Ditemukan 6388 data
89 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pembebasan tanah tersebutdilaksanakan berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 jo.
hari;Bahwa tuntutan ini jelas sama sekali bertentangan dan bertolak belakangdengan konstruksi hukum pembebasan tanah menurut Keppres Nomor 55Tahun 1993 jo.
Bahwa sesuai dengan Keppres Nomor 55 Tahun1993 jo. Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994, maka tidak dikenaladanya tuntutan dari pemilik tanah berupa penyerahan tanahdimaksud kepada pemilik tanah.
Bahwa pembebasan tanahtersebutdilaksanakan berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 jo. PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994;Bahwa dalam pembebasan tanah berdasarkan Keppres Nomor 55Tahun 1993 jo.
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanahdan Panitia Pengadaan Tanah (Pasal 8 angka 5 Keppres Nomor55 Tahun 1993 jo. Pasal 14 Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994);Hal. 22 dari 50 hal. Put. No 549 PK/Pdt/201413.12.0. Membayar uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atastanah (Pasal 8 Angka 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 jo. Pasal28 Ayat 2 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);12.c.
175 — 347 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon berprofesi sebagai perawat yang sama sekali tidakterkait dengan substansi dari Keppres 25/2018 yaitu tentangJabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentudengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh)tahun.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, telah jelaskewenangan untuk melakukan uji materiil peraturanperundangundangan di bawah undangundang merupakankewenangan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung tidakmemiliki kewenangan menguji Keppres 25/2018 yangmerupakan Produk Keputusan Tata Usaha Negara.Kewenangan Pengujian Keppres 25/2018 yang merupakankeputusan tata usaha Negara merupakan kewenangan PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 18 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014
Sehinggasecara kompetensi absulut Mahkamah Agung tidakberwenangan menguji Keppres 25/2018.Berdasarkan uraian tersebut diatas, karena ketidak adanya kerugianyang dialami oleh Pemohon dan tidak adanya kewenangan MahkamahAgung dalam menguji Keppres 25/2018 sehingga menurut Termohonadalah tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RIHalaman 30 dari 41 halaman.
jabatan tertentu dengan batas usia Pelamar paling tinggi 40(empat puluh) tahun, yang tidak mengatur jabatan perawat;Bahwa Pemohon berprofesi sebagai Perawat yang sama sekali tidakterkait dengan substansi dari Keppres 25 Tahun 2018.
Pemohon tidakdapat menguraikan bentuk kerugian yang dialaminya sebagai akibatberlakunya Keppres 25 Tahun 2018, pemohon hanya menguraikanmengenai asumsi adanya kerugian yaitu dengan tidak dimasukkannyatenaga perawat dalam jabatan tertentu dalam Keppres 25 Tahun 2018yang mengakibatkan ketidakadilan, ketidak pastian hukum dandiskriminasi bagi Pemohon;Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya unsur hubungan causal verbandantara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturanperundangundangan yang dimohonkan pengujian
71 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
SuratKeputusan Direksi No. 075.K/010/DIR/2000 tanggal 5 Mei2000 dan Keppres No. 18 Tahun 2000 yang menentukanHal. 2 dari 39 hal. Put. No. 104PK/Pid.Sus/2008pekerjaan dengan batas nilai Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah) harus melalui lelang.Bahwa untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatantersebut di atas, Terdakwa Ir.
Surat Keputusan Direksi No. 075.K/010/DIR/2000tanggal 5 Mei 2000 dan Keppres No. 18 Tahun 2000 yangmenentukan pekerjaan dengan batas nilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) harus melaluilelang.Bahwa untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatantersebut di atas, Terdakwa Ir.
Bagi BUMN tidak berlaku Keppres Nomor80 Tahun 2003 ;2. Tata Cara pengadaan barang dan jasa instansiPemerintah sejak tahun 1998 tidak berlaku bagiBUMN ;3. Direksi menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang danJasa ;4.
No. 104PK/Pid.Sus/2008(persero) ) tidak berlaku Keppres' tentang pengadaanbarang dan Jasa melainkan Direksi menetapkan Tata carapengadaan barang dan jasa (di PI PLN (Persero) diaturberdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 038 atau No. 075tentang pengadaan barang dan jasa yang didalamnyamengatur mengenai Pemilihan Langsung).
No. 104PK/Pid.Sus/2008yang disebutkan dalam Surat Keppres No. 18 Tahun 2000atau Surat Direksi No. 038 dan 075 tentang barang danjasa sehingga atas pengadaan ini negara telah dirugikansebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh = jutarupiah) sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan/ audityang dilakukan oleh saksi ahli dari BPKP PerwakilanSumut di Medan yaitu) Raplan Lumban Batu, Syukri danKusnadi, surat tersebut telah diajukan dimukapersidangan.
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 327K/Pid.Sus/2009Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat(2) KEPPRES Nomor : 80 Tahun 2003 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusunoleh Panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan olehPengguna Barang ;Bahwa dengan adanya surat pemberitahuan lelang No.01/P.K.B.J/VII/2005 tanggal O06 Juli 2005 dari Terdakwa lI.RAMLAN IBRAHIM, A.
ARAFAH dalam berkaspenawaran hanya sebesar 3 %, yang seharusnya menurutrencana kerja dan syarat syarat (RKS) adalah 10 %, halinit sesuai Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannyadalam Keppres No. 32 Tahun 2005, sehingga seharusnya CV.ARAFAH sudah dapat dinyatakan gugur dari awal, namundalam pelak sanaannya ternyata justru) CV.
Bahwa judex facti telah melakukan kekeliruan yang nyatadalam menerapkan hukum, karena berdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003 jo Keppres No. 61 Tahun 2004, jo PerpresNo. 32 Tahun 2005, jo Perpres No. 70 Tahun 2005 joPerpres No. 08 Tahun 2006 jo Perpres No. 79 Tahun 2006,bahwa struktur organisasi (setker) yakni Bupati,Bendahara, Panitia, Panitia Pemeriksa Barang, PanitiaPenerima Barang dan Kontraktor atau Penyedia Barangsamasama harus' bertanggung jawab terhadap pengelolakeuangan Negara tentang pelaksanaan
KEPPRES No. 80 Tahun 2003. Mula mulaTerdakwa mengadakan pemilihan langsung dan penunjukanlangsung, Terdakwa II tidak menegur malahan menyetujuidan mendukung dengan alasan proyek' tersebut adalahprioritas.
75 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana serta PenunjangOperasional RSUD Soreang TA 2002 tersebut di atas, dilaksanakan dengancara pelelangan yang pelaksanaannya mengacu kepada Keppres No. 18Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/JasaInstansiPemerintah, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 18Tahun 2000 tersebut, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab PemimpinProyek, Bagian Proyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikut:Pasal 7 ayat (3) Keppres No. 18 Tahun 2000:Tugas Pokok
No. 18 Tahun 2000sebagaimana yang tercantum pada Bab Ketentuan Umum, bagian 6ruang lingkup berlakunya Keppres, Pasal 6 Keppres ini berlaku untuk:Angka Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya sebagian atauseluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi danAPBD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Bersama Menteri KeuanganRl dan Kepala Bapenas Nomor: 342/A/2000,Nomor: 52262/D2/05/2000Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa yang
Bandung TA2002 yang mengacu kepada Keppres No. 18 Tahun 2000 dan Juklak/JuknisTingkat Kab.
Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana serta penunjangOperasional RSUD Soreang TA 2002 tersebut di atas, dilaksanakan dengancara pelelangan yang pelaksanaannya mengacu kepada Keppres No. 18Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/JasaInstansiPemerintah, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 18Tahun 2000 tersebut, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab PemimpinProyek, Bagian Proyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikut ::Pasal 7 ayat (3) Keppres No. 18 Tahun 2000:Tugas
Namun apabilamenganalisis Keppres No.18 Tahun 2000 tidak mewajibkan PanitiaLelang untuk menentukan harga HPS/OE berdasarkan harga Pabrikanatau Distributor dengan kata lain Keppres tersebut memperbolehkanuntuk menggunakan harga berdasarkan penawaran rekanan di sampingharga Pabrikan serta Keppres aquo tidak memuat sanksi pidana bagiTerdakwa apabila seandainya menggunakan harga dari rekanan ;Bahwa atas dakwaan Terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan dantuntutan serta dalam putusan No.509/Pid.B/2007
105 — 44
Bahwa untuk pelelangan paket pekerjaan di atas, Tergugat telah menentukan bahwapelelangan tersebut mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003, tentang PedomanPelaksanaan Barang/ Jasa Pemerintah berserta perubahannya dan ketetuan lain berlaku;.
Bahwa Dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 15 ayat 2 ditegaskan yangdimaksud dengan Pascakualifikasi adalah ** secara umum meliputi pemasukandokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadappeserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenangdievaluasi dokumen kualifikasinya ;.
Bahwa dalam pasal 18 ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Tentang PedomanPelaksanaan Barang/ Jasa Pemerintah ditegaskan * Metode satu sampul yaitupenyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi,10.tehnis dan penawaran harga yang dimasukkan ke dalam satu sampul tertutupkepada Panitia /Pejabat Pengadaan ;Bahwa selanjutnya dalam paragraf ketiga pasal 19 ayat (2) Keppres Republik IndonesiaNomor 80 Tahun 2003 menentukan maksud dari frasa kata Sistem Gugur yaitu : evaluasi penilaian
Putri Mahkota Atjeh sebagai penawar terendah yang diajukan sebagai pemenanglelang sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun2003.
Bukti T11: Foto Copy Pasal 19 ayat 2 Keppres No. 80 Tahun 3003 ;12. Bukti T12: Foto Copy Keputusan Gubernur Aceh, Nomor : KU.954.1/004/2010,tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran /PenggunaBarang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang tertanggal,5 Januari 2010, berserta Lampirannya atas nama M.
71 — 17
Keppres 80 Tahun 2003, Lampiran I, Bab ILA.1.j, tentang: PengumumanPemenang Lelang.Bahwa sesuai Pengumuman Pemenang Pelelangan No.32/Pan/2008, tanggal 4Nopember 2008, Penggugat memenangkan Ielang paket pekerjaan jembatanLokidong dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 1.983.784.000, (satu milyarSembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu).Bahwa sesuai surat No.050/1252, tanggal X Nopember 2008, perihal: Suratpenunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat telah ditunjuk sebagai
tanggal 24 Desember 2008, tanpa seijin dan sepengetahuanpenggugat, tergugat dengan surat Nomor: 050/2084, perihal: PembatalanPelelangan; menyatakan pelelangan Jasa Pemborongan Pembangunan JembatanLokidang dinyatakan gagaV/batal dan tidak dapat dilakukan penandatangananperikatan perjanjian, dengan alasan adanya sistim kontrak tahun jamak tidakdapat disetujui, adalah alasan yang tidak benar.Bahwa sistim kontrak tahun jamak, merupakan salah satu sistimkontrak yang diperkenankan oleh pasal 30 ayat (8) Keppres
80 Tahun 2003,oleh karena itu alasan tidak dapat dilakukan penandatangan perikatanperjanjian adalah bertententangan dengan pasal 30 ayat (8), Keppres No. 80Tahun 2003 adalah alasan yang tidak benar dan hanya dibuatbuat sajadengan sengaja, untuk sangat merugikan penggugat, baik materiil 10.11.12.13.maupun moril.Bahwa kemudian pada Tahun Anggaran 2009 ini, dengan surat nomor: 513/Pan.Lig / 2009, tanggal 15 April 2009, penggugat dinyatakan sebagaipemenang lelang atas: Paket PekerjaanPembangunan Jembatan
Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat diterimapenawarannya, sebagai pelaksana paket pekerjaan pembangunan jembatanLokidang, senilai Rp. 1.574.500.000,(satu) milyar lima ratus tujuh puluhempat juta lima ratus ribu).Bahwa penggugat telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan untukpekerjaan pembangunan jembatan Lokidang, melalui PT.Bank Jatengcabang Kebumen sesuai Garansi Bank PelaksanaanNo.Pe1/364/BG/V/2009, tanggal 05 Mei 2009, senilai Rp. 79.000.000,(tujuh puluh Sembilan juta rupiah), sesuai Keppres
No. 80 Tahun 2003,yang berbunyi : Apabila ternyata sanggahan banding ternyata benar, maka prosespemilihan dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, ataudilakukan pembatalan kontrak, ~ Menimbang, bahwa demikian juga dalil gugatan Penggugat poin 12 = yangmenyatakan bahwa Pembatalan SPPJ (Surat Penunjukan Penyedia Jasa) bertentangandengan Keppres No. 80 Tahun 2003, oleh karena pembatalan SPPJ sudah sesuai denganPasal 27 ayat (7) Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut; ~ Menimbang, bahwa
72 — 28
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentinganUmum (selanjutnya disebut KEPPRES No. 55 Tahun 1993),sebagaimana juga didalilkan oleh Penggugat dalam SuratGugatan pada posita angka 8 (delapan);b.
(Penggugat Rekonpensi);Bahwa untuk mendapatkan tanah dimaksud, maka ditempuh suatu prosesyang disebut sebagai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan PembangunanUntuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam KEPPRES No. 55Tahun 1993 dan PERMEN AGRARIA No. 1 Tahun 1994 tersebut;Bahwa berdasarkan KEPPRES No. 55 Tahun 1993 dan PERMENAGRARIA No. 1 Tahun 1994 tersebut, maka dalam perkara aquo ada 3(tiga) pihak yang terlinat dalam proses Pengadaan Tanah, yaitu:10.1...
Kementerian Pekerjaan Umum.Bahwa tugas yang utama dan paling penting dari Panitia PengadaanTanah, antara lain adalah11.1.11.2.11.3.11.4.mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,tanaman dan bendabenda lain yang ada kaitannya dengan tanahyang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan (Pasal 8huruf a KEPPRES No. 55 Tahun 1993);.mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hakatasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yangmendukungnya (Pasal 8 huruf b KEPPRES
Penetapan lokasi pembangunan (Pasal 4 Keppres No. 55 Tahun1993 dan Pasal 6 Permen Agraria No. 1 Tahun 1994);7.2. Penyuluhan (Pasal 8 ayat 4 Keppres No. 55 Tahun 1993 dan Pasal10 Permen Agraria No. 1 Tahun 1994);7.3. Penetapan batas lokasi tanah (Pasal 11 Permen Agraria No. 1 Tahun1994);7.4. Inventarisasi bidang tanah (Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 11 PermenAgraria No. 1 Tahun 1994);7.5. Pengumuman hasil inventarisasi (Pasal 13 Permen Agraria No. 1Tahun 1994);10.7.6.
Musyawarah dan penetapan ganti kerugian (Pasal 9,10,Vf.7.8.11,12,13,15,16 Keppres 55 No. Tahun 1993 dan Pasal 14 PermenAgraria No. 1 Tahun 1994);Pelaksanaan pemberian ganti kerugian (Pasal 17,18,19 Keppres No.55 Tahun 1993 dan Pasal 28 Permen Agraria No. 1 Tahun 1994);Pelepasan, penyerahan dan permohonan hak atas tanah (Pasal 30Permen Agraria No. 1 Tahun 1994).Kepemilikan Tanah Aquo.LeBahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Konpensi di atasbahwa tanah aquo adalah milik PT.
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan Dokumen Anggaran SatuanKerja (DASK) yang telah disahkan.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keputusan Presiden(KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2006 tentang PerubahanKeenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakanbahwa tugas pokok pengguna barang/jasa atau selaku pemimpin kegiatandalam pengadaan
(PERPRES) Nomor 85 Tahun 2005 tentangPerubahan Keenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun2003 dan mengabaikan serah terima pekerjaan yaitu pengguna barang/jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakansesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana dimuat dalam Pasal 36 ayat (3)Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2006 tentangPerubahan Keenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES
Ade Putra (terdakwaterdakwa yangperkaranya dipisah/splitzing) tidak memenuhi ketentuanketentuan yang telahdimuat dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES)Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi(CV.
198 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalildalil sebagai berikut :Gugatan Penggugat error in persona.Bahwa Tergugat dalam melaksanakan setiap kegiatan pekerjaan (proyek) untukkepentingan umum mempunyai tatacara tertentu sebagaimana yang telah diatur dalamperaturan perundangundangan ;Bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa, ketentuan yang mengaturnya adalahKeppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasayang saat ini telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 TentangPerubahan Keenam atas Keppres
Acara Pembayaran Nomor 398/JPPJST/BL/ Distarkim/2004tanggal 17 Desember 2004 sebesar Rp. 480 000 000, ;Bahwa mengenai gugatan Penggugat yang meminta pembayaran atas dasarpersetujuan lisan sebagaimana yang telah diutarakan Penggugat dalam pointke 10 gugatannya, maka dapat dipastikan bahwa persetujuan Iisan tersebutbukan dari Tergugat karena Tergugat sebagai Pemerintah Kota Bekasi tidakaka =n bisa berbuat melebihi kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalamketentuan perundangundangan dan dalam Keppres
No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;Jadi jelaslah bahwa apabila Termohon Kasasi berdalih bahwa yangmemerintahkan Termohon Kasasi untuk melaksanakan pekerjaan pematanganlanjutan adalah Walikota saat itu adalah tidak dapat dibenarkan karena jelasjelasaturan dalam Keppres No.80 Tahun 2003 melarang seorang pengguna barang/jasamelakukan hal tersebut ;5 Bahwa Majelis Hakim telah keliru mengartikan suatu perjanjian Iisan.Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal
No.1574 K/Pdt/20111010terlarang (halal) dengan kata lain perjanjian yang dibuat tersebut tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan, sedangkan kenyataannya bahwa pelaksananpekerjaan yang disebut oleh Penggugat sebagai pekerjaan lanjutan tersebut telahmelanggar Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan harus adanya proses untukpenunjukkan/pemilihan/lelang untuk menentukan Penyedia Barang/Jasa dalam suatupekerjaan yang harus dibuatkan
No.1574 K/Pdt/201112dalam APBD tahun 2005 adalah melanggar hukum sesuai ketentuanPasal 9 ayat (4) Keppres No.80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan Penyedia barang/jasa apabilabelum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akanmengakibatkan dilampauinya batasan anggaran yang tersedia untuk kegiatanyang dibiayai dari APBN/APBD ;8 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 26 mengatakanbahwa sesuai dengan fakta yang sudah
69 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keppres No.80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003,bab tentang Persiapan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, hurufE angka 3. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga,biaya lainlain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia barang/jasa;. Pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003: Penyedia barang/jasadilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utamadengan mengsubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara danalasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis;.
Pasal 35 ayat (7) Keppres 80 Tahun 2003: Kontrak dibatalkanapabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan danpemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak;. Pasal 36 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003: Pengguna barang/ jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;.
Keppres No.80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003,bab tentang Persiapan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, huruf Eangka 3; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biayalainlain dan Pajak Penghasilan(PPh) penyedia barang/jasa;Pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003 Penyedia barang/jasadilarang mengalinkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utamadengan mengsubkonirakkan kepada pihak lain dengan cara danalasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis;Pasal 35 ayat
(7) Keppres 80 Tahun 2003: Kontrak dibatalkan apabilapara pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan dan pemalsuandalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak;.
Pasal 36 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003: Pengguna barang/jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;.
16 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan Keppres No.80Tahun 2003 dan harus diumumkan, disosialisasikan pada 1 (satu)halaman besar diharian Media Indonesia.f. Menetapkan dalam rapat untuk menggugankan 1 (satu) set spesifikasiproduk.g. Proses dan prosedur pengadaannya dilaksanakan dengan lelang umumdimasingmasing satuan kerja (BPPLSP) yang didahului dengantahapan aanwajzing/penjelasan dokumen lelang.h.
yang baik agar dapat mengantisipasi kemunglinanpenyelewangan/KKN, maka saya minta kepada Ketua Panitia agar setiap sayamenandatangani Kontrak/SPMK dilampirkan Surat Pernyataan yang menyatakanbahwa setiap yang melaksanakan proses lelang tidak melanggar Keppres No.80 TahunHal. 18 dari 27 hal.
fakta dan bukti hukum yangmenyesatkan, yang berakibat/menimbulkan persepsi /opini negatif terhadap prestasiPemohon Kasasi dalam pelaksanaan pengadaan pencetakan Ijazah, Surat KeteranganHasil Ujian Nasional dan pengadaan buku tahun 2007, yang nyatanyata sudahberdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003, UndangUndang No. 1 Tahun 2004.Penggugat dalam hal pelaksanaan Pelelangan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Jenderal Pendiddikan Luar Sekolah selaku atasan langsung Penggugat.
Djaya Putra S, MBA, MM, dalamPersidangan pada Tingkat Pertama, bahwa proses prosedur penyusunan HPS/OE untukpengadaan percetakan Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, dan pengadaanbuku dilingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal,sudah berdasarkan pada ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003, bahkan sdr. Ir.
DjayaPutra S, MBA, MM, menyatakan bahwa seluruh proses/tahapan, tahapan prosedurpelaksanaan pelelangan sudah berdasarkan ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003.Lebih lanjut dinyatakan dalam Persidangan bahwa dal Keppres No.80 Tahun 2003,HPS/OE digunakan, 1). Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga. 2). Menetapkanbesarnya nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan. 3). Tidak daapat digunakan untukmenggugurkan penawaran.
46 — 32
Puramas Mahardika tidak sesuai tujuan dan prinsip pengadaanbarang dan jasa, yaitu : efisien, efisien, akuntabel, terouka dan bersaing,12transparan, adil dan tidak diskriminatif, sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 80Tahun 2003 ;Pada tanggal 01 Februari 2009, terdakwa pensiun dari DepartemenKeuangan berdasarkan Surat Keppres RI Nomor : 8/K Tahun 2009tanggal O38 Maret 2009, sedangkan Pekerjaan Pengadaan danPemasangan Lift di GKN Semarang belum diselesaikan olehPT.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana beberapakali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun2007, yaitu :> Pasal 2, dinyatakan bahwa Tujuan diberlakukan Keppres iniadalah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atauseluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif,terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, danakutabel ;> Pasal 5 huruf g, dinyatakan bahwa Pengguna barang
Puramas Mahardika tidak sesuaitujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa,' yaitu : efisien,24akuntabel, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif,sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ; Pada tanggal 01 Februari 2009, terdakwa pensiun dari DepartemenKeuangan berdasarkan Surat Keppres RI Nomor : 8/K Tahun 2009tanggal O38 Maret 2009, sedangkan Pekerjaan Pengadaan danPemasangan Lift di GKN Semarang belum diselesaikan olehPT. Puramas Mahardika ; Perbuatan terdakwa dan Ir.
yang hubungannya dengan pengadaan barang dan jasaadalah Keppres No. 17 yang dirubah menjadi Keppres 45 termasukpengadaan barang dan jasa, untuk pengadaan barang dan jasapelaksanaannya sendiri diadakan pengujian .Bahwa Pengujian setiap pengeluaran dilakukan oleh Menteri sebagaiPengguna Anggaran (PA) dan kebawahnya yang melaksanakan sebagiantugas Menteri dalam hal ini Terdakwa selaku KPA sekaligus merangkapsebagai PPA.Bahwa Dasar pelaksanaan Terdakwa selaku KPA sekaligus merangkapPPA pada DIPA Tahun
Puramas Mahardika tidak sesuai tujuan dan prinsippengadaan barang dan jasa, yaitu : efisien, efisien, akuntabel,terobuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, sesuaiPasal 2 Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 ;4. Terdakwa Drs.
80 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Satwiga Mustika Naga telah sesuai dengan yangdiatur dalam Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 sehingga yang dilakukan olehTerdakwa Drs.
Gathot Purwanto, M.Si. sebagaimana Keppres No.80 Tahun 2003 selaku pengguna jasa atau pengguna anggaran, dan dalampelaksanaan pekerjaan memerlukan dana untuk kepentingan pembangunan,pengguna jasa atau anggaran memerintahkan untuk membayar dengan suratperintah membayar (SPM);Bahwa pembengkakan anggaran dikarenakan adanya beberapa Addendumyang sebelumnya belum tertuang dalam perjanjian kontrak sehingga dibenarkanmenurut aturan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003;Bahwa Terdakwa pernah menerima uang sejumlah
No. 919 K/Pid.Sus/2013BNI dari saksi Koestoer merupakan pinjaman pribadi yang sudah dikembalikanTerdakwa kepada saksi Koestoer;Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atasapabila dihubungkan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bila kita bacasecara teliti bahwa yang tertuang dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebuthanya memuat pedomanpedoman secara umum tidak ada pasal yangmengatur mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar Keppres itu, yangdiatur dalam Pasal 49 Keppres
No. 80 Tahun 2003namun menurut Pertimbangan majelis hakim tingkat banding telah melanggarketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang ditujukankepada Terdakwa Drs.
Gathot Purwanto, M.Si. telahmelanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003;Sanksi apakah yang tertuang bila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 9dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut;Bahwa oleh karena sanksi yang tertuang dalam Pasal 49 Keppres No. 80 Tahun2003 tidak menjelaskan secara spesifik dikenakan sanksi administrasi, sanksiPerdata dan sanksi dilaporkan secara pidana, sehingga tidak sesuai denganazaz nullum delectum sine praevia lege poenali yang terkandung dalam Pasal 1Ayat
235 — 93
Bahwa dari susunan keanggotaan Panitia Pembebasan Tanah tersebut, telahterlihat dengan tegas bahwasanya gugatan Penggugat disusun secara tidakberdasar hukum karena apabila pelaksanaan gantirugi atas objek sengketadilakukan berpedoman kepada Keppres No. 53 Tahun 1993 maka berdasarkanketentuan Pasal 7, Panitia Pengadaan Tanah harus diketuai oleh WalikotaMedan;f.
Bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara tidak berdasar hukum akansemakin terlihat apabila dihubungkan dengan Pasal 25 Keppres No. 53Tahun 1993 yang menentukan: ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagipelaksanaan keputusan Presiden ini, dilakukan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat pertimbangan dariMenteri Dalam Negeri. Ini rarti, Keppres No.
Bahwa peraturan pelaksanaan Keppres No. 53 Tahun 1993 diatur dalamPeraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor1 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1994 sehingga jelasdan nyata terhitung sejak tanggal 14 Juni 1994, Keppres No. 53 Tahun 1993baru berlaku efektif sebagai pedoman untuk pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;h.
Bahwa oleh karena objek sengketa dipergunakan untuk keperluanpembangunan perumahan, yaitu: bukan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keppres No. 53Tahun 1993, peruntukan tersebut TIDAK TERMASUK dalam pengertianpembangunan untuk kepentingan umum;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) Keppres No. 53 Tahun 1993maka secara yuridis, pembangunan perumahan di atas objek sengketa olehTergugat merupakan Pengadaan tanah SELAIN untuk pelaksanaanpembangunan
Bahwa Penggugat belum saatnya mengajukan gugatan aquo karenaseharusnya Penggugat lebin dulu mengajukan upaya administratif berupakeberatan kepada Gubernur Sumatera Utara menurut tata cara yang diaturdalam Pasal 20 Keppres No. 55 Tahun 1993 yang menentukan:Halaman 29Putusan No. 29/Pdt.G/2014/PN.Mdn.301.
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam perkara a quo,Tergugat sama sekali tidak memenuhi syarat atau kualitas sebagai Pihak(error in persona), dengan alasan hukum sebagai berikut:9.1.Berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen AgrariaNomor Tahun 1994, maka:9.1.1.
No. 1784 K/Pdt/201510.11.Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994 tersebut;Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994 tersebut, maka dalam perkara a quo, ada3 (tiga) pihak yang terlinat dalam proses Pengadaan Tanah, yaitu:10.1.10.2.10.3.Panitia Pengadaan Tanah yaitu pihak yang melaksanakanpembebasan tanah yang terdiri dari 9 orang yang semuanyaberasal dari instansi pemerintah, dalam parkara a quo yaitupejabatpejabat dari lingkungan pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum;Bahwa tugas yang uiama dan paling panting dari Panitia PengadaanTanah, antara lain adalah:11.1.mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,tanaman dan Bendabenda lain yang aaa kaitannya dengan tanahyang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan (Pasal 8huruf a Keppres Nomor 55 Tahun 1993);. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hakatasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yangmendukungnya (Pasal 8 huruf b Keppres Nomor
No. 1784 K/Pdt/201512.13.Bahwa tugas yarg utama dan paling penting dari Instansi Pemerintahyang memerlukan tanah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum,antara lain adalah:12.1. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanahdan Panitia Pengadaan Tanah (Pasal 8 angka 5 Keppres Nomor55 Tahun 1993 dan Pasal 14 Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994);12.2. membayar uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atastanah (Pasal 8 angka 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Pasal28 ayat 2 Permen Agraria
Penetapan lokasi pembangunan (Pasal 4 Keppres Nomor 55Tahun 1993 dan Pasal 6 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.2. Penyuluhan (Pasal 8 ayat 4 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 danPasal 10 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.3. Penetapan batas lokasi tanah (Pasal 11 Permen Agraria No. 1Tahun 1994);7.4. Inventarisasi bidang tanah (Pasal 8 ayat dan Pasal 11 PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994);7.5. Pengumuman hasil inventarisasi (Pasal 13 Permen Agraria Nomor1 Tahun 1994);Hal. 28 dari 45 hal. Put.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Adam Ohoiled, SH
131 — 60
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres VNU Mjk SMP;
D.
1). 1(satu) lembar Cek Bank Jatim Cab. HR Mohamad No. AA 555880 Tanggal 2-3-2011 Jumlah Rp. 789.350.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
2). 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tanggal 2-3-2011 an. VISI NARA UTAMA,CV.
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
51). 1 (satu) lembar Loan Activity History Nomor Loan 06500108 tanggal 31 07 2012 an Aneka Karya Prestasi CV.,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
E.
1).
Nomor Rekening 0651000149Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp.1,200,000,000 Nomor loan 06500057 Nama proyek "Keppres Sumba Barat Pengadaan Buku Perpustakaan padaDisDikPemuda&OlahRagaKabSumbaBaratDayaNTT" Nilai Proyek Rp.2,093,336,000.
3). CV ANEKA PUSTAKA ILMU.
Nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi8-Nov-10 plafon Rp. 2,000,000,000,- Nomor loan 06500038 Nama Proyek KMK Keppres Labuhan Batu Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi & Buku Panduan Pendidik Dis Dik Labuhan Batu Sumut Nilai Proyek Rp. 3,611,790,000,-;
- nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp. 1,300,000,000,-Nomor Loan 06500056 Nama Proyek KMK Keppres (SumbaBaratDaya) Pengadaan Alat Peraga IPA DisDikPemuda
- Nomor Rekening 0651000726 Tanggal Realisasi 23-Nov-10 plafon Rp. 1,100,000,000,- Nomor Loan 06500047 Nama Proyek "KMK Keppres (BatolaSMP) Pengadaan Buku Panduan Pendidikan untuk 45 SMP" Nilai Proyek Rp.1,981,645,000,-
I.A dan I.B dikembalikan kepada PT BPD Jatim tbk.
II.A.Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kreditKMK Pola Keppres kepada PT.
Nomor Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10 plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Namaproyek "KMK Keppres Batola PengadaanLab.
KMK Keppres (BatolaKes SMP)Pengadaan Alat PeragaIPA, Matematika, IPS, Kesenian& OR SMP.Dis DikKab Barito Kuala Kalsel" Nilai Proyek Rp. 4,592,700,000..6. CV.
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA TERGUGAT Bahwa dengan adanya program penjaminan pemerintah berdasarkanKeppres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap KewajibanPembayaran Bank Umum sebagaimana telah dirubah Keppres No. 17 Tahun2004 tentang Perubahan Keppres No. 26 Tahun 1998 yang kemudian dirubahkembali oleh Keppres No. 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres No. 17Tahun 2004, maka Penggugat dengan rasa aman dan percaya menempatkandananya pada Tergugat melalui rekening tabungan.Bahwa pada tanggal
No. 26 Tahun 1998 tentangJaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimanatelah dirubah Keppres No. 17 Tahun 2004 tentang Perubahan KeppresNo. 26 Tahun 1998 yang kemudian dirubah kembali oleh Keppres No.95 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres No. 17 Tahun 2004 denganjelas dan tegas, dinyatakan :"Pemerintah memberi jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umumkepada para pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi.Bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Keppres No. 26 Tahun 1998 tentangJaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimanatelah dirubah Keppres No. 17 Tahun 2004 tentang Perubahan KeppresNo. 26 Tahun 1998 yang kemudian dirubah kembali oleh Keppres No.95 Tahun 2004 dinyatakan:a.
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEHTERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT IIIBahwa sebagaimana telah Penggugaturaikan dalam butir 11 dan butir 12di atas, pemerintah berkewajiban untuk menjamin kewajiban pembayaran bankumum kepada para pemilik simpanan dan krediturnya.Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 Keppres No. 26 Tahun 1998 tentangJaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telahdirubah Keppres No. 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres No. 26 Tahun1998 yang kemudian
dirubah kembali oleh Keppres No. 95 Tahun 2004 tentangPerubahan Keppres No. 17 Tahun 2004 dinyatakan:1.
BALADHIKA SURENGPATI. SE.,SH.,MH
Terdakwa:
ANDUNG PRAYOGA Bin SUKIDI
46 — 23
Cahaya Ragil padatahun 2008 yang telah melalui mekanisme pengadaan yang sah sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 TentangPengadaan barang dan jasa.7.
pengadaan barang dan jasapemerintah, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun pihak ketiga/rekananharus tunduk dan patuh pada ketentuanketentuan dalam Keppres 80 Tahun2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa.7. Jawaban poin 2 dalam Tindakan PendahuluanPutusan.
Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan dalam perkara iniadalah mengenai penyediaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kurun waktutahun 2006 sampai dengan tahun 2008, maka landasan aturannya adalah KeppresNomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, dan proses penyediaan barang tersebut haruslah sesuai denganprosedur yang diatur dalam Keppres tersebut;Menimbang, bahwa di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasaPutusan.
121 — 36
Untuk itu,semua ketentuan dalam Keppres' tersebut harus digunakansecara penuh dan maksimal, begitu). juga tentang pengaturanhukum berkenan dengan para pihak yang merasa dirugikanatas pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut secara khusustelah diatur secara rinci dan tegas pada Keppres No.80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;Berdasarkan ketentuan Bagian Ketiga tentang tindak lanjutpengawasan dalam Pasal 49 ayat (1) KeppresNomor 80 Tahun 2003 ditegaskan(1) kepada
KPPU adalah lembaga administrasi yang berwenanguntuk mengawasi dan memeriksa perkara dugaan pelanggaranHukum = Persaingan Usaha termasuk perkara dugaanpersekongkolan tender ; Sarana hukum lain yang dapat digunakan apabila Tergugatmerasa dirugikan atas penentuan pemenang tender olehPenggugat sebagaimana diatur dalam Keppres No.80 Tahun2003 adalah mengajukan tuntutan ganti rugi melalui gugatanhukum perdata kepada Pengadilan Negeri.
Bahwa terhadap posita 1 sampai dengan 3 gugatan tidakperlu kami bahas karena adalah fakta hukum yangHal 19 dari 33 Hal Putusan Nomor : 20/G/2010/PTUNBLterjadi ;Bahwa tidak benar jika Tergugat tidak memberi waktuyang cukup kepada Penggugat dan tidak sesuai denganketentuan Pasal 12 Keppres No. 80 Tahun 2003, karenaalokasi waktu untuk pengambilan dan pemasukan dokumenlelang telah sesuai dengan Ketentuan Keppres No. 80Tahun 2003 yaitu, sebagimana diisyaratkan olehperaturan perundang undangan ~~ yakni
seluruh isidokumen pengadaan yang belum jelas bagi penyediabarang yang mendaftar dan telah mengambil dokumenpengadaan sebagaimana penjelasan ketentuan Bab MIIhuruf d angka 5 Keppres No. 80 Tahun 2003 ; Bahwa tidak benar Tergugat yang telah menggugurkanPenggugat tidak berdasarkan hukum dan hanya mengadangada.
Bahwa dengan uraian diatas telah terbukti Tergugattelah melaksanakan pelelangan Pengadaan Barang danJasa sesuai dengan Ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 95Tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas KeputusanPresiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barangdan Jasa Pemerintah ;Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang undangNo. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 9 Tahun2004 dan