perlindungan dari kekerasandan diskriminasi, danPasal 28D ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan,Jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum,Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;3.9 Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami olehpara Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurutMahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal
Register : 11-01-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA BATANG Nomor 0097/Pdt.G/2017/PA.Btg
Tanggal 13 Juli 2017 —
130
  • : Islam memilin lembaga talak/ cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta sudah tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian,dan hubungan suami isteri telah hampa, sebab meneruskan perkawinan berartimenghukum salah satu suami isteri dengan penjara berkepanjangan, ini adalahaniaya yang bertentangan dengan ruh keadilan ;dan sesuai pula dengan pendapat dalam Kitab Fiqghus Sunnah Jilid llhalaman 248 yang berbunyi sebagai berikut :Les @ gM lal Gel $3) ga atl) alll Gye lL GIy ga de gHVi ge causal
Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3048 K/Pdt/2015
Tanggal 27 Oktober 2016 — ANI SETIYANI, Sth vs MARIYAM
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • disimpulkan tidakdipenuhinya apa yang telah diperjanjikan oleh Tergugat sebagaimana SuratPerjanjian tanggal 19 Juli 2003 yang telah dibuat sebagaimana tersebutdidalam Poin 2 (dua) di atas adalah merupakan serangkaian yang dapatdikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh paraTergugat, karena telah memenuhi unsurunsur sebagaimana dimaksudPasal 1365 KUHPerdata, yakni:Ada perbuatan melawan hukum;Melanggar hak subyektif orang lain;Ada kesalahan;Ada kerugian; 29 5 BAdanya hubungan causal
Putus : 14-09-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Lgs
Tanggal 14 September 2015 — SURATMI, ANDRIANI, ANDRI SUKMA, ANDRI SETIAWAN, ASMINARNI ASTI PRATIWI (Para Penggugat) Lawan SUNAR., (Tergugat I) CAMAT LANGSA .Kab.Aceh Timur (sekarang disebut Camat Langsa Timur di kec. Langsa Timur) (Tergugat II) BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR Pertanahan Kab.Aceh timur (Turut Tergugat)
8812
  • ADANYA HUBUNGAN CAUSAL ANTARA PERBUATAN DANKERUGIANUntuk memecahkan hubungan causal antara perbuatanmelawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :e Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yangmelakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawabjika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian(yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahanadalah semua syaratsyarat yang harus ada untuk timbulnyaakibat).e Adequate veroorzaking, dimana menurut teori
    Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturanpengalaman secara layak merupakan akibat yang dapatdiharapkan akan timbul dari perouatan melawan hukumOleh karena itu jelas gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana menurutPasal 13865 KUHPerdataYang berbunyi:Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu mengganti kerugian, dinilai telah tepat dan memenuhiketentuan Pasal 1365 KUHPerdata .Sehingga perbuatan TERGUGATI
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 Tahun 2014
29672277
  • Tentang : Pengujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • konstitusional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, sebagai berikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telahdirugikan oleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian;c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) danaktual atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yangwajar dapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebabakibat (causal
    Selain itu, apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yangdimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensialyang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah adahubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undangundang yang dimohonkan untuk diuji.
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id65i; 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI> Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id dan juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksudbersifat spesifik khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yangmenurut penilaian yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan apakah adahubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunyaketentuan
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id69i; 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/ataukewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya UndangUndangyang dimohonkan pengujian;e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, makakerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang
    Kerugiantersebut bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma UndangUndang yangdimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonandikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;3.9 Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadilipermohonan
Register : 05-11-2020 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN UNAAHA Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Unh
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat:
RAMADHAN
Tergugat:
1.MUH. RAFLY ARDIANSYACH
2.SAHIR
11438
  • Adanya hubungan causal;Untuk dapat menuntut ganti kerugian haruslah ada hubungan causal antaraperbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang diderita Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti surat berupa bukti P1 sampai dengan P10 dan SaksiSaksiyaitu Muh.
Register : 27-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 03-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 23/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 11 April 2019 — Pembanding/Penggugat : FEBRI EDWARDI Diwakili Oleh : FEBRI EDWARDI
Terbanding/Tergugat : UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
5625
  • Kerugian materiil adalah kerugian berupa materi,seperti rusaknya barang, tidak diperolehnya hak/keuntungan,hilangnya benda/barang, sedangkan kerugian imateriil merupakankerugian yang bersifat psikologis, menyangkut kehormatan dan hargadiri, misalnya ketakutan, sakit ataupun kehilangan kesenangan hidup.Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian(Causal), kerugian yang dialami secara nyata merupakan akibat baiksecara langsung maupun tidak langsung dari perbuatan melawanhukum;" Bahwa
Register : 25-01-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PT JAMBI Nomor 13/PDT/2018/PT JMB
Tanggal 26 Februari 2018 — H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017; H. HASAN IBRAHIM, Spd.I., laki-laki, Alamat Jln. A. Chatib, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya MUSRI NAULI, S.H., dan YOSUA JT SITUMEANG, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat MUSRI NAULI & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Letmud Sari Bandung, Lorong Putra No.22, Rt 06, Kelurahan Sungai Putri , Kecamatan Telanaipura, Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/SK/MN/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 10 Juli 2017 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Pembanding; Lawan 1. EVI SUHERMAN, SE. Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat I/Terbanding; 2. H. MAULI, S.H., Alamat Jl. Kapt. Pattimura, Rt 34, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36219, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Parta iPersatuan Pembangunan Provinsi Jambi, sebagai Tergugat II/Terbanding; 3. H. M. ROMAHURMUZIY, MT, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat III/Terbanding; 4. H. ASRUL SANI, S.H., Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310 atau Jl. Tebet Barat IX No.17, Jakarta 12810 selaku Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Tergugat IV/Terbanding; Para Tergugat I sd IV/Terbanding tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya : M. HADRAWI ILHAM, S.H., dkk, Advokat/Pengacara pada Bidang Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beralamat di Jl. Diponegoro No.60 atau Jl. Tebet Barat IX No.17 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0018/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Kuasa Khusus No.0021/MDT/DPW/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017;
10318
  • Dalam pengertianbahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukumdapat berupa : Kerugian materiil, dan Kerugian idiil/ immateriil,dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugianyang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenanganhidup, adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian;19.Bahwa saat ini dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 159/ SK/E/ IV 2017 Tentang : Pemberhentian Sementara Sdr.
Putus : 31-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 PK/PDT/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. DIREKTORAT JENDERAL MATERIIL FASILITAS DAN JASA, sekarang DIRJEN RANAHAN DEPHAN RI, ; HASAN KARNO SUHARJONO, ALI ASSEGAF, dkk.
195150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2009.jelas gugatan Intervensi Penggugat dalam perkara Nomor. 29/Pdt.G/2002/PN.Bekasi,tidak jelas dan tidak berdasar sama sekali seharusnya keberatankeberatan dalamgugatan Intervensi Penggugat dijadikan alasanalasan didalam Memori Banding/Kontra Memori Banding dalam perkara perdata No. 199/Pdt.G/2000/ PN.Bekasi ;Gugatan Intervensi tidak mempunyai Causal Hukum.2.
    Bahwa gugatan Intervensi tidak mempunyai causal hukum, karena Penggugat Isampai dengan VI principal mengajukan gugatan didalam perkara perdata Nomor.29/Pdt.G/2002/PN.Bekasi, didasarkan kepada faktafakta dan buktibukti hukumyang dimiliki oleh Penggugat I sampai dengan VI prinsipal, dan Penggugat I sampaidengan VI prinsipal tidak mempunyai causal hukum dengan Penggugat Intervensi,sementara didalam teori hukum disebutkan bahwa seseorang baru dapat melibatkandiri didalam suatu sengketa hukum sepanjang
    orang tersebut mempunyai causalhukum yang jelas, sedangkan didalam perkara ini Penggugat asal dengan PenggugatIntervensi tidak mempunyai causal hukum sama sekali.Gugatan Intervensi tidak mempunyai Dasar Hukum.3.
Register : 02-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — H. ARTHA HANIF., DK VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI AGAMA RI;
194127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mutandistelah berakibat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, untuk itu gunamelindungi dan membela hakhak dan kepentingan hukum anggotaPATUHI, termasuk sebagai sarana mempertahankan eksistensiorganisasi, maka Pemohon memiliki kKepentingan untuk mengajukanpermohonan a quo;Bahwa, karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum (/egal/ standing)sebagai Pemohon dalam permohonan keberatan atas berlakunya suatuperaturan perundangundangan di bawah undangundang, dikarenakanterdapat keterkaitan sebab akibat (causal
    Pasal 11 ayat (7), Pasal 13 huruf f, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), danPasal 37, dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 8Tahun 2018;juga apakah terdapat kerugian Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurutpenalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah adahubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon denganberlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012dan Peraturan Menteri
    Di samping itu, dalam permohonan uji materiil yang diajukan olehPemohon, juga tidak diuraikan dengan jelas, tegas, dan pasti hubungansebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dan berlakunyaketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 danPeraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yang dimohonkan untukdiuji;Dengan demikian, Pemohon dalam permohonan uji materiil PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8Halaman 60 dari 106 halaman.
    Kedudukan hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalamPasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009;b. kerugian yang timbul sebagai akibat berlakunya ketentuan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan MenteriAgama Nomor 8 Tahun 2018 yang dimohonkan untuk diuji;c. hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon danberlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2012 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yangdimohonkan untuk diuji;Berdasarkan
    Pasal 11 ayat (7), Pasal 13 huruf f, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2),dan Pasal 37, dan Pasal 37 ayat (1) PMA Nomor 8 Tahun 2018;juga apakah terdapat kerugian Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurutpenalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah adahubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian PemohonHalaman 75 dari 106 halaman.
Register : 21-09-2015 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 565/Pdt.G/2015/PN Tng
Tanggal 1 Juni 2016 — Penggugat HENDRA ONGGOWIJAYA Tergugat CANDRA KIRANA ALIAS ADU ALIAS ACHAN
6224
  • Kerugian moril menyangkut kehormatan, harga diri, tekananbatin ( yang dialami oleh anakanak PENGGUGAT ) dan lainlain ;Ada hubungan causal ( hubungan sebab akibat ), untuk menuntutganti kerugian haruslah ada hubungan causal antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT.Bahwa TERGUGAT yang berinisiatif mengganggu dan merusak rumahtangga PENGGUGAT sebagaimana yang telah diakui secara tertulis olehHal. 7 dari 31 hal.
Register : 14-08-2017 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 25/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 8 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
489384
  • Bahwa dengan pula, dalam uraianuraian Para Penggugat, tidakHalaman 44 dari 100 Putusan No. 25/G/2017/PTUN.JPRdijelaskan secara faktual tentang hubungan causal antara kedudukanhukum (legal standing) Para Penggugat, kerugian yang diderita danhubungannya dengan terbitnya objek gugatan; Karenanya gugatan Para Penggugat pun sangat kabur (obscurelibel), karena tidak ada kerugian yang nyata secara faktual yangmenjadi salah satu syarat adanya legal standing (kedudukan hukum)untuk mengajukan gugatan inl;
    Para Penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukanhukum) untuk mengajukan gugatan inl;Srtac. uraian pada gugatan Para Penggugat dalam gugatannyakabur (obscure libel) karena tidak ada uraian yang menjelaskanhubungan causal antara kedudukan Para Tergugat, kerugian yangdidalilkan terkait dengan terbitnya objekgugatan)Il. DALAM POKOK GUGATAN :222nn nec ee cence eens15.
    Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscure libel)karena tidak menguraikan hubungan causal antara kerugian ParaPengggat dan kedudukan hukum Para Tergugat terkait dengan objekgugatan;5.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima;I.
    Gugatan Penggugat IlIntervensi kabur (obscure libel) karena tidak ada uraian yangmenjelaskan hubungan causal antara kedudukan Penggugat II Intervensidan kerugian yang didalilkan terkait dengan terbitnya objekQUQataN; nanan nanan nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cn nen Il. DALAM POKOK GUGATAN :13. Bahwa halhal yang telah diuraikan pada bagian eksepsi di atasmerupakan satu kesatuan dengan jawaban Tergugat II Intervensi ataspokok gugatan Penggugat II Intervensi dibawah in1;14.
    Disamping itu Penggugat Il Intervensijuga tidak menjelaskan secara faktual tentang hubungan causal antarakedudukan hukum (legal standing) Penggugat II Intervensi, kerugian yangnyata diderita dan hubungannya dengan terbitnya objek gugatan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsieksepsi dari Tergugat danTergugat Il Intervensi tersebut diatas ternyata dibantah oleh Para Penggugatdan Penggugat II Intervensi, dan atas eksepsieksepsi dari Tergugat danTergugat II Intervensi tersebut diatas Majelis Hakim akanmempertimbangkannya