Ditemukan 2408 data
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
KUNARDI, S.Sos
100 — 37
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut menyalahngunakan kewenangan sebagai bestanddeel delict dandengan tujuan menguntungkaan ...... sebagai element delict. Bestanddeel delictselalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbare handeling),sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidanaatau tidak.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
62 — 12
Indriyanto Seno Adji,SH.
37 — 21
Indriyanto Seno Aji, SH, MH, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441) ;Hal 161 dari 203 halaman, putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2014/PN Dps.162Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secarategas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antaraperbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaankewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi
68 — 33
Indriyanto Seno Adji (lihat, dalam Putusan MARI Nomor977K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005, him. 196197. Lihat juga, Putusan MARINomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005, him. 8688), bahwamenyalahgunakan kewenangan dalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikortidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
NENENG RACHMAWATI, SH.MH
Terdakwa:
DERI SANDI Als. SANDI Bin ASEP SAHRU ZAMAN
184 — 57
Demeersemen dalam doktrinini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukanekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakanpengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukumlainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana, CV.
Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan PraktekHukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukanHalaman 260 dari 319, Putusan Nomor 42/Pid.SusTPK/2020/PN.Bdg.tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang.
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD JASIN, M.Si
120 — 39
Indriyanto Seno Adji, SH.
64 — 29
Indriyanto Senoaji, SH.MH., melawanhukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabila suatuperbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segikepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
202 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH.MHdalam makalahnya yang berjudul "KorupsiKrinunalisasi Kebijakan AparaturNegara" menegaskan, bahwa ajaran PMHpada Pasal 1 nya (1) huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 hanyalahsebagai "sarana" dari rumusan delik yangHal. 173 Dari 207 Hal.Put.No.1649 K/Pid.Sus/2012174mengandung unsur dari perlu. dapatdipidana atau bestanddeel delict yangsrafbaar itu terletak pada unsur "melawanhukumnya" tetapi pada unsure"memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu badan", seperti
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
LUKMAN JAFAR bin JAFAR THALIB
140 — 35
Indriyanto Seno Adji, SH.
80 — 21
Indriyanto SenoAdji, SH.MH dalam bukunya berjudul Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana, Penerbit CV.
53 — 19
., AdvokadPengacara, yang berkantorpada INDRIYANTO,SH & PARTNERS beralamat JI.G.Obos XXVAbimanyuNo.35A Kota Palangka RayaKalimantan Tengah, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 23 Mei 2016 dan telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 dibawah Nomor :185/V/2016/SK/TPK/PN Pk;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Rayatersebut ;Setelah membaca; Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalangka
157 — 43
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, bahwa menyalahgunaankewenangan berkembang dari istilah hukum administrasi, dimanapenyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam 3 (tiga) wujudyaitu1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
100 — 31
Indriyanto Seno Adji; Korupsi Kebijakan AparaturNegara & Hukum Pidana, Jakarta 2007, hal.104)Bahwa pandangan yang sama juga tertuang dalam jurisprudensi MARIyang mengartikan perbuatan melawan hukum materil dengan fungsi negativeadalah suatu perbuatan secara materil dipandang tidak Weerrechtelijk,walaupun memenuhi semua unsur dari tindak pidana dan karenanya merupakanperbuatan formal dan perbuatan tersebut sebagai salah satu alasan pembenaryang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ibid,
130 — 58
dapat menjangkau berbagai modusoperandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggihdan rumit;Menimbang bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalamfungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetapmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;Menimbang bahwa menurut Indriyanto
NENENG RACHMAWATI, SH.MH
Terdakwa:
DERI SANDI Als. SANDI Bin ASEP SAHRU ZAMAN
155 — 38
Demeersemen dalam doktrinini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukanekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakanpengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukumlainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana, CV.
Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan PraktekHukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukanHalaman 260 dari 319, Putusan Nomor 42/Pid.SusTPK/2020/PN.Bdg.tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang.
1.ARDIANITA FEBRINIARTY
2.UCUP SUPRIATNA
Terdakwa:
Drs. SUNARYO
152 — 52
Demeersemen dalam doktrin iniapabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukanekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapatmenggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasalHalaman 156 dari 200 hal.Putusan Perk.Nomor 49/Pid.SusTPK/2020/PN.Bdgdari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana, PT.
57 — 36
Indriyanto Seno Adji menguraikan pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi (mengadopsi uraianJean Rivero dan Waline) ke dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu :Halaman ke 53 dari 66 halamana. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi,kelompok atau golongan;b.
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji,dalam bukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta,Tahun 2001, halaman 3);d. Bahwa pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangkauoleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asas legalitas,karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yangmemiliki karakteristik high level educated and status dalamkehidupan masyarakat;Menurut Prof. Dr. Jur. A. Hamzah, S.H.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
64 — 17
Indriyanto Seno Adji,SH.
345 — 521
Indriyanto Seno Adji dalambukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441mengutarakan bahwa makna unsur menyalahgunakan kewenangan itutidaklah sama dengan unsur melawan hukum. mplisistasnya makna tersebutbahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai melawan hukum,namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur melawan hukum berartipula memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang.Menimbang, bahwa ahwa dari uraian diatas, dapat disimpulkan,perbuatan melawan hukum merupakan