Ditemukan 16598 data
29 — 12
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor777/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 14 Oktober 2020 dan 26 Oktober 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 2
Put No. 1289/Pdt.G/2020/PA.NgwMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 0
ada Cerda alsa OA asta sll oes OAArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dholimdan gugurlah haknya:Halaman 7 dari 14, Putusan 1874/Pdt G/2013/PA JS.Menimbang,bahwaolehkarenaT ergugattidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias!
13 — 6
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor230/Pdt.G/2021/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 1
;Menimbang, bahwa disebabkan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya damaimaupun medias ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan,namun untuk menentukan apakah gugatan Penggugat beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka Penggugat tetap dibebani dengankewajiban pembuktian;Menimbang, bahwa buktibukti tertulis yang diajukan Penggugat, yakniP.1 telah memenuhi syarat formil dan materil bukti tertulis, karena itu
16 — 11
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
14 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
35 — 11
Putusan No. 677/Pdt.G/2021/PA.PwlMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarkembali rukun dengan Termohon, namun tidak berhasil, dan proses medias!
9 — 4
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
8 — 4
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 4
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 7
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 154 RBg danPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Medias!
11 — 5
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
19 — 1
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1)HIR perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
23 — 16
di persidangan, meskipun menurutrelaas panggilan Nomor 853/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Halaman 3 Putusan No.853/Pdt.G/2021/PA.Dp.Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
54 — 23
lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebuttidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
31 — 22
Agus Safari, SH. yang dikeluarkan oleh Peradi, Nomor02.13051;Bahwa Majelis Hakim telah menganjurkan kepada Pemohon untukberdamai dengan Termohon, akan tetapi Pemohon tetap pada dalildalilpermohonannya untuk bercerai dengan Termohon;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias!dengan Hakim Mediator Drs. H.
40 — 13
ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, status pekerjaan Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)dan atas dasar kondisi tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku, Penggugatmenyerahkan kepada Majelis Hakim berupa surat keputusan tentangpemberian ijin perceraian dari atasannya;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 1
sebagaipendapatMajelisatasdalilhukumlslamyangtercantumdalamkitabAlAhkamul Qur'anJuz II halaman 405 yang berbunyi sebagai berikut:4) Ga Y alle 644 Gay ald Gyaliucll alsa Ge aSla oll 54 GnArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasuk orang yangdholim dan gugurlah haknya;Menimbang,bahwaolehkarena Tergugattidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal 7ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadap para pihaktidak perlu dilakukan medias
11 — 9
atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor544/Pdt.G/2019/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Halaman 3 dari 13 halaman Put.No.544/Pdt.G/2019/PA.P brBahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias