Ditemukan 11051 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 347/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
LINDA MARIETHA SEMBIRING, SH.MKn
Terdakwa:
RAJA DENDY TRI PUTRA ALS DEN
376
  • Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, dalam arti jikasalah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur perbuatan inidianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan
    hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanHalaman 15 dari 23 Putusan Nomor 347/Pid.Sus/2018/PN Bnjhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kKemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ; Bahwa Narkotika hanya
Register : 28-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN BINJAI Nomor 278/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Benny Avalona Surbakti, SH
Terdakwa:
SUGIANTO Als GITOL
192
  • Penyalah GunaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna berdasarkanUndangundang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yangmenggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (eks Pasal 1 angka15);Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Doktrin yang dikemukakanoleh beberapa ilmuwan hukum, dimana pengertian tanpa hak atau melawanhukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar Kewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (vide JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2018/PN Bnjbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalamUU Nomor : 35 Tahun 2009, maka terlebin dahulu Majelis akan mengutipbeberapa ketentuan
Putus : 27-01-2016 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2117/Pid.Sus/2015/PN Lbp
Tanggal 27 Januari 2016 — Nama lengkap : SITI AISYAH Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/28 Agustus 1991 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Klambir Lima Tanah Garapan Sedayu Tanjung Kusta Sunggal Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
195
  • Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli,Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar AtauMenyerahkan Narkotika Golongan Halaman 12 dari 24 Putusan Nomor 2117/Pid.Sus/2015/PN.LbpLDMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegadheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wvederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika golongan 1) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder
Register : 26-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ALAM SARIPUDIN Als ALAM Bin Alm UMAR SALEH
10217
  • dimaksud Penyalahguna adalah orangyang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atauobat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupunsemisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkanketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimanaterlampir dalam UndangUndang ini;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding vanzijn bevoegheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen)dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht)tidak jauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid)dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam Undang UndangNomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan
Register : 21-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 816/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 17 Juni 2021 — 1. Nama lengkap : Dinu Raya. 2. Tempat lahir : Tembung. 3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 9 September 1997 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pasar VII Gang Cempaka IX Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak ada
192
  • Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain
    , Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalamUndangundang
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 816/Pid.Sus/2021/PN LbpBahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
Register : 26-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 17-11-2019
Putusan PN SAMPANG Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Spg
Tanggal 5 September 2019 — Penuntut Umum:
IVAN KUSUMA YUDA, SH.MH
Terdakwa:
SUNARYO Bin TOLIL
507
  • Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, ataumenyerahkan Narkotika golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan 1) dilakukan tanpa izin atau kKewenanganHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Spg(zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahuil, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan
Register : 21-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN KLT
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AIDIL RAYA PUTERA, SH
Terdakwa:
FERRY SUSANDI ALS FERY BIN UTUH SANI
6615
  • Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemen verordeningbepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak(zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum seseorang yangbertindak di luar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan denganhukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
    Kepala Badan Pengawas Obat danMakanan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 53 ayat 3 Undang Undang No.35tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pasien yang dimaksudpada Ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa narkotika yang dimiliki,disimpan dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpaizin (zonder
Putus : 20-07-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 335/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 20 Juli 2016 — 1. Nama lengkap : Talip. 2. Tempat lahir : Paparik Gaib. 3. Umur/Tanggal lahir : 37/1 Januari 1979 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun Gemuyang, Desa Peparik Gaib, Kec. Blang Jerango, Kab. Gayo Lues, Aceh. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Supir
313
  • Tanpa Hak AtauMelawanHukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli,Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk
    ), para ilmuan hukum dan Undangundang jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauhdari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluarkewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukumharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan ataupermufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atautidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan
Putus : 21-01-2015 — Upload : 28-03-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1808/Pid.Sus/2014/PN.Lbp
Tanggal 21 Januari 2015 — 1. Nama lengkap : FAUZI WIRANDA Alias FAUZI Alias KOJEK 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/07 Februari 1995 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Gang Mawar III Jalan Nusa Indah Komplek Galinda Lingkungan VIII Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh
304
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar AtauMenyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan atau permufakatanjahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Halaman 13 dari 25
Register : 06-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 972/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 19 Juli 2021 — 1. Nama lengkap : SURYA RUDI ABDULLAH; 2. Tempat lahir : Lubuk Pakam; 3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun /28 Februari 1986; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Kantor Bupati No. 31 Gang Tempe Desa Kramat Kel. Syamat Kec. Lubuk Pakam; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Buruh Bangunan;
152
  • Unsur Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan jenis tanaman;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan
    istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonderHalaman 10 dari 18 Putusan Nomor 972/Pid.Sus/2021/PN Lbpeigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk
    Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotikagolongan jenis tanaman) dilakukan tanpa izin atau kKewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder
Register : 07-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1883/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
EVA CHRISTINE,SH
Terdakwa:
Gunawan.
246
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman yangBeratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering
    menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonderHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 1883/Pid.Sus/2020/PN Lbpeigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalamUndangundang
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal1); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)); Bahwa dalam jumlah
Register : 28-01-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
Jonny Als Jon Bin Alm Ajismar
276
  • bertanggung jawab apabila kemudian ternyataTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut Terdakwatidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenar sesuai denganketentuan pasal 44 maupun pasal 48 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat jika unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum: Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanopa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Dumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sitrijd met het recht) (lihat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009
Register : 03-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
HENDRA Als INDRA Bin ROSMAN
915
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009
Putus : 13-10-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 184 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bdw
Tanggal 13 Oktober 2015 — AGUS SUANTIO BIN SUPAMO
274
  • Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan ; Menimbang, bahwa unsur ke 2 ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu bagian dariunsur tersebut telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi secara sah ; Menimbang, bahwa selain disebut tanpa hak (zonder eigen recht), para ahli hukum dandalam UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain.
    Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid atau on rechtmatigedaad), HogeRaad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.13Menurut Jan Remmelink, konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederrechtelijk).
    Sedangkan peredaran gelap Narkotika sesuai ketentuan Pasal 1ayat (6) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa setiap kegiatan14atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika; Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukumadalah dimaksudkan sebagai tidak mempunyai landasan atau dasar hukum atau izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari Pejabat yang berwenang yang
Putus : 21-11-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1444/Pid.Sus/2014/PN.LP
Tanggal 21 Nopember 2014 — 1. Nama lengkap : NORA PUSPITA HASIBUAN 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/02 April 1987 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Gelatik 6 No.117 Kel. Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Ibu rumah tangga
193
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau PermufakatanJahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, MenjadiPerantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika GolonganIMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum
    (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan atau permufakatanjahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
Register : 09-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD IKHSAN ALIAS ICAN BIN AHMAD HASMUNI
256
  • Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauihalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Dumwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan
    dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht).
    Untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak atau melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (Memiliki, Menyimpan, Menguasai, AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman) dilakukan tanpaizin atau Kewenangan (zonder bevoegheid) dari
Register : 22-06-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HERY SUSANTO SH
Terdakwa:
ROBY SURYA Alias ROBY Bin JASRIL ALI RAJAB
369
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsepHalaman 10 dari 16 hal Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Dumtanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Register : 17-01-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
Yulis L. Febrisen Als Yulis Bin Alm Julius Sutan Pangulu
3112
  • kemampuanbertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut Terdakwatidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenar sesuai denganketentuan pasal 44 maupun pasal 48 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat jika unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum: Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanopa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (Zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan
    ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum terletak di awal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, makaunsur tanpa hak atau melawan hukum ini meliputi dan mempengaruhi unsur dibelakangnya dari rumusan delik, sehingga Majelis
Putus : 20-10-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 468/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 20 Oktober 2014 — ABDUL HAYAT SINAMBELA Alias DAYAT
247
  • Penyalah Guna;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna berdasarkanUndangundang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yangmenggunakan Narkotika tanoa hak atau melawan hukum (eks Pasal 1 angka15);Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Doktrin yang dikemukakanoleh beberapa ilmuwan hukum, dimana pengertian tanpa hak atau melawanhukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (vide JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187) ;Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht).
    Putusan Nomor: 468/Pid.B/2014/PN.Tbtbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanopa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai
Register : 12-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1925/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
1.NOVITA NORA.
2.HERMANSYAH SIREGAR.
324
  • konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (obaca : P.A.F.
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangHalaman 20 dari 38 Putusan Nomor 1925/Pid.Sus/2020/PN Lbpdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan