Ditemukan 3449 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 537/Pid.B/2018/PN Byw
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
1.HENRY PRABOWO, SH.
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Terdakwa:
SUDIRMAN
476
  • Dengan Sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri(zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur "Dengan Sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain Tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan";Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja(opzet) sebagaimana dalam Arrest Hoge Raad 26 Juni 1962 , yang dimaksuddengan sengaja (opzet) bukan saja sebagai menghendaki dan mengetahulsaja, melainkan juga sebagai menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat.
    Sedangkan melawan hak adalah bertentangan dengan hukumatau peraturan perundangundangan yang berlaku serta bertentangan dengankepatutan di dalam pergaulan masyarakat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang sesuatu disiniadalah barang yang menurut sifatnya dapat dipindahpindahkan (bendabergerak);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah katakatayang ada padanya (onder zich hebben) bukan karena kejahatan menunjukkankeharusan adanya suatu hubungan langsung yang sifatnya nyata atau suatu
Register : 10-06-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 75/PID.B/2014/PN.PSB
Tanggal 6 Agustus 2014 — AFRIMAN Pgl IMAN Als ORBO Bin ALI IMRON
6114
  • Memiliki (zich toeeigenen)4. Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain.5. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukanoleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karenaada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upahuntuk itu.Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur Pasal 374 KUHPMajelis Hakim akan mempertimbangkan analisa yuridis dari Penuntut Umumdalam surat tuntutannya sebagai berikut :Ad. 1.
    Simons mengartikan zich toeeigenen. Membawa sesuatu benda dibawah kekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapat dilakukan olehpemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaan atas bendaitu menjadi dilepaskan dari pemiliknya.
    Memiliki (zich toeeigenen).4. Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.5. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Ad.1.
    Memiliki (zich toeeigenen)Menimbang, bahwa selanjtnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsur barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, dimana dalam analisa yuridis Penuntut umum pada requisitornyamenguraikan unsur tersebut sebagai berikut :Menurut PAF Lamintang mengutip Hoge Raad, bahwa yang dimaksudperbuatan zich toeeigenen adalah : Menguasai benda milik orang lain secarabertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki oleh si pelaku atas bendatersebut.
    Simons mengartikan zich toeeigenen: Membawa sesuatubenda di bawah kekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapat dilakukanoleh pemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaan atasbenda itu menjadi dilepaskan dari pemiliknya.
Putus : 04-08-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN BANTUL Nomor 124/Pid.B/2014/PN Btl.
Tanggal 4 Agustus 2014 — MOH. ABIDIN alias ABI bin NYAMIN
4315
  • Sedangkan Van Bemmelen dan Van Hattummengartikan zich wederrechtelijk toeeigenen sebagai melakukansuatu perilaku yang mencerminkan putusan pelaku untuk secaramutlak melaksanakan kekuasaan yang nyata atas suatu benda,yang pengertian tersebut menyempurnakan pendapat Blok yangmengartikan zich toeeigenen sebagai melakuka suatu tindakanyang dengan jelas menunjukkan suatu putusan kehendak daripelaku yang telah diambil terlebih dahulu agar ia secara mutlakmemperoleh kekuasaan yang nyata (atas suatu benda
    ).Selanjutnya menurut NoyonLangemeijer mengartikan zichtoeeigenen sebagai membuat suatu putusan untukmemanfaatkan suatu benda seperti yang dikehendaki menjaditindakantindakan.Bahwa pada saat pembentukan undangundang tersebut, MenteriKehakiman yang mewakili pemerintah Kerajaan Belanda telahmenjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata zich toeeigenenadalah het als heer en meester beschikken, atau menguasai seolaholah ia adalah pemiliknya yang hal tersebut kemudian dianut oleh HogeRaad yang mengartikannya
    sebagai penguasaan secara sepihak olehpemegang sebuah benda seolaholah ia merupakan pemiliknya,bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut beradapadanya.Bahwa unsur zich wederrechtelijk toeeigenen/menguasai secaramelawan hukum dalam ketentuan Pasal 372 KUHP tersebut berbedadengan zich wederrechtelijk toeeigenen dalam ketentuan Pasal 362KUHP, dimana dalam ketentuan Pasal 362 KUHP unsur tersebutmerupakan suatu bijkomende oogmerk atau naaste doe/ yang tidakperlu tercapai pada waktu pelakunya
Register : 07-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 359/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 31 Agustus 2015 — SUWANDI al. CIMENG
371
  • Unsur Memiliki / Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) BarangSesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain ;3. Unsur Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan ;4. Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum ;A.d.Halaman 10 dari 21 HalamanPengadilan Negeri Malang. Putusan No.359/Pid.B./2015/PN.Mlg1. Unsur Barang Siapa.
    Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang Sesuatu YangSeluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain. ;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zichtoeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanHalaman 11 dari 21 HalamanPengadilan Negeri Malang.
    ./2015/PN.Mlgorang lain adalah pelaku memang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untukmengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwa memang telah adaniat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen)barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
    danterdakwa berjanji akan segera mengembalikan karena terdakwa hanya akanmeminjam sebentar saja ; Benar selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor milik saksi MohamadHofide tersebut menemui saksi Kholil, dan kepada saksi Kholil terdakwamengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya dan berniat untukmenggadaikanya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan berpendapat serta berkeyakinan: Terdakwa melakukan perbuatanyang dengan sengaja mengaku sebagai milik sendiri (zich
Register : 03-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1486/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DYAH RAHMAWATI, SH
Terdakwa:
AHMAD FAJRI ALS PANGLI BIN ZAINUDIN
355
  • tidak jauh berbeda diberikan ole Profesor Simons, kataToeeigenen atauy menguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memilikipengertian yang sama dengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362KUHP yaitu Suatu tindakan yang demikian rupa yang membuat pelakumemperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yang dimilikioleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan itu diambildari pemiliknyaSedangkkan Menurut Profesor Van Bemmelen dan Profesor van Hattum,yang dimaksud dengan zich
    wederrechtelijk toeeigenen yaitu melakukan suatuperilaku. yang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlakmelaksanakan kekuasaan yang nyata atas suatu benda hal ini tidak jauhberbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Profesor Noyon danProfesor Langemeijer yang menegaskan zich wederrechtelijk toeeigenen yaitumembuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda seperti yangdikehendaki menjadi tindakan tindakan.Menurut memorie van toelichting yang dijelaskan oleh MenteriKehakiman Belanda pada
    saat pasal ini dibentuk yang kemudian dianut olehHoge Raad didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telah menyatakan,bahwa yang dimaksud dengan zich wederrechtelijk toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah benda seolaholah iamerupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat bendatersebut berada padanya.Memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebihtegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukankekuasaan yang nyata dan
Register : 29-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN MENGGALA Nomor 376/Pid.B/2018/PN Mgl
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
BUDI SANTOSO ALIAS RIBUT BIN LUKIMAN.
5625
  • Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
    Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
    Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen.
    Sementara itu menurut MvT,Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor 376/Pid.B/2018/PN.Mglyang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Menimbang, bahwa berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini,Prodjodikoro berpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagaiberbuat sesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu,dan dengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
    Bentuk dariperbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam sepertimenjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dansering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barangitu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barangitu. tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidanapencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zichtoeeigenen).
Register : 18-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 140/Pid.B/2017/PN TAR
Tanggal 23 Mei 2017 — -ROY NASUTION Bin MUHAMMAD NASUTION
925
  • adalahuntuk menguasai barang/obenda yang diambilnya untuk dirinya sendiri secaramelawan hukum, maka terlihat secara nyata bahwa pelaku mempunyai maksuduntuk menguasai barang itu untuk dirinya, dan pada saat pelaku mengambilbarang tersebut, ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya adalah milikorang lain serta dengan perbuatan itu, pelaku juga tahu bahwa ia melakukanperbuatan yang melawan atau bertentangan dengan hak orang lain;Menimbang, bahwa dimiliki untuk dirinya sendiri merupakan terjemahandari kata zich
    Oleh beberapa orang sarjana hukum, istilan zich toeeigenen telahditerjemahkan dengan arti menguasai ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu menurut hemat Majelis Hakim,seseorang mengambil sesuatu barang milik orang lain secara melawan hukum,tidak secara otomatis hak kepemilikan barang tersebut beralin dengan caramelawan hukum. Sebab menurut Majelis Hakim, hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
    Orang yang mengambil barang itu padahakikatnya belum dapat dikatakan menjadi pemilik dari barang yang diambilnya,tetapi baru sebatas menguasai barang tersebut, yaitu bahwa orang tersebutbertindak seolaholah sebagai pemilik barang itu dengan perbuatan tertentu itusi pelaku melanggar hukum ;Menimbang, bahwa dari penjelasan dalam pertimbangan tersebut MajelisHakim berpendapat bahwa zich toeeigenen dapat bermacammacam sepertimenjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, menggadaikan dansering bahkan
    bersifat negatif, artinya tidak berbuat apaapa dengan barang itusekalipun tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain untuk berbuat sesuatudengan barang itu tanoa persetujuannya ; Putusan Nomor: 140/Pid.B/2017/PN.Tar Hal. 1 s/d Hal. 24Menimbang, bahwa melawan hukum sangat erat hubungannya denganmenguasai untuk dirinya sendiri (zich toeegenen).
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 155/Pid.B/2020/PN Prp
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
SANJAYA ALS SENJA BIN BASRI ALM
11460
  • Pidana dikenal salah satu corakkesengajaan yaitu Kesengajaan yang dilandasi kesadaran kemungkinan atauopzet bij mogelijkheidsbewusizijn, yaitu Kesengajaan yang ditujukan terhadapHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN Tigpelaku yang pada waktu) melakukan perbuatannya, telah menyadarikemungkinan timbulnya akibat lain daripada akibat yang memang ia kehendaki;Menimbang, bahwa menurut sejarah pembentukan KUHP (MemorieVan Toelichting) dalam pembentukan Pasal 372 KUHP dinyatakan bahwaperkataan zich
    toeeigenen haruslah diartikan sebagai menguasai sesuatuseolaholah ia adalah pemiliknya;Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi tetap mengenai perkarapenggelapan yaitu putusan Hoge Raad tanggal 24 Februari 1913 dan berbagaiarrestnya menganut pengertian Zich toeeigenen sebagai penguasaan secarasepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakan pemiliknya,bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa Profesor Mr.
    Simons dan P.A.F Lamintang jugamenafsirkan Zich toeeigenen sebagai suatu tindakan yang demikian rupa yangmembuat pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu bendaseperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuatkekuasaan tersebut diambil dari pemiliknya;Menimbang, bahwa apabila ditafsirkan secara historis (wetshistorischeinterpretatie) maka yang dimaksud dengan unsur benda atau goed olehpembentuk undangundang adalah stoffelijkk en roerend goed yang artinyaadalah
    merek Honda Tiger warna hitam dengan nomor polisi BM 2929 JLkepada Saudara Napitupulu pada hari minggu tanggal 20 Januari 2019 sekirapukul 07.00 WIB dimana dapat diketahul pula bahwa Saksi Harpani hanyamengizinkan Terdakwa meminjam sepeda motor untuk digunakan ke tempatkerja dan tidak untuk dipinjamkan kepada orang lain, atas hal ini Majelis Hakimberpendapat bahwa tindakan Terdakwa dalam meminjamkan sepeda motor aquo tanpa seizin dari pemilik atau orang yang meminjamkan telahmencerminkan perbuatan Zich
Register : 08-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1907/Pid.B/2018/PN Plg
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
RAHMATULLAH, SH
Terdakwa:
FAHMI ALS ROBANI Bin SYAMSUDIN.
408
  • tidak jauh berbeda diberikan ole Profesor Simons, kataToeeigenen atauy menguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memilikipengertian yang sama dengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362KUHP yaitu Suatu tindakan yang demikian rupa yang membuat pelakumemperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yangdimiliki oleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan itudiambil dari pemiliknyaSedangkkan Menurut Profesor Van Bemmelen dan Profesor van Hattum,yang dimaksud dengan zich
    wederrechtelijk toeeigenen yaitu melakukan suatuperilaku. yang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlakmelaksanakan kekuasaan yang nyata atas suatu benda hal ini tidak jauhberbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Profesor Noyon danProfesor Langemeijer yang menegaskan zich wederrechtelijk toeeigenen yaitumembuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda seperti yangdikehendaki menjadi tindakan tindakan.Menurut memorie van toelichting yang dijelaskan oleh MenteriKehakiman Belanda pada
    saat pasal ini dibentuk yang kemudian dianut olehHoge Raad didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telah menyatakan,bahwa yang dimaksud dengan zich wederrechtelijk toeeigenen yaitupenguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah benda seolaholah iamerupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat bendatersebut berada padanya.Memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebihtegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukankekuasaan yang nyata dan
Register : 27-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 170/Pid.B/2021/PN Jbg
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
1.IMAM WAHYUDI bin RIFA'I
2.MUKHAMAD FEBRI MUJAIDI AKHDA bin JAMI'AN
309
  • Selanjutnya unsurdengan maksud untuk dimiliki adalah terjemahan dari zich toeeinenen, yangmenurut Memorie van Toelichting mempunyai arti sebagai menguasai sesuatubenda seolaholah ia adalah pemiliknya, yaitu misalnya perbuatanperbuatanmemiliki bagi dirinya sendiri, memberikan kepada orang lain, menjual ataumenggadaikan, yang semuanya itu tidak boleh ia lakukan karena ia bukanlah10pemiliknya.
    Perbuatan zich toeeinenen ini merupakan tujuan dari kejahatanpencurian, akan tetapi perbuatan tersebut tidaklah perlu telah terlaksana padasaat perbuatan yang terlarang itu telan selesai, akan tetapi harus dibuktikanbahwa si pelaku mempunyai maksud tersebut.
    Bahwa unsur zich toeeinenen itu haruslah dilakukan secara melawanhukum atau wederrechtelijk, yang menurut Prof. Mr. T. J. Noyon berartibertentangan dengan hak pribadi orang lain, menurut Prof. Mr. D. Simons berartibertentangan dengan hukum pada umumnya, sedangkan menurut Prof. Mr.
Putus : 20-03-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/Pid/2012
Tanggal 20 Maret 2012 — BO FOENG MEI als. HENNI MELANY
3849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan apa, atauSiapa yang memberikan definisi tersebut) ;Bahwa, menarik menarik pengertian suatu perbuatan dapatdikatakan melawan hukum, haruslah didasarkan kepadapijakan yuridis normatif, ataupun penjelasan definisinya olehahli hukum pidana.Bahwa tindak pidana penggelapan verduisterringsebagaimana rumusan aslinya dalam bahasa Belanda adalahsebagai berikut :Hij die opzettelijk eenig goed dat geheel of ten deele aan eenander toebehoort en dat anders dan door misdnijf onder zichheelt, wederrechtelijk zich
    Unsurunsur obyektif :a. barangsiapa ;b. memiliki secara melawan hukum (zich wederrechtelijktoeeigenen) ;c.
    sebagai "het verrichten van een gedraging, waaruit blijktvan het besluit om over een goed de uiltsluitende feitelijkheerschapplj te gaan uitoefenen (van BEMMELEN vanHATTUM, Handen Leerboek II halaman 304), yang oleh beberapaahli penerjemah Wetboek van Strafrecht salah satunya adalah Drs.Lamintang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dalam arti :*"melakukan suatu perilaku yang mencerminkan putusan pelakuuntuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yang nyata atassuatu benda.Sedangkan memiliki atau zich
    No. 209 K/Pid/2012*het verrichten van een handeling waarin zich duidelijk openbaarteen vroeger penomen wilsbesluit om zich de uitsluitendeheerschapplj te verschaffen.Maknanya :Melakukan suatu tindakan yang dengan jelas menunjukkan suatuputusan kehendak dari pelaku yang telah diambil terlebih dahuluagar ia secara mutlak memperoleh kekuasaan yang nyata (atassuatu benda)Mr.
    sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dapatterjadi, Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur "dengan sengaja, unsur*"memiliki secara melawan hukum, dengan demikian patut dan layakapabila Pemohon Kasasi dibebaskan dari segala dakwaan hukum(Vrijspraak), atau setidaktidaknya menyatakan Pembanding lepas darituntutan hukum (onstlag van rechtvelvolging).KETENTUAN PASAL 64 AYAT (1) KUHP TIDAK DAPAT DITERAPKANPADA DIRI PEMOHON KASASI :Rumusan asli Pasal 64 ayat (1) KUHP :Staan meerdere feiten, ofschoonelk op zich
Register : 10-10-2012 — Putus : 29-10-2012 — Upload : 14-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1326/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 Oktober 2012 — SOEPRIADI NUR ALI bin MARI.
239
  • mencurigai gerak gerik Terdakwa karena terdakwapernah melakukan dan di hukum atas perbuatan yang sama.Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa adalah milik Masjid Al Kautsar yang merupakansumbangan atau shodaqoh dari para jamaah masjid.Dengan demikian, unsur ini terbukti menurut hukum.Ad. 3 Unsur Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu dengan Melawan Hukum.Sebelum kami menguraikan unsure ini lebih jauh, kami akan mengemukakan dulu asal usulunsure tersebut dalam bahasa belanda met het oogmerk om het zich
    Selanjutnya untuk perkataan Zich toeeigenen sebagaimanadimaksud dalam rumusan delik pencurian biasanya disadur dalam bahasa Indonesiadengan perkataan memiliki atau dengan perkataan menguasai.
    Perlu kamikemukakan bahwa pengertian Zich toeeigenen adalah lebih luas dari pengertianmemiliki bagi dirinya sendiri saja, bahkan lebih tepat jika diartikan sebagaimenguasai bagi dirinya sendiri, karena dalam kenyataan bahwa seseorang itudapat menjual, memberikan, menyembunyikan, menggadaikan, bahkan merusaksuatu benda kepunyaan orang lain, tentulah orang tersebut perlu lebih dahulu*menguasai benda itu.
Register : 14-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN MENGGALA Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mgl
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
SEPRIYADI, SH.
Terdakwa:
DAPIT Bin NASIAN.
2211
  • Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
    Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
    Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
    Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
Register : 08-06-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 132/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 19 Juli 2016 — TONI FRANDIKA WIRANATA Bin HINDRIYANTO Als HIHIN
663
  • Djisman Samosir, S.H. yang berjudul HukumPidana Indonesia yang menjabarkan bahwa menguasai secara melawan hak adalahterjemahan dari perkataan wederrechtelyk zich toeeigent yang menurut Memorie VanToelichting mengenai pembentukan pasal 372 KUHP ditafsirkan sebagai het zichwederrechtelyk al heer en meester gedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigenaaris, terwijl hij het niet is atau secara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik dari barang tersebut, padahal ia bukanlah
    Berbedadengan didalam kejahatan pencurian, dimana unsur zich toeeigenen ini hanyalahmerupakan tujuan atau unsur subyektif dari kejahatan pencurian, maka didalamkejahatan penggelapan ini unsur zich toeeigenen itu merupakan unsur obyektif ataudengan perkataan lain ia merupakan perbuatan yang dilarang.
    Jadi berbeda pula dengandidalam kejahatan pencurian dimana perbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesaipada saat kejahatan pencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka dalam kejahatanpenggelapan ini, perbuatan zich toeeigenen itu sendiri harus selesai, sebagai syaratuntuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai ;Menimbang, bahwa barang itu sendiri diartikan sebagai sesuatu yangmempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang, dimana barang dalamunsur ini harus
Register : 23-07-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN LAMONGAN Nomor 224/Pid.B/2014/PN.Lmg
Tanggal 15 September 2014 — MUKHAMAD HARI SANTOSO Bin FAUZI
237
  • Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Menimbang, bahwa pada unsur ini dengan maksud untuk dimilikidiartikan sebagai suatu tindakan kesengajan yang dilakukan oleh seseorang,dimana kesengajaan ini tidaklah dimaksudkan atau ditujukan untuk memilikisecara pribadi akan tetapi termasuk pula menguasai benda (zich toeeigenen)atau barang secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa menurut MvT zich toeeigenen adalah mengusaisuatu barang atau benda seolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Menurut
    Prodjodikoro, istilah zich toeeigenen tersebut harus diterjemahkansebagai berbuat sesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilikbarang itu, dan dengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengertian melawan hukum,undangundang tidak memberikan arti dari melawan hukum, akan tetapimengikuti dari perkembangan dari hukum pidana. menurut D.
Register : 22-01-2013 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 111/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 19 Februari 2013 —
155
  • Unsur Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum ;Sebelum kami menguraikan unsur ini lebih jauh, kami akan mengemukakan dulu asalusulunsur tersebut dalam bahasa belanda yaitu : "met het oogmerk om het zich wederrechtelijktoe te eigenen". Oogmerk disini mempunyai arti yang sama dengan opzet yang biasanyaditeijemahkan dengan perkataan "sengaja" atau "dengan maksud". Sebagaimana menurutilmu hukum pidana terdapat tiga bentuk LLopzet yaitu:1. Opzet als oogmerk., 2.
    Dalam perkara ini oogmerkharuslah ditafsirkan sebagai"qpze/ dalam arti sempit" atau opzet als oogmerk saja.Selanjutnya untuk perkataan "Zich toeeigenen" sebagaimana dimaksud dalam rumusan delikpencurian biasanya disadur dalam bahasa Indonesia dengan perkataan "memiliki" ataudengan perkataan "menguasai".
    Perlu kami kemukakan bahwa pengertian "Zich toeeigenen"adalah lebih luas dari pengertian "memiliki bagi dirinya sendiri saja", bahkan lebih tepat jikadiartikan sebagai "menguasai bagi dirinya sendiri", karena dalam kenyataan bahwa seseorangitu dapat menjual, memberikan, menyembunyikan, menggadaikan, bahkan merusak suatubenda kepunyaan orang lain, tentulah orang tersebut perlu lebih dahulu "menguasai" bendaitu.
Register : 18-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 183/Pid.B/2021/PN Skw
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH.
2.HERI SUSANTO, SH
Terdakwa:
LIOE WIDIARTO Alias AUI
384
  • Terdakwamerupakan orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendakiperbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yangdilakukan itu, dimana terhadap terdakwa ditawari uang sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) oleh sdr RIAN dan sdr JAMIL untuk mengambil 1 (Satu) unitsepeda motor dengan cara dijual putus;Apabila unsur dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawanhukum yang dilakukan
    oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatanmemiliki kesengajaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnyayang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimanaHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Skwmenurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud
    dengan Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah
    menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenenyaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah iamerupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebutberada padanya;Menimbang, bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol KB 6807CE warna Hitam Tahun 2020, Noka : MH3SG5620LJI77981, Nosin : G3L8E02521229bukanlah milik terdakwa, namun milik dealer/leasing PERKASA MOTOR CABANGSINGKAWANG Jalan Alianyang depan Terminal Induk Kota Singkawang
    , namunterdakwa memindah tangankan atau memberikan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol KB 6807 CE warna Hitam Tahun 2020, Noka : MH3SG5620LJI77981, Nosin :G3L8E02521229 kepada sdr JAMIL, jelas disini perbuatan terdakwa merupakanperbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatan melawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa tidak membayar angsuran~ danmemindahtangankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol KB 6807
Register : 14-06-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN KOTABUMI Nomor 111/ Pid. B / 2016 / PN.Kbu
Tanggal 24 Agustus 2016 — SUYITNO Bin WAGIMAN;
494
  • Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hukum untuk memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah
    Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain;= Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan
    Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen
    yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
    Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 111/Pid.B/2016/PN.Kbu.seolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa pengertian Unsur Suatu Benda, adalah bahwaperbuatan menguasai bagi dirinya sendiri secara melawan hukum itu harusditujukan kepada bendabendayang berwujud dan bergerak;Menimbang, bahwa unsur Yang seluruhnya atausebagian milik oranglain, adalah
Register : 09-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PN BATAM Nomor 77/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
1.NANANG WANOFENDI Bin MUJILAN
2.ANDRO SUHANDA Bin AGUS SUTARYO
3215
  • Dalam MvT mengenai pembentukan pasal 362KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan zich toceigenen itu adalahhet zich ols heeren meester beschikken atau menguasai sesuatu bendaseolaholah ia pemilik dari benda tersebut. Seolaholah berarti bahwapemegang dari benda itu tidak mempunyai hak seluas hak yang dimiliki olehpemilik benda itu sendiri. Unsur terakhir dari kejahatan pencurian adalahmelawan hak atau Wederrechtelijk sebagai unsur subjektif.
    Dalam MvT mengenai pembentukan pasal 362KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan zich toceigenen itu adalahhet zich ols heeren meester beschikken atau menguasai sesuatu bendaHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 77/Pid.B/2021/PN Btmseolaholan ia pemilik dari benda tersebut. Seolaholah berarti bahwapemegang dari benda itu tidak mempunyai hak seluas hak yang dimiliki olehpemilik benda itu sendiri. Unsur terakhir dari kejahatan pencurian adalahmelawan hak atau Wederrechtelijk sebagai unsur subjektif.
Register : 19-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 747/Pid.B/2020/PN Kpn
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Drs. Nur Ali, SH
Terdakwa:
1.ABDUL ROKHIM
2.CATUR DWI SUSANTI
8221
  • sebagian kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau opzet di sini,dalam riwayat pembentukan KUHPidana yang dapat dijumpai dalam memorievan toelichting (MvT)nya, adalah willens en weten, artinya seseorang yangmelakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen)perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akanakibat dari perbuatannya itu ;Bahwa, perkataan menguasai secara melawan hukum di sini merupakanterjemahan dari wederrechtelyk zich
    toeeigent yang menurut MvT ditafsirkansebagai perbuatan secara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut, padahal ia bukan pemiliknya, danHoge Raad (HR) menafsirkan perbuatan zich toeeigenen itu sebagai perbuatanmenguasai benda milik orang lain secara bertentangan dengan sifat daripadahak yang dimiliki oleh si pelaku atas benda tersebut, sedangan Simonsmengartikan sebagai perbuatan membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya yang nyata sebagaimana yang
    dalam masalah ini, Majelis berpendapat, terhadapkepemilikan benda dalam suatu kasus penggelapan dapat diterapkan sebagaikepunyaan orang lain dalam hal terhadap benda tersebut tidak pernahdilepaskan haknya oleh pemilik benda kepada orang lain, akan tetapi apabilaterhadap benda tersebut telah dilepaskan haknya oleh pemilik benda kepadaorang lain, maka di sini yang berlaku adalah yang menjadi hak orang lain, halyang demikian selaras dengan pengertian yang diberikan oleh HR dalammenafsirkan perbuatan zich
    , Sinar Baru Bandung, 1983, h.157);Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan berdasarkan keteranganSaksi Koliq Suwarno dan Saksi Reza Resitafitri Usti Fadilan bahwa Saksi KoliqSuwarno telah meminjamkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 NopolN5040JM dengan menyerahkan sepeda motornya beserta kunci nya kepadaTerdakwa I yang kemudian bersama Terdakwa II menggadaikan Motor tersebut;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut, dinubungkan dengan uraiandan pertimbangan tentang pengertian perbuatan zich