Ditemukan 8648 data
53 — 41
Pada awalnya semangat lahirnya Undangundang' Tindak PidanaKorupsi sebagai tindak Pidana khusus' ditujukan menjeratPenyelengara Negara baik PNS maupun bukan PNS karena bocornyaAPBN/APBD diakibatkan ulah para penyelenggara Negara yangberkolaborasi/bekerjasama dengan pihak swasta, sehinggadirumuskanlah pasal 3 Undangundang No. 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001;2.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TEGUH ANANTO,SH., MH.
785 — 241
Kata permulaan dalam kalimat rumusan tindak pidanaHalaman 140 dari 184 Halaman, Putusan Nomor 51/PID.SUSTPK/2021/PT SBYorang pada umumnya yang in casu tindak pidana korupsi disebutkan denganperkataan "setiap orang, misalnya Pasal 2, 3, 21, 22 dan dapat juga penyebutansubjek hukumnya diletakkan ditengah rumusan pasal, misalnya Pasal 5 dan 6 ;Kedua, dengan cara menyebutkan kwalitas pribadi dari subjek hukum orang tersebut,yang ada banyak kwalitas pembuatnya seperti : pegawal negen,penyelenggara negara
170 — 43
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisamelakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001adalah pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan,dan untuk adanya penyalahgunaanwewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri ataupenyelenggara negara (Dr.
159 — 71
suratgugatan Penggugat, intervensi ternyata tidak ditemukan satupun objeksengketa antara Tergugat intervensi dan Tergugat intervensi II yangsesuai dengan yang dimaksud dalam isi surat pernyataan tersebut,sehingga pengajuan surat tersebut tidak relevan atas perkara a quo.Dengan demikian, Majelis hakim berpendapat bukti surat tersebutpatut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat Penggugat intervensibertanda PI.10, yang merupakan hasil printout/hasil cetakPengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara atas namaTergugat intervensi I, dikategorikan sebagai dokumen elektronik.
87 — 12
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksadan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XI/2010 tanggal 01Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan NegeriSurabaya, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, pegawai negeriatau penyelenggara
negara yakniterdakwa selaku Kepala Desa Mekarwangi Kec.Cikadu Kab.
HENDRA DUDE, SH
Terdakwa:
1.YOWAN HUMOLUNGO
2.NURMAN HILALA
85 — 27
Mahkamah Agung R.I ini diikuti oleh Putusan MahkamahAgung R.1, tanggal 28 Pebruari 2007, Nomor : 103 K/Pid/2007);Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan setiap orang, dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis adalahSiapa Saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan artinya setiap orang yangkarena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan tindakHalaman 199 dari 290 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2019/PN Gto.pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri/Penyelenggara
Negara maupun bukanPegawai Negeri/Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidangan, bahwaterdakwa Nurman Hilala dan terdakwa II Yowan Humolungo dengan identitasselengkapnya diatas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telahdibenarkan oleh saksisaksi dan para terdakwa, bahwa terdakwa Nurman Hilalaadalah Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K)Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara dan sebagai Penyuluh berdasarkanSurat Keputusan
WARTAJIONO HADI, SH.
Terdakwa:
MOHAMMAD SIGIT PRASETYA, SP.MM bin SOEMARLAN.
106 — 29
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban112pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
64 — 40
Pelaku adalah siapa saja (subjek hukum)sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.Setiap orang adalah siapa saja, yang ditujukan kepada orang sebagai subjek hukum, baikpegawai negeri/penyelenggara negara maupun partikelir atau swasta sebagai subjek hukumyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum.
109 — 18
Cianjur atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBandung, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsungmaupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untukseluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2009 Kabupaten Cianjur mendapatkan Program BantuanPengembangan
59 — 24
Sedangkan cara kedua, menyebutkan kualitas pribadi dari subyek hukumorang tersebut, yang in casu ada banyak kualitas pembuatnya antara lain (1)pegawai negeri ; penyelenggara negara (misalnya pasal 8, 9, 10, 11, 12huruf a, b, e, f, g, h, i) ; (2) pemborong ahli bangunan (pasal 7 ayat 1 hurufa) ; (3) hakim (pasal 12 huruf c) ; (4) advokat (pasal 12 huruf d) ; (5) saksi(pasal 24), bahkan (6) tersangka bisa juga menjadi subyek hukum (pasal 22jo. Pasal 28) (vide : Drs.
MOHD RADYAN, SH., MH
Terdakwa:
EMY ERWANDA, SE
114 — 80
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 TentangPengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPontianak, Pegawali negeri atau penyelenggara negara yang menerimahadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya
47 — 6
Piere Tendean No. 1 KotaBanjarmasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat di daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili,sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidaklangsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, ataupersewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, yang pada saat dilakukanperbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus ataumengawasinya, perobuatan terdakwa harus dipandang sebagai
94 — 204
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
241 — 65
;Menimbang, bahwa dari sudut sejarah perundangundangan, pembentukanUndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak diberlakukannyaUndangUndang Nomor 24 Prp Tahun 1960 sampai dengan perubahan terakhirUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, memiliki sasaran utama adalah Pegawainegeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena UndangUndang Nomor 24 PrpTahun 1960 karena dianggap kurang memadai dengan perkembangan masyarakatyang menemukan cara lain dalam melakukan perbuatan korupsi yang tidak tercakupolehUndangUndang
92 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maksud ketentuan Pasal 1 angka 3adalah untuk mengetahui apakah subjek yang diadili adalah orangperseorangan atau badan hukum, agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruandalam memeriksa dan mengadili subjek pelaku tindak pidana dimaksud (error inpersona);Bahwa disamping hal tersebut, kata setiap orang dimaksudkan untukmenentukan kualitas subjek pelaku tindak pidana, apakah subjek pelakunyaadalah pegawai negeri/penyelenggara negara/pemangku jabatan publik ataukahpartikulir/swasta ataukah badan hukum
70 — 20
Cirebon atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung yang berwenangmemeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan KeputusanKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan57Pengadilan Negeri Surabaya, Pegawai negeri atau penyelenggara
Negara yangmenerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiranorang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Otong Mulyadi Bin (Alm) Satibdengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon didirikan olehPemerintah Daerah Kotamadya Cirebon, pada awalnya bernama PerusahaanDaerah Tanah dan Bangunan
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lilik Karnaen, Suhardiyanto, ST alias Kelik (dalam berkaspenuntutan terpisah) dan Pipit Fajar, ST, (Daftar Pencarian Orang) pada waktudan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair di atas telahmelakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikianharus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan (voorgezette handeling)yaitu sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara negara telah menyuruhmelakukan, melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan. yang denganmaksud menguntungkan
119 — 28
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
Tony Indra
Terdakwa:
AJAY MUHAMMAD PRIATNA
346 — 47
1 (satu) lembar copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-74/01/05/2020 tanggal 12 Mei 2020 untuk melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait dengan Proyek Proyek pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2019-2020.
DIKEMBALIKAN KEPADA FEBRIANTO NUGROHO.
Register : 21-10-2013 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 05-05-2014Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn
Tanggal 10 Maret 2014 — - Ir.ROBERT MANYUZAR, MBA
425 — 23431 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisamelakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001adalah pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan,dan untuk adanya penyalahgunaanwewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri ataupenyelenggara negara (Dr.