Ditemukan 1944 data
22 — 7
dari tindakan para Pemohon yang tidak mencatatkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama tersebut, maka ketika para Pemohonmempunyai anak bernama XXXX, kemudian pada bulan Juni 2014 dicatatkan ke DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Pati, maka dalam Kutipan AktaKelahiran hanya ditulis : anak kesatu perempuan dari ibu XXXX (Pemohon Il) dantidak ditulis nama ayah bernama XXXX (Pemohon ) sebagai nasabnya ;Menimbang, bahwa pelaksanaan pernikahan dan lahirnya anak adalahmerupakan sebab akibat (causal
KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H
Terdakwa:
1.RAMLI Alias UTEL Bin SYAHRANI
2.RUSLI YULIANTO Als COLEK Bin IBRAHIM
3.ANDI Bin UDIN
4.FIKI DWIRIANTO Bin JUHARI
23 — 7
Unsur Kekerasan terhadap orang mengakibatkan lukaluka;Menimbang, bahwa mengenai unsur ini adalah menunjuk kepadaadanya hubungan causal verband antara wujud perbuatan dengan lukayang dialami oleh Korban, yang dalam literatur hukum pidana dikenal adanyabeberapa teori akan tetapi untuk memberikan pegangan kiranya dapatdijadikan landasan dalam menentukan mengenai hubungan causal verband iniadalah arrest Hoog Militer Gerechtschof tanggal 8 Februari 1924 yangmenyatakan sebab dari akibat dapat dilihat dari
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bukankah hal ini merupakan pelanggaran oleh norma hukumterhadap norma agama;Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan terdahulu, makatelah terbukti Pemohon memiliki hubungan sebabakibat (causal verband)antara kerugian konstitusional dengan berlakunya UU Perkawinan,khususnya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitandengan pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yangdilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
sebagai berikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebutdianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu UndangUndang yangdiuji;c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yangdimaksud bersifat spesifik (kKhusus) dan aktual atau setidaknya bersifatpotensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebab akibat (causal
perlindungan dari kekerasandan diskriminasi, danPasal 28D ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan,Jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum,Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;3.9 Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami olehpara Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurutMahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal
RAMADHAN
Tergugat:
1.MUH. RAFLY ARDIANSYACH
2.SAHIR
105 — 32
Adanya hubungan causal;Untuk dapat menuntut ganti kerugian haruslah ada hubungan causal antaraperbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang diderita Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti surat berupa bukti P1 sampai dengan P10 dan SaksiSaksiyaitu Muh.
156 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak ada hubungan sebab akibat (causal) antara pasal undang undang yangmenjadi dasar gugatan Penggugat tersebut dengan Penggugat menggunakanundangundang manapun atau aturanaturan yang tidak ada kaitannya,Sebagaimana dalildalil Penggugat pada Posita angka11, Penggugat memohonagar Majelis Hakim memerintahkan kepada semua pihak terkait agarmenghentikan seluruh Proses Pergantian Antara waktu Anggota Dewanperwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Penggugatuntuk sementara waktu sampai
"Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidanakejahatan dengan ancaman hukuman penjara serendahrendahnya 5 (lima)tahun;Dalildalil yang digunakan Penggugat sangat tidak mendasar untuk memintaproses PAW dihentikan sebagaimana disebutkan sebelumnya maupun yang akandiuraikan lebih lanjut.Tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antarapasal dari undang undang yang menjadi dasar gugatan penggugat tersebut,dengan
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya hubungan causal: Untuk dapat menuntut ganti kerugianharuslah ada hubungan causal antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian yang diderita Penggugat. Hubungan itu harus jelasdapat dibuktikan untuk dikabulkan;11.
Bambang Sugeng Irianto
Tergugat:
KPKNL Wilayah Sidoarjo
85 — 40
bertentangan dengan Asas The Promise too Vagueto be Enforce and a contract meaningless, yang artinya Suatu perjanjian atauperikatan yang tidak mengikat dan tidak dapat dipahami serta sulitpengungkapannya batal demi hukum, hal mana bertentangan dengan rasakeadilan di dalam masyarakat dan bertentangan dengan perundangundanganyang berlaku atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksudpengertian rumusan Pasal 1365 KUH perdata, yaitu :(1) Perbuatan melawan hukum;(2) Kerugian;(3) Kesalahan dan(4) Hubungan causal
179 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
mutandistelah berakibat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, untuk itu gunamelindungi dan membela hakhak dan kepentingan hukum anggotaPATUHI, termasuk sebagai sarana mempertahankan eksistensiorganisasi, maka Pemohon memiliki kKepentingan untuk mengajukanpermohonan a quo;Bahwa, karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum (/egal/ standing)sebagai Pemohon dalam permohonan keberatan atas berlakunya suatuperaturan perundangundangan di bawah undangundang, dikarenakanterdapat keterkaitan sebab akibat (causal
Pasal 11 ayat (7), Pasal 13 huruf f, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), danPasal 37, dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 8Tahun 2018;juga apakah terdapat kerugian Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurutpenalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah adahubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon denganberlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012dan Peraturan Menteri
Di samping itu, dalam permohonan uji materiil yang diajukan olehPemohon, juga tidak diuraikan dengan jelas, tegas, dan pasti hubungansebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dan berlakunyaketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 danPeraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yang dimohonkan untukdiuji;Dengan demikian, Pemohon dalam permohonan uji materiil PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8Halaman 60 dari 106 halaman.
Kedudukan hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalamPasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009;b. kerugian yang timbul sebagai akibat berlakunya ketentuan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan MenteriAgama Nomor 8 Tahun 2018 yang dimohonkan untuk diuji;c. hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon danberlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2012 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 yangdimohonkan untuk diuji;Berdasarkan
Pasal 11 ayat (7), Pasal 13 huruf f, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2),dan Pasal 37, dan Pasal 37 ayat (1) PMA Nomor 8 Tahun 2018;juga apakah terdapat kerugian Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurutpenalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah adahubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian PemohonHalaman 75 dari 106 halaman.
Terbanding/Tergugat : UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
53 — 23
Kerugian materiil adalah kerugian berupa materi,seperti rusaknya barang, tidak diperolehnya hak/keuntungan,hilangnya benda/barang, sedangkan kerugian imateriil merupakankerugian yang bersifat psikologis, menyangkut kehormatan dan hargadiri, misalnya ketakutan, sakit ataupun kehilangan kesenangan hidup.Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian(Causal), kerugian yang dialami secara nyata merupakan akibat baiksecara langsung maupun tidak langsung dari perbuatan melawanhukum;" Bahwa
101 — 14
Dalam pengertianbahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukumdapat berupa : Kerugian materiil, dan Kerugian idiil/ immateriil,dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugianyang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenanganhidup, adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian;19.Bahwa saat ini dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 159/ SK/E/ IV 2017 Tentang : Pemberhentian Sementara Sdr.
9 — 7
sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisinan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumahtangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah seperti yang didambakan olehsetiap pasangan suami istri, justeru. sebaliknya akan menimbulkankemudharatan bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan telah berketetapan hatiuntuk menalak Termohon, maka Majelis Hakim perlu mengetengahkan petu njukAllah S.W.T. dalam Al Qur'an surah Al Bagqarah ayat 227 berbunyi :ale aw a) 14 Causal
9 — 5
Islam memilih lembaga talak/ cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta sudah tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian,dan hubungan suami isteri telah hampa, sebab meneruskan perkawinan berartimenghukum salah satu suami isteri dengan penjara berkepanjangan, ini adalahaniaya yang bertentangan dengan ruh keadilan ;dan sesuai pula dengan pendapat dalam Kitab Fiqhus Sunnah Jilid llhalaman 248 yang berbunyi sebagai berikut :Les @ gM lel Great $3) ga sill call Gye Galt OI j ga dag SWVi ge causal
184 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2009.jelas gugatan Intervensi Penggugat dalam perkara Nomor. 29/Pdt.G/2002/PN.Bekasi,tidak jelas dan tidak berdasar sama sekali seharusnya keberatankeberatan dalamgugatan Intervensi Penggugat dijadikan alasanalasan didalam Memori Banding/Kontra Memori Banding dalam perkara perdata No. 199/Pdt.G/2000/ PN.Bekasi ;Gugatan Intervensi tidak mempunyai Causal Hukum.2.
Bahwa gugatan Intervensi tidak mempunyai causal hukum, karena Penggugat Isampai dengan VI principal mengajukan gugatan didalam perkara perdata Nomor.29/Pdt.G/2002/PN.Bekasi, didasarkan kepada faktafakta dan buktibukti hukumyang dimiliki oleh Penggugat I sampai dengan VI prinsipal, dan Penggugat I sampaidengan VI prinsipal tidak mempunyai causal hukum dengan Penggugat Intervensi,sementara didalam teori hukum disebutkan bahwa seseorang baru dapat melibatkandiri didalam suatu sengketa hukum sepanjang
orang tersebut mempunyai causalhukum yang jelas, sedangkan didalam perkara ini Penggugat asal dengan PenggugatIntervensi tidak mempunyai causal hukum sama sekali.Gugatan Intervensi tidak mempunyai Dasar Hukum.3.
- Tentang : Pengujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
konstitusional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, sebagai berikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telahdirugikan oleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian;c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) danaktual atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yangwajar dapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebabakibat (causal
Selain itu, apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yangdimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensialyang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah adahubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undangundang yang dimohonkan untuk diuji.
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id65i; 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI> Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id dan juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksudbersifat spesifik khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yangmenurut penilaian yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan apakah adahubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunyaketentuan
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id69i; 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/ataukewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya UndangUndangyang dimohonkan pengujian;e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, makakerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang
Kerugiantersebut bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma UndangUndang yangdimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonandikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;3.9 Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadilipermohonan
8 — 0
: Islam memilin lembaga talak/ cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta sudah tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaian,dan hubungan suami isteri telah hampa, sebab meneruskan perkawinan berartimenghukum salah satu suami isteri dengan penjara berkepanjangan, ini adalahaniaya yang bertentangan dengan ruh keadilan ;dan sesuai pula dengan pendapat dalam Kitab Fiqghus Sunnah Jilid llhalaman 248 yang berbunyi sebagai berikut :Les @ gM lal Gel $3) ga atl) alll Gye lL GIy ga de gHVi ge causal
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
disimpulkan tidakdipenuhinya apa yang telah diperjanjikan oleh Tergugat sebagaimana SuratPerjanjian tanggal 19 Juli 2003 yang telah dibuat sebagaimana tersebutdidalam Poin 2 (dua) di atas adalah merupakan serangkaian yang dapatdikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh paraTergugat, karena telah memenuhi unsurunsur sebagaimana dimaksudPasal 1365 KUHPerdata, yakni:Ada perbuatan melawan hukum;Melanggar hak subyektif orang lain;Ada kesalahan;Ada kerugian; 29 5 BAdanya hubungan causal
79 — 28
Menghilangkan jiwa orang lain;Menimbang, bahwa mengenai unsur menghilangkan nyawa oranglain dalam literatur hukum pidana haruslah dipenuhi 3 (tiga) syarat yaknipertama, adanya wujud perbuatan, kedua, adanya suatu kematian danketiga, adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara wujudperbuatan dengan akibat kematian (hilangnya nyawa orang lain);Menimbang, bahwa mengenai wujud perbuatan, dapat dilihat dalambentuk gerakan dari sebagian anggota tubuh pada saat melakukanperbuatan tersebut yang
menekan atau menggorok leher korbanhingga putus dari bagian tubuh, dengan demikian nyatalah terungkapbahwa telah ada wujud dari perbuatan yang dimaksud;Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwamengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalamVisum et repertum nomor: 3418/VER/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 dannomor: VER/021/IPJ/IIV2017 tanggal 16 Maret 2017 yang pada pokoknyabahwa korban diperiksa dalam keadaan sudah meninggal dunia;Menimbang, bahwa mengenai hubungan causal
71 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Soebekti (I) PokokPokok Hukum Perdata, Jakarta;Intermasa, 1989, hal 7273;Akte van transport ini menjadi penting bagi pembeli dalam rangka balik namanyadihadapan pegawai balik nama (overschrivings ambtenaar) jika tidak ada makapembeli hanya bisa menuntut ganti rugi kepada Hakim, tetapi ia tidak dapatdilaksanakan pemindahan hak milik;KEDUATentang causal stelsel atau ajaran Kausal dan prinsip (Nemo Plus Jurist)Dalam sistem hukum perdata dikenal causal stelsel atau ajaran kausal; menurutajaran ini untuk
81 — 12
ADANYA HUBUNGAN CAUSAL ANTARA PERBUATAN DANKERUGIANUntuk memecahkan hubungan causal antara perbuatanmelawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :e Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yangmelakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawabjika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian(yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahanadalah semua syaratsyarat yang harus ada untuk timbulnyaakibat).e Adequate veroorzaking, dimana menurut teori
Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturanpengalaman secara layak merupakan akibat yang dapatdiharapkan akan timbul dari perouatan melawan hukumOleh karena itu jelas gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana menurutPasal 13865 KUHPerdataYang berbunyi:Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu mengganti kerugian, dinilai telah tepat dan memenuhiketentuan Pasal 1365 KUHPerdata .Sehingga perbuatan TERGUGATI
177 — 33
Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian.
Untukmemcahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukumdengan kerugian ;Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :e Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badanhukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada Pasal 1364 KUHPerdata ;e Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakilbadan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badanhukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata ;e Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh