Ditemukan 4595 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 41/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
CV. DAYAH INDAH Di wakili oleh Wakil Direkturnya : RISWAN SYAHPUTRA
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PUPR I TAHUN 2019
Intervensi:
CV.Ratana Kontruksi diwakili oleh Direktur yang bernama Hasrizal
21989
  • :(1) Sanggah banding disampaikan oleh Penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi sistem pengadaan secara elekronik.(4) Sanggah banding sebgaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan
    Sanggah banding dari peserta Tender37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah.37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan = sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP.3.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah banding harus menyerahkan jaminan sanggah bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilinan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untukpekerjaan kontruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% dari nilai Pagu Anggaran.c.
    UKPBJ mencairkan jaminan sanggah banding dan disetorkan keKas Negara/Daerah.. Sanggah banding menghentikan proses tender..
    Penggugathanya melakukan Sanggah saja, itupun waktunya sudah lewat 1 (satu) haridan tidak melakukan Sanggah Banding maupun Pengaduan ke APIP.Jikalau Penggugat merasa Dokumen Penawaran yang diajukannya itubenar dan telah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam aturanperundangundangan maka pada saat sanggah bandinglah, UKPBJ bisamemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanpenyedia ulang apabila sanggah bandingnya dinyatakan benar/diterima,dan juga pada saat sanggah bandinglah
Putus : 08-04-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 79/Pid. B/2013/PN. DPS
Tanggal 8 April 2013 — I MADE MINGGU
156
  • mengempon Merajan saksi adalahsebanyak 8 (delapan) keluarga masingmasing : Wayan Sandika, Wayan Jembut, Nyoman Dupem, Ketut Rawen, Made Minggu, Wayan Sera dan Nyoman Kariana ;Bahwa Saksi mengetahui keris tersebut tidak adaditempatnya pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2012jam 18.00 Wita pada saat saksi bersama keluargamelakukan persembahyangan bersama di Merajandan pada saat mau nunas tirta wangsuhpadaternyata keris sudah tidak ada ditempatnya danKeris bisa hilang dari tempatnya karena di Merajan/Sanggah
    Saksi I NYOMAN KARIANA;Bahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;a keterangan yang saksi sampaikan dihadapanPenyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa telah terjadi kehilangan keris di BanjarSulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang,Kabupaten Badung di rumah saksi di Merajan/Sanggah Kemulan Rong Tiga ; Bahwa Keris tersebut ditaruh di Merajan / SanggahKemulan Rong Tiga sekitar satu setengah tahunyang lalu ; Bahwa saksi melihat terdakwa mengambil keristersebut pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2012,sekitar
    Jam 10.30 Wita, karena posisi saksi saat ituada disebelah selatan diluar tembok Merajan /Sanggah, dan Pak Sudinanta ada juga bersamaterdakwa diareal Merajan / Sanggah dan setelahkeris tersebut diambil oleh terdakwa lalu bersamasaksi keris tersebut dibawa ke orang pintar dirumahPan Sana di Banjar Ubud Getasan ; Bahwa Jumlah daripada pengempon Merajan/Sanggah Kemulan tersebut adalah 8(delapan)keluarga yaitu bernama : Nyoman Kariana, MadeMinggu, Nyoman Dupem, Ketut Rawen, Wayanjebut, Wayan Sudinanta
    Saksi NYOMAN JASI ; eeeBahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;Bahwa keterangan yang~ saksi sampaikandihadapan Penyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa kejadian kehilangan keris pada hari Minggutanggal 01 Juli 2012 sekira jam 10.30 Wita yangbertempat di Merajan/Sanggah Kemulan Rong Tigamilik dari Made Supardika Yasa sekeluarga dansaksi tidak ada hubungan keluarga dengan MadeSupardika Yasa hanya Saja saksi kenal karena saksisebagai Babin di Wilayah Desa Sulangai PetangBad UG gas seseeeeeeeee eee
    dikiranya paice dan keluarga dari MadeSupardika Yasa tidak memberitahukan sebelumnyamenaruh keris di Merajan/Sanggah kemulan RongTiga dan kemudian keris tersebut dibawa ke orangpintar oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,terdakwamembenarkannya ;5.
Register : 27-08-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 81/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
CV RANKKING SADA
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 066–PK Pemerintah Propinsi Sumatera Utara
17464
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan penyedia ulang;e . Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Halaman 59 Putusan Perkara Nomor: 81/G/2021/PTUNMDNPenyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban Sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIPyang bersangkutan;b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yangditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (Satu persen) dari total nilaiHPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggalpengajuan Sanggah Banding.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;Halaman 60 Putusan Perkara Nomor: 81/G/2021/PTUNMDNh.
    Bahwa Penggugat telah mengajukan Sanggah kepada Tergugat melaluisuratnya Nomor : 011/CVRS/S1/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihalSanggah (vide bukti P2);3. Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor274.12/Pokja.066PK/BPBJSU/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihalJawaban Sanggah (vide bukti P3);4.
Register : 23-08-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 235/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
CV. BATU GANA CITY DIWAKILI OLEH KAPTEN RAMBE
Tergugat:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
208153
  • Meskipun belum bersifat final, tetapdisediakan mekanisme keberatan oleh peraturan perundang undanganmelalui sanggah dan sanggah banding yang akan Tergugat uraikan tersendiri.Apabila ada sanggah, maka tugas Tergugat berakhir sampai kepadamenjawab sanggah;Bahwa dengan demikian, penetapan pemenang oleh Tergugat dalam BAHPHalaman 25 Putusan Nomor : 235/G/2019/PTUNMDN10.11.
    Dalam halKPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding..
    UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkanke kas negara.(3) Sanggah banding yang:a. pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; ataub. disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dandiproses sebagai pengaduan.11.
    Masa Sanggah;11. Surat penunjukan penyedia barang/jasa;12.
Register : 07-09-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 68/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 12 Januari 2021 — Penggugat:
Tn. Aldila Bachtawar Zardari, S.T., MBA
Tergugat:
1.Pokja Pembangunan Gedung Workshop Madrasah Aliyah Negeri Kendal
2.Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Gedung Workshop Madrasah Aliyah Negeri Kendal
336186
  • Oleh karena Penggugat tidak setuju atas jawaban sanggah,maka mengajukan sanggah banding;9. Bahwa kemudian Penggugat mengajukan Sanggah Bandingkepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan surat tanggal 11Agustus 2020;10. Bahwa Penggugat mendapat jawaban sanggah bandingpada tanggal 12 Agustus 2020, dari Tergugat yang pada prinsipnyamenyatakan: Menerima sanggahan PT. Aldila Putra Utama danmemerintahkan Tim Pokja untuk melakukan evaluasi ulang;11.
    ) hari kerja setelah menerima klarifikasidari Pokja Pemilihan; Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban SanggahBanding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.e Bahwa jawaban Sanggah Banding tanggal 12 Agustus 2020,bukan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan tetapi dariTergugat adalah maladminstrasi cacat hukum.e Dengan demikian menurut hukum, KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding; Oleh karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidakmemberikan jawaban sanggah banding, maka dianggapmenerima Sanggah
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahHalaman 51 dari 61 halaman Putusan Nomor : 68/G/2020/PTUN.SMGdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan..
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksiterintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) darinilai Pagu Anggaran..
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;.
Register : 24-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 56//B/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 3 Maret 2021 — CV. SARI PUTRA PRIMA vs KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT) KABUPATEN GUNUNGKIDUL 1 LOKASI TAHUN 2020
12665
  • .(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak ditenma:a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekernaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    Nomor : 56/B/2021/PT TUN SBYHalaman 15 dari 22 Halamane bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah dan Sanggah Bandingdalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/019 tersebut telahmenentukan 3 (tiga) alasan sebagai syarat pengajuan Sanggah yangdiajukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenanguntuk kemudian dijawab oleh Pokja Pemilihan paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah.
    Dalam hal sanggah dinyatakan salahatau. tidak diterima, untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding yang disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelan Jawaban Sanggah dimuatdalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik denganmenyerahkan Jaminan sanggah banding; e bahwa dari dalil dan Bukti Surat yang diajukan Para Pihak, Penggugattelah membuktikan adanya penyampaian Surat Sanggahan melaluiLPSE kepada Tergugat tertanggal 17 April 2020 tentang PermohonanSanggah
    Mekanismepengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telah memenuhiketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
    banding yaitupaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Jawaban Sanggah dimuat sertatidak menyerahkan Jaminan sanggah banding sebagaimana diaturdalam Pasal 50 ayat (2) huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 06-07-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan IV Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
23798
  • UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan kekas negara/daerah.(3) Sanggah banding yang:a. Pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; ataub.
    Pokja adalah garda terdepanpembangunan negeri 15, Bahwa selanjutnya dapat dilakukan Sanggah banding (apabila ada)Sanggah banding disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelahJawaban Sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Sanggah Bandingmerupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaanPekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas Jawaban Sanggah. Dalamhal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a.
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalendersetelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    Bahwa dalam dokumen pemilihan mengenai sanggah bandingdijelaskan sebagai berikut:b.Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggaPenyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Halaman 58 dari 87HalamanPutusan Perkara Nomor 21/G/2021/PTUN.BNAe.
    Menerangkan bahwa sanggah dijawab tetapi terhadap jawaban tersebut tidakpuas maka peserta dapat mengajukan sanggah banding2. Menerangkan bahwa sanggah banding diajukan kepada KPA (kuasa Penggunaanggaran dengan syarat dilampirkan jaminan sanggah banding senilai 1 % darinilai HPS;3. Menerangkan bahwa apabila tidak melampirkan jaminan sanggah banding,sanggah banding tersebut tidak memenuhi syarat sehingga dianggap sebagaipengaduan4.
Register : 15-01-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 9/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 9 Juni 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MELONGGUANE DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Intervensi:
PT. LEILEM JAYA diwakili oleh ROMMY MARTHINUS MANGARO
261532
  • Banding atas Jawaban Sanggah TERGUGAT.
    setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;c.
    Bahwa apabila PENGGUGAT tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yang diaturdalam LKPP No. 9/2018, Lampiran Poin 4.2.14, yaitu:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding adiaturdengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima sanggah Banding;e.
    Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
396759
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
Register : 20-02-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 16/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 14 Juli 2020 — Penggugat:
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
BALAI PENGELOLA TRANPORTASI DARAT WILAYAH XIII PROVINSI NTT
Intervensi:
PT. TRI SAMA SAKTI CONTRACTOR
228218
  • Bahwa apabila Penggugat tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yangHalaman 44 dari 93 halaman Putusan No.16/G/2020/PTUNKPGdiatur dalam Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Lampiran Poin4.2.14, yaitu: Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut: a.Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Sanggah Banding dandisetorkan ke kas negara/daerah, g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender; h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, diangggapsebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penangananPONQAQUAN"; nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nn nennn nanan.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahPENQUMUMAN, 222 nnn nnn nnnc. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirMASA SANGQGAN. $n nne n enn nnn nnn nnn nnn nese nend. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penwaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang; e.
Register : 26-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA diwakili oleh : MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIV PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
205174
  • setujuatas jawaban sanggah.
    ;j. masa sanggah banding; dank.
    Masa sanggah;i. Masa sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi dan;jLaporan Pokja Pemilihan kepada PPk;6.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
Register : 30-12-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 110/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 3 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat I : Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi UKPBJ Kota Banda Aceh
Terbanding/Penggugat : Mansur, S
Turut Terbanding/Tergugat II : Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
16294
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilinan Penyedia ulang;.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f.
    disampaikandiluar masa sanggah;Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus prosessebagaimana penanganan pengaduan;Lampiran :37.Sanggah Banding dari Peserta Tender37.1Ste.37.3.37.4.31D:Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah;Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;37.6.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;37.7.
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 175/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANgaran 2020
20493
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihnan, pimpinan UKPBu,PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah;b Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilinanpenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepadaAPIP yang bersangkutan;Halaman 35 Putusan Perkara Nomor: 175/G/2020/PTUNMDNb.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkanPokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihnan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor:140/SU/POKJA KONSTRUKSI/DISDIKDS/2020 tanggal 31 Agustus 2020(vide bukti P2d = T3);4.
Register : 17-04-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 24 Juli 2012 — -PT.TAMAKO RAYA PERDANA -WALIKOTA PADANG
10488
  • Bahwa setelah Pengumuman Hasil Lelang pada tanggal 15 Nopember 2011, makaPenggugat langsung mengajukan Surat Sanggah Banding pada tanggal 19Nopember 2011 No. 021/TRPPbr/Adn/XI/2011 melalui surat elektronik LPSEPropinsi Sumatera Barat. Akan tetapi surat sanggah banding menurut aturan yangberlaku tidak mememuhi syarat karena ; Tanpa didahului dengan Surat Sanggah yang mempersoalkan halhal yangditentukan dalam pasal 81 Perpres No.54 Tahun 2010.
    Oleh karena itulah maka Surat sanggah banding tersebut tidak dapat dianggapsebagai sanggahan banding sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.Bahwa keliru sekali dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sanggah bandingtidak dijawab dalam waktu 15 (lima belas ) hari.
    tidak lulus dalam tahap Teknis;Bahwa sanggah dari PT.
    Tamako Raya Perdana yaitu Surat sanggah tanggal 19Nopember 2011 yang diupload tgl. 20 Nopember 201 1;Bahwa nama sanggah dari PT. Tamako Raya Perdana adalah sanggah banding ;Bahwa dalam lelang ada 2 sanggah yaitu sanggah banding dan sanggah lelang ;Bahwa Sanggah dari PT.Tamako Raya Perdana menyimpang dari Prosedurkarena materi sanggah tidak sesuai dan tidak ada jamiman ;Bahwa PT.
    harus adapengulangan proses ;Bahwa menurut saksi sanggah dari PT.
Register : 17-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. MINA FAJAR ABADI diwakili MARZUNIS Dirut
235147
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a) Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalender setelahJawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    Akan tetapi, sesuai dengan jadwal yangditetapkan, Penggugat tidak menyampaikan Jaminan Sanggah Bandingkepada Tergugat;Bahwa penyampaian Jaminan Sanggah Banding harus dilakukanbersamaan dengan setiap pengajuan Sanggah Banding.
    Multi Karya Pratama, Perihal:Jawaban sanggah PT.
    Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
371155
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Register : 21-08-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 230/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
PT. RAJA OLOAN DIWAKILI OLEH HARIMAN TUA DIBATA SIREGAR
Tergugat:
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
509167
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 45 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdnDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara
    Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 46 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdn2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugatsebelum mengajukan gugatan, yaitu:1.
    diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.Sehingga dengan demikian, Menurut Majelis hakim setelan Penggugatmengajukan Sanggah kepada Tergugat dan Tergugat telah memberikanJawaban Sanggah melalui surat nomor: Pokja 004PK, tanggal 4 Juli 2019 yangpada pokoknya menolak Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, dan apabilaPenggugat tidak setuju atas Jawaban Sanggah maka Penggugat seharusnyatidak langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 42/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
332126
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Bandingdibuat terburuburu yang hanya mengulangi Alasan dalam HasilEvaluasi dan Jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.Seharusnya Jawaban Sanggah Bading harus MelibatkanInspektorat selaku APIP untuk Melakukan Audit atau Evaluasi atasProses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;b.
    Dalam hal KPAHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 42/G/2020/PTUN.KPGtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 10-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 34/G/TF/2020/PTUN.BNA
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXVII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
289155
  • Upaya administratif yangPenggugat lakukan berupa sanggah, tetapi tidak melanjutkan sampaidengan sanggah banding karena sanggah banding merupakan pilihanhukum.
    sanggah dinyatakan benar/ditenma, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Penyampaian SanggahBanding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari keya setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    ;Sanggah Banding menghentikan proses Tender.Putusan Perkara No. 34/G/TF/2020 46h.
    Oleh karenanya, setelan Penggugat mengajukan Sanggah kepadaTergugat dan Tergugat telah memberikan Jawaban Sanggah melalui surat Nomor:04/BA/PB.001/PPLXXVII, tanggal 22 September 2020 (vide Bukti T12) yang padapokoknya menolak Sanggah yang diajukan, apabila Penggugat tidak setuju atasJawaban Sanggah maka Penggugat seharusnya tidak langsung mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan terlebin dahulu harusmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimanadiatur dalam
Register : 17-04-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 83/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
POKJA PPB/JPP SATKER KUPP KELAS III SANGKULIRANG PADA BLP DAN PENGELOLAAN BMN SEKJEN KEMENHUB
163277
  • Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding.Halaman 20 dari 92 halaman.
    Bahwa Pasal 88 ayat (3) Permen PUPR 7/2019 tersebut padadasarnya mengatur Sanggah Banding yang tidak memenuhipersyaratan Sanggah Banding, yaitu pengajuannya disampaikanbukan kepada KPA atau disampaikan di luar masa sanggah banding,maka dianggap dan diproses sebagai Pengaduan, dimana tentunyaPengaduan bukanlah Sanggah Banding;Adapun Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Permen PUPR 7/2019mengatur mengenai prosedur Sanggah Banding, yaitu:Halaman 24 dari 92 halaman.
    Sanggah;Halaman 85 dari 92 halaman.
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.